Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Jumat, 13 September 2024

Masyarakat korban Pungli Segera Laporkan ; Minta Maaf Dan Langkah Tegas Propam Polda Metro Jaya Hadapi Praktik Pungli di Samsat Bekasi



Jakarta || gardakeadilannews.com

Aksi pungutan liar yang menjadi sorotan publik ini bermula ketika seorang warga bernama Tian melaporkan kelakuannya melalui media sosial. Menyikapi peristiwa itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyampaikan permintaan maaf atas kelakuan oknum anggotanya, Aipda P.

“Ini tentunya kelakuan yang tidak terpuji. Dan ini saya sendiri sungguh mohon maaf. Dan apabila masih ada anggota yang melakukan hal tersebut silakan lapor ke kami dan Propam Polda Metro Jaya,” ungkap Kombes Latif Usman di Polda Metro Jaya, saat menjawab keluhan tersebut pada Jumat (13/9).

Lebih lanjut, Kombes Latif menyatakan bahwa aksi pungli tersebut adalah perilaku yang menyalahi aturan dan prosedur yang sudah ditetapkan. “Ada kejadian anggota kami yang melakukan tindakan tidak terpuji, yaitu menawarkan, sebetulnya ini kan tidak boleh. Sedangkan proses standar pelayanan sudah ada, jelas,” terang Latif Usman.

Pelaku dari aksi pungli ini terkonfirmasi adalah seorang petugas pelayanan urusan BPKB di Samsat Bekasi. “Ini adalah kelakuan oknum dari anggota pelayanan yang BPKB. Dalam artian pelayanan BPKB yang tadinya terpusat di sini di Mapolda memang kita sebar di seluruh Samsat yang ada,” jelas Latif Usman.

Kombes Pol Bambang Kabid Propam Polda Metro Jaya mengatakan, Aipda P yang diduga melakukan pungli ini telah melakukan pelanggaran berat dan kini tengah ditindak. ucap Bambang.

Ia juga menambahkan bahwa akan ada langkah antisipasi untuk menghindari terulangnya praktik serupa.

“Kami tempatkan petugas Provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas dan bidang-bidang lain untuk melakukan pencegahan, pelanggaran anggota di kemudian hari,” tandas Bambang.

Aipda P kini ditahan di tempat khusus Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah dipatsus,” jelas Bambang mengenai langkah yang telah diambil.

Di sisi lain, Tian membagikan pengalamannya melalui media sosial yang kemudian menjadi viral. Ia menceritakan bahwa saat ingin melakukan balik nama dan perpanjangan pajak kendaraan bermotor, ia diminta uang sebesar Rp 550 ribu oleh oknum tersebut untuk proses yang lebih cepat. Tian, yang menolak penawaran tersebut, akhirnya memilih untuk menunggu proses reguler selama tiga hari. Namun, ketika ia mencoba melaporkan kejadian itu, ia dinyatakan malah diinterogasi di ruangan lain.

Pada akhirnya, Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban pungli untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

“Jadi kami sangat terbuka, karena pelayanan kami jelas tertera di situ standar pelayanan, biaya pelayanan, lengkap semuanya. Makanya, kalau ada masyarakat yang dirugikan, jangan ragu-ragu, laporkan. Ada buktinya, pasti kami tindak. Itu sudah komitmen kami.

Tentunya ini adalah komitmen kami dalam melakukan sebuah pelayanan, silakan,” tutup Latif dengan menekankan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

(Red,**)

Selasa, 10 September 2024

DINAS SDABMBK KABUAPTEN BEKASI RESMI DILAPORKAN LSM MASTER KE KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT



Kab.Bekasi || mediagardakeadilannews.com

LSM-MASTER secara resmi melaporkan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dugaan tindak pidana koprupsi dan gratifikasi di beberapa titik pekerjaan belanja modal jalan di Kabupaten Bekasi dengan nomor laporan 1813/LI/KEJATI/DPP/LSM-MASTER/IX/2024, Laporan tersebut langsung diterima oleh Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Senin, 9 September 2024

Berdasarkan keterangan Arnol selaku ketua LSM-MASTER sekaligus pelapor, isi dari laporan tersebut merupakan hasil temuan LSM-MASTER yang merujuk pada dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang dilakukan oleh Dinas SDABMBK Kab. Bekasi pada beberapa titik pekerjaan Belanja modal jalan yang ada di Kabupaten Bekasi

Arnol juga mengatakan bahwa temuan ini juga didukung oleh hasil audit BPK dimana BPK sudah melakukan pemeriksaan pada titik yang sama dengan temuan LSM-MASTER, 
"BPK juga telah melakukan pemeriksaan dan audit pada pekerjaan yang berada di titik yang sama dengan temuan kami, BPK juga telah telah mengkonfirmasi bahwa telah terjadi kekurangan volume Pada Belanja Modal Jalan tersebut, hal ini juga telah ditindak lanjuti oleh BPK dengan melakukan pengembalian kekurangan tersebut ke kas daerah" ujar Arnol 

Namun Arnol mengatakan bahwa pengembalian tersebut bukanlah langkah yang tepat mengingat kekurangan volume tersebut terjadi hampir di seluruh pekerjaan dengan nominal yang tidak kecil, Arnol juga menduga bahwa kerugian atau kekurangan volume pada pekerjaan Dinas SDABMBK masih jauh lebih besar dibandingkan hasil audit BPK

Arnol mengatakan bahwa juga terdapat  dugaan tindak pidana gratifikasi pada pekerjaan ini, "Pada proses pemilihan dan penunjukan penyedia, terdapat beberapa penawaran yang lebih rendah dibandingkan penyedia saat ini, namun Dinas SDABMBK acuh tak acuh dengan penawaran tersebut dan tetap menunjuk penyedia saat ini tanpa memperhatikan pagu penawaran" ujarnya dengan tegas

Arnol juga mendapat informasi bahwa Dinas SDABMBK telah melakukan jual beli dengan penyedia dengan syarat fee sebesar 10%, "kami mendapatkan informasi dan menduga bahwa Dinas SDABMBK telah melakukan jual beli pekerjaan dengan syarat pihak penyedia memberikan fee sebesar 10%" tambahnya


Arnol Berharap pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan tegas menindak lanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi terhadap pihak-pihak terkait agar menimbulkan efek jera dan menjadi pelajaran kepada Dinas lainnya
(Red,**)