Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Jumat, 04 Agustus 2023

SMKN 15 Kota Bekasi Sukses Menarik Minat Ribuan Pencari Kerja ; BkK Jobfair



Bekasi || gardakeadilannews.com
Kamis siang, suasana di SMKN 15 Kota Bekasi begitu semarak dengan hadirnya ribuan pelamar kerja dari berbagai daerah yang rela antre untuk menyambangi bursa lowongan kerja dalam Jobfair prestisius ini. Terlihat antusiasme dan semangat yang menggelora dari wajah-wajah para pencari kerja yang berharap menemukan peluang emas untuk memulai karier profesional mereka.
Para pelamar yang memadati acara ini tak hanya berasal dari kalangan alumni sekolah, melainkan juga dari berbagai lokasi lainnya, menandakan pentingnya kesempatan yang ditawarkan dalam mencari pekerjaan. Lowongan kerja yang tersedia pun sangat beragam, mulai dari bagian produksi, staf, operator, hingga bagian administrasi, menjanjikan berbagai pilihan karier yang menarik.
Banyak pelamar yang dengan tulus mengakui bahwa mereka datang dengan sengaja untuk melamar pekerjaan setelah lulus dari sekolah, khususnya lulusan SMK yang telah dipersiapkan dengan baik untuk memasuki dunia kerja. Semangat dan dedikasi mereka begitu luar biasa, siap berkontribusi dan menunjukkan kemampuan terbaik mereka di dunia industri.
Kepala Sekolah SMKN 15 Kota Bekasi, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa Jobfair ini tak hanya membuka kesempatan kerja, tetapi juga menampilkan pameran produk-produk kreatif yang dibuat oleh para pelajar. Lebih dari lima perusahaan bergabung dalam program Jobfair ini, menunjukkan tingginya antusiasme dan dukungan dari pihak industri terhadap generasi muda yang berbakat.
“Kami berharap Jobfair ini bisa membantu para pelamar kerja, terutama para pelajar yang baru saja lulus sekolah dan siap memulai karier mereka. Dengan adanya program ini, kami ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi para generasi muda untuk mengembangkan potensi mereka di dunia kerja,” ujar Kepala Sekolah dengan penuh semangat.
Wawancara dengan M. Rizki, salah seorang pencari kerja yang hadir dalam Jobfair, menunjukkan optimisme dan keyakinannya dalam mencari pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya. “Saya sangat bersyukur dengan adanya Jobfair ini. Saya yakin, dengan semangat dan keahlian yang saya miliki, saya akan mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan impian saya,” ujar M. Rizki penuh harap.


Supriatin, Kepala Sekolah SMKN 15 Kota Bekasi, dengan tegas menyatakan bahwa acara Mebel Jobfair ini merupakan ajang yang begitu berarti bagi para pencari kerja. Meskipun digelar hanya dalam satu hari, namun diharapkan dapat memberikan dampak positif dan membawa berkah bagi para pencari kerja, khususnya para pelajar yang tengah mempersiapkan masa depan mereka.
Dengan semangat yang membara dan harapan yang tinggi, Jobfair SMKN 15 Kota Bekasi telah menyatukan para pencari kerja dari berbagai latar belakang untuk bersama-sama meraih kesempatan emas dalam dunia kerja. Semoga acara ini berjalan sukses dan memberikan manfaat yang besar bagi masa depan para generasi penerus bangsa.
(Red,Tangi)

Kamis, 03 Agustus 2023

Ada apa ; Ruang Jurnalis Nusantara/RJN Kirimkan Bunga KEMENAG RI



Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) wajib dilaksanakan setiap tahunnya oleh tingkat pendidikan yang ada, mulai dari tingkat TB/TK, SLTP, SLTA/SMK/SLB dan yang sederajat baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.

Sementara dilain sisi, secara umum dipastikan pula bahwa setiap orang tua tentu berkeinginan menyekolahkan anak-anaknya di sekolah yang menurut mereka terbaik, unggulan dan favorit tentu menjadi sebuah kebanggaan. Baik satuan pendidikan yang di bawah Kemendikbud Ristek maupun Kementerian Agama (Kemenag) yang meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Madrasah adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama islam. Jenjang pendidikan di madrasah dibagi menjadi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Raudhatul Athfal (RA) untuk anak usia dini,
pendidikan dasar Madrasah Ibtidaiyah (MI), menengah pertama ada Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan menengah yaitu Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Kemudian Pesantren baik yang nonformal dan formal.

Lalu satuan pendidikan keagamaan sesuai dengan agama yang diakui di Indonesia.

Untuk agama Kristen, ada Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) dan Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAK), dan Sekolah Tinggi Teologi (STT).

Untuk agama Katolik, ada Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK). Sumber lain menyebut, seminari menegah dan seminari tinggi juga termasuk tendidikan keagamaan.

Untuk agama Hindu, seperti Pasraman, Pesantian, dan bentuk lain yang sejenis.

Untuk agama Buddha, seperti Sekolah Minggu Buddha, Pabbajja Samanera, dan bentuk lain yang sejenis.

Untuk agama Khonghucu, seperti Sekolah Minggu, Diskusi Pendalaman Kitab Suci, Pendidikan Guru dan Rohaniwan Agama Khonghucu, atau bentuk lain yang sejenis.


Dan kembali ke pokok asal, tidak sedikit pula orang tua berharap anaknya dapat diterima di sekolah (di bawah Kementerian Agama) yang diinginkan.

Namun apa jadinya ketika kebahagiaan setelah anaknya dapat diterima, sirna seketika menjadi kesedihan dan kemurungan saat melakukan daftar ulang diwajibkan membeli baju seragam dan buku (LKS) dengan harga begitu sangat memberatkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh orang tua calon siswa yang baru diterima di Mts Negeri 1 Setu Kabupaten Bekasi yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Dimana dikatakan olehnya bahwa harga baju seragam dan buku (LKS) harus dibeli mencapai 3 juta rupiah.

"Kaget saya ketika istri saya pergi ke Toko yang ditunjuk sekolah untuk beli seragam dan buku bilang harganya 3 juta rupiah," ujarnya.

"Masa untuk tingkat MTs harga baju seragam dan buku (LKS) sebesar itu. Terus bagaimana untuk tingkat MA-nya ya? ," keluhnya.

"Saya sekolahkan anak di MTs Negeri 1 Setu karena saya mau anak saya ilmu umum dan agamanya berimbang. Tapi kaga tau bakalan segitu harga baju dan buku yang harus dibeli. Tau segini mending saya sekolahkan ke SMP negeri," gerutunya.

Sementara dari hasil penelusuran awak media di lapangan, ternyata tak hanya MTs N 1 Setu saja yang menjual seragam dan buku seharga Rp. 3 juta, di MTs Negeri 4 Kabupaten Bekasi juga menerapkan hal yang sama.

Fenomena modus untuk mengeruk keuntungan pribadi ataupun kelompoknya tersebut menjadi sorotan dari berbagai pihak termasuk dari para pelaku kontrol sosial dan pemerhati pendidikan.

Salah satunya yakni Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya yang mengatakan kepada awak media bahwa harga seragam dan buku yang harus dibeli ortu calon siswa MTs Negeti 1 Setu dengan harga 3 juta rupiah/siswa adalah jumlah yang sangat fantastis.

"MTs setingkat SMP sudah sebesar itu, terus bagaimana dengan MA-nya. Kemungkinan bisa lebih mahal harga baju seragam dan buku sekolahnya," duga Hisar.

"Surat edaran larangan jual seragam dan buku telah dikeluarkan oleh Disdik Kabupaten Bekasi sejak 2019 lalu, kenapa Kemenag Kabupaten Bekasi tak melakukan yang sama?," heran Hisar.

"Seharusnya Kementerian Agama Kabupaten juga membuat surat edaran serupa terkait larangan menjual seragam sekolah dan buku," tukasnya.

"Jangan dikarenakan seragam dan buku yang mahal bisa berdampak terhadap kurangnya animo dan kepercayaan masyarakat bahkan membatalkan untuk menyekolahkan anaknya di sekolah-sekolah di bawah Kementerian Agama," tuturnya.

"Kami pun berharap Bapak Menteri Agama RI untuk lebih memberikan perhatiannya terhadap keluhan masyarakat terkhusus para orang tua calon siswa yang mengeluh dengan mahalnya baju seragam dan buku yang harus mereka beli untuk anaknya," tambahnya.

"Itu pula yang mendasari kami dari RJN Bekasi Raya mengirim karangan bunga kepada Bapak H Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama, tak lain dan tak lebih hanya bentuk peduli dari perhatian kami terhadap dunia pendidikan di Indonesia," pungkas Hisar.
( Red,HmsRjn)

Minggu, 30 Juli 2023

Diduga PPDB Kota Bekasi Tidak Transparan ; BMPS Kota Bekasi Datang Kemendikbudristek RI


Jakarta || gardakeadilannews.com 
Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi Jawa Barat telah melakukan unjuk rasa di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jakarta pada Kamis (27/7/2023).

Para guru tersebut menyampaikan keluhannya terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

"Kami meminta agar PPDB online khususnya di Kota Bekasi dibenahi," ujar Wakil Ketua BMPS Kota Bekasi, Pudio Bayu.

Pudio menilai bahwa PPDB di Kota Bekasi tidak berjalan transparans. Lebih-lebih banyak penyelenggaraan di sekolah tidak sesuai petunjuk teknis.

"Tidak ada komitmen menjalankan PPDB dengan baik," ungkap Pudio.

Akibatnya, kata Podio, PPDB di Kota Bekasi merugikan sekolah-sekolah swasta. Siswa yang menjadi jatah sekolah swasta, dipaksa agar tetap masuk sekolah negeri.

"Kita lihat di zonasi ada siswa yang jarak rumahnya ke sekolah itu jauh, berkilo-kilometer. Itu kan harusnya enggak bisa," tegas Podio.

Pudio pun juga menyoroti tentang adanya ruang kelas siluman. 

Diungkapkan oleh Pudio bahwa ada sekolah dengan kepentingan perorangan sengaja menambah kelas untuk menampung siswa.

"Kepentingan perorangan atau golongan akan merugikan kepada kualitas pendidikan karena terlalu banyak diintervensi, sehingga kegiatan belajar mengajar (KBM) itu akan sangat terpengaruh," tuturnya.

"Contohnya, misalkan satu kelas itu diisi oleh 45 orang lebih, padahal kapasitas yang diperbolehkan antara 32 sampai makaimal 36. Otomatis itu didalam pembelajaran, didalam KBM sangat terpengaruh terutama didalam penangkapan ilmunya, atau transfer ilmunya dari seorang guru pada seorang siswa, itu sangat berpengaruh sekali," urai Podio Bayu.

Intinya ada tiga tuntutan dari kami BMPS, kepada Kemendikbud Ristek;

"Pertama, kita menuntut untuk diadakannya evaluasi pelaksanaan tentang PPDB Online," tegas dr Asep Zamzam Subagia MM Ketua BMPS Kota Bekasi

"Kedua, kita menuntut untuk peraturan Kemendikbud Ristek dilaksanakan secara baik dan disinkronisasikan dengan aturan-aturan yang ada di daerah. Artinya jangan sampai terlalu jauh bertolak belakang," ujarnya.

"Kalau memang aturan dari Kemendikbud Ristek, satu Rombel itu 32, ya mungkin untuk peraturan di daerah itu seandainya memang harus lebih, tapi jangan berlebihan," harapnya.

"Karena kalau kita melihat kondisi sekarang ini, itu terlalu berlebihan, terlalu over load. Jadi aturan-aturan itu akhirnya bertabrakan," terangnya.

Sedangkan tuntutan yang ketiga, lanjut dr Asep dimohonkan untuk masalah pendidikan, bila perlu ditarik lagi ke pusat supaya tidak lagi terjadi intervensi-intervensi dari daerah.

"Kan kalau di pusat itu kan aman. Karena pendidikan ini tonggak untuk kemajuan suatu bangsa. Itu tidak bisa ditawar-tawar lagi. Pendidikan baik, bangsa ini akan lebih baik secara hakekat. Dan martabatnya itu akan lebih baik lagi," pungkas dr. Asep .
(Red,HmsRjn)