Bekasi || gardakeadilannews.com
Latar Belakang dugaan kasus
Dalam pemberitaan yang ada di media koran BK dengan judul ‘Enam Guru SMAN di Kab. Bekasi Diduga Korban Penipuan SK Kenaikan Pangkat Palsu’ disampaikan bahwa ada oknum yang diduga berperan dalam memanipulasi berkaitan dengan kenaikan pangkat guru di SMAN I Sukatani tersebut.
Pernyataan Kepala Sekolah
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala SMA Negeri 1 Sukatani, H. Didi Rosidi, S. Pd., yang sekarang menjabat kepala sekolah di SMAN 1 Cikarang Utara memberikan klarifikasi kepada awak media, Kamis (22/8/2024). H. Didi Rosidi menyatakan bahwa benar dirinya menandatangani rekomendasi pengusulan kenaikan pangkat untuk para guru di sekolahnya pada tahun 2019. Namun, ia menegaskan bahwa perannya hanya sebatas memberikan rekomendasi sebagai bagian dari kewajibannya sebagai kepala sekolah.
“Saya betul menandatangani rekomendasi pengusulan kenaikan pangkat untuk bapak-ibu guru di SMA N 1 Sukatani. Tetapi hanya sebatas menandatangani usulan, selebihnya proses pengusulan dilakukan oleh setiap masing-masing guru dan dibantu oleh kasubbag,” ujar H. Didi.
Proses Pengusulan Kenaikan Pangkat
H. Didi lebih lanjut menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui proses detail dari pengusulan tersebut. “Saya kepala sekolah tidak tahu menahu mengenai hal itu. Tuduhan bahwa saya membantu memperlancar ataupun mempermudah proses itu tidak benar. Saya hanya memberikan rekomendasi karena itu adalah kewajiban saya sebagai pimpinan,” tegasnya. “Apakah yang bersangkutan yang diusulkan itu di ACC atau untuk diizinkan naik pangkat atau tidak boleh atau belum diizinkan ataupun mungkin ada peraturan-peraturan lain yang belum terpenuhi, itu semua dilakukan oleh masing-masing pribadi bapak ibu guru yang usul naik pangkat,” tambahnya.
Dan setelah hasil pemeriksaan tahun 2022 ternyata kenaikan pangkat beberapa teman-teman yang dari SMAN I Sukatani itu kemudian disinyalir terjadi hal-hal yang tidak tepat atau menyimpang yang disampaikan media koran BK bahwa dibantu oleh oknum, “Nah untuk kaitan dengan itu, saya tidak tahu urusan tersebut. Jadi, sekali lagi saya sampaikan bahwa kalaupun saya menandatangani rekom usulan, itu betul karena sebatas kewajiban saya sebagai pimpinan,” tegas H. Didi.
H. Didi Rosidi menekankan bahwa pengurusan kenaikan pangkat dilakukan oleh masing-masing guru, dan segala keputusan terkait kenaikan pangkat merupakan kewenangan pihak terkait yang menilai kelayakan usulan tersebut, bukan dirinya sebagai kepala sekolah.
Respon Terhadap Tuduhan di Pemberitaan Media
Menanggapi tuduhan di media, H. Didi menegaskan bahwa segala yang diberitakan terkait dirinya membantu memanipulasi kenaikan pangkat adalah tidak benar. “Sekali lagi saya sampaikan bahwa saya hanya menandatangani rekomendasi usulan sebagai kewajiban saya sebagai kepala sekolah,” tegas H. Didi.
Selain itu, terkait pemberitaan mengenai dua guru di SMAN Tambelang yang juga dikaitkan dengan kasus ini, H. Didi menyatakan bahwa itu betul-betul terjadi kesalahan. “Pertama, yang setahu saya, hanya ada satu orang guru, yang satunya itu kepala sekolah ya. Adapun kenaikan pangkat tersebut, baik ini rekomendasi, baik usulan ataupun proses-proses lainnya, saya katakan, saya tidak pernah tahu seperti apa atau bagaimana caranya. Baik itu penandatanganan ataupun hal-hal yang lainnya. Kenapa? Karena memang pada saat itu antara dua orang guru tersebut dengan saya belum saling mengenal,” ungkapnya.
Pada akhirnya, H. Didi menutup dengan penyataan bahwa semua yang diberitakan oleh Koran BK adalah tidak berdasar dan merupakan omong kosong. “Jadi sekali lagi, apapun yang diberitakan oleh atau di dalam media koran BK tersebut, itu semuanya omong kosong” pungkas H. Didi Rosidi, S. Pd.
(Redaksi)