Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Rabu, 04 Desember 2024

Viral!!Siswa SMA Negeri 2 Cibitung Adukan langsung Pungli di sekolahnya Ke Wapres Gibran




Kabupaten Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Hebat Dan Salute terhadap siswa SMA negeri 2 Cibitung yang berani mengadukan langsung pungli di sekolahnya langsung ke WhatsApp Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Kasus siswa mengadukan pungli di sekolahnya ini, saat ini sedang tranding di Ig akun bernama @brorondm.

Dalam cuitan di Akun Ig nya "Saya salute atas keberanian adik ini.patut di apresiasi dan di jaga semangatnya untuk menyuarakan hal  yang dirasa tidak baik. calon pemimpin lahir dari jiwa pemberani,saking beraninya sampai wa ke wapres
 
Saya belum pernah up kasus seperti ini, tapi saya tidak mau pudarkan semangat adik ini. Bagaimana pendapat netizen? Kira-kira @disdikjabar mengetahui tentang pemungutan urugan tanah di SMA 2 Cibitung?," demikian cuitannya.

"Kasusnya tidak sampai disitu,"Menurut penuturan Akun @brorondm dalam videonya siswa pemberani tersebut hastag anak cibitung,mengaku sudah di japri beberapa anak agak ketakutan,dan dirinya menyemangati siswa tersebut,dek saya sudah di japri beberapa kantor pengacara yang dekat dengan sekolah tersebut,ada apa apa dengan kalian ,kalian di persulit oleh guru atau kepala sekolah,atau kalian di persekusi oleh guru atau kepala sekolah saya kirim pasukan kesana,"berikut kutipan video di akun ig @brorondm.

Kasus Viralnya Pungli di SMA negeri 2 Cibitung ini sudah banyak  di sukai sebanyak 21.932 dan di komentari 3303.

(Red,**)

Ada Apa Dengan Pendidikan ??? Orang Tua Siswa Acapkali Menjadi Objek, Satuan Pendidikan Tingkat SMAN-SMKN Darurat Pungli



Bekasi ||mediagardakeadilannews.com
Sekolah adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, di mana peserta didik dibimbing oleh guru.namun, “persepektif itu kini berubah Menjadi sekolah Ladang Bisnis para Oknum  Pemangku Kepentingan,dengan terang terangan Pihak Sekolah sering Menjadikan Orangtua peserta didik menjadi Objek Pungli.

Demikian Disampaikan Oleh Hendu Purba SH,MH,Ketua LSM VOSY RI.lewat wawancara dengan Awak media,Pewarta ini
 Di kantornya senin (2/12),Dirinya berpendapat,”Khususnya yang sering Terjadi Saat ini di satuan Pendidikan SMA dan SMK ,Alasan Pihak Sekolah terkait  Pendanaan Pendidikan sering berlindung di  Peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan Pasal 2 ayàt 1, Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.”Sering kali di salah artikan tanggung jawab melekat terhadap Masyarakat,padahal penjabaran ayat 2 meliputi

A.penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.

B.Peserta didik,orang tua atau wali peserta didik.

C.pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

“Pihak Sekolah  sering Menjadikan Peraturan ini Jurus Pamungkas Untuk melakukan Pungli Kepada Orangtua siswa,Ujarnya.

Tapi,”banyak peraturan lainnya Telah membatasi Ruang gerak Pihak sekolah untuk tidak melakukan Pungutan Terhadap Orangtua Peserta didik.


Dirinya Mencontohkan”seperti Peraturan Menteri pendidikan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah,pasal 10 ayat 2 Menjelaskan,”Bahwa Penggalangan Dana dan Sumberdaya pendidikan lainnya’ sebagaimana dimaksud, Berbentuk Bantuan/atau sumbangan,Bukan Berbentuk Pungutan.

“Peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS pasal 5 Huruf G menjelaskan,”PNS dilarang melakukan pungutan di luar Ketentuan,pungutan diluar ketentuan yang dimaksud,Pengenaan Biaya yang tidak seharusnya, penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang,barang,atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

“Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181 menjelaskan,”melarang pendidik dan tenaga pendidikan untuk melakukan pungutan Kepada peserta didik.pungutan ini bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,Jelasnya.

Hendu Mengatakan Lebih Jauh,”persoalannya Bukan sampai disitu,Kita Harus Clearkan dulu Penjelasan Antara Sumbangan dan Pungutan.

“Pungutan adalah,”tindakan meminta uang atau barang secara tidak sah dan tanpa dasar hukum,pungli merupakan kejahatan luar biasa yang termasuk dalam tindakan Korupsi,sedangkan yang dimaksud dengan Sumbangan adalah ,”pemberian sukarela berupa uang,barang,atau jasa dari seseorang atau badan hukum kepada pihak lain tanpa mengharapkan imbalan,sumbangan juga dapat di kenal dengan istilah Derma atau Donasi,pengertiannya sudah sangat jelas,”ungkapnya.

Lanut Hendu,”Berkenaan Sejumlah persoalan ini,Secara Universal Praktek Ini terjadi di Tingkat Sekolah atas SMA dan SMK Di Kabupaten dan Kota Bekasi,Praktek nya hampir sama Dan Terbungkus rapi Terstruktur dan Sistemastis.

“Muncul nya Pungutan ini menurut pihak sekolah  kegiatan yang tidak di biayai pemerintah,dan di sampaikan lewat rapat Komite sekolah.Namun,secara pertanggung jawaban pungutan ini tidak pernah ada laporan penggunaannya ,seperti hal nya anggaran yang bersumber dari anggaran pemerintah yang wajib di laporkan pihak sekolah penggunaannya,harusnya penggunaan pungutan ini harus ada laporan pertanggungjawabannya,lantas bagaimana mereka dan kemana pihak sekolah melaporkan,tentu kepada pemberi anggaran itu,yaitu orangtua siswa ,”Tandasnya.

Hendu Memaparkan,kasus yang sangat miris juga  sering terjadi di satuan pendidikan ,unsur pemaksaan dan diskriminasi terhadap Orangtua siswa atau peserta didik yang belum bisa membayar pungutan, dikala Proses pengambilan kartu PSAS,lewat menunjukkan bukti bayar pungutan baru kartu PSAS itu bisa di berikan, Seperti yang terjadi di SMK negeri 3 Cikarang Barat dan SMK negeri 1 Cikarang Barat pada jumat 29/11/2024,”lalu apakah ini di sebut oleh mereka sumbangan,kalau memang sumbangan menurut pihak sekolah,kenapa harus di tagih seperti itu,ada orangtua yang sampai nangis minta tolong supaya kartu anaknya dikasih untuk mengikuti PSAS,”sangat miris,”itu tindakan yang sangat Amoral yang di pertontonkan Pendidik ke Orangtua maupun Peserta Didik,lantas Ke depan si anak ini pasti mengingat kejadian ini,dan akan di praktekkan di kemudian hari hal yang sama,apabila si anak ini sudah menjadi kepala sekolah atau menjadi apa nanti,”Sahut Hendu.

Demikian juga Pungli yang terjadi Di SMA Negeri 1 Babelan,SMA Negeri 1 Cibitung,SMA negeri 18 Kota Bekasi,SMA negeri 2 Cibitung ,dan masih banyak sekolah lainnya,Praktek modus nya hampir sama.

“Terkait sejumlah persoalan pungutan di satuan pendidikan,gambaran secara umum hampir semua terjadi di jenjang pendidikan SMA dan SMK ,masyarakat atau orangtua siswa seolah  olah seperti Sapi yang di tusuk hidung nya,sering di kambing hitamkan,dan tergiring dengan sendirinya,”Harusnya Pemerintah Mengkaji Standar Biaya Pendidikan Setiap Jenjangnya,munculkan di peraturan Pemerintah standar biaya setiap jenjang,contoh Standar biaya pendidikan tingkat SMA dan SMK 5 juta,Subsidi Pemerintah 3 juta, baru bisa di rinci kekurangan biaya. yang di wajibkan ke orangtua,baru legal standingnya jelas,

Namun,”Pemerintah,Pemprov Jawa Barat dan Kepala Dinas Pendidikan jawa Barat dan KCD Wilayah III terkesan  Diam dan membiarkan praktek pungli ini makin gila-gilaan,apakah kemauan pemerintah sendiri mengorbankan masyarakat,karena sejatinya masyarakat yang butuh pendidikan atau sebaliknya pendidikan tidak butuh masyarakat?,”tutup hendu.

(Red,**)

Kepala Desa lagi Lagi Merasa Kebingungan,Kegiatan Bimtek Desa Tidak Berdasarkan Perencanaan Anggaran.



Kabupaten Bekasi || mediagardakeadilanews.com
Beberapa Kepala Desa mengaku  merasa kebingungan untuk menyiasati  Pos Anggaran Bimtek Pengadaan Barang Dan jasa Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 yang di laksanakan Oleh Event Organizer (EO) PT.Binsar Arta jaya  di Di Hotel Golden Flower Jl.Asia Afrika  Bandung

Berdasarkan Pengakuan Beberapa Kepala Desa,’Kegiatan Bimtek ini Tak Ubahnya Seperti Kegiatan Bimtek Tahun lalu,yaitu kegiatan bimtek Bela Negara Aparatur Kepala Desa Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan di Lembang Kabupaten Bandung Barat tahun 2023 lalu ,dengan anggaran 70 juta/desa.dan Peningkatan Kompetensi Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Inovasi Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) Kabupaten Bekasi di bali dengan anggaran 15 juta/desa.dan akhir tahun ini kegiatan bimtek Pengadaan Barang Dan jasa Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024.

‘’beberapa Kades Mengaku,”dalam Pos anggaran APBdes,tidak ada peruntukan untuk kegiatan bimtek selain Bimtek BPD maupun Bimtek Desa,seharusnya ada perencanaan terlebih dahulu,karena ini menyangkut Anggaran,”Ujar Kades Yang Tidak Mau di sebutkan namanya.

“Namun,Kepala Desa Tersebut Tidak Mau Membeberkan Anggaran yang di Transfer Ke Pihak Pelaksana,silahkan tanyakan saja bang ke Pelaksana nya,nanti kalau saya Kasih Tahu,takut saya salah bang,”ujarnya.

Lanjut sumber,”Dirinya mengakui,Banyak juga desa yang lain masih ragu untuk ikut serta kegiatan bimtek ini,karena tidak ada surat dari dinas DPMD nya,biasanya ada surat dari dinas,”ada juga desa yang minta saran ikut apa tidaknya,”sahutnya.

Sementara itu,Kepala Dinas DPMD Rahmat Atong Di Tanya Perihal kegiatan ini lewat pesan whatshap selasa(3/12) mengatakan,Tanyakan sm EO nya, ko malah nanya ke dinas,Jawabnya.

Ketua APDESI Kabupaten Bekasi Bahrudin diminta Tanggapannya melalui pesan whatshap rabu (4/12)Terkait Kegiatan ini ,Belum Memberikan keterangan dan tanggapan.

Pihak Pelaksana Kegiatan PT.Binsar Arta Jaya Melalui Ibu Naila ketika Diminta Penjelasannya perihal pelaksanaan kegiatan ini melalui pesan whatshap Rabu(4/12),hanya menjawab haloo selamat siangg ada yang bisa saya bantuu??sampai berita ini di turunkan jawaban hanya sebatas itu.

“Sesuai Informasi sementara yang di dapat oleh awak media,biaya yang di bebankan kepada kepala desa untuk kegiatan peningkatan Barjas dan  pencegahan tindak pidana korupsi tahun 2024 yang dilaksanakan pihak EO PT.Binsar Arta jaya sebesar Rp.22.500.000/Desa,Namun Pihak pelaksana Belum dapat memberikan keterangan selanjutnya.

(Red,**)

Selasa, 03 Desember 2024

Pasangan RIDHO Klaim Kemenangan di Pilkada Kota Bekasi 2024




Bekasi || Mediagardakeadilannews.com
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, yang dikenal dengan julukan pasangan “RIDHO,” resmi mengklaim kemenangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (2/12), Ketua Tim Pemenangan RIDHO, Sudjatmiko, menyatakan bahwa hasil perhitungan suara di 12 kecamatan menunjukkan pasangan nomor urut 3 tersebut unggul signifikan.

“Hari ini kita berkumpul untuk mengumumkan hasil perhitungan suara dari 12 kecamatan. Berdasarkan data yang kami terima, pasangan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe berhasil meraih 459.430 suara, unggul 7.079 suara dari pasangan nomor 1 yang memperoleh 452.351 suara,” ungkap Sudjatmiko kepada media."

Confrensi Pers Tri Adhianto
Tri Adhianto, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh warga Kota Bekasi atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan.

“Saya berterima kasih kepada seluruh warga Kota Bekasi yang telah memberikan amanah kepada kami. Dengan latar belakang saya sebagai eksekutif dan Pak Harris sebagai legislatif, kami akan bekerja sungguh-sungguh untuk membawa kemajuan bagi Kota Bekasi,” ujar Tri.

Tri juga mengajak masyarakat untuk bersatu mengawal kepemimpinan mereka selama lima tahun ke depan. Ia menegaskan komitmen pasangan RIDHO untuk meninggalkan hal buruk, memperbaiki kekurangan, dan melanjutkan program yang baik demi kemajuan kota.

“Kami berkomitmen meninggalkan hal yang buruk, memperbaiki yang belum sempurna, dan melanjutkan yang baik. Itulah konsep pembaruan yang akan kami bawa,” tambahnya.

Pasangan RIDHO bertekad merealisasikan seluruh janji kampanye mereka untuk menciptakan Kota Bekasi yang lebih maju, berdaya saing, dan sejahtera bagi semua warga.

Hasil ini masih menunggu penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun pasangan nomor urut 3 tersebut optimistis dengan klaim kemenangan  pilkada kota bekasi 2024.
(Red,**)