Notification

×

Iklan

HTTPS:www//Mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Senin, 24 Juni 2024

Tindakan KPAI dan KPK ; Kecurangan di Pelaksanaan PPDB Ta 2024


Ket , Ilustrasi

Jakarta || gardakeadilannews.com
Aris Leksono, anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, menyatakan bahwa kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 yang melibatkan pelanggaran hukum atau tindak pidana harus diproses secara hukum. 

Beliau percaya bahwa langkah-langkah ini penting untuk mencegah PPDB di masa depan.

"Lebih lanjut beliau juga menyatakan bahwa KPAI akan berpartisipasi dalam Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 untuk mengawasi pemenuhan hak anak dan penyelenggaraan perlindungan anak.

Jika terjadi pelanggaran hak anak, pelanggaran tersebut harus diproses secara hukum. Pemalsuan identitas jelas melanggar hukum. 

Pemaksaan untuk kemudian diterima atas dasar titipan dan seterusnya juga dianggap melanggar hukum, dan hal ini penting untuk ditindak secara tegas untuk memberikan efek jera sehingga tidak terjadi lagi.Demikian penjelasan aAris dalam konferensi pers di Gedung Tribrata Hotel Sutasoma, Jakarta, Jumat (21/6/2024)

(Red*)


×
Berita Terbaru Update