Tambun Utara || gardakeadilannews.com
SMK Negri 1 Tambun Utara di Gembok oleh sejumlah Siswa dan Orang Tua pada Senin pagi 23/07/2024. Penggembokan sekolah buntut dari Kekecewaan Siswa dan wali murid yang dikeluarkan pihak sekolah.
Namun saat kejadian Kepala sekolah SMKN 1 Tambun Utara Firdaus B. Sellomo sedang mengikuti kegiatan pelatihan manajerial Kepala sekolah bagi SMK PK tahun 2024 di Kota Bandung.
Saat di konfirmasi melalui Telpon (WhatsApp) dirinya mengaku saat ini sedang ada kegiatan Dinas Luar di Kota Bandung untuk mengikuti kegiatan dari Kementerian Pendidikan.
“Saya mohon maaf untuk saat ini sedang dinas luar dan kegiatannya sejak Minggu 18 Juli – Minggu 28 Juli 2024 dan kemungkinan Senin depan baru bisa kesekolah”.
Ketika ditanya terkait aksi 36 siswa di Sekolah dirinya mengatakan bahwa dirinya sudah berusaha untuk bisa menambah Rombongan Belajar yang memang setiap tahun selalu ada permintaan dari para tokoh masyarakat sekitar, bahkan dirinya sudah Bersurat.
Dirinya juga menceritakan sudah tiga kali di Demo terkait penambahan rombongan belajar yaitu pada tahun 2017/2018 sehingga penambahan 2 Rombel, kemudian 2021/2022 dan 2023/2024 kembali di Demo warga sehingga ada penambahan 1 Rombel, dan di tahun ini 2024/2025 dirinya atas desakan orang tua siswa dan Tokoh masyarakat sekitar mengajukan kembali 1 Rombel namun tahun ini tidak diperkenankan oleh Kemendikbudristek.
“Saya di telpon oleh pak PLH Kadisdik Jabar, menyampaikan tentang penambahan rombel di PPDB 2024 ini, beliau menyampaikan bahwa P2DB tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Diantaranya tidak diperkenankan oleh kemendikbudristek untuk penambahan rombel. karena memicu transaksional, dan rombel perkelas menjadi gemuk.
Bisa mencapai 40 siswa per kelas, intinya beliau mengatakan telah menghadap Mas Mentri Pendidikan dan menyampaikan hal tentang penambahan rombel”. terangnya.
Dirinya juga menambahkan apabila tetap menambah Rombel maka akan mendapatkan sanksi seperti Siswa tidak akan mendapatkan NISN , Siswa tidak terdaftar di Dapodik, dan bahkan tidak mendapatkan Ijazah, Adapun bagi Sekolah akan mendapatkan sanksi tidak diberikannya Bantuan Operasional Sekolah.
“Intinya kita sudah berusaha dan bersurat terkait penambahan rombel ke KCD, Ke Kadis, namun mengenai bisa diterimanya 36 siswa ini, silahkan Para Tokoh masyarakat untuk bisa memperjuangkan aspirasinya datang ke menteri, karena sudah bukan kapasitas saya”. tutupnya.
(Tim,Red*)