Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Sabtu, 10 Juni 2023

Fitnah Lebih Kejam Dari Pada Pembunuhan, Organisasi Pers RJN Bekasi Raya Merasa Di Fitnah ; Siap Dan Akan Ambil Jalur Hukum.



Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com

Dalam menentukan pasal pencemaran nama baik, konten dan konteks merupakan bagian penting untuk dipahami. Tercemarnya nama baik seseorang pada dasarnya hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan.

Maka korbanlah yang bisa menilai secara subjektif mengenai konten dari satu perubahan yang telah menyerang kehormatan dan nama baiknya. Dalam hal ini, perlindungan hukum harus diberikan kepada korban.

Konteks juga berperan untuk memberikan penilaian yang objektif terhadap suatu konten yang dianggap mencemarkan nama baik korban. Pemahaman konteks mencakup gambaran mengenai suasana hati korban dan pelaku sehingga dibutuhkan beberapa ahli untuk menilainya seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.

Bahwa atas terjadinya hal tersebut Pelaku dapat dijerat dengan pasal 310 jo Pasal 311 KUHP dan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur mengenai fitnah dan pencemaran nama baik dengan ancaman Pidana penjara maksimal 4 tahun dan juga denda sebesar Rp. 750 juta.

Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya

Untuk melindungi Nama baik, Kehormatan, Hak-Hak Hukum dan Integritas Korban yang dalam hal ini Ketua DPC RJN Bekasi Raya secara personal dan RJN itu sendiri, maka harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Karena jika tidak segera dilaporkan ke pihak kepolisian maka fitnah tersebut akan semakin liar dan semakin menyerang Orang dengan Profesi Wartawan.

Dicky Ardi SH MH Dewan Penasehat RJN Bekasi Raya

Demikian tanggapan Dicky Ardi, SH., MH., selaku Dewan Penasehat RJN Bekasi Raya atas hoax/rumor yang berhembus bahwa Ketua RJN Hisar Pardomuan telah terima uang (tutup mulut) dari Kepsek SMPN 1 Tamsel Bekasi berkait pemberitaan.

"Bahkan Bg Hisar mengungkap kepada saya bahwa pada hari jumat (9/6) dirinya telah mendapatkan pesan via WhatsApp dari salah seorang Kepsek lainya mengenai hal yang sama bahwa Ketua RJN Bekasi Raya menerima uang dari Kepsek SMPN 1," terang Dicky.

Dicky Ardi yang berprofesi Advokat Konsultan Hukum itu lebih lanjut mengatakan bahwa hal itu sangat menyinggung Ketua DPC dan RJN sebagai organisasi wadah profesi wartawan.

"Hal tersebut patut dapat diduga terjadi tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dapat berakibat menghancurkan Integritas RJN sebagai organisasi dan Ketua secara personal. Tentu ini sangat Berbahaya," ujar Dicky.

"Saya selaku Dewan Penasehat DPC RJN Bekasi Raya yang sekaligus sebagai Advokat akan mendorong dan mengawal masalah ini agar dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk segera diusut tuntas," sebutnya.

Dikesempatan yang sama, Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya tegas katakan bahwa hal tersebut jelas merusak nama baik.

   Foto Scrintsout

"WA dari salah satu kepsek; "dgr2 udah cair dari b.anisa 30jt😁" jelas jadi boomerang dan merusak nama baik serta marwah saya sebagai Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya," ungkap Hisar.

"Ini memang harus diusut tuntas siapa oknum pencetus dan penyebar awal isu bahwa saya atau RJN meminta sejumlah uang kepada Bu Anisa Kepsek SMPN 1 Tambun Selatan agar semua jelas dan terang bederang," ujarnya.

"Saya meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi agar mengadakan/ menggelar konpers dengan memanggil Bu Anisa selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Tamsel untuk menyampaikan langsung tentang benar/ tidaknya isu yang mengatakan telah diminta atau memberikan uang sebesar 30 juta kepada Hisar atau RJN Bekasi Raya," tambahnya.

"Jika konpers tidak dilakukan Dinas Pendidikan Kab Bekasi cq. Bidang SMP maka saya pribadi dan organisasi RJN akan memproses hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyena
ngkan.," tutup Hisar. (Tangi.s/Hms RJN)

Jumat, 09 Juni 2023

Dinas Pendidikan Kota Bekasi Diperkirakan Akan Secepatnya Me Merger SDN di Kota Bekasi



BEKASI || gardakeadilannews.com
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi terus melakukan langkah dan upaya agar penyelenggaraan pendidikan di Kota Bekasi menjadi lebih baik.

Plh. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Drs. Deded Kusmayadi dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada Humas Setda Kota Bekasi menjelaskan kebijakan terkait merger SDN di Kota Bekasi.

Merger pada satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) merupakan sebuah keniscayaan apabila terdapat alasan-alasan yeng tepat, semisal jumlah siswanya semakin menurun, jumlah guru dan tenaga kependidikannya semakin kurang karena masuk masa pensiun, serta alasan- alasan lainnya sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Selain itu defisit demografi usia SD menambah faktor dilakukannya merger Sekolah-Sekolah Dasar Negeri di Kota Bekasi.
Berangkat dari alasan-alasan tersebut, merger merupakan bagian dari strategi optimalisasi dan efesiensi dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan pendidikan dan kualitas manajemen pendidikan dasar bagi SD di Kota Bekasi.
Pastinya, seluruh anak usia SD, tetap akan ditampung oleh sejumlah SD Negeri yang tersedia di Kota Bekasi.
Sebetulnya pada sector pelayanan publik, tidak ada istilah bangkrut seperti pada sebuah perusahaan atau instansi tertentu. Pada kenyataannya merger seringkali dilakukan dengan tujuan meningkatkan mutu, meningkatkan produktifitas dan sebagainya bagi perusahaan atau instansi tertentu.
Sementara itu pada satuan Pendidikan SDN di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi merger bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, efektifitas dan efesiensi dalam pengelolaan SDN, hal ini berdasarkan Perwal Nomor 41 Tahun 2013 (Bab II pasal 2 dan pasal 3) tentang pedoman penghapusan dan penggabungan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Ditahun ini 2023, jumlah SDN sebanyak 356 Sekolah, adapun rencana akan dilakukan Marger/Penggabungan Sekolah Dasar Negeri sebanyak 77 Sekolah menjadi 37 Sekolah:
a. Kecamatan Jatiasih sebanyak 14 Sekolah yang digabung menjadi 7 Sekolah, dan terdapat dua sekolah penggerak menjadi sekolah induk Keputusan Dirjen Pendidikan Paud, Dasar, dan Menengah Nomor :0301/C/HK.002022;
b. Kecamatan Bekasi Selatan sebanyak 12 Sekolah digabung menjadi 2 Sekolah;
c. Kecamatan Bekasi Utara sebanyak 5 Sekolah digabung menjadi 2 Sekolah;
d. Kecamatan Bekasi Barat sebanyak 8 Sekolah digabung menjad 4 Sekolah, dan terdapat satu Sekolah Penggerak menjadi Sekolah Induk Keputusan Dirjen Pendidikan Paud, Dasar, dan Menengah Nomor :0301/C/HK.002022;
e. Kecamatan Pondok Melati sebanyak 2 Sekolah digabung menjadi 1 Sekolah;
f. Kecamatan Jatisampurna sebanyak 4 Sekolah digabung menajadi 2 sekolah;
g. Kecamatan Rawalumbu sebanyak 2 Sekolah digabung menjadi 1 Sekolah;
h. Kecamatan Bekasi Timur sebanyak 28 Sekolah digabung menjadi 13 Sekolah dan terdapat satu sekolah penggerak menjadi sekolah induk Keputusan Dirjen Pendidikan Paud, Dasar, dan Menengah Nomor :0301/C/HK.002022;
i. Sdn Harapan Jaya I (Bekasi Utara) dan SDN Pejuang II (Medan Satria) digabung menjadi SDN Harapan Jaya I;
j. SDN Marga Mulya III Sebagai Penlok SMP 55 (Berdasarkan Surat Permohonaan Peminjaman Ruang Kelas, Nomor 500/023/SMPN/55/2022);
k. SDN Marga Mulya IV Sebagai Penlok SPNF SKB, (Berdasarkan Nota Dinas Permohonaan Status Bangunan Milik Negara Nomor : 420/6603-Disdik Pemb.Paud).
Dengan demikian jika merger terlaksana ditahun ini, maka jumlah SDN Pada TA 2023/2024 akan berjumlah 316 Unit.
(Red,*Rjn)

Awal Teriakan Terlalu Garing Ahirnya Diduga Bocor, Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi gagal di Tangkap



Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
Langkah antisipasi dan pengendalian serta penindakan terhadap para pelaku penyelewengan penjualan BBM bersubsidi terutama solar agar tepat sasaran, akan gagal terlaksana apabila aparatur yang harusnya menindak tegas namun tidak lakukan tugas sebagaimana semestinya bahkan justru 'main-mata' dengan pelaku penyelewengan.

Hal itu disampaikan Hisar Pardomuan selaku Ketua RJN Bekasi Raya terhadap fenomena penyelewengan BBM bersubsidi yang terjadi selama ini di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi.

"Banyak indikator yang membuat saya pesimis atas penindakan terhadap penyelewengan ini," ujar Hisar.

"Seperti kemarin ketika saya infokan kepada aparat berwenang bahwa telah ada indikasi kuat terjadi penyelewengan penjualan BBM subsidi namun tak direspons baik sebagaimana mestinya," ungkap Hisar.

"Begitu pun saat narasumber hari ini (8/6/23) kembali menginfokan yang langsung saya tindak lanjuti dengan meneruskannya ke pihak berwenang tapi lagi-lagi tak ada respons," jelasnya.

"Pada kabuur…pada kabuur …ada yang bocorin pada kabuur. Dua ngisi tiganya kaburr…begitu teriak narasumber melalui rekaman suara yang dikirim kepada saya," beber Hisar.

"Jika hal ini masih saja berlanjut maka saya akan melaporkannya langsung terkait informasi tersebut kepada Kapolres Metro Bekasi Kombes. Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., M.H.untuk mengambil langkah serta tindakan terhadap pelaku penyelewengan BBM subsidi berikut juga para oknum anggota Polres Metro Bekasi yang terindikasi nakal," tutup Hisar. ( Tangi.s/RJN )

Kamis, 08 Juni 2023

Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rapat dengan KCD WIL III ; Bahas PPDB Tahun Ajaran 2023-2024


Rusdi Haryadi Sekertaris Komisi IV DPRD Kab Bekasi
Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
 Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Bahas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Pihak Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah III Jawabarat, Berlokasi Di Ruko Rivertown Boulevard, Jl. Grand Wisata No.15, Lambangsari, Tambun Selatan, (Kamis 8/6/2023)"

 Rapat dengan Pihak KCD Hanya sebatas Pembahasan terkait PPDB yang sedang berlangsung Di Kabupaten Bekasi dan Merespon Segala Informasi Tentang Permasalahan Yang Memang Kerap Terjadi Dalam Proses Penerimaan Siswa Baru, Ujar Rusdi Haryadi Sekretaris Komisi 4 DPRD Kab Bekasi pada saat konferensi pers (Kamis/8/6/2023)

 Rusdi Juga Mengatakan Bahwa Pihak dewan komisi IV Konsen Dengan daya serap (Tampung) sekolah, Bagaimana Siswa Tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menuju jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Bisa terakomodir dengan Baik dan Maksimal ” Biar bagaimanapun Siswa Itu Adalah Warga Kita, Nah Masalah Teknis kita serahkan kepada Pihak Provinsi, Intinya bagaimana semua bisa terakomodir dan PPDB berjalan dengan baik,” terang rusdi

 Diakui, Banyak persoalan Dinamika terjadi di Lapangan Terkait Penerimaan Siswa Baru, Yang Disebabkan Masalah Daya Tampung dan Keterbatasan Jumlah Fasilitas Bagunan SMA Negeri yang hanya Berjumlah 44 buah,dan 15 buah fasilitas bagunan SMK negeri ” intinya Kalau Rasio Jumlah Sekolah Dan Jumlah peserta didik balance, Permasalah seperti ini tidak akan terjadi,” terang Rusdi.

 Dijelaskan Juga, bahwa Daya tampung Fasilitas sekolah SMA dan SMK negeri hanya Sekitar 60 persen untuk Seluruh Lulusan SMPN se Kab bekasi, sisanya swasta. Sementara banyak masyarakat yang menginginkan anaknya masuk ke sekolah negeri “Kita berharap Disdik Jawabarat Ada Semacam Perencanaan, untuk mengatasi Persoalan-persoalan Yang terjadi supaya masalah ini sedikit demi sedikit bisa diselesaikan,” tutupnya.
(Tangi.s,Hms Rjn)

Capai Target, Plh Kantor Bea dan Cukai Bekasi Layak Dapat Apresiasi



Kab.bekasi || gardakeadilannews.com
Bea Cukai Bekasi terus memacu diri dalam menjalankan salah satu fungsinya sebagai revenue collector. Terbukti atas capaian positif realisasi penerimaan. 
Sampai dengan bulan Mei  tahun 2023 berhasil terkumpul penerimaan negara sebesar Rp. 1.40 triliun.
Angka ini juga setara dengan 37,88% dari target penerimaan tahunan diluar Pajak dalam rangka impor. Capaian ini melampaui target trajectory sebesar 36.61%.
Target tahunan yang diberikan kepada Bea Cukai Bekasi sebesar Rp 904.65 miliar yang terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp. 119.73 miliar dan Cukai sebesar Rp. 784.92 miliar. 
Penerimaan kepabeanan di Bea Cukai Bekasi sampai akhir Mei 2023 senilai Rp. 56.86 miliar atau 47.49% dari target 2023.
Penerimaan kepabeanan tersebut terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp 54.45 miliar, Bea Masuk Anti Dumping sebesar Rp. 511.75 juta, Denda Administrasi Pabean sebesar Rp. 4.85 miliar. Bea Masuk KITE Rp. 3.37 miliar, dan BMTP sebesar Rp. 99.75 juta. Selain itu juga terdapat pengembalian sebesar Rp. 6.42 miliar.
Penerimaan cukai yang berhasil dihimpun untuk periode yang sama sebesar Rp. 285.82 miliar atau 36.41% dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 784.92 miliar. Sejauh ini cukai MMEA masih mendominasi dengan perolehan sebesar Rp. 260, 93 miliar.
“Jika dibandingkan YoY dengan tahun sebelumnya memang ada penurunan capaian penerimaan sebesar 6.62%,” ungkap Firman Sane Plh Kepala Kantor Bea dan Cukai Bekasi pada acara Dialog Kinerja Organisasi di Ruang Tambun Bea Cukai Bekasi, Selasa (6/6/2023).
Dikatakan Firman bahwa situasi mikro dan makro ekonomi secara umum berpengaruh secara signifikan terhadap geliat perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Bekasi.
"Berkurangnya demand factor di Eropa, Asia dan Amerika menyebabkan penurunan permintaan begitu pula kebijakan perdagangan dalam negeri perlu dioptimalkan," jelasnya.
Selain penerimaan Kepabeanan dan Cukai, lanjut Firman, Bea Cukai Bekasi juga berhasil mengumpulkan penerimaan negara berupa Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan total Rp 498.33 miliar, yang terdiri dari PPN Impor sebesar Rp 337.18 miliar, PPn HT/DN sebesar Rp 75.86 miliar, dan PPh Pasal 22 sebesar Rp 85.29 miliar. 
“Diperlukan terobosan dan extra effort untuk meningkatkan capaian penerimaan tahun 2023. Kita harus mendorong percepatan layanan dengan optimalisasi dan modernisasi layanan serta penguatan strategi pengawasan yang memberi support pada pertumbuhan investasi dan ekonomi,” pungkas Firman (Humas / Red).

Rabu, 07 Juni 2023

PENYELEWENGAN BBM SUBSIDI DIDUGA MARAK WILKUM POLRES METRO



Kabupaten Bekasi || gardakeadilannews.com
Untuk mengendalikan penjualan BBM bersubsidi terutama solar, Pemerintah telah berkomitmen akan menindak tegas para pelaku penyelewengan penggunaan BBM subsidi.

Pemanfaatan BBM bersubsidi memang harus diawasi sehingga peruntukannya sesuai dengan amanat yaitu bertujuan agar subsidinya dapat dipergunakan untuk membangun ekonomi negara.

Selain penindakan, pemerintah juga melakukan himbauan, semisal dengan menempel stiker melarang truk yang tidak berhak menggunakan BBM solar subsidi di SPBU sebagai bagian dari sosialisasi kepada masyarakat.

Upaya lain untuk mengendalikan penggunaan BBM bersubsidi adalah PT Pertamina mulai membagikan dan mewajibkan pembelian solar bersubsidi dengan kartu kendali.

Nantinya, kartu kendali akan digunakan untuk mencatat pembelian solar bersubsidi. Pada kartu tersebut tercantum nomor polisi kendaraan dan jenis kendaraan. 



Setiap pembelian solar bersubsidi di SPBU, petugas akan mencatat jenis kendaraan, nomor polisi, serta jumlah pembelian.

Melalui kartu kendali ini harapannya mampu mendistribusikan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Langkah lain yang ditempuh adalah melakukan pengaturan jam pelayanan solar bersubsidi di SPBU, serta pelarangan adanya antrian sebelum jam pelayanan tersebut.

Bila terdapat penyelewengan solar bersubsidi, maka penertiban pelaku penyelewengan akan ditindak secara tegas oleh pihak Kepolisian/Dinas Perhubungan dan akan memberikan sanksi kepada operator maupun penyalur.

Upaya lainnya adalah melakukan monitoring stok BBM melalui command center.

Namun demikian kenapa masih saja terjadi bahkan terindikasi semakin marak penyelewengan penggunaan BBM subsidi tersebut?

Menurut info seperti disampaikan narasumber yang identitasnya tidak ingin disebutkan bahwa para pelaku mulai beroperasi sekitar jam 00.00 sampai menjelang subuh WIB ( 7/6 dini hari )

"Itu mobil setannya bermunculan kembali sekali ngisi 5 mobil edannn… Makanya dilihat-lihat dipantau sedikit," ujarnya menginfokan.

"5 mobil meluncur isi jam 1, jam 1 setengah duaan masuk pom bensin tolong dikondisiin itu," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Hisar Ketua RJN Bekasi Raya lantas meneruskan menyampaikan info tersebut kepada Kapolres Metro Bekasi.

Namun sampai berita ini tayang, Kapolres Metro Bekasi masih belum merespons.

"Kami sampaikan ke Reskrim bang infonnya," respons singkat Kanit Propam Polres Metro Bekasi, AKP P Marbun, Rabu (7/6/2023). 
(Tangi,Hms Rjn)

AWI Bekasi Kecam Tindakan Oknum Desa Lambangsari Cantumkan Ongkos Wartawan Pada LPJ



KABUPATEN BEKASI || gardakeadilannews.com
Disinyalir merupakan ide gila yang dilakukan oleh para oknum perangkat Desa Lambangsari dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan Tahun Anggaran 2022 dengan mencantumkan Ongkos Wartawan sebesar kurang lebih Rp 60 Juta, -, menuai Kecaman keras Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Bekasi serta sorotan tajam Awak Media di Kabupaten Bekasi, (06/06/2023).

Pasalnya laporan pertanggung Jawaban yang terdengar sumbang dan terlihat aneh serta terkesan dibuat mengada-ngada itu justru   di laporkan secara resmi dari musyawarah yang menghasilkan kemufakatan dalam rapat yang diadakan oleh pihak Desa Lambangsari tentunya.

Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Desa Lambangsari pada Dinas terkait tentunya menjadi laporan yang memang secara pasti dan resmi di pertanggung Jawabkan sepenuhnya oleh Desa Lambangsari tanpa terkecuali.

Namun anehnya setelah di konfirmasi oleh Awak Media  Kaur Keuangan Desa Lambangsari mengakui  dan membesarkan  justru menjawab dengan nyeleneh, bahwa hal tersebut adalah "Salah Ketik". Ada kekeliruan dalam Laporan  keuangan yang mencantumkan Ongkos Wartawan sebesar  62.394.000. (Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu) yang tertulis : No 170  Tanggal, 05/12/2022, Nomor Bukti  00174/KWT.2022/2022.

" Maaf Bang mungkin salah tulis dalam pembuatan laporan kita, ujar  Ela selaku Kaur Keuangan Desa Lambangsari.(05/06/2023).

Menyikapi akan fenomena tersebut Awak Media meminta tanggapan dari Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kab. Bekasi, Irwan A  tentang hal itu.

"Pengakuan tentang salah mengetik dari perangkat Desa Lambang Sari secara tidak langsung telah menunjukan ketidak Profesionalan dan Kebodohan sendiri di dalam melakukan pekerjaannya (Human Error) serta terkesan kurang timbangan. Dapat diduga hal tersebut di lakukan secara sengaja, terstruktur, terorganisir dan masif, sebab di dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban keuangan dapat di pastikan melibatkan banyak struktural berkompeten di Desa Lambangsari, " tutur Ketua DPC AWI Kab. Bekasi, Irwan A, saat di mintakan tanggapannya oleh Awak Media di Kantornya.

Ia juga menegaskan bahwa, sangatlah naif bila hal tersebut di lakukan sendiri oleh Kaur Keuangan.

"Does not make sense, bila hal itu di lakukan oleh perorangan untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan. Yang harus terus di sikapi adalah siapa "Aktor Intelektual" di balik pembuatan laporan tersebut dan patut diduga bukan kali ini saja mereka (Oknum Perangkat Desa Lambang Sari-Red) lakukan serta ada terindikasi yang tak menutup kemungkinan Desa-desa lainnya juga melakukan hal yang sama dengan memanfaatkan eksistensi Wartawan selaku mitra pemerintah dengan memanipulasi by data guna mengeruk keuntungan pribadi atau kelompok, " tandasnya.

"Kami dari Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) tentunya sangat terpukul akan adanya prilaku oknum perangkat Desa yang diduga secara sengaja dan bersana-sana membawa - bawa laporan Ongkos Wartawan dalam laporan pertanggung jawaban Keuangan yang notabene Wartawan bukan Pegawai Desa dan seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi, "tukisnya.

Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) menegaskan bahwa, " Para Oknum perorangan maupun kelompok yang mengatasnamakan Wartawan didalam menggerogoti Keuangan Negara demi mendapatkan keuntungan pribadi maupun Kelompok masuk kategori "Oknum Kelompok Begundal Ular Kadut" atau "Oknum Kodok Buduk"!," tegasnya.

"Sejauh ini kita (Wartawan-Red) selalu berupaya untuk menjaga profesi sebaik-baiknya agar eksistensi Profesi dapat berarti bagi berbagai pihak, namun mereka (Oknum Desa Lambangsari -Red) dengan sengaja mencemari nama baik Wartawan hanya demi keuntungan pribadi dan kelompok, untuk itu secepatnya kami segera mendesak pihak terkait untuk melakukan klarifikasi serta mempertanggungjawabkan dihadapan hukum atas perbuatan yang mereka lakukan, " pungkas Irwan.
(Tangi,hms rjn)

Senin, 05 Juni 2023

Untuk Memperingati Hari Bhayangkara ke-77 Tahun, Polda Metro Jaya Bersih-bersih di Lingkungan Kerja



JAKARTA,PMJ || gardakeadilannews.com
  Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, S.I.K, memimpin apel pelaksanaan Corve di lingkungan Markas Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2023). Kegiatan bersih-bersih di lingkungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-77 Tahun 2023.
Dalam sambutannya, Kapolda mengatakan kegiatan bersih-bersih ini merupakan bagian dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan memberikan rasa aman dan nyaman di lingkungan Mapolda Metro Jaya.

“masyarakat wajib dilayani dengan situasi yang aman dan nyaman,” kata Kapolda.


  Kapolda berharap dengan terciptanya lingkungan satker yang bersih dan nyaman berkorelasi kepada performance kerja yang meningkat.
Kapolda juga mengatakan bahwasanya pelaksanaan kurvey di lingkungan Polda Metro Jaya merupakan implementasi dari salah satu arah kebijakannya yaitu “SIAP MAKO”.
“Kita semua menginginkan Polda Metro Jaya dapat menjadi tempat yang bersih dan nyaman bagi masyarakat untuk mengadukan permasalahannya dan mendapatkan pelayanan yang prima, “ tambahnya.

  Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi pemantik bagi kita semua untuk lebih aware dan peduli terhadap pentingnya kebersihan.
Kapolda meminta kepada semua personel untuk menjaga kebersihan di lingkungan kerja masing-masing tidak menjadi beban. “Jangan menganggap kegiatan ini sebagai beban, namun jadikan kebersihan lingkungan kerja kita sebagai kebutuhan,” katanya.
“Semoga apa yang telah kita kerjakan bersama ini dapat menjadi ladang pahala untuk kita dan menjadikan lingkungan Polda Metro Jaya lebih bersih, asri, sejuk, dan nyaman”, tutup Kapolda.
(Tangi,RJN)

1.012 orang PPPK Guru DiLantik Dani Ramdan di lingkungan Pemkab Bekasi




Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
  Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengemukakan kunci keberhasilan meningkatkan kinerja dan kompetensi saat bekerja menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di antaranya dengan memiliki orientasi kerja, pandai memanajemen keuangan dan manajemen karir dengan terus meningkatkan kompetensi.
“Pertama, orientasi kerja, harus betul-betul berdasar pengabdian bukan orientasi mencari pendapatan, kekayaan yang berlebih. Kedua, harus memanajemen keuangannya supaya terhindar dari praktik-praktik yang melanggar aturan, ketiga, manajemen karirnya, karena mereka tidak aman,” ungkapnya usai melantik 1.012 orang PPPK Guru di lingkungan Pemkab Bekasi, di Plaza Pemkab, Cikarang Pusat pada Senin, (05/06/2023).

  PPPK sendiri menurutnya merupakan paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan sistem kontrak kerja. Berdasarkan hal tersebut, sambungnya, para PPPK ini terus berada dalam uncomfortable zone (zona tidak nyaman) tetapi dengan begitu, mereka akan bisa mengubah dan mendorong etos kerja menjadi lebih baik karena setiap lima tahun menghadapi evaluasi kerja.


  Saya kira dengan pola kontrak kerja ini, bisa merubah sangat drastis secara radikal etos kerja mereka. Mereka seperti tadi yang saya sebut berada dalam uncomfortable zone, zona tidak nyaman, dan itu bukan hal yang negatif. Orang sukses, orang hebat, itu selalu berada dalam uncomfortable zone, ada istilah kan pelaut ulung dilahirkan dalam lautan yang berbadai,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi Abdillah Majid menambahkan pelantikan PPPK Guru ini sebelumnya berjumlah 1.020 orang, tetapi 4 meninggal dan 4 orang lainnya tidak memenuhi syarat.
  Jadi PPPK hari ini yang dilantik berjumlah 1.012 orang,” katanya.
Dia mengungkapkan ke depannya PPPK Guru ini akan mendapatkan pembinaan berupa orientasi untuk seluruhnya. Selain itu, Abdillah mengatakan Pemkab Bekasi di bulan November 2023 ini, rencananya akan kembali mengangkat PPPK guru sebanyak 1.500 orang.
“Sedangkan yang umum, yang teknisnya, berjumlah 245 orang,” ungkapnya.

(Tangi,hms Rjn)