Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Selasa, 20 Februari 2024

Instruksi Mendagri ; Pemda Berikan Bantuan bagi Petugas Penyelenggara Pemilu yang Wafat



Jakarta || gardakeadilannews.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) memberikan bantuan bagi petugas penyelenggara pemilu yang wafat. Berbagai bantuan itu mulai dari bantuan pemakaman, rumah duka, hingga pemberian beasiswa kepada anak-anak yang ditinggalkan. Bantuan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal itu ditegaskan Mendagri pada awak media usai Rapat Perkembangan Kesehatan Petugas Penyelenggara Pemilu bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan perwakilan penyelenggara pemilu di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rasuna Said, Jakarta, Senin (19/2/2024).

“Kita semua berduka karena adanya yang wafat, tapi saya mengimbau kepada seluruh rekan-rekan kepala daerah untuk memberikan atensi bantuan kepada saudara-saudara kita petugas yang melaksanakan dalam rangka kepemiluan. Baik jajaran KPU penyelenggara maupun pengawas Bawaslu, dan lain-lain, termasuk juga petugas-petugas lain yang terkait dengan kegiatan pemilu,” katanya.

Mendagri dalam kesempatan itu juga meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat proses administrasi para petugas yang wafat. Salah satunya dengan memudahkan pembuatan surat kematian. “Kami sudah sampaikan kepada Dirjen Dukcapil untuk menyampaikan ke seluruh jajaran Dukcapil untuk mempercepat proses dokumentasi bagi saudara-saudara kita yang wafat,” tambahnya.

Berkaca pada pengalaman Pemilu 2019, Mendagri mengungkapkan, langkah-langkah antisipasi akan terus dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi jumlah petugas pemilu yang wafat atau sakit ketika bertugas. Bersama-sama dengan berbagai kementerian/lembaga (K/L), pemerintah mengantisipasi agar persoalan ini tidak terulang kembali.

“Oleh karena itu, beberapa langkah sudah dilakukan untuk mengantisipasi itu. Di antaranya adalah mengenai persyaratan-persyaratan, persyaratan yang didasarkan pada masukan Menkes, idealnya manusia itu bisa bekerja terus 10 jam, idealnya,” ujarnya.

Mendagri melanjutkan, pemerintah telah membatasi usia petugas ad hoc di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebagaimana aturan KPU, usia dibatasi antara 17 hingga 55 tahun. Para petugas itu juga melalui tahap screening untuk memastikan yang bersangkutan dalam kondisi baik.

“Screening ini bagian dari menjadi anggota BPJS, oleh karena itulah kami mengeluarkan dari Kemendagri, mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh pemerintah daerah karena KPU tidak memiliki anggaran untuk iuran BPJS bagi anggota ad hoc ini,” terangnya.

Lebih lanjut, kata Mendagri, dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pemerintah melalui Kemenkes juga telah menyiagakan fasilitas dan sarana kesehatan yang ada di Kemenkes untuk membantu petugas ad hoc di TPS, mulai dari Puskesmas, klinik, dan rumah sakit. Kemudian, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), ada klausul tertentu yang berhubungan dengan proses penghitungan suara agar waktunya diperpanjang untuk menghindari kelelahan petugas.

“Kita tahu ya mulai pencoblosan itu jam 07.00 sampai dengan jam 13.00, dan setelah itu dilakukan perhitungan suara maksimal sampai jam 12 malam, tapi kemudian ada putusan MK boleh ditambah lagi 12 jam lagi. Artinya sampai hari berikutnya, itu totalnya lebih kurang 22 ditambah dengan 12, jadi lebih kurang 33 jam,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan, keputusan MK yang menyatakan bahwa penghitungan suara dilakukan tanpa jeda harus dipahami dengan benar. Tanpa jeda yang dimaksud adalah prosesnya, agar tidak terjadi penyimpangan moral (moral hazard). Sementara petugasnya, sebagaimana standar yang dibuat oleh Kemenkes, idealnya manusia bekerja secara terus menerus tidak lebih dari 10 jam.

“Dari KPU berpendapat bahwa kenapa tanpa jeda, supaya tidak terjadi break, kalau break perhitungan nanti ada moral hazard kerawanan. Oleh karena itulah terus menerus, tapi tidak berarti individualnya terus menerus, prosesnya tetap berjalan, ada perhitungan. Kalau dia mau ke toilet, ada yang lelah, mengantuk sekali, artinya bisa istirahat sementara temannya bisa mengerjakan,” tandasnya.

(Tomson)

Senin, 19 Februari 2024

Kepala Badan Pemulihan Aset diLantik Jaksa Agung ; Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berorientasi Memulihkan Kerugian Negara Nasional


Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan atas Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGCAE sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset yang menjadi satuan kerja baru di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin 19/02/2024.

Jakarta || gardakeadilannews.com
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa prosesi ini akan menjadi tiang pancang sejarah untuk menempatkan lembaga Kejaksaan sebagai titik sentral dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keuangan serta perekonomian negara.

Berkenaan dengan hal tersebut, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGCAE yang telah dilantik hari ini. Jaksa Agung meyakini penempatan jabatan sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset telah ditentukan melalui pertimbangan, evaluasi, dan penilaian sebagai pimpinan yang memiliki kredibilitas.

“Saya yakin Kepala Badan Pemulihan Aset yang baru saja dilantik akan mampu untuk mewujudkan cita-cita besar kita semua melalui dukungan, penguatan, serta akselerasi yang akan diterapkan pada satuan kerja Badan Pemulihan Aset, guna terciptanya output kinerja yang maksimal dalam rangka mewujudkan Badan Pemulihan Aset sebagai Central Authority (CA) dalam hal Pemulihan Aset,” ujar Jaksa Agung.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa hari ini merupakan tonggak sejarah yakni pelantikan pejabat Kepala Badan Pemulihan Aset yang pertama. Menurut Jaksa Agung, menjadi seorang pionir tidaklah mudah, ibarat sebuah kapal besar yang baru saja dilarung ke lautan.

“Menjadi nahkoda pertama pada Badan Pemulihan Aset bukanlah posisi mudah serta nyaman sebagaimana dipresepsikan. Terdapat tanggung jawab besar yang harus diemban dan banyak permasalahan mengenai pengelolaan serta pemulihan aset yang harus diselesaikan,” imbuh Jaksa Agung.

Adapun Badan Pemulihan Aset merupakan supporting function terhadap keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan baik yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum maupun pada Bidang Tindak Pidana Khusus. Hal tersebut sesuai dengan amanat dalam Pasal 30A Undang-Undang Kejaksaan.

Jaksa Agung juga berpesan kepada Kepala Badan Pemulihan Aset untuk segera beradaptasi dengan tugas baru, struktur organisasi yang baru serta visi dan misi Badan Pemulihan Aset.

Hal tersebut penting untuk dilaksanakan mengingat lingkup tugas yang baru sangatlah kompleks, dimulai dari penelusuran aset, pengelolaan aset, hingga penyelesaian aset.

Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa satuan kerja Badan Pemulihan Aset bukan hanya berada di level pusat saja, melainkan sampai ke level Kejaksaan Negeri. Oleh karenanya, diperlukan kesatuan pola kerja serta standardisasi kinerja sampai ke tingkat paling bawah.

Guna memastikan Badan Pemulihan Aset tetap melaju dalam koridornya, Jaksa Agung meminta pejabat baru untuk segera menyusun blueprint serta roadmap yang menjadi landasan bagi satuan kerja untuk pelaksanaan tugas yang paripurna, taat prosedural dengan disertai kehati-hatian dan kecermatan.

Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa niatan untuk menjadikan Badan Pemulihan Aset sebagai Central Authority (CA) dalam hal pemulihan aset tentu tidaklah mudah.

Jaksa Agung memandang bahwasanya momentum untuk mencapai hal itu ialah melalui proses legislasi Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini sedang bergulir.

“Saya harap Badan Pemulihan Aset dapat dipercaya sebagai satu-satunya pelaksana otoritas pemulihan aset dalam satu database pemulihan aset nasional dan sebagai pelaksanaan asas terpadu dalam pemulihan aset,” pungkas Jaksa Agung.

Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, serta Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. (K.3.3.1).

(Red,**).

Jakarta, 19 Februari 2024
"KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM".

Presiden Jokowi Resmikan RS PPN ,Tekankan Pentingnya Kesiapan Fasilitas Kesehatan


Presiden Joko Widodo meresmikan Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RS PPN) Panglima Besar Soedirman dan 20 Rumah Sakit TNI yang digelar di RS PPN Panglima Besar Soedirman, Jakarta, pada Senin, 19 Februari 2024.

Jakarta || gardakeadilannews.com
Presiden Joko Widodo meresmikan Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RS PPN) Panglima Besar Soedirman dan 20 Rumah Sakit TNI yang digelar di RS PPN Panglima Besar Soedirman, Jakarta, pada Senin, 19 Februari 2024. Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 telah mengajarkan pentingnya kesiapan fasilitas kesehatan dan SDM yang memadai untuk mengatasi kondisi darurat.

“Pandemi Covid-19 telah mengajarkan kepada kita betapa pentingnya fasilitas kesehatan yang lengkap, rumah sakit dengan kesiapan SDM dan fasilitas yang memadai untuk mengatasi kondisi-kondisi kedaruratan kesehatan seperti yang pernah kita alami,” ucap Presiden.

Kepala Negara mengapresiasi pembangunan RS PPN Panglima Besar Soedirman dan 25 rumah sakit lainnya yang diinisiasi oleh Kementerian Pertahanan. Presiden menyebut, RS PPN memiliki fasilitas kesehatan dan peralatan yang canggih dan modern.


“MRI misalnya tadi saya melihat ini adalah spek tertinggi tesla 3 yang bisa melihat dari segala sudut yang kita inginkan, juga CT scan yang juga bisa melihat dari semua sudut yang kita inginkan. Ruang operasi juga modular yang terintegrasi yang juga sangat canggih. Tetapi apapun kita semuanya pengin sehat,” tutur Presiden.

Selain itu, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa pembangunan rumah sakit TNI memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sekitar 70 persen. Presiden menyebut, hal tersebut dapat mendukung pembangunan industri nasional.

“Ini juga langkah yang sangat bagus untuk mendukung pengembangan industri nasional kita, untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional kita,” ucap Kepala Negara.

Presiden pun berharap dengan keberadaan RS PPN dan rumah sakit TNI lainnya yang memiliki fasilitas modern dapat memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik dan menjadi rumah sakit yang tanggap bencana.

“Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik, menjadi rumah sakit pendidikan bagi Fakultas Kedokteran Universitas Pertahanan, dan yang tidak kalah penting rumah sakit ini akan siap menjadi rumah sakit tanggap bencana yang sewaktu-waktu kita butuhkan,” tutur Presiden.

Tampak mendampingi Presiden dalam kesempatan tersebut antara lain Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Red,**

Sumber ; Humas

Minggu, 18 Februari 2024

Tercepat Dalam Sejarah,Cepat Salurkan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

 
Jakarta ||gardakeadilannews.com
Pada awal tahun 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyalurkan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap I tercepat sepanjang sejarah. Percepatan penyaluran tersebut terus menjaga akuntabilitas pertanggungjawaban dari pengelolaan dana BOSP. Optimalisasi pemanfaatan Dana BOSP juga turut didukung dengan penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang telah aktif digunakan di banyak satuan pendidikan.

Sebanyak 216.793 atau 99,4 persen satuan pendidikan saat ini telah terintegrasi dengan SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) serta Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Capaian penyaluran sebesar 402.831 (96%) dari total 419.218 satuan pendidikan pada bulan Januari dilaksanakan untuk mendukung satuan pendidikan dalam menyelenggarakan dan mewujudkan pendidikan Indonesia yang unggul dan hebat.

Dana BOSP merupakan salah satu dari empat kebijakan dari peluncuran Merdeka Belajar Episode Ketiga, sekaligus menjadi titik awal reformasi kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Keberpihakan pada satuan pendidikan menjadi fokus utama Kemendikbudristek dalam melakukan relaksasi sebagai ketentuan syarat penyaluran dana BOSP tahap 1 serta memperhitungkan pertanggungjawaban penatausahaan pada tahap II.

Ketua Tim Kerja Perencanaan, Evaluasi, dan Transformasi Digital, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen, Kemendikbudristek, Nandana Aditya Bhaswara, mengatakan, salah satu terobosan yang dilakukan Kemendikbudristek tahun ini adalah membuat desain pelaporan dan seluruh pertanggungjawabannya pada penyaluran tahap II. Sebelumnya, pelaporan dana BOSP pada bulan Januari menjadi syarat utama pencairan, kemudian tahun ini pelaporan tersebut dipindahkan menjadi penyaluran tahap II.

“Hal tersebut dilakukan agar penyaluran tetap menjaga akuntabilitas tanpa mengurangi proses yang ada, sehingga proses pembelajaran akan terus berjalan tanpa jeda karena keterlambatan penyaluran Dana BOSP,” ujar Nandana dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) bertajuk “Langkah Tepat Pemanfaatan BOSP Salur Tercepat” yang disiarkan melalui kanal Youtube KEMENDIKBUD RI, pada Kamis, (15/2).

Lebih lanjut, Nandana mengimbau kepada satuan pendidikan yang telah menerima penyaluran agar memanfaatkan dana BOSP dengan cepat. “Ada dua prinsip yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan dana BOSP. Yang pertama bahwa sejak tahun 2020, Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP mengedepankan fleksibilitas atau sesuai dengan kebutuhan sekolah. Kedua, kami mengimbau agar satuan pendidikan juga telah menyusun daftar perencanaan kebutuhan sekolah dengan berkaca pada rapor pendidikan, sehingga pemanfaatan dana BOSP menjadi efektif dan efisien,” ujarnya.

Nandana berharap penyaluran tahap II juga bisa menjangkau 96 persen satuan pendidikan penerima seperti tahap I. Ia juga mengajak para satuan pendidikan untuk dapat menyelesaikan pelaporan tahun 2023 agar tidak terjadi keterlambatan yang mengakibatkan pemotongan dan denda. Tidak lupa pentingnya peran pemerintah daerah yang bertugas memverifikasi sisa dana hasil pelaporan. Nantinya, sisa dana tersebut akan diperhitungkan sebagai penyaluran dana BOSP tahap II.

Penyaluran dana BOSP yang telah dilakukan juga merupakan hasil kolaborasi antara Kemendikbudristek dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pemerintah daerah. Ketua Tim Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Kementerian Keuangan, Dony Suryatmo Priandono, dalam webinar yang sama, menjelaskan bahwa kolaborasi dalam penyaluran tercepat dana BOSP ini berawal dari pembedahan aturan dan pemanfaatan infrastruktur yang tersedia.

“Berdasarkan aturan, kami mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 204 tahun 2022 tentang Penyaluran Dana Alokasi Non Fisik. Kami melakukan diskusi internal termasuk dengan Biro Hukum untuk merumuskan sejumlah klausul dari PMK 204 tersebut. Alhasil, ternyata sisa dana BOSP tahun sebelumnya dapat diperhitungkan tidak di tahap I, melainkan di tahap II,” ucap Dony.


Dony menambahkan, Kemenkeu tidak hanya berfokus untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saja, melainkan penyaluran dana APBN juga harus sesuai dengan jumlah dan perencanaan yang telah disusun. Dalam konteks penyaluran dana BOSP,Kemenkeu memperhatikan sejumlah hal, antara lain ketepatan jumlah, ketepatan sasaran penerima, ketepatan penggunaan, ketepatan pelaporan, dan ketepatan akuntabilitas.

”Kami bersama Kemendikbudristek dan Kemendagri juga telah melakukan monitoring dan evaluasi, dan bahkan ke depannya kami juga akan mengajak Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) supaya dana BOSP ini dapat dimanfaatkan dan dirasakan dengan maksimal untuk pemajuan pendidikan Indonesia,” kata Dony.

Dampak penyaluran dana BOSP tercepat ini turut dirasakan sejumlah kepala sekolah. Dalam webinar SMB tersebut, Kepala SD Negeri 257 Maluku Tengah, Heny Leiwakabessy, mengungkapkan kebahagiaannya karena ia mampu memanfaatkan dengan cepat dan tepat dana yang sudah disalurkan. “Kami tidak pernah terbayang bahwa penyaluran dana BOSP 2024 akan secepat ini. Ini merupakan sebuah langkah yang baik untuk meningkatkan kualitas mutu pendidikan, khususnya bagi kami di Maluku Tengah. Terima kasih kami ucapkan untuk pemerintah pusat yang telah memberikan perhatian yang signifikan dalam penyaluran Dana BOSP tercepat ini,” ujar Heny.

Heny menuturkan bahwa perencanaan kebutuhan sekolah yang disusun oleh sekolahnya merupakan hasil kerja sama tim yang ia bentuk. Selain itu, sejak 2019 ia juga telah memanfaatan ARKAS untuk menyusun perencanaan tersebut. “Kami bekerja untuk anak didik, sejak pertama kali di SD Negeri 257 ini siswa sudah terus bertambah setiap tahunnya, dan pembelajaran di sekolah semakin baik dan efektif,” tuturnya.

Senada dengan Heny, Kepala SMP Negeri 1 Sabang, Azizah, merasa bahwa penyaluran dana BOSP tercepat ini mampu mengatasi sejumlah kendala yang biasa dihadapi oleh sekolah pada awal tahun. “Alhamdulillah, untuk pertama kalinya kami di SMP Negeri 1 Sabang sudah melakukan kegiatan sekolah sejak awal tahun. Penyaluran tercepat ini sangat berdampak positif bagi kami, sehingga proses pembelajaran dapat terus berjalan tanpa kendala yang berarti,” ucap Azizah.

Azizah menambahkan bahwa dana BOSP yang diterima oleh sekolahnya juga dimanfaatkan untuk pengembangan bakat dan minat pelajar. Setiap tahun ia melakukan perencanaan dukungan program pengembangan minat dan bakat untuk pelajar, seperti seni tari yang membutuhkan alokasi dana untuk pelatih, perekaman musik, kostum, dan peralatan penunjang pegelaran seni tari. “Penyusunan rencana kebutuhan sekolah kami rumuskan dengan melibatkan banyak pihak seperti komite sekolah, orang tua pelajar, guru, dan dinas pendidikan. Dengan demikian, diharapkan perencanaan yang telah tersusun dapat diketahui oleh semua pihak dan tidak menjadi kekeliruan di masa mendatang,” tutup Azizah.

(Penulis: Destian/ Editor: Desliana)

Sumber;
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi"

#MerdekaBelajar

Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 23/sipers/A6/II/2024