Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Selasa, 01 April 2025

Istiqomah dalam Ibadah Setelah Ramadhan,SMK Negeri 15 Kota Bekasi Gelar Sholat Idul Fitri Bersama Masyarakat Sekitar



Bekasi || mediagardakeadilannews.com SMK Negeri 15 Kota Bekasi menggelar Sholat Idul Fitri 1446 H yang diikuti oleh masyarakat sekitar sekolah pada 31 Maret 2025. Acara yang berlangsung di lingkungan sekolah, Masjid Al Adzkar dipimpin oleh Khotib Gunan Purnomo, S.Pd.I., dengan tema "Istiqomah dalam Ibadah Setelah Ramadhan".


Pelaksanaan sholat ini menjadi momentum kebersamaan antara sekolah dan masyarakat sekitar dalam merayakan Idul Fitri. Dalam khutbahnya, Gunan Purnomo mengajak jamaah untuk terus menjaga semangat ibadah yang telah dijalankan selama bulan Ramadhan agar tetap istiqomah dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan ini mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat sekitar. Dengan adanya sholat Ied di SMK Negeri 15 Kota Bekasi, diharapkan dapat mempererat hubungan antara sekolah dan lingkungan sekitar serta meningkatkan nilai-nilai spiritual dalam kehidupan bermasyarakat.
(TS,Red)

Rabu, 26 Maret 2025

Cetak Sejarah Pengangkatan PPPK Terbanyak Di Indonesia,Jawa Barat Pertama Raih Penghargaan Dari BKN


        Ket Fot,Tangkapan Layar
Cetak Sejarah Pengangkatan PPPK Terbanyak Di Indonesia,Jawa Barat Pertama Raih Penghargaan Dari BKN

Kab.Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Kabupaten Bekasi mencetak sejarah dengan melaksanakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbanyak di Indonesia untuk tahap pertama tahun 2025. Sebanyak 9.051 tenaga honorer resmi dilantik dalam upacara di Plaza Pemda Kabupaten Bekasi pada Rabu (26/03/2025). Pengangkatan ini menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai daerah pertama di Jawa Barat yang melaksanakan pelantikan PPPK secara serentak dalam jumlah besar, sekaligus mendapat penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas keberhasilannya dalam percepatan reformasi birokrasi.

Pelantikan PPPK Terbanyak di Indonesia untuk Tahap Pertama


Kabupaten Bekasi menjadi daerah dengan pengangkatan PPPK terbanyak di Indonesia untuk tahap pertama tahun 2025. Sebanyak 9.051 tenaga honorer, yang terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, resmi dilantik dalam satu prosesi serentak.

Pelantikan ini disaksikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhulloh, yang mengapresiasi langkah cepat dan masif Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menuntaskan seleksi dan pengangkatan PPPK.

“Pelantikan PPPK dalam jumlah sebesar ini merupakan yang pertama kali di Indonesia. Kabupaten Bekasi menunjukkan komitmen luar biasa dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan memperkuat sektor pelayanan publik,” ujar Zudan.

Kabupaten Bekasi Jadi yang Pertama di Jawa Barat

Selain menjadi yang terbanyak di Indonesia, Kabupaten Bekasi juga menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang melaksanakan pengangkatan PPPK dalam jumlah besar secara serentak.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan bahwa pengangkatan ini merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis.

“Ini merupakan komitmen nyata kami dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan memastikan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” kata Bupati Ade Kuswara Kunang.

Penghargaan dari BKN RI untuk Kabupaten Bekasi

Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mengangkat PPPK secara cepat dan masif mendapatkan apresiasi dari BKN RI. Sebagai bentuk penghargaan, BKN memberikan apresiasi khusus kepada Bupati Bekasi atas pencapaian ini.

“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja cepat dan tepat Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menjalankan amanah reformasi birokrasi. Ini adalah prestasi yang patut dicontoh oleh daerah lain,” ungkap Zudan Arif Fakhulloh.

Pesan Kepala BKN kepada PPPK

Dalam kesempatan tersebut, Zudan juga mengingatkan bahwa status ASN-PPPK yang disandang para pegawai ini memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja. Dengan masa kontrak satu hingga lima tahun, setiap pegawai akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan kinerja yang optimal dalam pelayanan publik.

“Perjanjian kerja ini berbatas waktu, sehingga setiap PPPK harus menunjukkan kinerja yang baik dan disiplin agar masa kontraknya dapat diperpanjang,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi bagi PPPK agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “PPPK harus terus meningkatkan kompetensi agar dapat menjalankan tugas dengan baik. Pemerintah daerah melalui BKPSDM memiliki kewajiban untuk terus mendukung pengembangan kapasitas PPPK,” imbuhnya.

Selain itu, Zudan mengingatkan pentingnya menjaga etika birokrasi dalam menjalankan tugas sebagai ASN. “PPPK adalah bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), yang harus menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan etika birokrasi dalam setiap aspek pelayanan publik,” tegasnya.
(TS)

Senin, 24 Maret 2025

Hendry Dituding Salah Alamat Bekukan PWI Jabar



PWI Jabar Tetap Solid di Bawah Kepemimpinan Hilman Hidayat

Bandung || mediagardakeadilannews com
Ketua PWI Jawa Barat Hilman Hidayat tegaskan, pembekuan kepengurusan PWI Jawa Barat oleh Henry Ch Bangun salah alamat. Kepengurusan PWI Jawa Barat sudah jelas hanya mengakui Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sakedang.

“Jadi intinya, ada atau tidak ada surat yang mengatasnamakan Ketua PWI Pusat Henry Ch Bangun itu tidak pengaruh buat kami pengurus PWI Jawa Barat. Kita sudah putuskan berdasarkan hasil rapat pleno, bahwa PWI Jawa Barat memilih pimpinan Zulmansyah Sakedang hasil KLB 2024 di Jakarat,”tegas Hilman.

Menurut Hilman, keputusan memilih pimpinan Zulmansyah sebagai Ketua PWI Pusat, bukan keputusan pribadi. Keputusan itu berdasar hasil rapat pleno Pengurus PWI Jawa Barat yang dihadiri, Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, dan para ketua PWI Kab/Kota se-Jawa Barat, September 2024, lalu. Rapat pleno menghasilkan keputusan bahwa Jawa Barat mendukung kepemimpinan Zulmansyah Sakedang sebagai ketua PWI Pusat.

Hasil rapat pleno, lanjut Hilman telah menjadi dasar kepengurusan PWI Jawa Barat yang dipimpinnya untuk melaksanakan roda organisasi sebagai mana mestinya. Karenanya, seluruh kegiatan organisasi dan administrasi oraganisasi hingga saat ini tidak terkendala. Aktivitas organisasi berjalan semestinya.

“Kepada pengurus PWI Jawa Barat yang berbelit, silakan saja. Tentunya akan ada konswekuensi sanksi nantinya dari PWI Pusat. Saudara Henry salah alamat membekukan PWI Jawa Barat versi KLB. Dan bagi teman-teman yang menyebrang tentu kami akan beri sanksi tegas terhadap yang bersangkutan,”paparnya.

Hilman menegaskan, seluruh pengurus PWI Kabupaten/Kota di Jawa Barat masih konsisten memegang teguh hasil rapat pleno yang mengakui kepemimpinan Zulmansyah Sakedang sebagai ketua PWI Pusat.

Hal senada disampaikan sebagian besar para ketua PWI Kab/Kota se-Jawa Barat yang menegaskan masih mendukung kepemimpinan ketua PWI Pusat dan Zulmansya Sakedang, dan kepengurusan PWI Jawa Barat pimpinan Hilman Hidayat. Hal tersebut disampaikan para ketua PWI Kab/Kota didalam WAG Forum Ketua PWI se-Jabar.

Misalnya, penegaskan komitmen disampaikan ketua PWI Indramayu, Dedi Musasi, “PWI Indramayu Tetap Solid dan Satu Keputusan dibawah Komando Ketua Hilman Hidayat”. Hal senada ditulis Ketua PWI KBB, Hendra Hidayat,”Full Suport maju terus PWI Jawa Barat”. Senada ditulis Ketua PWI Sukabumi Ikbal,” Sesuai Komitmen Bersama. Gass PWI Jabar”, Ketua PWI Cimahi juga tegaskan komitmen bersama pengurus Jabar.”PWI Jabar Maju Terus,”.

Penagasan juga disampaikan ketua PWI Majalengka, Purwakarta, Depok, Bekasi, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kuningan, Ciamis, Subang, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi. Penegaskan mereka disampaikan pada WAG para ketua maupun saat dikonfirmasi pengurus melalui sambungan seluler.

Sementara itu, pada rilis pemberitaan terkait pembekuan PWI Jawa Barat oleh ketua PWI Pusat yang mengatasnamakan Hendry Ch Bangun, tertulis beberapa nama pengurus PWI Jawa Barat dicatut masuk kepengerusan PWI Jawa Barat yang dipimpin Danang Danoroso, bentukan Hendry, seperti, H Nano Suwarno, Gyok Riswoto, Nirwan Indra, mengaku tidak tahu menau atas pencatutan namanya dalam kepengurusan tersebut.

“Saya tidak pernah dikonfirmasi atas kesediaan menjadi pengurus bentukan Hendry. Posisis saya masih tegak lurus bersama kepengurusan PWI Jawa Barat pimpinan Hilman Hidayat,”tegas Nano.

Senada diungkapkan Gyok Riswoto yang secara tegas menolak ajakan tersebut yang disampaikan seseorang melalui pesan Whatsapp. Dalam pesan tersebut Gyok menegaskan tidak mau bergabung dan enggan menjadi bibit perselisihan. Dalam waktu dekat PWI Jawa Barat akan mengklarifikasi sejumlah anggota yang masuk tercatat menjadi pengurus bentukan Hendry Ch.
(Redaksi)

Rilis PWI Jabar

Rabu, 19 Maret 2025

400 Takjil Dibagikan ke Pengguna Jalan di Jembatan Tegal Danas,Aliansi Ormas Bekasi Bersama Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya



Kab Bekasi || mediagardakeadilannews com 
Aliansi Ormas Bekasi bersama anggota Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya membagikan paket makanan takjil secara gratis kepada para pengendara yang melintasi Jembatan Kalimalang Tegaldanas Desa Hegarmukti Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi. Total ada 400 takjil yang dibagikan dalam kegiatan ini.

Pantauan wartawan di lokasi acara, Selasa, 18 Maret 2025 pukul 16.30 WIB, Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi, HM Zaenal Abidin beserta jajaran tampak keluar dari Mako Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya.

Di belakangnya turut mengikuti kendaraan bus polisi yang membawa 400 paket takjil dan personil Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya.

Setibanya di Jembatan Kalimalang Tegaldanas, jajaran Aliansi Ormas Bekasi dan personil Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya langsung membagikan paket makanan takjil kepada para pengendara yang melintas.

"Ini ya, Pak. Hati-hati di jalan," kata Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi, HM Zaenal Abidin sambil menyerahkan paket makanan takjil kepada pengendara.

HM Zaenal Abidin mengaku senang bisa membagikan takjil bersama personil Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya ke para pengendara menjelang waktu berbuka puasa.

"Alhamdulillah, bersyukur bisa membagi takjil dengan teman-teman brimob, ini kolaborasi yang baik dan membuktikan adanya kedekatan antara polisi dengan masyarakat," kata HM Zaenal Abidin di lokasi.

Dia berharap apa yang sudah dikerjakan Aliansi Ormas Bekasi selama Ramadhan 1446 Hijriah menjadi barokah buat semuanya.

Dalam kesempatan tersebut, Wadanyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, AKP Catur Budiyanto mengatakan kegiatan berbagi takjil dengan Aliansi Ormas Bekasi merupakan bentuk kepedulian dan kebersamaan antara polisi dengan masyarakat.

"Kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, takjil ini mungkin sederhana, tapi semoga bisa bermanfaat," ujar AKP Catur Prasetya.

Diakuinya bahwa kegiatan berbagi takjil tidak hanya memberikan manfaat secara langsung, tetapi juga menunjukkan sisi humanis dari Brimob yang selalu siap melindungi dan melayani masyarakat.

Dari awal hingga akhir acara, jajaran Timsus Aliansi Ormas Bekasi dan personel Brimob terlihat aktif membagikan takjil dengan senyum dan keramahan. Tidak ada kesan tegang atau formalitas berlebihan, kecuali kehangatan dan kebersamaan begitu terasa.

AKP Catur Prasetya lalu mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dalam menyambut Idul Fitri 1446 Hijriah. "Tentunya kita sama-sama mengingatkan untuk menjaga ketertiban,imbuhnya.
 (Redaksi)

Selasa, 18 Maret 2025

Dugaan Kejanggalan Data Atlet Muaythai, Kuasa Hukum Pengcab Kota Bekasi Tempuh Jalur Hukum



Kota Bekasi || mediagardakeadilannews com
Konflik yang Kian Memanas* Perseteruan antara mantan atlet Muaythai Kota Bekasi, *Sarah Avillia Annisa,* dengan *Ketua Pengcab Muaythai Kota Bekasi, Anto,* memasuki babak baru. Konflik ini tidak hanya menyangkut dugaan kejanggalan data atlet, tetapi juga mencuat ke ranah hukum setelah *kuasa hukum Anto* menyatakan akan melaporkan Sarah Avillia ke pihak berwajib.  

*Awal Persoalan Ini Muncul*

Sengketa ini bermula dari *pengunduran diri Sarah Avillia sebagai atlet Kota Bekasi pada 11 Oktober 2023.* Namun, setelah keikutsertaannya dalam PON, ia tetap menuntut uang pembinaan dari Kota Bekasi, meskipun ia telah menerima *bonus sebagai atlet Kabupaten Bekasi.*

Kuasa hukum Anto, *Hani,* menilai bahwa *tuntutan tersebut tidak berdasar.* Pasalnya, berdasarkan *kontrak yang telah disepakati dengan orang tua atlet,* terdapat pemotongan 20% yang sudah diketahui dan disetujui sejak awal.  

*"Namun, belakangan muncul berbagai pemberitaan yang menggiring opini publik seolah klien kami melakukan kesalahan. Ini adalah bentuk playing victim yang justru mencemarkan nama baik Pengcab Muaythai Kota Bekasi,"* ujar Hani.  

*Sarah Avillia Dilaporkan ke Polisi*  

Anto dan tim hukumnya menuding adanya *manipulasi data terkait status atlet,* yang dapat berdampak pada kredibilitas organisasi. Selain itu, pemberitaan yang berkembang dianggap *telah mencemarkan nama baik Ketua Pengcab Muaythai Kota Bekasi.* 

Hani menjelaskan bahwa sebelumnya **orang tua Sarah telah dua kali melaporkan Anto ke Polres dengan tuduhan berbeda,* namun *tidak ditemukan unsur pidana.* Oleh karena itu, Anto kini mempertimbangkan langkah hukum sebagai bentuk pembelaan terhadap tuduhan yang menurutnya tidak berdasar.  

*"Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum karena menyangkut nama baik Ketua Pengcab serta menciderai dedikasi pengurus KONI Kota Bekasi,"* tegas Hani.  

*Polemik Uang Pembinaan: Apakah Sarah Berhak?*

Salah satu poin krusial dalam sengketa ini adalah *uang pembinaan yang diklaim oleh pihak Sarah Avillia.* Hani menegaskan bahwa dana tersebut *sudah dibayarkan hingga September 2023,* dan setelah Sarah mengundurkan diri pada Oktober 2023, seharusnya *tidak ada lagi kewajiban pembayaran dari Kota Bekasi.*

*"Seharusnya orang tua sadar, bahwa Sarah telah mendapatkan bonus dari Kabupaten Bekasi setelah PON. Maka, tuntutan terhadap Kota Bekasi tidak lagi relevan,"* kata Hani.  

Selain itu, Hani menduga adanya *potensi penyalahgunaan dalam pengelolaan bonus atlet,* yang perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan *SK No. 29 Tahun 2024* tentang Susunan Atlet, Pelatih, dan Mekanika Pelatda Jabar untuk PON XIX 2024 di Aceh dan Sumut.  

*Langkah Selanjutnya?*

Kasus ini kini memasuki fase hukum, di mana pihak Pengcab Muaythai Kota Bekasi menyiapkan *laporan terhadap Sarah Avillia Annisa.* Sementara itu, publik menunggu bagaimana pihak kepolisian menyikapi dugaan manipulasi data yang disorot dalam kasus ini.  

Perseteruan ini *tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga pada citra Muaythai Kota Bekasi secara keseluruhan.* Apakah laporan terhadap Sarah akan berlanjut ke proses hukum, ataukah kasus ini akan menemukan titik damai?  
(Redaksi)

Sabtu, 15 Maret 2025

Pers Media Bersama Polres Metro Bekasi Kota Gelar Buka Puasa Bersama Serta Via Zoom Meiting Dengan Mabes Polri


Zoom Meiting Dengan Mabes Polri
Kota Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Polres Metro Bekasi Kota menggelar kegiatan Berbuka Puasa Bersama Media sebagai bentuk silaturahmi dan memperkuat sinergitas dengan insan pers. Acara ini berlangsung di Ruang Zoom Meiting Lantai 3 Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (13/3/2025), dan dilaksanakan serentak dengan Mabes Polri melalui zoom meeting.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para wartawan yang selama ini telah berkontribusi dalam menyebarluaskan informasi yang positif serta menjaga kondusifitas situasi di masyarakat.

“Kami Keluarga Besar Polres Metro Bekasi Kota mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan kepada rekan-rekan media yang hadir. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan serta kerja sama yang sudah terjalin selama ini. Rekan-rekan media telah banyak membantu kami dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat luas, sekaligus turut menjaga situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota,” kata Kapolres.

Dikatakan Kapolres, buka puasa bersama ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menyambung silaturahmi dan memperkuat sinergi dengan media.

“Polri membutuhkan media untuk mempublikasikan berbagai kegiatan positif yang kami lakukan. Media juga membantu kami dalam mendeteksi jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kami. Sinergitas ini harus terus kita jaga dan tingkatkan,” ujar Kapolres.

Acara buka puasa Polri bersama media, dihadiri Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani dan Pejabat Utama Polres Metro Bekasi Kota. Acara dihadiri juga oleh wartawan dari berbagai media cetak, elektronik dan online yang aktif bertugas di Polres Metro Bekasi Kota.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani juga berpesan kepada masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif selama bulan suci ini. Jika ada hal mencurigakan atau potensi gangguan keamanan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Mari kita jadikan Ramadan ini sebagai momen untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial di lingkungan kita masing-masing,” pungkasnya.
(Redaksi)

Kamis, 13 Maret 2025

Sampah Menumpuk,Bagaimana Pusat Pemerintahan Bisa Menjadi Contoh !


KDM Saat inspeksi mendadak (sidak) di lingkungan Pemkot Depok, Dedi dibuat geram saat melihat tumpukan sampah yang berserakan dan tidak terurus di area Balai Kota Depok. Selasa, (11/3/25) Langkahnya terhenti saat melihat sudut-sudut yang dipenuhi sampah yang dibiarkan begitu saja dan raut wajahnya berubah serius, tanpa ragu ia langsung menegur pihak terkait.

Depok Jabar || mediagardakeadilannews.com
Kehadiran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Balaikota Depok cukup mendapat perhatian apalagi saat berkeliling di Balai Kota Depok yang dampingi Walikota Depok Supian Suri, Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah, serta pejabat Se-Jawa Barat. Gubernur yang satu ini selalu tampil beda ketegasannya dalam mengambil keputusan tak di ragukan lagi terutama dalam menjaga kebersihan dan tata kelola lingkungan.

“Ini pusat pemerintahan, seharusnya jadi contoh bagi masyarakat. Kok malah seperti ini ? Bagaimana mau membangun kota yang bersih kalau di kantornya sendiri sampah dibiarkan menumpuk?” ujar Dedi dengan wajah serius. Tak hanya menegur, Dedi juga meminta agar seluruh area Balai Kota segera dibersihkan dan sistem pengelolaan sampah harus diperbaiki.
Dengan tegas ia mengatakan akan berkantor sementara di Depok untuk memastikan kebersihan benar-benar terjaga. “Tolong segera bersihkan ya, nanti saya akan berkantor di sini. Saya ingin lihat langsung perubahan yang nyata,” tegasnya. Sidak ini sontak membuat para pegawai di lingkungan Balai Kota Depok terkejut. Beberapa terlihat langsung bergegas membersihkan area yang disorot Gubernur. Kabar sidak ini pun cepat menyebar dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak warga yang mengapresiasi langkah tegas Dedi Mulyadi, sekaligus berharap Pemkot Depok lebih serius dalam menjaga kebersihan. Sidak ini menjadi alarm bagi seluruh jajaran pemerintahan bahwa kebersihan bukan hanya tugas masyarakat, tetapi juga tanggung jawab pemerintah. Gubernur menegaskan akan terus mengawasi perbaikan tata kelola kebersihan di Depok agar kota ini benar-benar nyaman dan layak dan tertata lebih baik."
(Redaksi)

Rabu, 12 Maret 2025

Kontroversi SP3 Tersangka WNA Kasus Pelecehan: RJN Apakah Hukum di Bekasi Masih Berpihak pada Korban




Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi akhirnya angkat bicara mengenai penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan. Keputusan ini sempat menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan tersangka, Selasa, (11/3/2025).

*Alasan Polres Metro Bekasi Kota Menghentikan Penyidikan*

Berdasarkan informasi yang disampaikan *Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono,* melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media pada Senin, 10 Maret 2025, penghentian penyidikan kasus ini dikonfirmasi oleh *Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar H. Sianturi, S.H., S.I.K., M.H.*

Sementara itu, *Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar H. Sianturi, S.H., S.I.K., M.H.,* menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan *Jaksa Penuntut Umum (JPU)* dan mengikuti petunjuk serta arahan penyidikan yang diberikan.

*"Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota sudah menangani perkara tersebut secara prosedural sesuai dengan SOP penyidikan dan sesuai dengan petunjuk serta arahan dari JPU,"* ujarnya.  

Menurutnya, *Unit PPA Sat Reskrim* telah melakukan berbagai langkah, di antaranya:  
Menerima laporan korban  
Melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Memeriksa korban, saksi, dan terlapor  Menggelar gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

*Kronologi Kasus*

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan terhadap seorang korban yang diduga dilakukan oleh WNA Afrika Selatan. Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menetapkan tersangka. Namun, ketika kasus ini sampai ke Kejari Kota Bekasi untuk ditelaah lebih lanjut, JPU menyatakan petunjuk serta arahan penyidikan yang diberikan telah diberikan kepada pihak Polres Metro Bekasi Kota.  

Dalam prosedur hukum, jika sebuah kasus dinilai tidak memenuhi unsur pidana yang cukup, maka penyidikan dapat dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan ini kemudian menjadi bahan diskusi hangat di kalangan publik, khususnya pegiat hukum dan media.  

*Klarifikasi Kajari Kota Bekasi*

Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Kejari Kota Bekasi, Imran Yusuf, untuk mendapatkan kejelasan terkait keputusan ini pada Selasa, 11 Maret 2025. Dalam percakapan, Imran Yusuf menegaskan bahwa SP3 bukan merupakan produk dari Kejari Kota Bekasi, melainkan wewenang penyidik kepolisian.  

*"Mungkin pihak Polres atau penyidik yang sebaiknya memberikan informasi lebih lanjut, karena yang menghentikan penyidikannya adalah rekan-rekan penyidik,"* jelas Imran Yusuf.  

Lebih lanjut, Imran menegaskan bahwa Kejari Kota Bekasi tidak mengeluarkan rilis resmi terkait kasus ini, mengingat penghentian penyidikan bukan merupakan keputusan institusinya.  

*"Kami tidak membuat rilis, Bang, karena hal ini bukan produk kami. Tapi kalau ingin berita yang lebih berimbang, bisa wawancara langsung dengan Kasi Pidum,"* tambahnya.  

Dalam upaya memberikan ruang bagi media untuk menggali informasi lebih dalam, Imran Yusuf juga menyarankan agar pewarta datang langsung ke kantor Kejari Kota Bekasi.  

*"Coba ke kantor aja, Bang,"* tutupnya singkat.

Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik: apakah keputusan SP3 ini sepenuhnya merupakan inisiatif penyidik kepolisian, ataukah ada pertimbangan lain yang turut memengaruhi? informasi ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat transparansi dalam proses hukum adalah hal yang sangat krusial bagi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

*Reaksi Publik dan Transparansi Proses Hukum*

Keputusan penghentian penyidikan ini menimbulkan beragam reaksi di masyarakat. Beberapa pihak mempertanyakan apakah benar alat bukti dalam kasus ini tidak cukup kuat untuk dibawa ke pengadilan, sementara yang lain memahami bahwa hukum pidana mengharuskan adanya bukti yang sahih sebelum seseorang bisa diadili.  

Transparansi dalam proses hukum menjadi isu penting dalam kasus ini. Oleh karena itu, media dan publik diharapkan terus mengawal perkembangan kasus serupa agar setiap keputusan yang diambil tetap berlandaskan asas keadilan.  

Ke depan, langkah selanjutnya akan sangat bergantung pada bagaimana penyidik kepolisian dan pihak terkait menjelaskan kepada publik mengenai dasar keputusan ini. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kejelasan lebih lanjut, diharapkan pihak kepolisian dapat segera memberikan informasi yang lebih komprehensif.

---
(Red/Hms RJN)

Sabtu, 08 Maret 2025

Dugaan Pengeroyokan ,DPO Terbitan Polsek Tambun Selatan Tertanggal 29 Oktober 2024 ; LBH Perisai Putra Bekasi Desak Polsek Tambun Selatan.



Tambun Selatan || mediagardakeadilannews com
LBH Perisai Putra Bekasi terus menanti keseriusan Polsek Tambun Selatan dalam menangkap dua tersangka kasus dugaan pengeroyokan, yakni Eman (EN) dan Rohim (RM), yang diduga melanggar Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP.*

*Kronologi Kejadian*  

Direktur LBH Perisai Putra Bekasi sekaligus kuasa hukum korban, *Jonggara Simanjuntak, SH,* mengungkapkan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada *Kamis, 27 Juni 2024 pukul 22.00 WIB.* Korban, *Mardiansyah dan Nurdin,* saat itu sedang nongkrong di pinggir jalan di Desa Jejalen Jaya, sebelum diserang secara tiba-tiba oleh tersangka.  

*"Kedua tersangka membawa senjata tajam sejenis badik kecil dan langsung mengeroyok korban,"* ujar Jonggara Simanjuntak. Akibat serangan brutal itu, kedua korban mengalami luka serius dan langsung dibawa ke Polsek Tambun Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut.  

Dalam kondisi berdarah, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis dan menjalani visum sebagai bukti laporan.  

*Penyelidikan dan Penetapan Tersangka*

Menurut *MR. Parasian Hutasoit, SH,* yang juga merupakan anggota LBH Perisai Putra Bekasi, *penyidik Polsek Tambun Selatan telah menjalankan prosedur yang benar* sebelum menetapkan status tersangka kepada EN dan RM.  

*"Para korban telah diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menghadirkan empat saksi mata yang menyaksikan kejadian,"* jelasnya. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, polisi akhirnya menetapkan EN dan RM sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun, hingga saat ini, kedua tersangka masih belum berhasil diamankan. *Polsek Tambun Selatan bahkan telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/32/X/2024.Sek Tambun pada 29 Oktober 2024.*

*Desakan LBH Perisai Putra Bekasi*
 
Jonggara Simanjuntak menegaskan bahwa *pihaknya terus berupaya mendorong penyidik di Polsek Tambun Selatan untuk segera menangkap para tersangka.* 

*"Kami berharap Polsek Tambun Selatan lebih serius dalam menangani kasus ini agar korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,"* ujarnya.  

Ia juga mengingatkan bahwa *premanisme tidak boleh dibiarkan berkembang di tengah masyarakat*, sejalan dengan *Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berkomitmen memberantas tindak kekerasan dan premanisme di Indonesia.* 

Lebih lanjut, ia menaruh harapan besar kepada *Kapolsek Tambun Selatan yang baru, Kompol Wuryanti, agar segera menyelesaikan kasus ini.*

*"Kami percaya Kapolsek yang baru dapat membawa perubahan dan menuntaskan laporan yang telah dibuat klien kami sejak 28 Juni 2024,"* tutup Jonggara Simanjuntak.  

---  
 Sekadar informasi, laporan polisi terkait kasus ini teregister dengan Nomor LP/B/668/K/VI/2024/SPKT/Polsek Tambun Selatan/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

(FR,Redaksi)

Jumat, 07 Maret 2025

Kasus yang Berjalan di Tempat Dari Pinjaman hingga Mobil Raib; Kasus Dugaan Penipuan Rp72 Juta di Bekasi: Setahun Berlalu


. Korban Masih Menanti Keadilan

Kab Bekasi || mediagardakeadilannews com
Seorang warga Bekasi yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp72 juta masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Laporan yang sudah berjalan *lebih dari satu tahun* ini belum menunjukkan perkembangan berarti, sementara pihak kepolisian masih belum memberikan kejelasan. Korban pun semakin kecewa karena merasa dipermainkan oleh sistem yang seharusnya melindunginya.* Kamis, (6/3/2025).

*Kasus yang Berjalan di Tempat: Dari Pinjaman hingga Mobil yang Raib*

Kisah ini berawal pada *14 Januari 2024,* saat *Abdul Rahman dan Sahril* meminjam uang sebesar *Rp72 juta* dari korban dengan menjaminkan satu unit *mobil Toyota Rush 2016 berwarna hitam* (B 1015 EQU). Namun, pada *27 Februari 2024,* mobil tersebut tiba-tiba *ditarik oleh pihak leasing,* meninggalkan korban dalam kerugian besar.

Ketika korban meminta pertanggungjawaban, Abdul Rahman hanya memberikan janji-janji manis. Ia berulang kali meyakinkan korban bahwa uangnya akan dikembalikan. Namun, janji itu tak pernah terealisasi. Bahkan setelah korban mengirim *dua kali surat somasi,* tidak ada itikad baik dari terlapor.

Akhirnya, pada *30 September 2024,* korban melaporkan kasus ini ke *Polres Metro Bekasi,* berharap mendapatkan keadilan. Sayangnya, setelah lebih dari satu tahun berlalu, proses hukum masih berjalan *sangat lambat* dan *tidak ada kejelasan* terkait penyelesaian kasus ini.

*Polisi Bungkam, Korban Merasa Diabaikan*

Setelah laporan diterima, pihak kepolisian hanya sempat melayangkan *surat panggilan kepada satu saksi.* Namun, setelah itu, kasus ini seolah menghilang begitu saja. Korban yang terus berusaha mencari informasi *tidak mendapatkan jawaban pasti dari pihak kepolisian.*

*"Saya sudah berulang kali menanyakan perkembangan kasus ini ke polisi, tapi jawabannya selalu sama: masih dalam proses. Setahun berlalu, saya tetap tidak tahu sejauh mana kasus ini ditangani,"* ujar Intay (korban) dengan nada kecewa.

Lebih parahnya lagi, ketika wartawan mencoba *mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi, selaku Perwira Menengah Pengawas (Pamenwas), tidak ada respon atau balasan.*

Ketika wartawan mediarjn.com menghubungi AKP Akhmadi melalui pesan singkat Via Aplikasi (WhatsApp), *tidak ada tanggapan sama sekali,* *Bungkamnya pihak kepolisian semakin menambah kekecewaan korban,* yang berharap ada transparansi dalam penanganan kasus ini.

*Analisis Hukum: Dugaan Penipuan dan Penggelapan*

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan *tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,* sebagaimana diatur dalam *Pasal 376 KUHP dan Pasal 372 KUHP*, yang terjadi di *Jl. KP Cinyosog, RT 001 RW 01, Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi*.

- *Pasal 372 KUHP*: Mengatur penggelapan, yaitu tindakan menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.
- *Pasal 376 KUHP*: Mengatur penipuan/perbuatan curang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara tidak sah.

Jika terbukti bersalah, terlapor dapat dikenakan hukuman *hingga 4 tahun penjara.*

*Pengamat Hukum dan Kebijakan Pemerintah: "Setahun Berlalu, Kenapa Masih Mandek?"*

Menanggapi kasus ini, *Hisar Pardomuan, Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya yang juga seorang pengamat hukum dan pengamat kebijakan pemerintahan,* menyoroti *lambatnya proses hukum dan minimnya transparansi dari pihak kepolisian.*


*"Setahun berlalu tanpa ada perkembangan yang jelas menunjukkan lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini. Seharusnya, pihak kepolisian memberikan kepastian hukum dalam waktu yang wajar. Jangan sampai korban merasa dipermainkan,"* tegas Hisar.

Menurutnya, lambatnya penanganan kasus seperti ini bisa menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

*"Jika tidak ada kejelasan dalam waktu yang lama, ini bukan hanya masalah bagi korban, tapi juga bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Kasus ini seharusnya menjadi prioritas untuk segera diselesaikan,"* tambahnya.

*Menunggu Keadilan yang Tak Kunjung Datang*

Kasus ini menjadi ujian bagi kepolisian dalam membuktikan komitmen mereka terhadap penegakan hukum. Jika dibiarkan terus berlarut-larut, bukan tidak mungkin masyarakat semakin *skeptis terhadap sistem hukum* di Indonesia.

Korban berharap agar kasusnya segera mendapatkan kepastian hukum.

*"Saya hanya ingin kejelasan. Saya percaya hukum, tapi kalau begini terus, bagaimana saya bisa yakin bahwa kasus ini benar-benar ditindaklanjuti?"* Terang Intay

Apakah kasus ini akan segera mendapatkan titik terang? Ataukah akan terus terseret dalam labirin birokrasi hukum yang berbelit?
(Red,Hms RJN)

_(Liputan ini akan terus diperbarui dengan perkembangan terbaru.)_

Rabu, 05 Maret 2025

Pemkab Bergerak Cepat Beri Bantuan Di 13 Kecamatan Landa Banjir




Kab Bekasi || mediagardakeadilannews.com Banjir besar kembali melanda Kabupaten Bekasi, merendam 13 kecamatan dengan 36 titik banjir di 24 desa/kelurahan. Tinggi genangan air bervariasi antara 40 cm hingga 200 cm, mengakibatkan lumpuhnya aktivitas masyarakat, terutama di wilayah Cikarang dan sekitarnya.

Menanggapi bencana ini, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, S.H, langsung menginstruksikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi untuk segera mengevakuasi warga terdampak. Selain itu, Dinas Sosial juga diminta segera menyalurkan bantuan ke posko-posko pengungsian sementara.

“Sejak subuh kami telah berkoordinasi dengan BPBD untuk mengumpulkan data wilayah terdampak. Ada 13 kecamatan, 24 desa/kelurahan, dan 36 titik banjir dengan ketinggian air mencapai 200 cm. Saya sudah instruksikan Dinas Sosial untuk segera memberikan bantuan ke tenda-tenda pengungsian,” ujar Bupati Bekasi.

Pemkab Bekasi telah mengerahkan tim gabungan dari BPBD, TNI, Polri, dan relawan guna mengevakuasi warga yang masih terjebak banjir. Sejumlah tenda pengungsian telah didirikan lengkap dengan dapur umum untuk memastikan kebutuhan dasar warga terpenuhi.

“Semua ASN harus memiliki empati terhadap warga yang terdampak banjir. BUMD juga harus turun tangan membantu penanganan korban,” tegasnya.

Selain itu, Wakil Bupati Bekasi dr. Asep dan Sekda Kabupaten Bekasi turut ditugaskan untuk memantau langsung kondisi banjir di lapangan.

“Kami sudah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi sejak awal, terutama karena curah hujan tinggi dalam sepekan terakhir. Kami terus berkoordinasi dengan camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat agar respons cepat bisa dilakukan saat bencana terjadi,” kata Bupati Bekasi.
Tak hanya fokus pada penanganan darurat, Pemkab Bekasi juga berupaya mencari solusi agar banjir tidak terus berulang. Bupati menginstruksikan para camat dan kepala desa untuk aktif mendirikan tenda pengungsian di masjid atau rumah kepala desa serta membuka dapur umum bagi korban terdampak.

Selain itu, Bupati Bekasi juga mengajak para pelaku usaha swasta dan pengusaha di Kabupaten Bekasi untuk turut membantu pemerintah dan masyarakat yang terdampak banjir.
“Mari bergotong royong membantu korban banjir, mulai dari evakuasi, pendirian tenda pengungsian, hingga penyediaan dapur umum dan bantuan logistik,” pungkasnya.

(TS,Red)

Selasa, 04 Maret 2025

Atas Dugaan Tidak Respon Kemendes PDTT RI dapat Kiriman Karangan Bunga Dari Masyarakat




Jakarta || mediagardakeadilannews.com
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang berlokasi di TMP Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan, menerima dua karangan bunga pada Senin (3/3/2025). Karangan bunga tersebut berasal dari Masyarakat Peduli Desa SumberJaya dan Ruang Jurnalis Nusantara (RJN), sebagai bentuk desakan agar Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) SumberJaya tahap I tahun anggaran 2024.  

*Pelapor Datangi Kemendes PDTT*

Di waktu yang bersamaan, Fajar Shodik, salah satu pelapor dalam kasus ini, mendatangi Kemendes PDTT didampingi Ketua RJN, Hisar Pardomuan. Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penyimpangan APBDes yang telah disampaikan sebelumnya.  

Menurut Fajar, dalam pertemuan tersebut ia diterima oleh Dita, auditor Inspektorat V Kemendes PDTT. Ia menanyakan sejauh mana tindak lanjut atas laporannya. "Saya ingin mengetahui progres laporan saya. Sampai saat ini belum ada kejelasan," tegas Fajar.  

*Menunggu Hasil Audit Inspektorat Daerah*

Menanggapi pertanyaan tersebut, Dita menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bekasi. Ia menegaskan bahwa kewenangan awal untuk memeriksa dan mengaudit laporan masyarakat berada di tangan Inspektorat daerah.  

"Setelah hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bekasi diterima, Kemendes PDTT akan segera menindaklanjuti laporan tersebut," ujar Dita.  

*RJN: Karangan Bunga Sebagai Bentuk Kepedulian Masyarakat*

Terpisah, Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, menjelaskan bahwa pengiriman papan karangan bunga ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat Desa SumberJaya terhadap transparansi penggunaan dana desa.  

"Kami ingin mengetahui sejauh mana kinerja Kemendes PDTT dalam merespons laporan dugaan penyimpangan dana APBDes oleh oknum aparatur desa," ungkap Hisar.  

Ia juga menyoroti lamanya waktu penanganan laporan ini. Menurutnya, sejak laporan diajukan pada 3 Oktober 2024, hingga kini, 3 Maret 2025, sudah lima bulan berlalu tanpa adanya kejelasan.  

"Kami khawatir Kemendes PDTT lupa dengan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan APBDes ini," tutup Hisar.
( Red Hms Rjn)

Sabtu, 01 Maret 2025

Pelapor Pertanyakan Perkembangan Kasus di Kejari Bekasi,Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sumber Jaya



Kabupaten Bekasi || mediagardakeadilannews com

Dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahap pertama tahun 2024 di Desa Sumber Jaya, Kabupaten Bekasi, kini memasuki tahap pengawasan lebih lanjut. Fajar Shodick, pelapor dalam kasus ini, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang untuk menanyakan perkembangan laporannya pada Jumat, 28 Februari 2025.

Saat ditemui di Gedung Kejari Cikarang yang berada di kompleks Pemda Kabupaten Bekasi, Fajar mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi pada 3 Februari 2025. Namun, hingga kini, ia masih menunggu tindak lanjut dari instansi terkait.

*Kejaksaan Negeri Bersikap Pasif, Menunggu Hasil Audit Inspektorat*

Dalam upayanya mencari kejelasan, Fajar mengunjungi Kejari Cikarang dan berencana menemui Riski, penyidik dari bidang Pidana Khusus (Pidsus). Namun, saat berada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ia mendapat informasi bahwa Riski sedang bertugas di luar kantor. Meski demikian, pihak PTSP menyarankan Fajar untuk meninggalkan kontak pribadinya agar dapat dihubungi lebih lanjut.

Tak berselang lama, Riski akhirnya menghubungi Fajar dan menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Cikarang masih menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Bekasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Meski demikian, Riski menegaskan bahwa laporan ini tetap dalam pantauan Kejaksaan dan akan diproses dengan serius sesuai prosedur yang berlaku.

*Harapan Pelapor: Kepastian Hukum atas Dugaan Penyimpangan*

Fajar berharap adanya titik terang dalam laporannya serta kepastian hukum terkait dugaan penyimpangan Dana Alokasi Desa (ADD) di Sumber Jaya. Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa sangat penting demi kesejahteraan masyarakat.


Di sisi lain, Hisar, Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait, seperti Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, harus lebih proaktif dan profesional dalam menjalankan tugas serta fungsinya.

*"Jangan sampai masyarakat yang diwakili oleh Fajar merasa kecewa akibat lambannya kinerja APH serta instansi terkait, yang pada akhirnya dapat menimbulkan mosi tidak percaya dari publik,"* tegas Hisar.

*Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Dana Desa*

Kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Sumber Jaya menjadi cerminan pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan anggaran desa. Dengan nilai anggaran yang terus meningkat setiap tahunnya, desa memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan sesuai aturan.  

Apakah pemerintah daerah dan instansi terkait akan menanggapi laporan ini dengan langkah konkret? Ataukah kasus ini akan berakhir tanpa kejelasan? Publik tentu berharap agar transparansi dan keadilan tetap menjadi prioritas utama.

(Red,Hms RJN) )

Selasa, 25 Februari 2025

Peluncuran Danantara Dilakukan Tiga Kepala Negara Dengan Menekan Tombol Sirene



Jakarta || mediagardakeadilannews.com
Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Senin (24/2/2025). Prabowo meminta agar Danantara dikelola dengan sebaik-baiknya.

"Harus dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan sangat hati-hati, dengan sangat transparan, dengan saling mengawasi, harus bisa diaudit setiap saat oleh siapa pun," kata Prabowo saat pidato peluncuran.

Kepala negara mengingatkan, Danantara adalah milik generasi penerus bangsa Indonesia.

"Karena ini, sekali lagi, adalah milik anak dan cucu kita," ujar Prabowo.

Prabowo mengaku bangga dengan seluruh pihak yang berhasil mewujudkan Danantara. Danantara disebut sebagai energi kekuatan bangsa Indonesia.

"Ini adalah tonggak sejarah dalam perjalanan Indonesia menuju kemandirian ekonomi, ketahanan dan kesejahteraan," kata Prabowo.

Peluncuran Danantara dilakukan dengan menekan tombol sirene. Prabowo awalnya mengundang Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk maju ke atas panggung.

Begitu juga Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin dan Wakil Presiden ke-11 Boediono.

Selanjutnya, Prabowo resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Danantara dengan menekan tombol. Prabowo juga meminta SBY dan Jokowi sama-sama menekan tombol tersebut.

"Dengan mengucap bismillahirohmanirohim, saya Presiden Republik Indonesia meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara)," ujar dia.
(Redaksi)

Senin, 24 Februari 2025

Terhambatnya Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kadis Cipta Karya Dan Tata Ruang Beni Sugiarto Jarang Berkantor.Bupati Bekasi Dimohon Sidak




Kab.Bekasi || mediagardakeadilannews com
Persoalan disiplin ASN di lingkungan pemerintahan kabupaten Bekasii menjadi PR untuk Bupati Terpilih Ade Kuswara,hal ini disampaikan Sekjend LMPPSDMI Andreas Tambunan,SH di Kantor nya Jumat (21/02/25).

"Hal ini di sampaikannya,menyikapi Urusan Disiplin Kehadiran ASN di Lingkungan Pemkab Bekasi khusunya Para Kepala Dinas dan Kabid belum pernah di angkat kepermukaan,ini adalah permaslahan yang sangat krusial,sebab Kedisplinan atau kepatuhan ASN Berbanding Lurus dengan Kinerja Setiap SKPD,"Tandas Andreas.

"Dirinya berpendapat,sesuai Amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 salah satu penyakit ASN Ketidaktaatan pada Jam Kerja,hingga ketidakpatuhan Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugas masing-masing.

Hal ini diduga Kelakuan Kepala Dinas cipta karya Beni sugiarto,Salah satu imbas terhambatnya pelayanan maksimal kepada masyarakat,dikarenakan Beni Sugiarto Jarang Berkantor,"Tegasnya

Andreas Tambunan ,SH menjelaskan lebih jauh,"masyarakat yang sedang mengurus Perizinan Peruntukan Lahan Terbengkalai,karena alasan Kepala dinas cipta karya dan tata ruang Tidak pernah ada di kantor, masyarakat yang menjadi korbannya,"Tukas andreas

Dirinya Meminta Bupati Yang Baru Dilantik Supaya Melakukan Revolusi Birokrasi besar besaran di Kalangan ASN khusunya Kepala dinas Kepala Bidang yang Melanggar Ketentuan Disiplin Sesuai Undang undang Nomor 5 Tahun 2014, Khusunya Kepala Dinas Cipta karya dan tata Ruang Beni Sugiarto,"Tegas Andre.

beliau Menekankan Kepada Bupati Bekasi,"Kadis Cipta karya dan tata ruang Beni Sugiarto Harus Dilakukan Sidak dan Kalau Perlu Layak dipindahkan,kami Harapkan Bupati Bisa Memberikan Tindakan Tegas Kepada ASN yang melakukan Pelanggaran-pelanggaran Disiplin,"Pintanya.

Demikian dirinya juga mengatakan,"dihimbau kepada Bupati yang sudah terpilih agar mengaktifkan satpol PP untuk beroperasi di lapangan untuk razia ASN yang berkeliaran di jam kerja ,dan apalagi membuat Kantor di luar untuk mengadakan pertemuan dengan oknum kontraktor yang dianggap menguntungkan,"ungkap Andreas
(Redaksi)

Sabtu, 22 Februari 2025

Rapat Musyawarah Desa Khusus Desa Jejalen Dipimpin Langsung KaDes.Kumpul.


Kades Kumpul saat pimpin rapat

Kab Bekasi || mediagardakeadilannews com

Musyawarah Desa Khusus bertempat di kantor Desa Jejalen Jaya pada hari Jumat, 21 Februari 2025 pukul 13.30 Wib, Musyawarah Desa Khusus ini langsung di Pimpin oleh Kepala Desa H. Kumpul, Musdesus ini diselenggarakan untuk menetapkan keluarga penerima manfaat BLT(Bantuan langsung tunai) TA 2025 , ada pun keluarga penerima manfaat BLT yang diputuskan dalam Musdesus hari ini sebanyak 68 KK penerima manfaat BLT.

Kepala Desa H. Kumpul menjelaskan 68 KK yang menerima manfaat BLT TA 2025 sebesar Rp, 300.000 perbulan nya dan akan dibayarkan per 3 bulan sekali, tambahnya H. Kumpul…

Pantauan tim beberapa Media termasuk Media garda keadilan  Kantor Desa Jejalen Jaya dalam acara Musdesus(Musyawarah Desa Khusus) ini di hadiri oleh RT RW, Kepala Dusun(Kadus), Ketua BPD dan beserta anggota PSM.

Kepala Desa Jejalen Jaya H. Kumpul berharap dengan Musdesus ini bisa membantu warga yang membutuhkan bantuan BLT dari Pemerintah Desa… tutupnya 
(Rio)

Jumat, 21 Februari 2025

Di Hari Pertama Setelah Di Lantik Presiden Prabowo,Gubernur Jawa Barat Copot Kepala SMAN 6 Depok.



Bandung Jawabarat || Mediagardakeadilannews.com
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas pada hari pertamanya bekerja dengan mencopot Kepala Sekolah SMAN 6 Depok. Keputusan ini diambil setelah sekolah tersebut tetap memberangkatkan siswa untuk melakukan study tour ke Jawa Timur, meskipun sebelumnya telah ada surat edaran gubernur yang melarang perjalanan ke luar provinsi. Tindakan ini dilakukan pada Kamis (20/2/2025).

Dedi Mulyadi langsung bertindak setelah mengetahui bahwa 347 siswa dari SMAN 6 Depok tetap melanjutkan study tour ke Surabaya selama delapan hari. Ia menegaskan bahwa pencopotan Kepala Sekolah merupakan bentuk tanggung jawab dalam menegakkan kebijakan yang telah ditetapkan. Selain itu, Dedi juga memerintahkan jajarannya untuk memeriksa adanya pungutan yang tidak sesuai aturan dalam kegiatan tersebut.

“Ini adalah kinerja pertama saya, dan saya ingin membenahi manajemen pendidikan di Provinsi Jawa Barat. Isu-isu seperti pungutan liar dan study tour yang memberatkan orang tua sangat meresahkan masyarakat,” ujar Dedi Mulyadi.

Sebagai langkah lanjut, Dedi Mulyadi telah menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan pungutan liar dalam study tour ini. Ia menegaskan bahwa masalah ini menjadi perhatian serius dalam upayanya memperbaiki sistem pendidikan di Jawa Barat, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Keputusan ini menjadi bukti komitmen Gubernur Dedi Mulyadi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Jawa Barat. Dengan tindakan tegas ini, ia berharap dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik dan terbebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.
(Redaksi)

Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Terpilih Resmi Dilantik Presiden Prabowo Masa Jabatan 2025-2030


Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi melantik secara serentak 961 kepala daerah di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).

DKJ || Mediagardakeadilannews com
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melantik Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi masa jabatan 2025-2030 dalam upacara resmi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Pelantikan ini merupakan bagian dari upacara serentak hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 yang melibatkan 961 kepala daerah dari seluruh Indonesia.

Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja sebelumnya ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi pada 9 Januari 2025, setelah memenangkan Pilkada 2024 dengan perolehan suara sebanyak 666.494 atau 45,68 persen.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa jabatan tersebut merupakan amanah besar dari rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Saudara-saudara adalah pelayan rakyat yang harus membela dan menjaga kepentingan rakyat. Itu adalah tugas kita bersama,” ujar Presiden.

Pelantikan serentak ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem pemerintahan daerah serta menegaskan pentingnya persatuan dalam keberagaman. Presiden juga mengingatkan bahwa semua kepala daerah yang dilantik adalah bagian dari satu keluarga besar Republik Indonesia.

Dengan dilantiknya Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja, masyarakat Kabupaten Bekasi menaruh harapan besar terhadap kepemimpinan baru ini untuk mewujudkan pembangunan yang lebih maju dan pelayanan publik yang lebih baik di wilayah Kabupaten Bekasi.
(Redaksi)

Rabu, 19 Februari 2025

Polres Metro Bekasi dan Forkopimda Bersinergi Cegah Kenakalan Remaja



Kapolres Metro Bekasi bersama Forkopimda dan kepala sekolah berdiskusi dalam sebuah pertemuan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti untuk membahas upaya menanggulangi kenakalan remaja dan tawuran pelajar"


Kab Bekasi || mediagardakeadilannews com
Dalam upaya menanggulangi kejahatan, kenakalan remaja, dan tindak kriminal yang melibatkan anak usia pelajar, Polres Metro Bekasi menggelar silaturahmi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala sekolah se-Kabupaten Bekasi. Acara ini berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Plaza Pemda, Cikarang Pusat, pada Selasa (18/02/2025).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian, pihak sekolah, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Fokus utama kegiatan ini adalah membahas langkah-langkah konkret dalam mengatasi kenakalan remaja, termasuk tawuran yang menjadi isu krusial dalam dunia pendidikan saat ini.

Upaya Pencegahan Kenakalan Remaja

Dalam sambutannya, Kombes Pol Mustofa menyampaikan komitmen kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama yang melibatkan anak sekolah. Ia juga menekankan bahwa upaya preventif harus melibatkan orang tua dan tokoh masyarakat.

“Harapannya, dengan bekerja sama, kita dapat menanggulangi kenakalan remaja dan kejahatan yang melibatkan generasi muda di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Sebagai langkah nyata, pihak kepolisian bersama Bupati Bekasi terus mengadakan program sosialisasi kepada orang tua dan tokoh agama. Kombes Pol Mustofa juga mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anak mereka tidak berada di luar rumah lebih dari pukul 22.00 malam guna menghindari keterlibatan dalam aktivitas negatif.

Peran Pemerintah dan Sekolah dalam Menangani Tawuran

Pemerintah Kabupaten Bekasi turut mendorong kepala sekolah dan tenaga pendidik untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif. Pj Sekda Jaouharul Alam menegaskan bahwa permasalahan tawuran dan kenakalan remaja bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat.


“Keprihatinan ini harus menjadi perhatian kita semua. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar, bukan menjadi lingkungan yang rentan terhadap kekerasan,” ungkapnya.

Menurut data Kemendikbudristek tahun 2022, sebanyak 36% peserta didik mengalami perundungan, dengan 26,9% di antaranya mengalami hukuman fisik. Fakta ini mengindikasikan bahwa kekerasan dalam sistem pendidikan masih menjadi persoalan serius yang perlu ditangani bersama.

Program Edukasi dan Sosialisasi

Sebagai bagian dari strategi pencegahan, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil rutin melaksanakan program “Botram Sekolah.” Program ini melibatkan Polres Metro Bekasi dalam memberikan edukasi kepada siswa terkait bahaya tawuran, bullying, dan penyalahgunaan narkoba.

Jaouharul Alam menilai bahwa langkah-langkah ini dapat meningkatkan kesadaran siswa dalam menjaga perilaku positif. Ia juga mendorong sekolah untuk berinovasi dalam menciptakan kegiatan ekstrakurikuler yang dapat mengalihkan perhatian siswa dari hal-hal negatif.

Dengan dukungan semua pihak, mari kita wujudkan Kabupaten Bekasi sebagai daerah yang unggul dalam pendidikan, bebas dari kekerasan di sekolah, dan menghasilkan generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berakhlak baik,” pungkasnya.
(Redaksi)

Rabu, 12 Februari 2025

KEJATI JABAR ADAKAN PEMERIKSAAN MATA DAN GIGI GRATIS DI SDN BOJONG ASIH 02 KAB BANDUNG.



Bandung Jawabarat ||mediagardakeadilannews.com
Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., didampingi Asisten Pembinaan Dr. Mia Banulita dan Asisten Intelijen Eko Adhyaksono, S.H., M.H meninjau kegiatan bakti sosial pemeriksaan Kesehatan mata dan gigi di SDN Bojong Asih 02 di Jl. Tubagus Anom No. 21 Desa Dayuhkolot  Kec. Dayeuhkolot Kabupaten Bandung pada Rabu 12 Februari 2025.

Acara ini terselenggara atas Kerjasama Klinik Pratama Adhyaksa Kejati Jabar dan Rumah Sakit Mata Cicendo, dalam kegiatan tersebut dilakukan pemeriksaan Kesehatan gigi dan mata terhadap seluruh siswa dan guru, selain itu Kajati juga menyerahkan bantuan berupa peralatan sekolah dan bingkisan untuk siswa siswi SDN Bojong Asih 02. Tampak para murid begitu antusias dan penuh sukacita dalam menjalani pemeriksaan. Ada beberapa murid yang didapati mengalami masalah dengan penglihatannya dan dalam kesempatan tersebut setelah para murid menjalani pemeriksaan dan yang mengalami masalah dengan penglihatan mendapatkan bantuan berupa kacamata gratis.

Dalam kesempatan tersebut Kajati menyambut baik acara ini, menurut Kajati kesehatan mata dan gigi dari para siswa siswi merupakan salah satu faktor penting yang harus diperhatikan, karena apabila mengalami masalah di organ tersebut tentunya akan sangat berpengaruh dalam proses belajar yang nantinya akan mengganggu jalannya pembelajaran. 

Kajati juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut juga mengedukasi para siswa untuk menerapkan pola hidup sehat sehingga para siswa sadar arti pentingnya kesehatan, Kajati juga mengatakan bahwa ini merupakan wujud nyata Kejaksaan dalam partisipasinya dalam menjaga kesehatan masyarakat khususnya siswa-siswi sekolah.


Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama Rumah Sakit Mata Cicendo dr. Antonia Kartika, SpM (K) ., M.Kes menyampaikan ucapan terimakasih atas kesempatan yang diberikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk turut serta berpartisipasi dalam kegiatan bakti sosial di SDN Bojongasih 02 ini dan berharap kegiatan ini dapat membantu para siswa dan siswi yang mengalami gangguan dengan penglihatan sehingga dapat mengikuti proses belajar dengan baik dan berharap kedepan dapat dilakukan hal yang sama di tempat dan waktu yang berbeda.

Bandung, 12 Februari 2025
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
Jl. LLRE Martadinata No. 54 Kota Bandung

SIARAN PERS
Nomor: PR-04/Kph.2/02/2025

(Red,Hms RJN)

Selasa, 11 Februari 2025

Kerja Sama dengan Insan Pers Kunci Keberhasilan Tugas Kepolisian:Tegas Irwasda Polda Metro Jaya



Jakarta ||mediagardakeadilannews.com
Irwasda Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Nurkolis menegaskan, kerja sama antara kepolisian dan insan pers adalah salah satu kunci untuk keberhasilan dalam menjalankan tugas kepolisian. Pernyataan ini disampaikan dalam peringatan Hari Pers Nasional 2025 di Jakarta, Senin (10/2/2025).

Dalam sambutannya, Kombes Pol. Nurkolis menyebutkan bahwa jurnalisme adalah pilar penting dalam menjaga kebebasan dan kebenaran. Ia juga menyoroti peran penting media massa dalam menyampaikan informasi yang akurat dan sesuai fakta kepada masyarakat.

banner 728x90
“Kerja sama yang baik antara Polda Metro Jaya dan insan pers sangat penting, karena media massa menjadi sarana utama untuk menyampaikan informasi yang benar dan sesuai dengan fakta,” ungkapnya.

Menghadapi era digital dan maraknya media sosial, ia menekankan pentingnya kredibilitas media. “Di tengah informasi yang beredar cepat melalui media sosial, insan pers yang memiliki profesionalisme dan kredibilitas menjadi sumber utama yang dapat dipercaya masyarakat,” tambahnya.

Kombes Pol. Nurkolis juga menyatakan bahwa Polda Metro Jaya terbuka untuk terus menjalin kerja sama dengan media. Hal ini penting untuk menyampaikan informasi terkait kegiatan kepolisian serta memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan jelas.

“Kami sangat menghargai peran pers dalam membantu tugas kepolisian, baik dalam hal edukasi masyarakat maupun pengawasan terhadap kinerja kepolisian,” ujarnya.

Ia pun berharap agar kerja sama yang semakin kuat antara kepolisian dan media dapat membantu mewujudkan masyarakat yang lebih aman, tertib, dan terinformasi dengan baik. Dalam kesempatan itu, Kombes Pol. Nurkolis juga mengucapkan selamat Hari Pers Nasional kepada seluruh insan pers di Indonesia.

“Semoga insan pers semakin jaya dan terus berkembang dalam menyampaikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya.
(Red)

Jumat, 07 Februari 2025

Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe Resmi Di Tetapkan KPU sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih 2025 – 2030


KPU Kota Bekasi menetapkan pasangan calon Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih untuk periode (2025-2030) dengan perolehan suara sebanyak 459.430 suara atau 47,05%.


Kota Bekasi || mediagardakeadilannews com

KPU Kota Bekasi menetapkan pasangan calon Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih untuk periode (2025-2030) dengan perolehan suara sebanyak 459.430 suara atau 47,05%.

Ketua KPU Daerah Kota Bekasi Ali Syaifa dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan bagian dari tahapan resmi dalam proses Pemilu, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

KPU Kota Bekasi melakukan Penetapan Paslon Tri Adhianto -Harris Bobihoe sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bekasi, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Pilkada Kota Bekasi 2024 yang diajukan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin.

Tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi yang berkontestasi di Pilkada 2024 kemarin semuanya hadir di acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pada Pilkada 2024 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi yang digelar di Harris Hotel, Summarecon Bekasi, Kamis malam (06/2/2025).

Acara juga dihadiri Pj. Walikota Bekasi, R.Gani Muhammad dan pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda),Ketua DPRD Kota Bekasi, H. Sardi Effendi, Setda Kota Bekasi, H. Junaedi, ketua-ketua partai pengusung dan Pejabat Pemerintah Kota Bekasi serta tokoh ulama dan masyarakat.

Dalam sambutannya pasangan nomor urut 1 (Heri Koswara-H. Sholihin), pasangan nomor urut 2 (Uu Saiful Mikdar-Nurul Sumarheni) dan pasangan nomor urut 3 (H.Tri Adhianto- Abdul Harris Bobihoe) saling memberikan apresiasi atas suksesnya Pilkada Kota Bekasi dan mengucapkan selamat atas ditetapkannya Tri Adhianto dan Harris Bobihoe sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bekasi.

Kedua Paslon nomor urut 01 dan 02 siap ikut mendukung dan berkontribusi dalam membangun Kota Bekasi dan mensejahterakan warganya lebih baik lagi.

Kedua Paslon nomor urut 01 dan 02 menerima secara lapang dada atas keputusan Mahkamah Konstitusi dan KPU Kota Bekasi yang sudah menetapkan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe Paslon nomor urut 03 sebagai Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi periode 2025-2030.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa AS menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang berperan dalam upaya menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Bekasi.

“Khususnya kepada masyarakat Kota Bekasi yang sudah menggunakan hak suaranya,” katanya.

Sementara itu, Pj. Walikota Bekasi dalam sambutannya mengatakan akan mengawal prosesnya hingga pelantikan Walikota dan Wakil Walikota pada 20 Februari nanti. “Sampai semuanya selesai,” katanya.

Ali Syaifa menambahkan bahwa pihaknya akan melaksanakann dua tahapan.

“Tentu sebagaimana setelah KPU Kota Bekasi memiliki dasar Pilkada serentak 2024, yang pertama KPU Kota Bekasi melakukan penetapan kepada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi terpilih yang kami lakukan pada hari ini,” ucap Ali Syaifa.

“Kemudian yang kedua kita akan melanjutkan usulan pengesahan, pengangkatan, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi, pada Pilkada serentak 2024 kepada DPRD Kota Bekasi yang akan kami laksanakan pada esok hari (Jumat 7 Februari 2025),” sambungnya.
[7/2 18.50] Sosial Kontrol: Dalam kesempatan yang sama, Tri Adhianto mengucapkan rasa syukur dan juga berterimakasih kepada masyarakat yang telah memilih dirinya. Ia juga berpesan bahwa. Kontestasi Pilkada sudah selesai dan mengajak seluruh masyarakat untuk membangun Kota Bekasi yang keren.

“Hari ini, kontestasi telah usai, tidak ada lagi nomor satu, dua, atau tiga. Yang ada hanya satu kepentingan besar membangun Kota Bekasi yang lebih baik untuk kita semua Ini adalah kemenangan bagi harapan akan kota yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera. Sekarang, saatnya kita bekerja, saatnya kita bersatu kembali, meninggalkan perbedaan, dan bergerak bersama untuk membangun Kota Bekasi yang kita cintai,” ujar Tri Adhianto.

Dengan ditetapkannya pasangan calon terpilih, tahapan selanjutnya adalah pelantikan yang akan dijadwalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni 20 Februari 2025.
(Redaksi)