Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Sabtu, 13 Juli 2024

172 SK Penyesuaian Kepala Desa Di Serahkan Pj Bupati Dhani Ramdan ; Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun.



Kabupaten Bekasi || gardakeadilannews.com
Ini suatu kesempatan yang sangat baik, apakah itu masih dua atau lima tahun, bisa meninggalkan warisan atau legacy yang baik.

Bupati Bekasi Dani Ramdan didampingi Ketua TP PKK Ria Sabaria, mengukuhkan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Bupati Bekasi tentang penyesuaian periode masa jabatan kepala desa hasil Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi kepada 172 kepala desa. Acara tersebut juga dihadiri oleh Plh Sekda, Unsur Forkopimda, Kepala Dinas DPMD, serta Camat.

Pj Bupati Dani Ramdan menyampaikan, perpanjangan masa kepala desa ini sangat strategis, karena mempermudah berjalannya pemerintahan desa menghadapi Pilkada 2024. Selain itu stabilitas jelang Pilkada di tataran desa akan lebih terjaga.

“Dampaknya adalah Pilkadesnya kalau tetap dilaksanakan di tahun ini karena November ada Pilkada menjadi tidak bisa dilaksanakan. Karena hanya selang sebulan, sehingga harus ada Pj ini tentunya sangat merepotkan,” katanya saat sambutan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat pada Jum’at (12/07/2024).

Dani berpesan di hadapan para kepala desa yang dilantik agar bisa memaksimalkan waktu perpanjangan dengan memberikan warisan terbaik kepada masyarakat di wilayahnya.

“Ini kesempatan yang sangat baik, apakah itu masih dua atau lima tahun, bisa meninggalkan warisan atau legacy yang baik. Bapak Ibu para kepala desa tentunya ingin meninggalkan warisan yang baik pada saat kita menjabat,” tuturnya.

Dani juga mengatakan, ke depan alokasi dana untuk desa yang diberikan oleh Pemkab Bekasi akan terus ditingkatkan sehingga dalam membangun desa bisa dilakukan percepatan.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rahmat Atong mengatakan 172 kepala desa yang dilakukan penyesuaian jabatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 yang merubah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Pengukuhan ini dihadiri oleh 167 kepala desa, sedangkan 4 orang lainnya berhalangan karena sakit dan 1 orang melakukan ibadah haji.

“Jadi totalnya ada 167 orang yang hadir, namun demikian yang belum bisa hadir setelah pulang dan sehat akan menghadap ke kita untuk menerima SK,” ucapnya.
Atong menerangkan ada 3 klasifikasi penyesuaian jabatan ini. Pertama, bagi mereka yang dilantik awal di November 2018, jabatannya sampai 2026 karena menyesuaikan masa jabatan ditambah 8 tahun.

Kedua, mereka yang dilantik Januari 2021, akan menjabat sampai tahun 2029.
“Dan itu ada yang menjabat Mei 2021, itu berarti mereka harusnya sampai 2027, tapi dengan Undang-Undang baru, jadi 2029,” jelasnya.
Atong mengharapkan, para Kepala desa dapat meningkatkan kembali pelayanan kepada masyarakat.
“Rasa semangat membangunnya tambah. Bagaimana masyarakat ketika mendengar jabatannya ditambah mereka juga puas,” tandasnya.
(Red,**)

Rabu, 10 Juli 2024

Pengukuhan dan Penyerahan SK BPD Pemda Bekasi 1539 Orang


Kabupaten Bekasi ||gardakeadilannews com 

Acara Pengukuhan dan Penyerahan SK BPD. 1539 Orang se’kabupaten Bekasi, Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.388-DPMD/2024 tentang Penyesuaian Periode Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
di Kabupaten Bekasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang desa

Artinya, dengan terbitnya SK ini, para Anggota BPD mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun atau sampai tahun 2026 mendatang.

Tercatat, sebanyak 1.539 Anggota BPD se- Kabupaten Bekasi nampak menghadiri acara penyerahan SK Bupati Bekasi tersebut, yang dilakukan di lapangan Plaza Pemda Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa (09/07/2024) pagi.

Hadir pula para kepala desa, lurah serta camat se-Kabupaten Bekasi. Tidak ketinggalan kepala-kepala OPD serta unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, S.STP., MM. menjelaskan, bahwa Anggota BPD se-Kabupaten Bekasi yang dikukuhkan pada hari ini berjumlah 1.539 orang.

Dari sejumlah itu, katanya, ada 201 orang yang telah menjabat 3 periode (sebagai Anggota BPD-red). “Sebanyak 279 orang telah menjabat selama 2 periode, dan 1.067 orang yang baru menjabat 1 periode,” ungkap Rahmat Atong.

Para Anggota BPD yang dikukuhkan ini diharapkan dapat membawa kemajuan bagi desanya masing-masing. “Diharapkan juga agar para Anggota BPD dapat memperkuat sinergi dengan Kepala Desa dan seluruh perangkat desa pada umumnya,”

Berdasarkan data DPMD, dari 179 desa di Kabupaten Bekasi, sebanyak 172 dijabat kepala desa definitif dan 7 desa lainnya diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa. Sedangkan jumlah total perangkat desa mencapai 3.580 orang, Kadus 537 orang, 2.135 RW, dan 7.441 RT.

Ketua BPD Kab Bekasi, H. Karno, S.Pd., mensyukuri diselenggarakannya upacara pengukuhan Anggota BPD se-Kabupaten Bekasi ini. “Sebab proses yang harus dilalui untuk sampai ke titik ini sangatlah panjang. Alhamdulillah, berkat kebijakan Pak Pj. Bupati Bekasi dan dibarengi dengan kekompakan kita semua, sehingga pada akhir bulan Juni 2024 lalu SK BPD bisa rampung,” ungkapnya.

Dirinya berharap, dengan telah disahkannya UU No. 3/2024 yang baru, dapat diikuti semangat kekompakan dalam memajukan desa. “Insya Allah, BPD akan terus menjadi pelopor sinergitas yang baik dengan kepala desa. Tetapi kami juga butuh disupport (dari Pemda), sehingga kami siap untuk membantu menjaga Kamtibmas di Kabupaten Bekasi,” terangnya.

Peran BPD sangat penting, kata H. Karno, apalagi Kabupaten Bekasi akan menghadapi Pilkada pada 27 November 2024 mendatang. “Mari kita tunjukkan (kekompakan) itu, bahwa BPD bisa menjaga kondusifitas keamanan di Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.

Hal senada, juga disampaikan oleh Pj. Bupati Bekasi, H. Dani Ramdan. Ia menekankan, BPD di Kabupaten Bekasi harus menjaga harmonisasi dengan kepala desa. “BPD ini bisa disebut juga senator. Sebagai senator, tentu Anda mewakili kepentingan masyarakat agar kebijakan Pemdes sejalan dengan kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Karena itu, Dani mengharapkan, agar tambahan 2 tahun masa jabatan ini dimaksimalkan untuk meningkatkan kinerja menjadi lebih baik. “Ini (tambahan masa jabatan) kesempatan baik untuk mewariskan kenangan yang lebih baik bagi desa masing-masing. Insya Allah, saya siap berkolaborasi dengan anda,” ucapnya.

Terakhir, PJ.Bupati Bekasi.Dani Ramdan menegaskan, bahwa di dalam SK BPD tersebut tertulis namanya sebagai Penjabat Bupati Bekasi yang menandatanganinya. “Dengan SK ini, jadi saudara-saudara sekalian bisa mengingat nama PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Saya membantu Anda, maka Anda juga harus membantu saya untuk bagaimana menjadikan Kabupaten Bekasi lebih baik,” pungkasnya”
( Red,gkn)

Selasa, 09 Juli 2024

Digital ; Relawan Perisai Prabowo Gelar Diskusi Bertajuk Relawan Perisai Vs Ancaman Siber Menjaga Demokrasi Dan Keamanan Data



Jakarta || gardakeadilannews.com
Kebocoran data yang terjadi beberapa waktu lalu telah mengganggu kepercayaan khalayak terhadap keamanan data. Guna menyikapi hal itu, Relawan Perisai Prabowo menggelar diskusi dengan tajuk "Relawan Perisai Vs Ancaman Siber: Menjaga Demokrasi dan Keamanan Data yang bertempat di Kantor SMSI Pusat Jalan Veteran II Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (05/072024).

Dalam kesempatan tersebut, Jojon Novandri selaku Sekjend Relawan Perisai Prabowo mengatakan ndonesia kini dihadapkan pada berbagai jenis ancaman siber, termasuk serangan malware, phishing, dan disinformasi. Serangan-serangan ini tidak hanya mengancam keamanan data pribadi dan organisasi, tetapi juga berdampak signifikan terhadap stabilitas demokrasi.

"Ancaman siber ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan mengganggu proses demokrasi yang sehat," Ujarnya.

Jojon juga menambahkan generasi milenial, khususnya yang tergabung dalam Relawan Perisai Prabowo, memiliki peran penting dalam menjaga keamanan data. Mereka didorong untuk lebih kritis dan tanggap terhadap informasi yang diterima di media menghindari bahaya siber.
 
"Milenial adalah agen perubahan. Kami percaya mereka memiliki potensi besar untuk menjadi penjaga keamanan data di era digital," tambah pria yang akrab disapa Jojon itu.

Dalam kesempatan yang sama Firdaus selaku Ketua Umum SMSI menjelaskan bahwa ancaman kebocoran data telah menjadi perhatian serius pengusaha media online, hampir tiap hari anggota SMSI mendapat serangan siber hanya saja hal tersebut mampu ditanggulangi.

"Serangan siber adalah keniscayaan, tinggal pemerintah serius tidak menanggulanginya," terangnya.


Diakhir diskusi SMSI berharap kepada Relawan Perisai Prabowo untuk membentuk tim yang bekerja secara masif untuk menjadikan minimal 100.000 kader perisai yang tersebar mulai dari kecamatan hingga kabupaten/kota diseluruh Indonesia yang kemudian didik menjadi pasukan siber yang pada akhirnya dapat menangkal ancaman maupun serangan siber"

(Red,GKN)