Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Rabu, 11 Oktober 2023

Kasus Dugaan Korupsi WC Sultan Di Peti Es kan ; KPK Dimana



Jakarta || gardakeadilannews.com

Keseriusan KPK RI dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi pengadaan 488 toilet sekolah senilai Rp. 98 miliar di Kabupaten Bekasi yang sampai saat ini belum juga mengumumkan siapa saja yang terlibat dan menjadi tersangkanya semakin dipertanyakan.

Padahal beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penanganan kasus korupsi pengadaan WC untuk sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi atau yang sering disebut korupsi WC Sultan terus berjalan.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan penyelidik sebentar lagi hampir menuntaskan kerjanya dan sedang menuju final, namun KPK belum mau mengungkap siapa calon tersangkanya dalam kasus ini.

Asep, mengatakan penyelidik KPK memerlukan waktu untuk menilai potensi kerugian negara yang muncul dari pengadaan toilet tersebut.

"Toilet 488 itu kan tidak sedikit dan ini satu Bekasi ya. Kalau misalkan hitung satu hari dapat 5 aja bisa berapa gitu. Jadi kita waktunya ini agak panjang itu dalam rangka melakukan penilaian terhadap masing-masing objek itu," ujar Asep seperti dikutip dari YouTube Metro TV dalam transkripnya.

"Ada 488 WC seperti artinya apakah memang sudah bisa dimulai, misalkan pemanggilan pihak-pihak, minimal kalau dilidik si sudah," katanya.

"Kemudian ini juga kan sudah pada tahap kita mencoba koordinasi dengan auditor atau pihak yang mendukung untuk mencoba berapa sih atau apa yang kira-kira di apa namanya tidak sesuai," jelasnya kala itu.

Menanggapi hal itu, sebagai masyarakat Bekasi, Hisar Pardomuan yang juga Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya dalam pernyataan persnya berharap kepada KPK untuk tidak mempetieskan kasus tersebut yang mana memang sudah lama ditunggu masyarakat Kabupaten Bekasi dalam hal penyelesaiannya.

"Bukankah KPK dalam menangani kasus toilet atau WC Sultan itu sudah berlangsung lama? Kenapa sejak dari 2021 sampai sekarang belum juga mengumumkan siapa yang terlibat dan menjadi tersangkanya padahal sesuai pernyataan dan janji KPK itu sendiri bahwa akan segera mengumumkannya," ujarnya heran.

"Ataukah menurut dugaan saya dan juga sebagian besar masyarakat Bekasi, ada sesuatu hal yang membuat KPK hingga berlaku seperti itu, dengan mengulur waktu agar masyarakat melupakan kasus tersebut atau bagaimana saya juga tidak paham," tambah Hisar.


Oleh sebab karenanya, itulah alasan kami mengapa RJN Bekasi Raya bersama LSM Masyarakat Terpadu (Master) mengirim ucapan lewat karangan bunga untuk KPK agar jangan mempetieskan, tetapi segera menuntaskan kasus WC Sultan tersebut.

"Biar dugaan-dugaan yang tak berdasar, tidaklah makin liar berkembang di masyarakat Bekasi sehingga marwah dan kepercayaan masyarakat terkhusus Bekasi terhadap KPK sebagai komisi antirasuah tetaplah terjaga," terang Hisar.

"Masyarakat kabupaten Bekasi jangan terus dibohongi apalagi dibodohi. Hal itu dapat menimbulkan mosi tidak percaya pada KPK yang katanya lembaga independen, antirasuah, kredibel dan profesional. Maka buktikan hal tersebut," tuntas Hisar.
(Ts.HmsRjn)

Selasa, 10 Oktober 2023

DPO Pelaku Pengeroyokan Belum Tertangkap ; Polresta Bekasi Didemo Elemen Mahasiswa Bersama Pemuda



Bekasi || gardakeadilannews.com

Massa Mahasiswa yang tergabung dalam PC PMII Kota Bekasi, PC GMKI Kota Bekasi, PC GMNI Kota Bekasi, DPD KNPI Kota Bekasi dan Pemuda LIRA Kota Bekasi serta PC HMI Jakarta Timur melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (9/10/2023).

Mereka mendesak agar Polres Metro Bekasi Kota untuk segera menangkap pelaku pengeroyokan terhadap M. Fikri Abbas. Pasalnya, pelaku Tedi yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) sampai saat ini masih belum bisa diamankan oleh pihak kepolisian.

Yusril Nager Ketua PC PMII Kota Bekasi dalam orasinya menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi Kota sebagai pelindung dan pengayom masyarakat masih belum bisa menciptakan ruang dan rasa aman bagi anak dan masyarakat Kota Bekasi.

"Hari ini dengan tegas kami menyatakan bahwasannya Polres Metro Bekasi Kota seharusnya bisa memberikan pengayoman sehingga terciptanya rasa dan ruang aman bagi masyarakat. Akan tetapi hari ini pada kenyataannya Polres Metro Bekasi Kota belum bisa memberikan hal itu kepada masyarakat khususnya Kota Bekasi ," ujar Yusril Nager.

Sementara perwakilan PC GMKI Kota Bekasi dengan lantang menyatakan bahwa Polres Metro Bekasi Kota kurang tegas mengambil keputusan dan penindakan.

"Turunnya kami hari ini tidak lain dan tidak bukan hanya ingin Polres Metro Bekasi Kota agar dapatnya bersikap tegas dalam mengambil keputusan dan penindakan. Pasalnya dalam kasus pengeroyokan terhadap adinda Fikri, kita melihat adanya salah satu yang diduga menjadi tersangka utama hingga saat ini belum bisa diamankan oleh pihak Polres Metro Bekasi Kota," ungkapnya.

Sedangkan perwakilan dari HMI dalam statemennya menyampaikan bahwa Polres Metro Bekasi Kota harus berbenah dan melakukan evaluasi diri agar kinerjanya dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami disini berharap agar kepolisian khususnya Polres Metro Bekasi Kota segera dilakukan pembenahan dan evaluasi agar kedepan kinerjanya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan amanat perundang-undangan," katanya.

Mengakhiri orasinya, massa mahasiswa yang terdiri dari gabungan berbagai organisasi serta elemen masyarakat tersebut menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1.. Menuntut Kepolisian Metro Bekasi Kota untuk segera mengevaluasi diri.

2. Segera tangkap DPO Tedi pelaku penganiayaan anak dibawah umur (M. Fikri Abbas).

3. Tegakkan hukum untuk menciptakan ruang aman bagi anak dan masyarakat di Kota Bekasi

4. Hentikan tindakan represif terhadap gerakan mahasiswa

Namun sampai saat berita ini tayang, Kapolres maupun Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota masih belum bisa terkonfirmasikan.( Ts.hmsRJN )

Adanya Dugaan Jual - Beli Proyek A. Ardhiansyah : Minta APH Usut Tuntas Oknum Dewan Terlibat



Bekasi|| gardakeadilannews.com

Satuan Relawan Indonesia Raya PAC Bekasi Selatan menyoroti adanya dugaan praktik cawe-cawe oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi yang disinyalir melakukan transaksi jual-beli paket kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) aspirasi masyarakat.

"Adanya praktik jual-beli pokok-pokok pikiran aspirasi warga Kota Bekasi itu diduga dilakukan oleh seorang oknum DPRD setempat yakni Mustofa, Sos., dari Fraksi Partai Gerindra itu baru diketahui setelah adanya laporan pengaduan ke pihak kepolisian," ujar Adhwan Ardiansyah Ketua Satuan Relawan Indonesia Raya PAC Bekasi Selatan kepada awak media, Senin (9/10/2023).

Menurut Ardi, panggilan akrabnya, wakil rakyat tersebut seharusnya mengemban amanah untuk bekerja sesuai  dengan tugas dan fungsinya sebagai keterwakilan dari masyarakat Kota Bekasi.

"Anggota Dewan itu seharusnya amanah, taat terhadap aturan yang berlaku. Akan tetapi dengan adanya dugaan kejadian semacam itu, berarti sudah merusak lembaga legislatif," kata Ardi,

Dengan adanya dugaan praktik jual-beli Pokir yang melibatkan oknum DPRD setempat tersebut, lanjut Ardi, sepertinya ada indikasi bahwa oknum itu bermaksud mendapatkan keuntungan secara pribadi dari alih-alih pelaksanaan kegiatan proyek.

"Itu berarti hanya memikirkan kepentingan pribadi saja terkait adanya dugaan jual-beli proyek pokir sejumlah 30 titik yang nilai total anggarannya mencapai Rp. 3,8 Miliar dengan paket yang bervariatif seharga 150 juta." ungkap Ardi.

Adhwan Ardiansyah pun dengan tegas mendesak aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota untuk segera menangkap dan memproses hukum oknum anggota dewan tersebut.

"Karena oknum dewan tersebut diduga telah melanggar hukum atas penggelapan dan penipuan alih-alih proyek pokir," katanya.

Ardi juga menyarankan agar DPC, DPD hingga DPP Gerindra mempertimbangkan dan mengambil keputusan tegas terhadap oknum anggota dewan dimaksud.

"Kami mendesak agar DPC, DPD hingga DPP Gerindra mempertimbangkan untuk mengambil keputusan tegas kepada anggota dewan dimaksud demi menjaga nama baik partai Gerindra itu sendiri," tegas Ardi.

"Kami minta DPC, mencoret nama oknum dewan itu dari ajang kontestasi pemilu 2024, lantaran oknum anggota dewan itu sudah mencederai demokrasi yang ada di Kota Bekasi dan tidak etis mencalonkan sebagai legislatif lagi karena sedang tersangkut masalah pelanggaran hukum," tandasnya. ( Red,*) )