Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Jumat, 14 Juli 2023

Dandim 0507/Bekasi Laksanakan Serah Terima Jabatan Di Hadapan Danrem 051/Wijayakarta



Kodam Jaya, Kota Bekasi || gardakeadilannews.com
Bertempat di di Aula Wijayakarta Makorem 051/Wkt, Jl Niaga Raya Kav 1 Jababeka Cikarang Baru Bekasi, Jabatan Dandim 0507/Bekasi dari Kolonel Kav Luluk Setyanto, M.P. M., kepada Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, BSc., M.M.D.S., di serah terimakan oleh Komandan Korem 051/Wkt Brigjen TNI Yustinus Nono Yulianto, S.E., M.Si., Kamis (13/7/2023)."
 
Dalam sambutannya Danrem menyampaikan bahwa pergantian jabatan dipandang sebagai salah satu bentuk dari peningkatkan kinerja setiap organisasi. Sehingga melalui serah terima jabatan ini diharapkan akan memacu semangat kerja dan ide baru guna lebih meningkatkan dalam pelaksanaan tugas.
Danrem mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Kolonel Kav Luluk Setyanto, M.P. M., atas dedikasi, loyalitas dan pengabdiannya dalam mengemban tugas dan tanggungjawab jabatanya selama di jajaran Korem 051/Wkt.
Danrem juga menyampaikan apresiasi kepada Ny. Wulan Luluk Setyanto yang telah mendampingi Suami dengan baik dan aktif menunjukkan pengabdiannya di organisasi Persit, karena keberhasilan pelaksanaan tugas suami, tidak terlepas dari peran Istri.

Selanjutnya Danrem juga mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas di jajaran Korem 051/Wkt kepada Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, BSc, M.M.D.S dan Ny.Rico Ricardo Sirait, BSc.,M.M.D.S, berharap dapat secepatnya menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas yang baru, dan juha di jajaran Pengurus Persit Koorcab Rem 051 Wijayakarta.
Sejalan dengan perkembangan situasi di era digital ini agar lebih bijak dan berhati hati dalam penggunaan Media Sosial terutama saat tahun politik pemilu 2024, sehingga tidak berdampak pada satuan dan lingkungan kita berada.
Turut hadir dalam sertijab tersebut, Kasrem 051/Wkt, para Dandim jajaran, para Kasi, Para balakaju Dandenpal, Dandenzibang 1/Jaya, Dandenhar, Dandenpom Jaya /2 Cijantung. Para Kabalak Korem 051/Wkt, dan Ketua Persit KCK Koorcab Rem 051 PD Jaya beserta pengurus. (Red)


(Sumber Kodim 0507/Bekasi).

SatKar Ulama Menolak Keras Wacana Munaslub Golkar



Jakarta || gardakeadilannews.com

Ketua Umum Satkar Ulama Indonesia yang juga Ketua Bidang PP Sumatera 1 DPP Partai Golkar Dr. Ir. H.M. Idris Laena.MH., menolak keras wacana Munaslub Golkar yang digulirkan oleh segelintir orang.

Menurut H. M Idris Laena, organisasi itu ada aturannya yang diambil berdasarkan ksepakan semua kader. Baik yang diambil dalam Rapat Pimpinan maupun dalam Munas yang lalu.

"Apa yang dilaksanakan oleh Ketua Umum DPP dalam menjalankan organisasi.sesuai dengan kebijakan dan rekomendasi organisasi yang telah diputuskan," terang H.M. Idris Laena pada Kamis (13/7/2023) siang.

"Termasuk dalam menentukan koalisi dan pencalonan ketua umum pada Pilpres yang akan datang. Karenanya wacana Munaslub yang dilontarkan sama sekali tidak ada dasarnya," tegas Idris 

Sebab menurut Idris Laena.yang juga ketua Fraksi Golkar MPR RI ini, bahwa saat ini Partai Golkar sedang solid-solidnya.

"Seluruh instrument partai, baik pusat, propinsi maupun kabupaten/ kota di seluruh Indonesia berjalan dengan baik. Dan Ormas pendiri serta yang didirikan Partai Golkar serta organisasi sayap terkonsolidasi dengan baik," ungkapnya.

"Bahkan lebih dari sebagai kader Partai Golkar yang diberi kepercayaan oleh Presiden Jokowi sebagai Menko Perekonomian memiliki prestasi yang membanggakan," ujar Idris.

Selanjutnya, Idris Laena pun menyerukan agar seluruh kader Satkar Ulama Indonesia untuk tegak lurus mendukung kebijakan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Airlangga Hartarto.
( Tangi,HmsRjn)

indikasi Dugaan kecurangan Jalur Zonasi PPDB Online Ta 2023-2024 di SMAN 2 Kota Bekasi.



Kota Bekasi ||gardakeadilannews.com

Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Rakyat Peduli Pendidikan Nasional (ARDIN), menggelar aksi demonstrasi di SMAN 2 Kota Bekasi di Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/7/2023).

Kordinator aksi Firman Gultom kepada awak media mengatakan bahwa tidak ada satupun pihak sekolah maupun aparat yang menemui disaat sedang aksi menyikapi carut-marutnya dunia pendidikan Kota Bekasi yang dinilainya sudah tidak bisa ditoleransi.

“Mereka ngumpet dalam sekolah. Rencananya kita akan lanjut ke Pemkot Bekasi dan meminta untuk segera tangkap oknum-oknum pungli di SMAN 2 Kota Bekasi dan membongkar indikasi kecurangan di SMAN 2 Kota Bekasi,” tegasnya.


Firman juga menuding para operator maupun panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bisa mengatur zonasi dan titik koordinat serta dugaan jual beli bangku termasuk ditemukan siswa memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri.

“Itu tidak diperbolehkan," tegas Firman.

"Hari ini pihak sekolah tidak mau menemui kita. Sebelumnya, di SMAN 2 Kota Bekasi kita tadi ketemu oknum yang berinisial S, tetapi kita ditinggal. Inisial S ini mengaku bisa mengatur titik koordinat. Jadi peserta yang lolos melalui oknum S itu,” pungkasnya.
(Tangi,HmsRjn)

Kamis, 13 Juli 2023

Prihal Dugaan Pencemaran Nama Baik,



Dicky Ardi, SH.,MH sebagai Kuasa Hukum Ketua RJN Bekasi Raya Kirim Surat Pengaduan dan Perlindungan Hukum Ke Polres Metro Bekasi

Kabupaten Bekasi || gardakeadilannews.com
Merasa nama baik diri dan organisasinya di fitnah telah menerima sejumlah uang dari salah satu Kepala Sekolah ( Kepsek ) Smp Negeri di Tambun Selatan, Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya membuat pengaduan ke Mapolrestro Kabupaten Bekasi berikut berkas barang bukti yang telah di persiapkan oleh pihaknya, Rabu 12/072023.

Sebelumnya, Ia bersama penasehat hukum sekaligus penasehat RJN Bekasi Raya, Dicky Ardi SH.,MH. Saat menghadap Wakasat Reskrim Polrestro Kabupaten Bekasi, keduanya disarankan membuat surat pengaduan terlebih dahulu sebelum pelaporan di lakukan pihaknya, Selasa, (4/7/23).

Dalam kesempatanya Dicky mengatakan, Ketua RJN Bekasi Raya agar secepatnya membuat kronologi kejadian. Agar selanjutnya akan di buat surat pengaduan yang berlanjut kepada surat pelaporan jika berkasnya sudah di nyatakan lengkap sebagai syarat tersebut, maka kasus yang di alami Hisar dan RJN Bekasi Raya cepat ditangani.


"Terkait mekanisme pelaporan bulat itu jika sudah ada pidananya, karena ini masih samar maka di arahkan untuk di buat pengaduan terlebih dahulu. setelah surat pengaduan tersebut di kira cukup lengkap sebagai syarat, baru kita akan melakukan langkah selanjutnya dengan berlanjut pelaporan ke SPKT." ucapnya, usai menemui Wakasat Reskrim di ruangannya. 

Sambung Dicky, "Kalau pengaduan itu lebih kepada bersurat, mengadu dan meminta untuk adanya perlindungan hukum. Dan tadi memang masih ada beberapa kekurangan bukti, jadi nanti kita persiapkan kekurangannya dalam bentuk flashdisk, yang isinya menceritakan kronologi dari awal mulai kita menyikapi SMPN 1 Tambun Selatan sampai terus pemberitaannya, hingga berlanjut dengan puncaknya adalah WA (WhatsApp) itu.," imbuhnya kepada awak media.

Ia menambahkan, Bahwa pihak akan mengumpulkan bukti tambahan lainnya, selain puncaknya Screenshot WhatsApp yang dibawa sebagai bukti untuk melaporkan terduga oknum kepala sekolah yang dimaksud. 

"Tadi memang bukti kita hanya Screenshot WA (WhatsApp) saja, sehingga masih kurang cukup bukti. Namun pihak kami akan melengkapi berkasnya. Jika dinyatakan sudah lengkap kita akan jerat terduga dengan UU ITE ataupun di KUHP Pasal 27 ayat (2) junto pasal 45 ayat (3), terkait fitnah dan pencemaran nama baik di juntokan ke KUHP pasal 310, 311, Pasal ini mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur di dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan merupakan delik aduan, sehingga untuk dapat ditindak perlu adanya suatu aduan atau laporan dari fitnah penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan, atau denda paling banyak 750 juta rupiah" Ungkap Dicky.

Terpisah, Hisar dalam keterangannya.
"Sesuai arahan & permintaan WakaSat Reskrim agar saya buat Kronologis Kejadian Dugaan pencemaran nama baik ( fitnah ) kepada saya & organisasi RJN Bekasi Raya yang saya pimpin,
Maka nya hari ini ( Rabu 12/7/23 ) sudah saya penuhi & antar langsung ke Kasium Mapolrestro Kabupaten Bekasi". Ujar Hisar

Ia berharap, kepada penegak hukum agar kasus pencemaran nama baik dirinya ini dan organisasi RJN Bekasi Raya terungkap siapa dalang sebenarnya yang telah membuat berita tidak benar bahwa dirinya telah menerima uang sebesar 30 juta rupiah, dan menyerahkan sepenuhnya serta menunggu hasil kerja pihak Kepolisian dalam menangani kasusnya.

"Kita serahkan & tunggu hasil dari pelidikan Polres Metro Kabupaten Bekasi jika ditemukan ada unsur pidana, maka secepatnya akan kita dorong ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ) untuk dibuat laporan Dugaan Pencemaran nama baik atau Fitnah kepada saya & Organisasi RJN Bekasi Raya yang saya pimpin". Tutup Pria kelahiran Medan 44 tahun lalu. 
(Red,Hms Rjn)