Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Jumat, 29 September 2023

Rakernas ke-4 PDI Perjuangan ; Ganjar Pranowo Penerus Presiden Jokowi


        RakernasPDIP

Jakarta || gardakeadilannews.com

Menghadiri Rapat Kerja Nasional ke- 4 PDI Perjuangan (PDIP) di JIExpo Kemayoran Jakarta, pada Jumat 29 September 2023. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, tiba sekitar pukul 14.36 WIB, dengan mengenakan kemeja dan jaket bomber berwarna merah. Terlihat, Presiden datang bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. tampak juga didampingi oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo, dan bakal calon presiden PDIP Ganjar Pranowo.

Acara dibuka dengan protokol Partai dengan menghadirkan Bendera Merah Putih dan Panji-panji Kehormatan Partai yang dibawa Paskibra. kemudian dilanjutkan, menyanyikan lagu
Indonesia Raya serta dilanjutkan dengan pengheningan cipta oleh SekJend PDIP Hasto Kristiyanto. Teks Pancasila lalu dibacakan, dan dilanjutkan dengan menyanyikan Mars serta Himne PDIP dan Dedication of Life. Acara, dilanjutkan dengan pidato politik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Selanjutnya, Bakal Capres Ganjar Pranowo dan Presiden Jokowi
memberikan pidato. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan peresmian Mobil Bioskop Keliling PDIP. Para hadirin juga menyaksikan film yang diputar oleh mobil tersebut.

Pada acara ini, hadir juga 4 ribu petani dari berbagai daerah di Indonesia. Sejalan dengan itu, ada juga pameran pangan. Adapun, tema Rakernas ke-4 PDIP ini, adalah Kedaulatan Pangan untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia, dengan sub tema, Pangan Sebagai Lambang Supremasi Kepemimpinan Indonesia Bagi Dunia. Rakernas ke 4 ini, bakal digelar selama tiga hari mulai 29 September sampai 1 Oktober 2023..

Presiden Jokowi percaya Ganjar Pranowo bisa melanjutkan kinerjanya...
Ini semacam pesan kuat bahwa Ganjar Pranowo akan menerima tongkat estafet melanjutkan kerja-kerja besar Presiden Jokowi. Menuju Indonesia Maju !

Pidato di Rakernas PDIP, Ganjar Pranowo Sebut Presiden Jokowi sebagai Mentor nya.
(Red,*)

Kamis, 28 September 2023

Ganjar Tekankan Pentingnya Regulasi Bagi Pelaku UMKM



TANGERANG || gardakeadilannews.com
Bakal calon presiden (Bacapres), Ganjar Pranowo berbicara tentang pengembangan UMKM saat menjadi mentor pengusaha se-Banten, di Remaja Kuring Resto Kota Tangerang, Minggu (24/9/2023). Menurutnya, pemerintah harus terlibat dan berpihak pada pengusaha kecil menengah. 

"Rata-rata yang hadir ini adalah pengusaha kecil. Tadi ide-idenya bagus. Beberapa persoalan disampaikan. Mulai dari permudah akses modal sampai adaptasi market yang memasuki era digital," ujar Ganjar. 

Ganjar menjelaskan pentingnya kehadiran pemerintah untuk terus mengembangkan UMKM di tengah perdagangan online berbasis media sosial. 

"Saya kira intervensi pemerintah ketika pasar rakyat kemudian agak berubah drastis seperti ini memang harus terlibat," tegasnya. 

Mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode itu mengatakan, cara untuk membela para pengusaha lokal yakni harus ada kepastian hukum yang mengatur, salah satunya berisi tentang kemudahan perizinan usaha. 

"Kalau itu diatur, para pengusaha mendapat kemudahan izin dan penegakannya berjalan. Mereka akan senang dan menjalankan usahanya dengan nyaman," tuturnya. 

Tak kalah penting, pemerintah harus melakukan pembinaan bagi pelaku UMKM. Misalnya, peningkatan kualitas produk, pembukuan, packaging, hingga marketing yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Selain itu, melatih mereka untuk berkoperasi. 

"Umpama tadi pedagang bakso problemya suplai daging, bawang merah, cabe itu menjadi problem terus-terusan,"terangnya.

Maka, menurut Ganjar yang mesti dilakukan adalah membuat koperasi. Dengan adanya koperasi, pedagang bisa mempunyai unit usaha, pengadaan daging, unit usaha cabe, unit usaha bawang, dan lainnya.

"Kalau perlu mereka bekerja sama dengan kelmpok tani. Selanjutnya menjaga kontinuitas," imbuhnya.

Untuk diketahui, saat menjabat sebagai Gubernur Jateng, Ganjar telah memajukan UMKM di Jateng dengan berbagai program dan kebijakan agar naik kelas. 

Di antaranya, membantu mempromosikan UMKM melalui program Lapak Ganjar, memfasilitasi pelatihan bagi pelaku UMKM dan juga memfasilitasi sertifikasi halal. 

Ganjar juga membantu pelaku UMKM untuk mengakses permodalan dengan menggandeng pihak perbankan.
(Red,*)

Rabu, 27 September 2023

Dewan Pendidiian Provinsi Jawa Barat Menanggapi Berita Terkait Penggalangan Dana Di SMKN 1 Cibarusah Bekasi.


       Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dr. Teguh Wahyudi, M.Pd.

Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dr. Teguh Wahyudi, M.Pd., turut memberikan tanggapan
terkait pemberitaan tentang dugaan penggalangan dana di SMKN 1 Cibarusah Bekasi oleh beberapa media yang tergabung dalam wadah Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, yang tayang Selasa (26/9/2023) kemarin.

Pemberitaan tentang penjualan seragam (2 baju praktek, 1 batik, 1 olahraga dan 1 buah baju almamater) seharga Rp 1,4 juta, berikut uang pembangunan sebesar Rp. 2,8 juta yang bernarasumber dari orang tua murid tersebut, Dr. Teguh Wahyudi pun memberikan pemaparan sebagai berikut:

Pertama, Tentang Pengadaan Seragam

Seragam di satuan pendidikan dilaksanakan berdasarkan Permendikbud Ristek RI Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pasal 3, ayat (1) menyebut bahwa jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas: (a) Pakaian Seragam Nasional; dan (b) Pakaian Seragam Pramuka. 

"Pada ayat (2) pasal 3 tersebut, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah bagi peserta didik yang 
selanjutnya pada pasal 4, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah," ujar Dr. Teguh Wahyudi.

Permasalahan seragam sekolah, kata Dr. Teguh Wahyudi memang serba dilema yang mana terletak pada tata cara pengadaannya.

"Bila sekolah tidak melaksanakan pengadaan seragam sekolah, penggunaan seragam di satuan pendidikan akan beraneka ragam dari bahan, bentuk dan identitas sekolah," tuturnya.

Dilain pihak, lanjut Teguh Wahyudi, satuan pendidikan atau sekolah harus melaksanakan peraturan menteri pendidikan tentang seragam sekolah. 

"Namun juga satuan pendidikan dilarang jual seragam atau bahan seragam sekolah," tukasnya.

"Adapun larangan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan".

"Pada pasal 181 dalam PP ini adalah tenaga pendidik dan kependidikan dilarang menjual seragam sekolah dan bahan seragam sekolah".

"Selanjutnya dalam pasal 198, dewan pendidikan dan komite sekolah dilarang menjual seragam sekolah dan bahan seragam sekolah". 


"Kemudian larangan komite sekolah, baik perorangan maupun kolektif menjual seragam dan bahan seragam sekolah diperkuat pasal 12 Peraturan Gubernur Jawa Barat  Nomor 97 Tahun 2022 Tentang  Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Dan Sekolah Luar Biasa Negeri".

"Maka sebaiknya persoalan ini segera diselesaikan oleh pihak pemerintah, sekolah dan masyarakat dengan mengedepankan prinsip mekanisme jual-beli secara umum, transparan dan akuntabel," saran Dr. Teguh.

Kedua, lanjut Dr. Teguh, Tentang Uang Pembangunan 

Dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah Pada SMAN, SMKN dan SLBN dimana Pasal 15 ayat (1) menyebut bahwa pihak Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, pengembangan karakter peserta didik, serta pengawasan pendidikan.

"Pada pasal 15 ayat (3), penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa bantuan dan/atau sumbangan secara sukarela, bukan pungutan". 

"Selanjutnya pasal 15 (4), untuk kepentingan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Sekolah wajib menyusun proposal yang berisi kebutuhan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk memenuhi kekurangan anggaran sekolah yang tertuang dalam RKAS yang sudah disahkan dan ditandatangani Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, dan Dinas Pendidikan melalui Cabang Dinas". 

"Nah pertanyaannya sekarang, apakah uang bangunan yang disebut dalam pemberitaan media yang tergabung dalam wadah Ruang Jurnalis Nusantara (RJN ) Bekasi Raya adalah benar benar uang sumbangan berdasarkan RKAS, dan peruntukannya untuk bantuan sarana dan prasarana, bantuan ketenagaan, pengembangan karakter peserta didik dan pengawasan pendidikan?," tegas Dr. Teguh Wahyudi.

"Pihak Sekolah harus mentaati Pergub Komite sebagai payung hukum dalam penggalangan dana sekolah," pungkasnya.
(Red,HmsRjn)

Pj.Walikota bekasi Sambangi SDN Bantargebang III, IV, dan V, ; Pastikan Penyelesaian Hak Ahli Waris Dapat Teratasi Dengan Baik


Bekasi || gardakeadilannews.com
Guna meluruskan serta memastikan penyelesaian persoalan Hak Ahli Waris Pemilik Tanah yang menjadi Bangunan SDN III, IV, dan V di Bantargebang, Pj. Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhamad sambangi lokasi tersebut, guna mengkomunikasikan kepada pihak ahli waris dan pihak sekolah terkait proses perkembangan penyelesaian permasalahan penggunaan lahan, Rabu (27/09).

Kunjungan PJ. Wali Kota Bekasi didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan, Uu Saeful Mikdar, Staf Ahli Wali Kota, Marisi, Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian, Dwi Andyarini, serta Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat, Inayatullah.

Penyelesaian persoalan tersebut menjadi prioritas kerja Pj. Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhamad karena menyangkut keberlangsungan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bagi para peserta didik dan harapan besar orang tua agar pemenuhan hak pendidikan untuk anak-anaknya tidak terhenti.

Dalam pertemuannya dengan Ahli Waris Pemilik Tanah, R. Gani Muhamad menjelaskan bahwa segala pengurusannya sedang diproses oleh Pemerintah Kota Bekasi dan juga sudah dilaporkan kepada DPRD Kota Bekasi. 

"Ada berbagai proses yang harus dijalani. Segala prosesnya tentunya sedang diurus oleh para jajaran terkait, dan kedatangan kami ke sini menemui Bapak/Ibu semua untuk menjelaskan bahwasannya kami mohon dengan kebesaran hatinya serta pengertiannya untuk tetap sabar menunggu serta mohon kerjasama baiknya sampai dengan prosesnya penyelesaian hak-haknya selesai," ujar R. Gani Muhamad kepada para Ahli Waris. 

Terkait hal-hal seperti pemberhentian sementara KBM serta pemasangan poster/spanduk/dsb, yang bertuliskan segel maupun tuntutan pembayaran Hak Ahli Waris, R. Gani Muhamad pun memohon agar dicabut sehingga tidak menggangu kenyamanan lingkungan sekolah.

"Kami juga mohon dengan sebesar-besarnya agar segala tulisan yang bersifat profokatif segera dilepas dan jangan sampai menghambat kegiatan-kegiatan di sekolah, karena perlu tercipta situasi yang nyaman dan kondusif bagi anak-anak untuk menimba ilmu, biarkan mereka terus belajar dan berkarya, jangan sampai hal-hal seperti ini menggangu mereka," imbuh R. Gani Muhamad.

Hasil pertemuan tersebut disetujui oleh semua pihak yang hadir terutama oleh para Ahli Waris bahkan mereka pun mengapresiasi langkah Pj. Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhamad yang telah menginisiasi pertemuan ini, juga sekaligus dilakukan pencopotan poster/spanduk/dsb yang masih terpasang oleh Pj. Wali Kota Bekasi dengan para Ahli Waris, sehingga proses KBM pun tetap berjalan seperti biasanya dan juga kondusif.
(Red,*)

Selasa, 26 September 2023

BPK RI Terpilih Menjadi Ketua Organisasi Lembaga Pemeriksa Sedunia



Busan || gardakeadilannews.com 
Pertemuan ke-59 Pengurus Organisasi Lembaga Pemeriksa se-Asia atau Governing Board Asian Organization of Supreme Audit Institutions
(GB ASOSAI) Memutuskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai tuan rumah Konferensi Internasional Lembaga Pemeriksa sedunia atau International Conference of Supreme Audit Institutions (INCOSAI) pada tahun 2028, yang merupakan periode
regional Asia.

Tuan rumah INCOSAI dimaksud menandai Keketuaan BPK pada Organisasi Lembaga Pemeriksa sedunia atau International Organization of Supreme Audit Institutions
(INTOSAI) Tahun 2028 – 2031.

Hasil Pertemuan ke-59 GB ASOSAI tersebut akan disahkan pada ASOSAI Assembly ke-16 di India Tahun 2024.

Keketuaan BPK pada organisasi lembaga pemeriksa sedunia tersebut merupakan yang pertama kali sejak INTOSAI didirikan tahun 1953.

INTOSAI merupakan organisasi lembaga pemeriksa negara-negara sedunia yang bersifat otonom, independen, dan non-politis yang bertujuan mendorong tata kelola sektor publik dengan memperkuat peranan lembaga pemeriksa untuk membantu meningkatkan kinerja pemerintah yang transparan, akuntabel dan kredibel serta memberikan manfaat bagi publik di
masing-masing negara.


Saat ini, INTOSAI memiliki 195 anggota penuh (full member), 5 anggota rekanan (associate member), dan 2 anggota terafiliasi (affiliate member) dan BPK RI menjadi anggota penuh INTOSAI sejak 1968.

Keketuaan 2022-2025 saat ini dipegang oleh regional Amerika (SAI Brazil), dan keketuaan 2025-2028 oleh regional Afrika (SAI Mesir).

Demikian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Biro Humas dan Kerja Sama Internasional dalam siaran persnya dari Busan, Jumat 22 September 2023.
(Red,*)

Mengarah Dan Berdalih Rapat Komite ; Kepsek SMKN 1 Cibarusah Bantah Kutip Sumbangan Biaya Gedung



Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com

“Untuk seragam yang terdiri dari 2 baju praktek, 1 baju batik, 1 baju olahraga dan 1 baju almamater, kita orang tua dikenakan biaya sebesar Rp. 1.400.000,-,” ujarnya.
“Uang pembangunannya sebesar Rp. 2,8 juta. Surat edarannya tak tertulis. Kemarin cuma dibuat gitu aja dengan orangtua murid waktu rapat komite,” tambahnya.

“Oret-otetannya (catatan) gak ada. Cuma disebutkan saja. Untuk yang sebesar Rp. 2,8 juta, cuma ngomong berupa sumbangan. Kita sebut uang gedung tidak boleh. Ya sama saja. Cuma diperhalus saja,” ucapnya.
“Dalam rapat tidak ada Kepala Sekolah. Kita para orang tua murid hanya langsung ke wali kelas dan cuma tanda tangan saja,” tuturnya.

Demikian ungkap salah seorang wali/ orang tua murid kelas X yang identitasnya tidak mau disebutkan.

Di kesempatan lain, saat wartawan akan mengkonfirmasi terkait hal tersebut diatas, melalui security pihak SMKN 1 Cibarusah menjelaskan bahwa untuk saat ini belum bisa mempertemukan dengan Kepala Sekolah.
“Beliau nggak ada Pak. Kemarin sih bilang sekarang mau ke KCD. Guru kesiswaan juga sedang tidak ditempat,” kata Permana security sekolah.
“Jujur pak kalau dari media/ wartawan itu, untuk ketemu Kepsek ada waktunya. Kita memang tidak ada Humas. Jadi harus janjian dulu sama Kepsek. Itupun hanya hari Jumat di minggu ke-dua dan sebulan sekali hanya untuk 1 orang. Lebih dari itu tidak bisa,” ucap Permana.
“Apalagi sekarang siswa sedang ujian/ ulangan. Jadi kemungkinan guru-guru yang lainnya juga tidak bisa menghandle karena fokus ke murid ya,” tambahnya.
Jadi kalau mau ketemu Kepala Sekolah, saran Permana, sebaiknya ditangguhkan dulu.
“Kalau hari ini, saya tangguhkan dulu dikarenakan beliau sudah bikin peraturan terima tamu perbulan hanya pada hari Jumat minggu kedua. Selain itu beliau tidak terima. Ditambah lagi hari ini beliau sedang tidak ada,” jelas Permana.


Namun saat dikonfirmasikan secara langsung melalui aplikasi perpesanan WhatsApp terkait hal seperti yang diuraikan diatas, Firman selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Cibarusah memberikan penjelasannya.
“Suruh ketemu aja ortunya dengan ketua komite. Ga ada angka 2,8 juta bang. Kebutuhannya memang segitu, tapi ortu ga ada yang setuju angka segitu. Hasil akhirnya ga segitu. Terserah kesanggupan masing-masing. Ga ada uang bangunan,” ucap Firman.

“Urusan uang sumbangan silahkan konfirmasi dengan pengurus komite. Karena yang rapat dengan orang tua bukan Kepala Sekolah tapi pengurus komite,” terangnya.
“Kalau ada orang tua yang mengaku-ngaku angka diluar hasil kesepakatan mungkin ortu tersebut ga ikut rapat dan hanya dengar dari orang. Semua kesepakatan dengan orang tua ada video dan foto-fotonya,” jelasnya.
Pada kesempatan lain, menanggapi pernyataan Kepala Sekolah SMKN 1 Cibarusah tersebut, Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya menyampaikan bahwa Firman selaku Kepala Sekolah tidak bisa lepas tanggung jawab terkait benar atau tidaknya informasi yang disampaikan oleh salah satu ortu siswa saat dikonfirmasi pihak media.
“Semua kebijakan ataupun kegiatan berkaitan dengan sekolah merupakan tanggung jawab sekolah (Kepala Sekolah) bukan tanggung jawab komite,” tegas Hisar.
“Kadang kami miris melihat komite sekolah sekarang. Kebanyakan komite sekolah tidak paham atau memang sengaja tidak paham dengan tupoksinya. Padahal sudah jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Pasal 9 ayat (1), bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan”.
“Sebaiknya Pergub Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Pergub Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Dan Sekolah Luar Biasa Negeri perlu dipahami semua pihak dengan baik agar sebelum komite sekolah bermusyawarah dengan orang tua siswa terkait dengan peran serta orang tua dalam memberikan sumbangan kepada sekolah sesuai dengan Permendikbud No. 75 tahun 2016”.

“Padahal dalam Permendikbud No. 75 tahun 2016 secara gamblang telah diatur soal tupoksi komite sekolah bahwa dalam regulasinya, pihak komite sekolah bertugas untuk membantu sekolah dalam hal sumbangan, tapi tak bisa melakukan pungutan”.
Sementara, lanjut Hisar, mekanisme dan regulasi antara sumbangan dan pungutan juga sudah jelas. Sumbangan itu adalah jumlah dan waktu tidak ditentukan. Sebaliknya, jika dalam rapat komite sekolah memutuskan bahwa dalam satu tahun, satu bulan dan seterusnya, itu orang tua siswa harus menyumbang sekian rupiah pada sekolah, itu termasuk pungutan liar.

“Komite hanya boleh meminta sumbangan kepada ortu siswa jika mendesak atau urgent. Seharusnya komite sekolah menciptakan pemasukan dari pihak luar sekolah (perusahaan, masyarakat, atau donatur) bukan selalu membebankan ortu siswa untuk kebutuhan sarana/ prasarana sekolah karena itu bukan kebutuhan pokok atau urgent. Yang terpenting segala sumber dana yang diterima sekolah melalui komite sekolah harus transparan dan dimasukkan ke dalam RKAS,” ujar Hisar.
“Memang polemik PPDB usai, biasanya selalu berlanjut dengan pungutan berkedok hasil musyawarah orang tua siswa bersama komite sekolah. Modus dan dalilnya pun beragam. Tapi tetap ujung-ujungnya hanya untuk mengeruk keuntungan pribadi dan kelompoknya saja,” tuturnya.
“Dan kami RJN Bekasi Raya akan menyikapi secepatnya aduan informasi (keluhan) yang disampaikan ortu siswa tersebut dan ke pihak Disdik, Inspektorat dan juga Saber pungli Jawa Barat,” tuntas Hisar.
(Red/HMS RJN)