Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Sabtu, 12 Agustus 2023

Anggota tidak Sehaluan, Dukungan PDIP Calon Pj Walikota Bekasi Pecah



Kota Bekasi || gardakeadilannews.com

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Nomor: 10.2.1.3/3736/SJ Tanggal 21 Juli  2023 Hal: Usulan Nama Calon Penjabat Wali Kota. Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Kota mengusulkan tiga nama, diantaranya: Drs. Makmur Marbun, M.Si, Ir. A. Koswara, M.P dan Dr. dr. Kusnanto Saidi, Mars yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD H. M. Saifuldaulah, SH, MH, M.Pdi dalam surat Nomor: 172.6/4869/DPRD.PP Tanggal 4 Agustus 2023.

Dibalik pengajuan permohonan dorongan nama Penjabat (PJ) Wali Kota Bekasi ke Kemendagri, Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) Indonesia mengungkap ada ketidakharmonisan ditubuh Fraksi PDI Perjuangan, 

Hal itu terlihat dari adanya pernyataan dari Arif Rachman anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDIP yang menyampaikan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam usulan Pj. Walikota Bekasi.

"Suhu politik jelang kontestasi Pemilu sedang memanas di PDI Perjuangan. Ada 2 'Gajah Besar'. Kalau bukan satu garis pasti ditinggal. Dilain sisi, PDIP mengusulkan Makmur Marbun yang mana kita melihat ada kepentingan politik praktis menjelang Pemilu 2024 nanti," terang Koordinator Forkim Mulyadi, Sabtu (12/8/2023).

Mulyadi mengatakan suhu politik akan semakin memanas di level birokrasi Kota Bekasi. Dalam catatan dalam kontestasi Pemilu sebelumnya, akan ada kecenderungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kurang netral.

"Mereka (ASN) akan berpihak kepada calon tertentu untuk kepentingan pragmatis. Ini harus diantisipasi agar tidak terjadi di Kota Bekasi. Pj. Walikota berperan menjaga netralitas ASN. Pj. Walikota harus menjadikan contoh yang baik bagi ASN yang dipimpinnya, dengan tidak memihak pada Parpol atau calon tertentu," ungkap Mulyadi.

Mulyadi menilai bahwa penunjukan Pj. Walikota harus mengedepankan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika tidak dilakukan, ini akan bertentangan dengan semangat good governance kepentingan bersama cita-cita kemerdekaan anak Bangsa.

"Selain itu, demokrasi menghendaki adanya partisipasi publik secara luas dan bermakna (meaningful). Partisipasi ini diperlukan untuk membangun pemerintahan yang akuntabel, transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tiadanya partisipasi hanya akan menghasilkan pemerintahan yang otoriter dan korup. Pola-pola pengambilan kebijakan yang nihil partisipasi ini tentu bukan kali pertama. Di Kota Bekasi kerap mengambil jalan pintas untuk menentukan nasib rakyat tanpa proses mendengar, meminta pendapat, dan mempertimbangkan masukan," papar aktivis GMNI tersebut.

Mulyadi juga menyoroti proses penunjukan Pj. Kepala Daerah mendatang yang dirinya pun mengingatkan kepada Kemendagri untuk mesti betul-betul memunculkan pejabat berintegritas yang akan duduk di kursi Pj. Walikota Bekasi.

"Dari tiga nama tersebut, diketahui ada 2 nama usulan Pj. Walikota Bekasi diduga terindikasi korupsi, yang kendaraannya pernah parkir di KPK terkait Korupsi. Seperti nama Makmur Marbun telah disebut dalam dakwaan Jaksa KPK di kasus korupsi Bupati Cirebon. Satu lagi nama lain yakni Dr. Kusnanto, dimana pernah disebutkan bahwa Direktur RSUD Kota Bekasi itu dimintai keterangannya terkait gratifikasi kasus korupsi Walikota Rahmat Effendi tahun 2022 untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor," ungkap Mulyadi.

Mulyadi mengatakan bahwa korupsi di Bekasi Patah Tumbuh Hilang Berganti. Tentulah kita masyarakat Kota Bekasi berharap Pj. Walikota Bekasi menjadi figur, menjadi tokoh yang jauh dari praktek-praktek korupsi dan membangun sistem yang tidak ramah dengan korupsi. 

"Penunjukan Pj. Kepala Daerah mendatang mesti betul-betul memunculkan Pejabat yang berintegritas. Selain itu juga perlu diperhatikan track record secara selektif serta mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan, punya penilaian kinerja pegawai selama 3 (tiga) tahun terakhir, baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin," pungkas Mulyadi. ( Red,*)

Jumat, 11 Agustus 2023

3 Partai Menyepakati dan Mendukung Dr Kusnanto Ssidi jadi Pj Walikota Bekasi



Kota Bekasi || gardakeadilannews.com
Drs. Makmur Marbun, M. Si., Ir. A. Koswara, M.P. dan Dr. dr. Kusnanto Saidi, MARS dalam Berita Acara Hasil Rapat Pimpinan DPRD Kota Bekasi No: 25/BA-Rapim/ DPRD.PP, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 172.6/4869/DPRD.PP tanggal 4 Agustus 2023 telah diusulkan DPRD Kota Bekasi sebagai calon penjabat Walikota Bekasi.

Respons berbagai pihak pun bermunculan termasuk Rudi Hartono Koordinator Aliansi Pemuda Islam (API) Bekasi, terkait usulan nama penjabat Kepala Daerah tersebut.

"Menarik untuk dikaji. Terlepas apakah yang ditunjuk itu orang partai atau non partai tentunya simpang-siur, gonjang-ganjing dan isu-isu kepentingan tidak bisa dihindarkan," ujar Rudi.

"Mengingat penjabat Walikota ditunjuk oleh Kemendagri dan diusulkan oleh partai politik yang ada di parlemen, maka kecurigaan-kecurigaan seperti itu wajar adanya," ucapnya.

"Menanggapi rasa syukur atas nilai positifnya, maka sudah tepat langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat dan Partai Golkar mendukung Dr. dr. Kusnanto Saidi sebagai Pj. Walikota Bekasi untuk menjemput kepentingan masyarakat Kota Bekasi," jelas Rudi Hartono kepada awak media, Jum'at (11/8/2023).

Selain itu, disampaikan Rudi bahwa Penjabat (Pj) Kepala Daerah bukan jabatan politik dan tidak memiliki beban politik karena diangkat dari struktural jabatan pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama, dan kriteria tersebut dimiliki Dr. Kusnanto.

"Sebagaimana diketahui bahwa kultur Bekasi dominan agamis dan nasionalis. Kriteria itu juga dimiliki oleh Dr. Kusnanto," tutur Rudi.

"Bahwa dengan semua kriteria yang dimiliki, kami menilai Dr. Kusnanto adalah orang yang tepat memimpin Kota Bekasi menggantikan Plt. Walikota Tri Adhianto Tjahjono yang akan habis masanya jabatannya per tanggal 20 September 2023 ini," tegas Rudi.

Selain itu jabatan Pj. Walikota adalah aktor penting yang bertanggung jawab terhadap keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan di masa transisi.

"Sebab jika ada kekosongan jabatan kepala daerah dapat menimbulkan stagnasi dalam pemerintahan," ungkap Rudi.

"Tugas utama penjabat kepala daerah adalah untuk menjaga pemerintahan tetap berjalan dan stabilitas politik tetap stabil meski tetap akan ada dinamika, hanya saja relatif terkendali," tambahnya.

Pj. Walikota Bekasi tidak harus orang populer yang gemar pencitraan dan janji-janji kosong, selain kemampuan di bidang pemerintahan, harus juga memahami kondisi serta karakteristik masyarakat Kota Bekasi yang sangat religius.

"Dan yang tidak kalah penting lainnya, Pj. Walikota Bekasi mampu mengkonsolidasikan persiapan pesta demokrasi mulai dari Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024 di Kota Bekasi," pungkas Rudi.
( Red,HmsRjn)

Rabu, 09 Agustus 2023

Perpanjangan Sim Dan Pembuatan Sim Baru Tidak Lagi Dengan Uang Tunai ; Transaksi Pembayaran Melalui Bank



Jakarta || gardakeadilannews.com

Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menegaskan tidak ada lagi pembayaran dengan uang tunai saat membuat SIM.

Dengan demikian, Firman menyebut bahwa semua pembayaran saat pembuatan SIM kini melalui bank.

Menurutnya, apabila ada transaksi menggunakan uang tunai, maka dipastikan uang tersebut tidak akan masuk ke pendapatan negara, melainkan ke kantong petugas.

Untuk itu, Firman meminta agar jangan ada lagi masyarakat yang mengiming-imingi petugas saat proses pembuatan SIM.

“Jangan anggota saya diiming-imingi dengan memberikan sesuatu untuk lulus, kasihan nanti mentalnya rusak kalau diiming-imingi,” ujarnya, Jumat (4/8/2023).

“Kalaupun ada berarti uangnya petugas pribadi itu buat pulang barangkali atau buat beli makan di kantin,” sambungnya.

Sementara itu, pihak Korlantas Polri sebelumnya telah mengatakan bahwa biaya pembuatan SIM masih sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan bahwa semua pembayaran dilakukan melalui bank."

Adapun biaya SIM A baru yakni Rp120 ribu dan SIM C baru Rp100 ribu.
Kemudian untuk perpanjangan SIM A biayanya Rp80 ribu dan perpanjangan SIM C Rp75 ribu.
Yusri menuturkan saat ini di kantor Satpas tidak ada dokter dan Psikolog karena di luar mekanisme pihaknya.
Sementara untuk perpanjangan, pihaknya memberikan kemudahan dengan cukup mendownload aplikasi SINAR lalu SIM akan dikirim.
Sedangkan untuk STNK melalui SIGNAL juga sudah berjalan di seluruh Indonesia.

Sumber: NESIATIMES.COM

(Red,*)

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Berikan Bimbingan Dan Cegah Penyalahgunaan Narkoba Pada Siswa-Siswi MAN 1 Kota Bekasi



Bekasi || gardakeadilannews.com
Dimomen  pengenalan lingkungan sekolah(Mos) untuk pelajar baru, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota memberikan bimbingan antisipasi penyalagunaan Narkoba (Narkotika, obat obat berbahaya) kepada pelajar baru dari kelas X MAN 1 Kota Bekasi, Rabu (9/8/2023).
Kegiatan ini rutin menyambangi sekolah guna memberikan penyuluhan dan pembinaan berupa bimbingan tentang pencegahan penyalagunaan Narkoba bagi pelajar dalam program implementasi quick win presisi Polri Polres Metro Bekasi Kota.

Kegiatan di MAN 1 Kota Bekasi, Kanit 2 Resnarkoba AKP Budiman Sitorus, S.H, M.H didampingi Kasubnit Resnarkoba Ipda Alex Susandi dan staff Resnarkoba Aipda Mulyono, S.H, menjadi pembicara tentang pengertian narkoba, dampak penyalahgunaan Narkoba dan sanksi Hukum penyalahguna Narkoba.
Turut mendampingi siswa dan siswi Sekolah MAN 1 Kota Bekasi yakni, Kepala Sekolah Bapak H. Lukmanul Hakim, S.Ag, MPD., Bapak Nur Komaruddin sebagai pembina OSIS dan Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan Ibu Tri Wahyuni, S.Pd.
Kanit Narkoba AKP Budiman Sitorus dalam penyampaian kepada pelajar MAN 1 kelas X menjelaskan penyuluhan narkoba merupakan bentuk pengetahuan dan perlindungan agar generasi muda tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang menyimpang, yakni penyalahgunaan narkotika.

Penyuluhan bahaya narkoba hari ini akan menjelaskan tentang narkoba, dampaknya dan sanksi hukum yang terlibat dalam penyalaguna narkoba,” kata AKP Budiman Sitorus dihadapan 350 siswa dan siswi kelas X MAN Kota Bekasi.
Dia juga mengingatkan para pelajar agar memahami dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan barang haram tersebut, baik bagi kesehatan maupun masa depan sebagai generasi penerus bangsa dan banyak faktor yang dapat memengaruhi seseorang dalam penyalahgunaan narkoba, sehingga hal tersebut perlu diantisipasi dengan peran semua pihak baik dari lingkungan sekolah maupun di rumah.
“Pergaulan bebas salah satu yang bersinggungan erat dengan penyalahgunaan narkotika ataupun obat-obatan dan sejenisnya, untuk mengantisipasi ini perlu adanya kesadaran adik – adik dalam membatasi diri agar tidak salah dalam bergaul,” katanya.
Perlu diketahui apabila telah diproses hukum penyalahgunaan narkotika ini tidak hanya merugikan diri sendiri pihak keluarga juga pastinya ikut menanggung malu.
“Kami akan terus melakukan berbagai upaya, mulai dari tindakan imbauan hingga preventif (tindakan pencegahan) sebagai tindak lanjut dalam pemberantasan peredaran narkotika,” ujarnya.
Dalam kesempatan kegiatan tersebut, siswa dan siswi yamg hadir di Aula Sekolah MAN 1 Kota Bekasi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan tentang narkoba yang akan dijawab langsung oleh Kanit 2 Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.
Selain itu untuk mengenal lebih jelas dari Narkoba, Satresnarkoba sudah menyiapkan jenis jenis narkoba yang marak beredar untuk dilihat dan dikenali langsung siswa dan siswi tadi.
(Red,Tn*)

Senin, 07 Agustus 2023

Ketua DPRD Diminta Evaluasi 3 Nama Calon Pj Walikota Bekasi



Kota Bekasi || gardakeadilannews.com

Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 10.2.1.3/3736/SJ tanggal 21 Juli 2023 Hal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/ Wali Kota, dan berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf C dan ayat 4 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota serta menindaklanjuti Berita Acara Hasil Rapat Pimpinan DPRD Kota Bekasi Nomor 25 / BA-Rapim / DPRD.PP, dengan ini DPRD Kota Bekasi mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Wali Kota Bekasi, sebagai berikut:

1. Drs. MAKMUR MARBUN, M. Si.
NIP. 19640910 198503 1 001
Pakkat, 10 September 1964
Pembina Utama Madya (IV/d)
Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri

2. Ir. A. KOSWARA, M.P. 
NIP. 19680405 199703 1 005
Garut, 5 April 1968
Pembina Utama Madya (IV/d)
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat

3. Dr. dr. KUSNANTO SAIDI, MARS
NIP. 19730618 200312 1 001
Bekasi, 18 Juni 1973
Pembina Tk.I/ IV/b Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi

Ada banyak pendapat dan reaksi dari berbagai kalangan dan elemen masyarakat Kota Bekasi terkait usulan bersifat penting kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang dikirim oleh DPRD Kota Bekasi sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 172.6/4869/DPRD.PP  tertanggal 4 Agustus 2023 tersebut.

"Nama Makmur Marbun telah disebut dalam dakwaan Jaksa KPK di kasus korupsi Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang didakwa melakukan gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019," ungkap Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, sebagaimana merujuk artikel detikjabar, "Aliran Duit Haram Sunjaya ke Pejabat Kemendagri untuk Depak Sekda" https://www.detik.com/jabar/berita/d-6640673/aliran-duit-haram-sunjaya-ke-pejabat-kemendagri-untuk-depak-sekda.

"Satu nama lain (Kusnanto) juga tersangkut dalam kasus gratifikasi mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi seperti dilontarkan oleh Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia yang mengkritik kebijakan DPRD Kota kota Bekasi atas usulan nama Pj. Walikota Bekasi tersebut," ujar Hisar.

"Dimana disebut bahwa Direktur RSUD Kota Bekasi, Kusnanto, pernah tersangkut kasus hukum terkait gratifikasi kasus korupsi Rahmat Effendi tahun 2022 lalu," kata Hisar.

Di kesempatan yang sama, Mulyadi selaku Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia pun membenarkan apa yang telah disebutkan Hisar tentang Kusnanto tersebut.

Forum komunikasi intelektual muda Indonesia mengkritik dan menilai Pimpinan DPRD Kota Bekasi asal-asalan dalam memilih nama-nama calon Pj. Wali Kota Bekasi tanpa melihat track record masing-masing calon. 

"Kusnanto Direktur RSUD Kota Bekasi pernah tersangkut kasus hukum gratifikasi di kasus korupsi Rahmat Effendi tahun 2022. Kusnanto terlibat memberikan uang sebesar 110 juta rupiah kepada mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi," terang Mulyadi.

Jadi, kata Mulyadi, DPRD tidak menjalankan fungsi kontrol dengan baik seperti diamanatkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup jabatannya maupun ketika diangkat sebagai penjabat kepala daerah.

"Karena tidak melihat rekam jejak terhadap usulan kandidat Pj. Walikota Bekasi sehingga dikhawatirkan bersifat politis," ucapnya.

"Jangan asal mengusulkan berdasarkan suka sama suka saja, tapi bagaimana persyaratan formalnya bisa dipenuhi oleh calon tersebut," tegas Mulyadi.

"Kita juga berharap bahwa orang yang diajukan benar-benar bersih dari KKN, bebas dari kasus tipikor dan rekam jejak yang kurang baik, serta hal terakhir yang tak kalah pentingnya adalah pengalaman,” beber Mulyadi.

Dengan demikian, lanjut Mulyadi, pihaknya meminta Kemendagri untuk menyaring dan mencegah agar orang-orang yang memiliki latar belakang bermasalah tidak memegang jabatan publik tertentu.

"Hadirkan sosok berintegritas untuk memimpin daerah yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat Kota Bekasi. Agar bisa mencegah kesewenang-wenangan, melindungi HAM dan menghindari disfungsional lembaga serta juga memiliki pemahaman utuh terhadap ideologi Pancasila, NKRI, paham politik nasional yang baik, plus mendapat kepercayaan publik," harap Mulyadi.

Mulyadi juga mengkritik kebijakan Plt. Walikota Bekasi Tri Ardianto yang dinilai tidak memiliki program perencanaan berbasis kepedulian terhadap generasi muda.

"Seperti, tidak pernah menganalisis persoalan prevalensi stunting capai 6%, dan menempati posisi terendah kedua se-Jabar. Sementara, kekurangan gizi pada anak akan membuat intelektualitas mereka menyusut sampai 10 tahun kedepan. Apalagi generasi milenial harus berkompetisi di tahun 2045," sebut Mulyadi

Anggaran yang seharusnya diperuntukkan untuk gizi mereka, berubah menjadi prioritas pembangunan infrastruktur. Selain itu, juga tak ada transparansi data statistik," pungkasnya.
 ( Red,HmsRjn)