Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Kamis, 21 September 2023

Sertijab Wali Kota Bekasi Kepada Pj. Wali Kota Bekasi di Plaza Pemkot Bekasi



Bekasi || gardakeadilannews.com
Usai dilantik di Gedung Sate Kota Bandung dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepemimpinan Wali Kota Bekasi periode 2018-2023, R. Gani Muhammad resmi menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi.Hari ini (21/09), Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan apel dalam rangka serah terima jabatan kepemimpinan Kota Bekasi di Plaza Pemerintah Kota Bekasi.

Apel tersebut dihadiri oleh Wali Kota Bekasi terdahulu, Tri Adhianto bersama istri dan pegawai Pemerintah Kota Bekasi. Tampak hadir pula Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi.Pj. Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhammad mengajak seluruh pegawai Pemerintah Kota Bekasi melanjutkan kerja keras dalam membangun Kota Bekasi."Sebagai Pj. Wali Kota Bekasi, saya ingin meminta kerja sama dari semua pejabat dan seluruh aparatur, juga Forkopimda.
Mari terus bersinergi, cepat tanggap, dan tuntaskan setiap permasalahan yang ada," katanya.

Suasana terasa haru, saat Tri Adhianto menyampaikan sambutan terakhir.
Ia mengungkapkan apresiasinya atas kerja sama yang terjalin selama ini.


Kota Bekasi adalah kota yang heterogen dan sinergitas antar pemangku kepentingan sangat kuat."Saya ucapkan terima kasih atas koordinasi yang terjalin dengan Forkopimda Kota Bekasi dalam mewujudkan suasana aman dan damai di kota ini.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai atas sinergitas dalam membangun Kota Bekasi, juga kerja sama dalam mencapai penghargaan-penghargaan yang mengharumkan nama Kota Bekasi," imbuh Tri.
Ia menyampaikan, pegawai Pemerintah Kota Bekasi agar terus bekerja sama, mengedepankan pelayanan publik, dan selalu mendukung kepemimpinan selanjutnya demi Kota Bekasi, kota yang bersinergitas."Terus lakukan inovasi dengan kepemimpinan Pj. Wali Kota Bekasi, terus berkoordinasi dalam kemajuan kota kita yang tercinta.
Semoga Kota Bekasi terus melaju namanya hingga tingkat tertinggi," ujar Tri.
Usai sambutan, Tri Adhianto dan R. Gani Muhammad menandatangani serah terima jabatan.
(Tan,*)

Sertijab Walikota Bekasi ; RJN Bekasi Raya Kirim Karangan Bunga



Bekasi || gardakeadilannews.com

Hisar Pardomuan
Ketua Ruang Jurnalis Nusantara secara kebetulan menjadi
warga Kota Bekasi mengucapkan selamat bekerja kepada Dr. R Gani Muhammad, SH., MAP sebagai Penjabat (Pj) Walikota Bekasi.

Dengan pengalaman dan kemampuan yang Bapak miliki, kami yakin Bapak dapat mengemban amanah ini dengan baik dan membawa Kota Bekasi ke arah yang lebih maju.

Sebagai Pj Walikota tentu memiliki tanggung jawab yang besar untuk memimpin roda pemerintahan Kota Bekasi selama masa transisi.

Oleh karena itu, kami berharap Bapak dapat bekerja sama dengan baik dengan semua pihak, termasuk DPRD, jajaran Pemerintah Kota Bekasi dan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga Kota Bekasi.

Kami juga berharap Bapak dapat melanjutkan program-program pembangunan yang telah berjalan dengan baik, serta menggagas program-program baru yang inovatif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Bekasi.

Semoga Bapak dapat menjadi pemimpin yang amanah, adil, dan bijaksana.

Semoga Bapak dapat membawa Kota Bekasi menjadi kota yang maju, sejahtera dan berkelanjutan.

Semoga Bapak selalu diberikan kesehatan, kekuatan, dan kelancaran dalam menjalankan tugas.

Semoga Bapak selalu diberikan bimbingan dan petunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa. Selamat bekerja!
(Tangi/hms Rjn)

Senin, 18 September 2023

Mahkamah Konstitusi (MK) Putuskan SIM Harus Diperpanjang 5 Tahun.


Jakarta || gardakeadilannews.com Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan seorang advokat yang memohon agar surat izin mengemudi (SIM) bisa berlaku seumur hidup. Sejauh ini, masa berlaku SIM adalah lima tahun yang dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
MK menilai SIM harus diperpanjang setiap lima tahun. Dalam pertimbangannya, anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan SIM tak bisa disamakan dengan KTP yang masa berlakunya bisa seumur hidup. Sebab, fungsinya berbeda.

"Menurut Mahkamah, meskipun antara KTP-el dan SIM adalah sama-sama dokumen yang memuat mengenai identitas, namun memiliki fungsi yang berbeda. Dalam hal ini, KTP-el adalah dokumen kependudukan yang kepemilikannya diwajibkan kepada semua warga Negara Indonesia, sedangkan SIM merupakan dokumen surat izin dalam mengemudi kendaraan bermotor dan tidak semua warga Indonesia diwajibkan untuk untuk memilikinya. Karena yang wajib memilikinya hanya orang-orang yang akan mengendarai kendaraan bermotor dan yang telah memenuhi persyaratan SIM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Enny.

MK Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM, Tak Bisa Seumur Hidup
Menurutnya, penggunaan SIM perlu dievaluasi. Sebab, penggunaan SIM dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang bisa saja berbeda. Hal itu berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas.

"Berkaitan dengan batas waktu lima tahun sebagai jangka waktu berlakunya SIM telah ditentukan oleh pembentuk undang-undang karena diperlukannya fase untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani serta kompetensi atau keterampilan pengemudi dengan mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat. Oleh karena itu, sejauh ini masa berlaku lima tahun tersebut dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM," bebernya.

Saat ini, Polri menyediakan berbagai kemudahan pelayanan SIM. Mulai dari perpanjang SIM online, SIM keliling atau gerai pelayanan SIM, pelayanan ujian teori melalui penggunaan aplikasi Electronic Audio Visual Integrated System (E-AVIS), pelayanan tes kesehatan jasmani dan rohani secara online melalui aplikasi e-rikkes, serta pelayanan ujian praktik melalui penggunaan aplikasi E-Drive.

"Terhadap berbagai inovasi dimaksud tetap harus menjamin tingkat validitas kompetensi atau keterampilan dan kesehatan pengemudi.
Enny menegaskan, dengan diputuskannya masa berlaku SIM yang tetap lima tahun, diharapkan petugas tidak mengambil celah untuk mencari keuntungan. Sebab, hal itu kerap dikeluhkan oleh masyarakat.

"Khusus bagi petugas yang memberikan layanan penerbitan SIM juga harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dengan cara menjaga integritas dan memberikan pelayanan secara optimal, bukan justru menjadikan evaluasi dimaksud sebagai formalitas dan untuk mencari pendapatan sebagaimana yang selama ini kerap dikeluhkan oleh sebagian masyarakat," ucap Enny.

Selain itu, lanjutnya, sejalan dengan fungsi SIM sebagai bagian dari identifikasi dan registrasi, penting dilakukan penguatan integrasi data Dukcapil yang menjadikan NIK sebagai basis data SIM. Termasuk di dalamnya melakukan penguatan kualitas identifikasi SIM berbasis teknologi yang mampu mengungkap data pelanggaran atau kejahatan dengan cepat dan akurat.

"Dengan demikian, adanya beban pembiayaan dalam proses penerbitan dan perpanjangan SIM yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dapat digunakan secara efektif untuk meningkatkan kualitas penerbitan SIM yang berdampak pada penurunan fatalitas kecelakaan berlalu lintas. Hal ini sesungguhnya merupakan bagian dari tujuan hukum, termasuk tujuan dibentuknya UU 22/2009 untuk sarana merekayasa masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik, khususnya dalam berlalu lintas," kata Enny.

(Red,*)

Sumber Detikcom