Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Kamis, 21 Desember 2023

Harta Kekayaan PJ.Bupati Bekasi Apa Perlu di Audit Kembali Oleh KPK !



Ket. Foto Ilustrasi
Kab Bekasi || gardakeadilannews.com

Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Bekasi Agha Syahid Aly menyatakan bahwa Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan yang juga Kepala BPBD Provinsi Jabar dan saat ini sedang juga mencalonkan diri sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, berdasarkan LHKPN tahun 2020 punya kekayaan Rp.5.540.574.482,- namun tahun 2021 tidak melaporkan. Sedangkan untuk LHKPN tahun 2022 sebesar Rp.6.766.408.071,- dengan peningkatan sebesar Rp.1.225.833.589,-.

"Peningkatan Harta Kekayaan Kepala BPBD Jabar yang juga Pj. Bupati Bekasi tiga periode tersebut perlu diaudit. KPK juga harus memeriksa dua tanah dan bangunan yang berada di Semarang dan Sumedang, karena kami menduga peningkatan harta kekayaannya ada yang tidak wajar," ucap Agha Syahid Aly kepada awak media Kamis (20/12/2023).

Perlu diketahui, lanjut Agha, gaji dan tunjangan bupati tahun 2023 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 Tentang Hak Keuangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Selain gaji pokok dan fasilitas, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan tunjangan operasional yang besarnya tergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), jika PAD kurang dari Rp.5 miliar, tunjangan operasional Bupati sekitar Rp.125 juta atau 3 persen dari PAD. Namun, jika PAD mencapai lebih dari Rp.150 miliar, tunjangan operasional yang dapat diterima mencapai Rp.600 juta atau 0,15 persen dari nilai PAD.

"Kami mencurigai bahwa LHKPN Dani Ramdan tidak sepenuhnya benar, karena berdasarkan peraturan perundang-undangan gaji, tunjangan, dan operasional seorang bupati yang begitu tinggi tersebut, membuat kami menduga Dani Ramdan tidak melaporkan semua harta kekayaannya dan harus segera diaudit kembali jangan sampai seorang pejabat negara menutupi sumber harta kekayaan yang didapatnya untuk mencegah tindak pidana korupsi dan TPPU. Maka kami meminta kepada KPK untuk segera memeriksa kembali harta kekayaan Dani Ramdan," ujar Agha.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2020, harta kekayaannya sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jabar bernilai Rp. 5.540.574.482,- terdiri dari tanah dan bangunan yang terletak di Bandung, alat transportasi dan mesin bernilai Rp. 306.000.000,- yang terdiri dari Mobil Toyota Avanza tahun 2014, Motor Yamaha tahun 2012, dan Mobil Honda HRV tahun 2015. Juga harta bergerak lainnya sebesar Rp. 382.500.000,- serta Kas setara kas Rp. 62.074.482,- dengan sub total Rp. 5.700.574.482,- dan dikurangi hutang sebesar Rp160.000.000,- sehingga total harta kekayaan sebesar Rp. 5.540.574.482,-.

Sedang dalam LHKPN Tahun 2022 terjadi peningkatan dengan rincian terdiri beberapa tanah dan bangunan di daerah Bandung, Sumedang dan Semarang dengan nilai sebesar Rp.6.341.687.203,-, alat transportasi dan mesin bernilai Rp.214.000.000,- terdiri dari Mobil Toyota Avanza tahun 2014, Motor Yamaha tahun 2012, dan Mobil Honda HRV tahun 2015 juga harta bergerak lainnya sebesar Rp.347.000.000,- serta kas setara kas Rp.98.163.642,- dengan sub total Rp.7.000.850.845,- dikurangi hutang Rp. 234.442.774,- sehingga totalnya adalah sebesar Rp.6.766.408.071,-.

“Dani Ramdan selama menjadi Pj. Bupati Bekasi juga memiliki mobil dinas, pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, pakaian dinas, atribut, dan biaya penunjang operasional lainnya, seperti pengamanan, kegiatan khusus, serta untuk penanggulangan sosial,” tambah Agha.

“Semua fasilitas yang diterima bupati dan wakil bupati tahun 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” pungkas Agha.

Sampai berita ini tayang, Dani Ramdan Pj. Bupati Bekasi belum memberikan jawaban saat dikonfirmasikan via WA terkait hal tersebut.
(*Red,RJN)

Rabu, 20 Desember 2023

Miris ; Diduga Anggaran Kegiatan PBN Kabupaten Bekasi Dilaksanakan Diluar Kota Dianggap Menghamburkan Uang Negara


.          Ket Foto Ilustrasi
Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM Master) Arnot mengatakan bahwa sangat tidak efesien jika kegiatan program Pembinaan Bela Negara (PBN) untuk seluruh Desa di Kabupaten Bekasi apabila pelaksanaan kegiatannya diluar wilayah Kabupaten Bekasi.

Kegiatan yang dianggarkan tahun anggaran (TA) 2023 sekitar Rp. 50 juta hingga Rp. 70 juta per Desa tersebut, kata Arnot, sama saja menghambur-hamburkan uang jika dilaksanakan diluar wilayah Kabupaten Bekasi.

Padahal lanjut Arnot, anggaran akan lebih efisien apabila kegiatan PBN bisa dilaksanakan di aula Pemkab Bekasi, misal di Gedung Wibawa Mukti atau tempat serbaguna lain di Kabupaten Bekasi.

Arnol mengakui betapa penting program peningkatan karakter cinta tanah air kepada aparatur desa yang akan ditransformasikan kembali kepada masyarakat tersebut 

"Kesadaran berbangsa dan bernegara juga setia kepada Pancasila sebagai ideologi, harus terus disosialisasikan agar masyarakat rela berkorban demi bangsa dan negara. Namun disisi lain, pemerintah desa harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran dan efektifitas pelaksanaannya," kata Arnot.

Arnol menegaskan kegiatan bela negara kepada seluruh desa di Kabupaten Bekasi itu menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).

Menurut informasi, terang Arnot, pihak aparat penegak hukum telah menyarankan kegiatan tidak dilaksanakan di luar daerah karena berimplikasi pada pemborosan anggaran. Namun pihak pengelola anggaran tetap bersikukuh untuk melaksanakannya diluar wilayah.

"Saran aparat penegak hukum tidak dihiraukan, sehingga kami akan menindak lanjuti laporan masyarakat yang menduga ada unsur tindak pidana korupsi pada giat PBN tersebut," kata Arnot.

Sebelumnya, jelas Arnot, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu pernah mengatakan dalam siaran persnya bahwa pola korupsi kerap terjadi di lingkungan pemerintah desa.

"Dana desa dikumpulkan untuk plesiran dengan dalih studi banding ke suatu tempat," kata Komjen Pol Wahyu saat acara badan hukum nasional Kemenhumkam  dalam tema strategi dan sinergitas penegakan hukum tindak pidana korupsi, Rabu (25/10/2023) Lalu.

“Pernyataan Kabareskrim Polri sangat masuk akal dan kerap terjadi di lingkungan pemerintahan desa dan kegiatan-kegiatan itu tidak berdampak pada kemajuan perekonomian desa. Justru hanya mencari kesenangan dan keuntungan saja oleh oknum pengelola anggaran,” tambah Arnot.

Untuk menghindari terjadinya kerugian negara, tutur Arnol, pihaknya minta Inspektorat dan Dinas BMPD Kabupaten Bekasi memberi perhatian khusus atas pengelolaan anggaran untuk kegiatan PBN tersebut.

Perlu juga diketahui bahwa kegiatan PBN juga sudah dilaksanakan beberapa tahap dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni tanggal 21 Desember 2023 yang direncanakan di Bandung.

Arnol juga berharap narasumber yang dilibatkan dari lingkungan pemerintah dan penegak hukum untuk tidak berkenan hadir jika akan dilaksanakan di luar daerah Kabupaten Bekasi.

"Jika kegiatan dilaksanakan di luar daerah Kabupaten Bekasi, itu artinya menghambur-hamburkan uang negara dan kami juga akan segera melaporkan ke pihak yang berwenang,” pungkasnya.

Sampai berita ini tayang, saat dikonfirmasikan via WA, Bahrul Ketua Apdesi Kabupaten Bekasi tidak menjawab. ( Red/RJN )

Warga Masyarakat Desa Danau Indah kembali Melakukan Unjuk Rasa ke PT Sankei Gohsyu Industries



Kab.Bekasi,Cikarang barat || gardakeadilannews.com 

Warga masyarakat desa Danau Indah Cikarang Barat Kabupaten Bekasi kembali melakukan unjuk rasa ke PT Sankei Gohsyu Industries, Selasa (19/12/2023).

Aksi tersebut sempat diwarnai ketegangan ketika massa tandingan yang mengatasnamakan Forum masyarakat lingkungan Danau Indah (Formalin) menghalangi warga yang mau menggelar aksi di depan gerbang perusahaan.

“Jadi kami hanya nyampe dan bertahan di area samping perusahaan untuk menghindari bentrok. Karena hasil dari pengamatan, massa Formalin 99% bukan warga desa Danau Indah,” tutur Muksin sang Korlap Aksi.

“Hasil kami tadi dimediasikan bapak polisi bahwa ada surat untuk perusahaan yang diusung warga atas nama PT Cakrawala Danau Indah, ditolak. Artinya upaya kami mengolah limbah PT SGI ditolak oleh pihak manajemen dengan alasan bahwa mereka tidak bisa meninggalkan PT Harosa dengan dalih kepercayaan dan tidak pernah ada masalah,” ucap Muksin.

Dalam mediasi pun, terang Muksin, awalnya kami minta dipertemukan dengan manajemen PT SGI.

“Akan tetapi setelah kita di dalam PT Harosa hadir. Tidak ada perdebatan di dalam karena memang mereka sudah menyiapkan sebuah surat untuk warga agar disampaikan oleh saya,” jelas Muksin.

Atas penolakan yang kami anggap tidak berdasar itu, ujar Muksin, kurang lebih 500 warga memutuskan untuk tetap bertahan dan terus melanjutkan tuntutan.

“Karena semua adalah masyarakat sekitar, ya yang mau pulang ya pulang dulu, nanti balik lagi. Dan aksi terus akan dilakukan sampai pengelolaan limbah didapat sesuai dengan undang-undang bahwa warga sekitar juga punya hak mengelola limbah PT SGI,” tegas Muksin.

Warga hanya menagih janji kepada PT SGI sesuai janji yang diantaranya sebagai berikut:

-Mediasi pertama, (8 November 2023) PT Cakrawala beraudiens dengan bapak Wairwasum dan Mr. Tanaka, dimana Mr Tanaka memberi statement akan mendalami PT. Cakrawala dan tidak akan memperpanjang PT Harosa.
-Mediasi kedua, (17 November 2023) pertemuan dengan Mr Tanaka dan Mr Toda yang berjanji akan memanggil PT Cakrawala untuk audiens dengan manajemen, akan tetapi PT Cakrawala menolak pertemuan di perusahaan dengan dasar kondusifitas di perusahaan.


-Mediasi ketiga, (4 Desember 2023) Mr Tanaka bertanya sejauh mana kesiapan PT Cakrawala untuk pengelolaan limbah karena limbah PT SGI adalah bisnis besar. Dan Mr Tanaka akan memberikan jawaban pada 6 Desember 2023 kepada PT Cakrawala.

“Tapi sampai saat ini janji-janji tersebut hanya janji belaka dan belum ada satupun yang ditepati,” pungkas Muksin.
 ( Red/RJN )