Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Kamis, 24 Agustus 2023

DPRD Kota Bekasi Gelar Sidang Paripurna Bahas Usulan Penetapan Pemberhentian Wali Kota Bekasi



Bekasi || gardakeadilannews.com
DPRD Kota Bekasi menggelar sidang paripurna dalam rangka usulan penetapan pemberhentian Wali Kota Bekasi, Dr Tri Adhianto yang akan selesai menjabat hingga 20 September 2023, Kamis, (24/8/2023) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar Bekasi Timur. 

Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M. Saifuddaulah memimpin rapat paripurna tersebut dihadiri para anggota DPRD, Pejabat Pemerintah Kota Bekasi, Forkopimda dan tamu undangan.
Dalam rapat paripurna disampaikan usulan pemberhentian Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 dan telah ditandatangani pimpinan DPRD. 
Kemudian menyampaikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah, mengatakan usulan pemberhentian Wali Kota ini mengacu pada UU Pemerintahan Daerah No 23 Tahun 2014 pasal 79 ayat a dan b. Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri no 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 terkait pemberhentian Kepala Daerah. 

Surat Sekda Provinsi Jawa Barat ditujukan kepada Bupati/Wali Kota mengenai usulan pemberhentian kepala daerah 40 hari sebelum masa jabatan berakhir. “Usulan pemberhentian itu dalam aturan paling lambat 30 hari atau satu bulan sebelum masa jabatan Wali Kota berakhir dan surat Sekda Jabar tentang usulan pemberhentian kepala daerah, 40 hari sebelum masa jabatan akan berakhir  ,” kata Saifuddaulah, saat konferensi pers usai paripurna.

Lanjut Ketua DPRD Kota Bekasi, agenda paripurna usulan pemberhentian Wali Kota  merupakan mekanisme yang harus ditempuh sebagai salah satu prasyarat penetapan Penjabat Wali Kota Bekasi oleh penetapan Mendagri. 

Menanggapi pertanyaan media mengenai status Wali Kota Dr Tri Adhianto, ia mengatakan tetap memiliki hak dan kewajiban selaku Wali Kota Bekasi hingga selesai menjabat pada 20 September 2023 mendatang. "Statusnya wali Kota melaksanakan tugas sebagaimana biasanya dan punya hak dan kewajiban, hak protokoler dan lainnya juga sama. 

Kewenangannya sama,  hanya karena sisa masa jabatan untuk memanfaatkan waktu yang ada. Melaksanakan Visi misi yang sudah disusun sehingga bisa melaksanakan sesuai dengan harapan kita semua," ungkapnya.

Terkait penetapan Pj Wali Kota Bekasi yang akan melanjutkan kepemimpinan di Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah menyerahkan keputusan kepada Pemerintah Pusat. "DPRD Kota Bekasi telah mengusulkan pada 4 Agustus untuk Pj Wali Kota. 

Begitu juga Gubernur Jabar, Mendagri sudah mengusulkan, proses seleksi berjalan hingga turun rekomendasi pemerintah pusat dan yang akan melantik adalah gubernur Jawa Barat," katanya. Ia berharap Pj Wali Kota Bekasi akan melaksanakan roda pemerintahan dengan baik dan mampu menjalin komunikasi dengan DPRD dan warga Kota Bekasi. 

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto mengatakan masa jabatannya akan berakhir hingga 20 September 2023 selaku Wali Kota Bekasi. Proses usulan ini katakan sesuai regulasi yang ada dan dirinya mengatakan akan fokus menyelesaikan tugas dengan baik. 

Diantaranya persoalan Kali Bekasi yang tercemar dan upaya meningkatkan pasokan air masyarakat. "Ya hari ini persoalan besar di kali Bekasi yang tercemar. 
Kita harus ada solusi menambah kapasitas air dari air Kali Malang. Makanya dalam ABT nanti kita akan lakukan pipanisasi untuk meningkatkan kapasitas air.
(Red,*)

Untuk Menanamkan Disipilin ; Babinsa Desa Sumberjaya Koramil 0509-01 Latih PBB Pada Siswa-Wi SMA Negeri 4 Tambun Selatan



Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com 

Tujuan PBB untuk siswa untuk menumbuh sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa persatuan dengan rekan, sikap disiplin sehingga dengan demikian senantiasa dapat mengutamakan kepentingan tugas di atas kepentingan individu dan secara tidak langsung akan tertanam rasa tanggung jawab pada siswa,”

Pelatihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) sebagai wujud latihan fisik guna membentuk sikap, kedisplinan, kekompakan, loyalitas dan kepedulian, rasa persatuan dan rasa tanggungjawab sejak dini, Babinsa Desa Sumberjaya Koramil 0509-01 Tambun Serda Moch Muzaeni memberikan pelatihan dasar Peraturan Baris Berbaris (PBB) kepada Siswa-siswi di SMA Negeri 4 Tambun Selatan Perum Bekasi Griya Asri 2 Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, pada Selasa (22/8/2023).
Dalam arahannya Serda Moch Muzaeni menjelaskan, inilah langkah awal bagi anak-anak sekolah untuk mengenalkan kedisplinan dan suatu latihan awal untuk membela Negara.

Lebih lanjut Babinsa Moch Muzaeni menyampaikan dengan adanya pelatihan PBB diharapkan para siswa dapat mengerti maksud dan tujuan dari pelatihan PBB tersebut sehingga nantinya mampu menerapkannya di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Sementara Rahmat Suryadi, S.Pd., M.Pd Kepala Sekolah SMAN 4 Tambun Selatan mengaku senang dengan pemberian materi PBB tersebut menurutnya, “PBB juga memiliki manfaat yang sangat berguna bagi anak-anak sekolah yaitu melatih daya konsentrasi, mendorong belajar tentang solidaritas tim, belajar mendengar dan patuh serta belajar untuk diam dan mengatur emosi,” kata Kepala Sekolah.
Di tempat terpisah Danramil 01 Tambun Mayor CHB Daya Bakir mengatakan Adapun maksud diberikannya materi Peraturan Baris Berbaris pada siswa siswi adalah memberikan suatu latihan awal dalam membela negara, menanamkan rasa disiplin pada siswa, menumbuhkan rasa kebersamaan di antara teman.
(Tan,HmsRjn)

RJN Kirim Karangan Bunga KeKejagung RI ; Kejagung RI Diminta Evaluasi Kinerja Kajari Kota Bekasi & Jajaran nya



Kota Bekasi || gardakeadilannews
Com

Risih dengan penanganan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sering mandek dan mengendap, warga masyarakat dan penggiat anti korupsi Kota Bekasi semakin kritis dalam menyoroti kinerja Jaksa di Kejari Kota Bekasi Jawa Barat.


Sorotan dan kritikan warga serta berbagai elemen masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tersebut bukan tanpa alasan.


Karena hingga saat ini, beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani juga dilaporkan ke Kejaksaan Kota Bekasi tersebut sebagian besar belum ada kejelasan serta tindak lanjutnya.


Seperti terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pompa air yang menelan anggaran sebesar Rp. 18 miliar di Dinas BMSDA.


Pengadaan mobil jenazah dan mobil ambulance di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2019-2023 dan yang dipertanyakan, apakah mobil-mobil itu harus ganti tiap tahunnya.


Kemudian penanganan kasus dugaan korupsi program kandang kambing senilai Rp1.907.315.630 yang dananya bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun 2021 menimbulkan keanehan dimata publik.


Lalu pengadaan excavator dan bulldozer di Dinas LH yang sudah dilaporkan dari 2003, dan saat ini baru dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun kendati sudah penyidikan, hingga saat ini tersangkanya belum ditetapkan.


Sehingga, hal itu pula yang akhirnya mendorong Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya untuk mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk kepedulian terhadap kinerja Kejaksaan RI.


Demikian ungkap Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya dalam pernyataan persnya, Kamis (24/8/2023).

"Dan saya berharap Kejagung RI mengevaluasi kinerja Kejari Kota Bekasi agar sesegera mungkin menuntaskan setiap kasus dan membuka secara terang benderang siapa saja yang terlibat supaya tidak menjadi tanya masyarakat," tegasnya.

"Sebab masih banyak kasus lain yang tentu harus diselesaikan agar kepercayaan masyarakat dan pegiat anti korupsi terhadap kinerja Kejagung RI terkhusus Kejari Kota Bekasi semakin meningkat dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu," pungkasnya.
( Red,Hms Rjn)

Selasa, 22 Agustus 2023

Diduga Ada Mafia Tanah ; LSM Master Minta APH Periksa Oknum Pejabat PJT 2



Bekasi || gardakeadilannews.com
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1323/ Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, atas nama Dr. Lynda Dini Gunawan diduga keras tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai bukti kepemilikan tanah karena diduga diterbitkan tanpa melalui jual-beli yang sah sebagaimana diatur dalam undang-undang pertanahan.

Dugaan tersebut diperkuat putusan perkara perdata Nomor:505/Pdt.G/2014/PN.Bks tertanggal 9 Maret 2018 antara Penggugat, Tunggul Panjaitan selaku pemegang Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan Sementara (SPPLS) nomor: 11.3/DIR/1255/SPPLS/2014 tertanggal 30 September 2014 melawan tergugat satu (I) Lynda Dini Gunawan dan tergugat dua (II), Perum Jasa Tirta II Bekasi yang mengatakan bahwa lahan yang dipersengketakan di sepanjang Kali Sadang tersebut adalah tanah negara dibawah pengawasan Perum Jasa Tirta II Bekasi, Jawa Barat.

Putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama (PN Bekasi), Nomor:505/Pdt.G/2014/PN.Bks tersebut dikatakan, lahan seluas 1.050 meter persegi (M2) yang berlokasi di bentulan, Sempadan Kali Sadang Kabupaten Bekasi itu adalah tanah negara dibawah pengawasan Perum Jasa Tirta II, sehingga, Sertifikat nomor:1323/Desa Sukadanau tersebut tidak mengikat sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah sebagaimana diatur dalam undang-undang RI.

Anehnya putusan pengadilan tersebut terkesan tidak sependapat dengan PJT II, sehingga PJT II Perum Jasa Tirta II Bekasi  menerbitkan Surat Keterangan nomor:10/DI/28/SD/2018 tertanggal 13 Februari 2018, bertanda tangan Kepala Divisi Inventarisasi dan Pengendalian Aset, Budi Satrio, yang isinya menyatakan bahwa tanah yang diperjual-belikan di sepanjang Kali Sadang tersebut tidak terinventarisir pada dokumen negara (Perum Jasa Tirta II Bekasi).

Dengan adanya surat keterangan tersebut sehingga dijadikan "novum" untuk peninjauan kembali (PK) oleh pihak tergugat dan lagi-lagi putusan PK yang menganulir dalil-dalil pemohon dalam perkara tersebut dan mempertegas bahwa objek tanah yang dipersengketakan para pihak adalah tanah negara di bawah pengelolaan Perum Jasa Tirta II Bekasi.

Demikian Arnot Ketua LSM Master dalam pernyataan pers rilisnya kepada awak media, Senin (21/8/2023.

Menurut Arnot, sikap PJT II Bekasi tersebut menjadi suatu pertanyaan, bahwa:

Apa dasar pihak PJT II mengeluarkan surat keterangan tersebut? 

Bukankah itu suatu keuntungan PJT II kalau memang tanah tersebut tidak terinventarisir pada dokumen negara. Lantas apa dasar PJT II mengeluarkan SPPL penggugat sebelumnya?

Hasil sewa lahan tersebut selama ini disetorkan kemana?

"Dengan dasar itu, kami sangat mencurigai dan menduga kuat bahwa oknum PJT II telah menyalahgunakan wewenangnya demi mendapatkan keuntungan pribadi maupun keuntungan orang lain," ujar Arnot.

"Seperti Sertifikat Hak Milik Nomor:1323/ Desa Sukadanau yang digunakan oleh Lynda Dini Gunawan menjadi agunan di PT. Bank Internasional Indonesia (Tbk) dan diduga tetap aman hingga pelunasan pinjaman jatuh tempo," ungkapnya.

"Maka kami sangat mengharapkan penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak PJT II karena kuat dugaan kami bahwa masih banyak lagi tanah-tanah negara di bawah pengelolaan Perum Jasa Tirta II Bekasi yang bermasalah," pungkasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasikan terkait berita ini, John Rico selaku General Manager Wilayah I PJT II Bekasi mengatakan bahwa disamping bukan dirinya yang disebut, urusan aset bukan juga menjadi kewenangannya.

"Yang disebut di berita kan Budi Satrio. Saya bukan atasan atau bawahannya Pak Budi Satrio. Yang mengurus aset itu Inventarisasi dan Pengendalian Aset (IPA) Pusat," singkat John Rico. ( Red,*)

Senin, 21 Agustus 2023

Tri Adhianto Wali Kota Bekasi Depinitif Sisa Masa Jabatan 2018-2023 Resmi Dilantik Gubernur Jawabarat



Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat melantik Tri Adhianto menjadi Wali Kota Bekasi depinitif sisa masa jabatan 2018-2023, Senin (21/8/2023)

KOTA BANDUNG JABAR || gardakeadilannews.com

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Tri Adhianto menjadi Wali Kota Bekasi depinitif sisa masa jabatan 2018-2023 menggantikan Rahmat Effendi yang tersandung kasus korupsi.
Pelantikan Tri Adhianto, politisi PDI Perjuangan Kota Bekasi ini, berlangsung di Gedung Sate Aula Gedung Sate Jln. Diponegoro No. 22 Kota Bandung, Senin (21/8/2023).

Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3228 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Kota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Provinsi Jawa Barat.
Usai pengambilan sumpah jabatan dan penyerahan surat keputusan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengamanatkan sejumlah hal kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
“Saya melihat dalam kepemimpinannya kemarin, Tri Adhianto telah membuktikan dedikasinya dalam meningkatkan infrastruktur, pelayanan publik, serta mengembangkan potensi ekonomi yang ada di Kota Bekasi. Saya yakin di sisa masa jabatannya ini akan semakin mengukir prestasi-prestasi gemilang,” pesan Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil berharap, dengan sisa masa jabatannya ini tidak ada perubahan dan harus semakin meningkat dalam segi pengabdian kepada Kota Bekasi dan rasa cintanya kepada masyarakat untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik.


Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto foto bersama usai dilantik, Senin (21/8/2023)

“Tentu juga reformasi dan birokrasi yang terus adaptif untuk dapat menjadikan Kota Bekasi lebih baik,” lanjut Ridwan Kamil.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto usai dilantik menyampaikan ucapan rasa syukur dan bahagianya serta apresiasi yang luar biasa kepada seluruh jajaran yang telah bersama-sama selama ini turut bekerja membantu dan membangun Kota Bekasi.
“Banyak hal yang telah kami lakukan semasa jabatan saya sebagai wakil maupun pelaksana tugas untuk Kota Bekasi yang tentunya satu jalan dengan Provinsi Jawa Barat mulai dari pembangunan taman-taman, perbaikan infrastuktur seperti jembatan, perbaikan kalimalang, alun-alun serta hutan kota dan lain-lain,” ujar Tri
Menurut Tri Adhianto, Bekasi adalah kota yang memiliki potensi luar biasa, diantaranya potensi dalam bidang ekonomi, pendidikan, infrastruktur, dan budaya yang harus dikembangkan dengan bijak.
“Saya berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik, merangkul inovasi, dan membangun lingkungan yang lebih baik bagi warga Bekasi,” tuturnya.
Dia juga mengaku akan manfaatkan dan fokus pada sisa masa jabatan ini terkait dengan peningkatan kualitas pendidikan, pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, serta memberdayakan sektor ekonomi lokal.
“Saya juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan menjaga kebersihan kota Bekasi,” tutupnya.
(TS.Red,*)

Minggu, 20 Agustus 2023

Diduga Penanganan kasus Excavator & Buldoser sengaja diendapkan berakibat jalan ditempat



RJN Minta Kejagung Evaluasi Kinerja Kajari Bekasi dan jajarannya

Kota Bekasi || gardakeadilannews.com
Diketahui sosok oknum wanita berinisial DN adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan pengadaan excavator dan bulldozer di Dinas LH Kota Bekasi.

Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum, Jeni Basauli, SH., langsung dari Kantor SYS and Partner Law Firm kepada awak media, Kamis (16/8/2023) kemarin.

"Sosok wanita dikenal dan mengaku sebagai menantu mantan Kajari Kota Bekasi itu, di kalangan aparatur Pemerintah Kota Bekasi juga banyak disebut sebagai "pemain" dalam setiap kegiatan dan salah satunya, pada pengadaan excavator dan bulldozer yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi," terang Jeni.

Sesuai surat panggilan di akhir bulan Juni 2023 kepada yang bersangkutan, sambung Jeni, DN kembali diperiksa oleh Penyidik Kejari Kota Bekasi untuk dilakukan penyidikan awal. Dan patut diduga serta kemungkinan besar bila terdapat 2 alat bukti dan jika terbukti ada fakta selama pemeriksaan maka akan ada penetapan TSK (tersangka).

"Sebagaimana Perpres 12 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas PPTK adalah melaksanakan atau membantu tugas-tugas PA/KPA dan PPK dalam rangka pengambilan keputusan terkait dengan pengeluaran beban belanja daerah," ucapnya.

"Dan tugas tersebut menjadi tanggung jawab DN sebagai PPTK dalam kegiatan pengadaan excavator dan hasil informasi dari beberapa kalangan di internal Pemkot Bekasi yang tidak mau disebut namanya bahwa DN adalah yang ikut merencanakan pengadaan barang excavator tersebut," ungkap Jeni.

Jeni menambahkan, bahwa oknum PPTK yang bernama DN ini sebelum menjabat pada Dinas LH adalah Kasubag pada Bagian ULP Setda Kota Bekasi. Dan sebelumnya DN pejabat pada Dinas BMSDA.

"Kami pun berharap Penyidik pada Kejari Kota Bekasi untuk tidak main-main lagi segera menetapkanTSK (tersangka). Namun jangan sampai *kasus 'Kandang Kambing' terjadi lagi pada kasus pengadaan excavator dan bulldozer ini,"* tegas Jeni.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada kasus 'Kandang Kambing Sultan', PPK yang menjadi tumbal. Dan pada pengadaan excavator dan bulldozer kali ini jangan sampai salah menetapkan TSK sehingga ada yang menjadi korban dan tumbal. Harapan kita tidak boleh lagi ada dugaan tukar guling kasus di Bekasi Raya ini," tambahnya.

Sementara itu, sebut Jeni, pihak Kejari sendiri menegaskan bahwa saat ini masih memasuki tahap penyidikan awal. Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi masih terus melakukan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.

"Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan excavator dan bulldozer meskipun sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi," tukasnya.

Bahkan, lanjut Jeni, pada 3 November 2022 lalu, Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi juga sudah diminta hadir untuk dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Polda Metro Jaya.

Pada surat pemanggilan itu, tambah Jeni, disebut-sebut diminta membawa dokumen lelang, kontrak, perencanaan, pembayaran dan BAST serta dokumen lain yang ada kaitannya dengan tugas pokok dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tersebut.

Diketahui bahwa proyek pengadaan excavator standar dengan Kode RUP 27505499 memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 13.650.000.000,- dengan sumber dana dari APBD Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021.

Sedangkan pengadaan bulldozer dengan Kode RUP 27505145, dengan anggaran sebesar Rp. 9.286.000.000,-  bersumber dana yang sama.

Dan berdasarkan info saat pemilihan penyedia dan pemanfaatan barang/jasa kedua proyek tersebut, papar Jeni, dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan, yakni pada Juli 2021 dan September 2022.

"Sejak dugaan korupsi ini diselidiki hampir 1 tahun yang lalu, pihak Kejari telah memanggil sejumlah pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, termasuk Yayan Yuliana selaku mantan Kepala Dinas LH, namun sampai hari ini belum menunjukkan hasil yang signifikan," imbuhnya.

"Terdengar kabar dan itu sudah bukan rahasia umum lagi bahwa kasus pengadaan excavator dan bulldozer ini diduga bagian dari tukar guling kasus yang ada di Dinas BMSDA," sebut Jeni memungkasi.

Di kesempatan yang sama, Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya pun menyampaikan dukungan dengan apa yang telah dipaparkan oleh Jeni tersebut.

Bahkan Hisar Pardomuan selaku Ketua RJN Bekasi Raya dalam waktu dekat ini berencana mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Agung RI untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan excavator dan bulldozer di Dinas LH Kota Bekasi tersebut sebagai bentuk kepedulian dan dukungan.

"Saat dikonfirmasikan (8/8/23) via WA, Yadi Kasi Intel Kejari Kota Bekasi mengatakan bahwa masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," pungkas Hisar. 
( Red )