Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Jumat, 26 Mei 2023

Peraturan Terbaru Mendikbud Ristek Nomor 31 Tahun 2023 ; Seluruh Sekolah dan Orang Tua Siswa Wajib Tahu.



Jakarta || gardakeadilannews.com Kemendikbud Ristek terus melakukan transformasi pendidikan sebagai upaya agar seluruh anak Indonesia mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Dalam hal itu, Kemendikbud Ristek menekankan penjaminan mutu dan pemerataan akses terhadap pendidikan yang masih terus diperjuangkan.

Salah satunya adalah dengan mencetuskan kebijakan uji kesetaraan bagi peserta didik pendidikan non-formal dan informal."

Kebijakan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan.

Melansir dari keterangan resminya, Jumat (26/5/2023) Widyaprada Ahli Madya Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Fauzi Eko Prayono menyebut masih ada 4,3 juta anak tidak sekolah.
Hal itu menjadi salah satu latar belakang tercetusnya kebijakan uji kesetaraan dalam mengukur kualitas peserta didik.
Serta bertujuan untuk menyetarakan hasil pendidikan non-formal dengan formal.

Di sisi lain, Fauzi membantah regulasi soal uji kesetaraan itu dibuat secara mendadak.
Menurutnya, regulasi tersebut dibuat berdasarkan pada aturan yang telah tercantum dalam Undang-Undang sebelumnya.

Fauzi menilai masyarakat merasa regulasi tersebut baru karena selama ini tidak sadar padahal Ujian Nasional itu diposisikan sebagai Uji Kesetaraan.
Lebih lanjut, Koordinator Substansi Asesmen Akademik Pusat, Asesmen Pendidikan Mira Josy Moestadi mengatakan peserta didik informal dan non-formal nantinya akan diakui setara dengan pendidikan formal meski prosesnya berbeda.

Untuk itu, Kemendikbud Ristek telah menginisiasi regulasi tentang uji kesetaraan.
Sementara itu, Mira menyebut saat ini yang diujikan menurut Permendikbud Nomor 31 adalah literasi membaca dan anumerasi.
(Red,*)

Kamis, 25 Mei 2023

Persidangan Seru Dan Menegangkan Antara PTUN Palembang Dengan Ketum DPP PKN


Hari ini kita telah mengikuti persidangan yang melelahkan dan memalukan ,,karena yang menuntut PKN justru dari Lembaga Penegak hukum nyaitu ketua PTUN Palembang ,,

Palembang || gardakeadilannews.com
Siaran Pers PKN Palembang 24 Mei 2013
Persidangan Antara Ketua PTUN Palembang Sebagai Penggugat dan Ketua PKN di Kantor PTUN Palembang Rabu tanggal 24 Mei 2023 berlansung seru dan adu debat , demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH ketua Umum Pemantau Keuangan Negara PKN pada saat Konfrensi Pers di Kantor PTUN Palembang Jl Ahmad Yani nomor 67 Kota Palembang.

Patar Sihotang menjelaskan Bahwa benar Persidangan hari ini benar benar seru dan tegang ,karena ketua majelis hakim nya terkesan melindungi dan menjaga Termohon dalam hal ini ketua PTUN Palembang dan selalu menjegal dan membatasi Patar Sihotang SH MH sebagai Termohon atau tergugat keberatan dalam setiap mengajukan Pertanyaan dan memberikan jawaban atau dalil dalam mempertahankan hak Hukum PKN . bahkan disaat pertama kali Patar meminta ijin kepada Ketua majelis agar di perbolehkan PKN mengambil Vidio persidangan ,oleh Ketua Majelis tidak memperbolehkan atau melarang ,sehingga dengan sedikit suara lantang Patar mendalilkan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah agung no 4 Tahun 2020 tentang keamanan dan protokoler Persidangan menyatakan apabila sudah di nyatakan terbuka untuk umum ,maka Bisa di ambil dokumentasi setelah Minta ijin dari Ketua Majelis Hakim ,sehingga akhirnya oleh ketua majelis Memperbolehkan PKN mengambil Vidio secara Livestremeing atau siaran lansung melalui akun Facebook PKN Seperti terlampir [ ]

Patar Menjelaskan Berawal dari kekecewaan PKN kepada para hakim hakim yang ada di PTUN Palembang yang membuat Putusan yang menyakiti hati rakyat ,dimana 5 bulan yang PKN di gugat oleh Walikota Palembang ke PTUN Palembang atas putusan Komisi Informasi yang memenangkan PKN ,saat itu PKN meminta Dokumen Kontrak Pengadaan barang dan jasa Walikota Palembang Tahun anggaran 2019 dan 2020 an 2021 , dan semua yang di mohonkan PKN sebagai pemohon pertama di menangkan,selanjutnya Walikota Palembang tidak menerima Putusan Komisi informasi dan banding atau ajukan gugatan keberatan ke PTUN Palembang ,Setelah bersidang 4 Kali pesidangan oleh Majelis Hakim PTUN Palembang mengalahkan PKN dengan amar putusan ,membatalkan Putusan Komisi Informasi yang memenangkan PKN dan menyatakana PKN sebagai Pemohon tidak memiliki legalitas sebagai pemohon Informasi kepada badan Publik ,karena pada akte notaris pendirian PKN .tidak tercantum Tugas ketua Umum dapat mewakili persidangan atau menghadiri peradilan ,karena PKN di kalahkan di PTUN palembang dengan alasan tidak jelas dan di karang karang sesuka hakim nya ,maka PKN melakukan kasasi ke Mahkamah agung ,dan Alhamdulilah Hakim agung mahkamah agung berpihak kepada keadilan ,dan PKN di menangkan dan membatalkan Putusan PTUN Palembang , atas dasar kekecewaan ini maka timbul niat PKN untuk menguji Kepatutan para hakim PTUN palembang terhadap UU No 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2021 , sehingga kami ajukan lah permintaan informasi antara lain dokumen kontrak pengadaan jasa tahun 2020 dan 2021 dan perjalanan dinas para hakim ke PTUN Palembang ,dan ternyata benar bahwa para hakim ini benar benar tidak patuh kepada UU 14 Tahun 2008 dan fakta nya tidak memberikan Permintaan Informasi PKN., selanjutnya kami mengajukan keberatan kepada Ketua PTUN sebagai atasan PPID ,oleh Ketua PTUN menjawab bahwa Permintaan Informasi Publik PKN tidak diberikan karena Informasi yang dikecualikan atau rahasia negara dan sudah di dperiksa BPK RI dan Inspektorat , sehingga PKN tidak berhak meminta ya,,demikian ucap patar sambil memperlihatkan Bukti surat Ketua PTUN itu.

Patar Menjelaskan karena Ketua PTUN Palembang telah menjawab Surat keberatan PKN ,maka berdasarkan Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur penyelesaian sengketa Informasi ,maka PKN mengajukan Penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera selatan di palembang dan setelah melalui 4 kali persidangan maka oleh Majelsi Komisi Informasi Provinsi Sumatera selatan memutuskan dengan amar putusan memerintahkan PTUN Palembang memberikan Dokumen Informasi yang di mohonkan PKN . atas putusan ini ,ketua PTUN Palembang tidak menerima selanjutnya Ketua PTUN Palembang mengajukan Gugatan ke PTUN Palembang yang nota bene bya kantor dia sendiri ,dan itu lah yang terjadi pada persidangan hari ini rabu tanggal 24 Mei 2023 di Kantor PTUN Palembang demikian ucap patar
Patar juga menambahkan ,bahwa dalam persidangan hari ini,Patar sihotang mengajukan Protes atau permintaan agar majelis Hakim yang memeriksa perkara ini harus hakim dari luar PTUN palembang untuk menghindari konflik intres atau konplik kepentingan sebagai mana pasal 79 UU N0 5 Tahun 1986 Tentang PTUN yang menyatakan
1.Hakim dan panitera harus mengundurkan diri apabila mempunyai kepentingan dalam sengketa
2.Pergantian Hakim di minta oleh para pihak

Dalam kasus ini PKN sampaikan bahwa para hakim yang memeriksa perkara ini mempuyai hubungan dengan kasus ini ,karena materi yang di mohonkan oleh PKN yang menjadi pokok sengketa adalah LPJ perjalanan dinas Para Hakim PTUN Palembang ,atas argumen PKN ini ,para majelis hakim berusaha berkelit dan selalu menahan dan memotong setiap PKN mengajukan Argumen Hukum atau dalil dalil hukum . dan itu wajar ,bagaimana pun mereka para hakim tetap membela Ketua pengadilan PTUN itu sudah menjadi kebiasan sistim . slanjutnya dalam persidangan ini Para pihak menyampaikan Bukti bukti tambahan dan persidangan akan di lanjutkan pada hari rabu berikutnya pada jam 11 .00 wib, demikian ucap patar sihotang SH MH

Patar Menyampaikan Persidangan ini musti nya tidak perlu terjadi ,apa bila Ketua Pengadilan PTUN dan para hakim nya patuh dan taat kepada UU 14 Tahun 2008 dan apabila mereka berpihak kepada rakyat dan keterbukaan informasi . karena apa yang di minta PKN adalah hanya sebuah hak hak konstitusi Rakyat sesuai Pasal 28 F UUD 1945 . dan Patar sihotang SH MH akan mengirim surat ke Ketua mahkamah agung dan Stokholder penegakan hukum dan peradilan agar memperhatiakan hak hak masyarakat dan penegakan UU 14 Tahun 2008 demi tercipta dan tercapainya keterbukaan dan budaya teransparansi di indonesia.

Dengan tercapainya budaya trasnparansi yang membumi di seluruh indonesia maka secara otomatis tindak pidana kejahatan pencurian dan perampasan uang rakyat dengan modus korupsi akan berkurang sehingga semua anggaran langsung bermanfaat buat rakyat sehingga tercipta lah rakyat adil dan makmur sesuai tujuan UUD 1945 dan perjuangan para pahlawan Indonesia , demikian ucap patar sihotang SH MH sambil permisi kepada para awak media karena akan melanjutkan Perjalanan Pulang ke Jakarta.
(Red,*PKN)

Angkatan Mahasiswa Bekasi Gelar Demo Aksi Damai di Kantor KCD ; AKAMSI MINTA EVALUASI KINERJA KEPSEK SMAN 1 TAMSEL



Bekasi || gardakeadilannews.com
Angkatan Mahasiswa Bekasi (Akamsi) menggelar aksi demo di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat Jl. Grand Wisata Tambun Selatan Bekasi, Rabu (24/5/2023).

Dalam aksinya, mahasiswa itu menyuarakan tentang kian maraknya indikasi tindakan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab (mafia) yang terjadi di dunia pendidikan Kabupaten Bekasi khususnya di SMAN 1 Tambun Selatan.

"Aksi demo yang kami lakukan ini bukan tanpa sebab," terang Diva, sang koordinator aksi.

Diva pun mengaku sudah pernah melayangkan surat klarikasi ke SMAN 1 Tamsel namun tidak ada jawaban.

"Kami mengindikasi adanya gratifikasi dalam sistem pendidikan yang terjadi di SMAN 1 Tambun Selatan dan melanggar Peraturan Gubernur Jawa Barat No..74 Tahun 2020 Bab II Tentang Penyelenggaraan SMA Terbuka, dan kami mempunyai bukti-buktinya," terang Diva.

Akamsi juga menilai bahwa hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan dianggap sebagai sebuah kejahatan luar biasa yang harus diberantas.

Makanya kami meminta ketegasan dari pihak KCD Wilayah III untuk segera mengevaluasi Kepala Sekolah SMAN 1 Tamsel Selatan dan oknum KCD Wilayah III yang menjadi perpanjangan tangan aksi mafia pendidikan yang mengatas namakan SMA Terbuka," ujar Diva.


Sementara itu, Gatot Lelono Koordinator dan Pembina SMA Terbuka Wilayah III, pada saat dikonfirmasi mengatakan kaget dan tidak tahu maksud dan tujuan dari aksi demo Mahasiswa serta membantah apa yang dituduhkan.

"Kalau ada bukti, silahkan ditunjukkan. Kami siap dilaporkan kalau memang ada bukti," ucap Gatot Lelono.

Hal senada juga diakui oleh Elis, selaku perwakilan dari pihak KCD Wilayah III Jawa Barat.

"Kami kaget dengan aksi demo tadi dan juga tidak paham tujuan aksi demo ini. Saya sudah 2,5 tahun berdinas di KCD Wilayah III. Tapi karena aksi demo barusan, saya baru pertama kali kenal dengan Pak Gatot," jelasnya.
( Red / RJN )

Selasa, 23 Mei 2023

Terkait Pembangunan Revitalasi Pasar Baru Kranji Tak Kunjung Selesai Tagih Janji, Mahasiswa & Pedagang Kembali Geruduk Pemkot Bekasi



Bekasi || gardakeadilannews.com

Hari ini Senin 22 Mei 2023 Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Kota Bekasi & Para pedagang pasar Kranji Kota Bekasi terkait pembangunan revitalisasi pasar Kranji baru Kota Bekasi 

beberapa puluhan massa aksi di depan Pemerintah Kota Bekasi dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STIE Mulia Pratama,Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) STIE Mulia Pratama, Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Mulia Pratama Kota Bekasi & Asosiasi pedagang pasar Kranji baru Kota Bekasi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa & Asosiasi pedagang pasar Kranji baru Kota Bekasi.

"bahwa kasus pembangunan revitalisasi pasar Kranji baru Kota Bekasi yang seharusnya di dalam perjanjian kerjasama memiliki jangka waktu 24 bulan (2 Tahun) sejak tahun 2019, pedagang pun di sudah memberikan uang DP dengan total nilai 23M tetapi pembangunan tersebut mangkrak di karenakan PT ABB selaku pihak kedua tidak mampu menyelesaikan nya, dan menuntut Pemerintah kota Bekasi untuk mengambil kebijakan yang tegas,"Ucap Nanda Ginanjar selaku ketua BEM. 


“Adapun pelanggaran yang telah dilakukan oleh oknum Pemkot Bekasi atas bobroknya ketegasan dan kebijakan yang sudah di sepakati di dalam perjanjian kerjasama yang sudah jelas di dalam pasal 11 larang dan sanksi ayat 4 yang berbunyi "pihak kesatu (pemerintah kota Bekasi) berhak memutus perjanjian secara sepihak dengan terlebih dahulu memberikan surat teguran tertulis sebanyak 3 kali,” Ucap Diffahudien selaku Jendral lapangan

setelah beberapa orator menyampaikan aspirasinya, seketika terjadilah kericuhan antara Massa aksi dengan Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Bekasi sehingga menimbulkan tindakan represif dari oknum aparat Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) kota Bekasi dan menyebabkan massa aksi terluka dimana Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mulia Pratama yaitu sahabat Nanda ginanjar Terluka dibagian pelipis matanya robek.

“Indikasi kepala satpol pp menerima sesuatu dari mafia yang sedang kami lawan, Kami tegak lurus memperjuangkan hak rakyat saat ini pedagang pasar kranji baru, bagi yang mencoba menjadi kepanjangan tangan dari mafia atau kartel dalam hal ini mafia atau kartel infrastruktur yang melakukan monopoli anggaran rakyat pedagang pasar kranji baru akan kami jadikan bagian dari musuh rakyat yang pasti birokrat maling saat ini sudah kami kantongi yakni (satpolpp, sekdis perindag,dewan dan pucuk pimpinan di kota bekasi)”, Ucap Asep riandy

setelah terjadi kericuhan antara massa aksi dan aparat beberapa perwakilan dari aliansi mahasiswa dan pedagang menemui perwakilan dari Pemeritah Kota Bekasi, didalam pertemuan itu Kepala Dinas Disdakperin mengatakan kasus ini masih dalam proses sedangkan pada tanggal 20 maret 2023 Sekda dan Kadis disdakperin telah menjanjikan selama 1 bulan.

"Selain dari pada mengawal pedagang pasar Kranji baru Kota Bekasi yang hak nya di rampas, kami yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Bekasi mengecam keras kepada Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Bekasi  untuk menindaklanjuti atas tindakan represif oknum aparat SATPOL PP kota Bekasi yang telah melukai sahabat kami, Nanda Ginanjar ", Ucap sahabat Geraldo Aritonang .
( Red / RJN )

Senin, 22 Mei 2023

Humas Polri Melaksanakan Pelatihan Jurnalistik,Tema" Meningkatkan Mutu dan Kompetensi Jurnalistik"


Jakarta || gardakeadilannews.com
Untuk meningkatkan kemampuan polri dalam bidang jurnalistik, Humas Polri menggelar program pelatihan jurnalistik kepada anggota polri dengan tema “ Meningkatkan Mutu dan Kompetensi Jurnalistik Humas Polri T.A 2023”
Pelatihan ini dibuka langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho S.I.K., M. Hum di Gedung Widya Warapsari Lemdiklat Sepolwan, Senin 22 Mei 2023 yang di hadiri oleh Karo PID, Kabag Renmin, Kasepolwan dan Direktur Komersil, Pengembangan Bisnis dan Teknologi Informasi Antara.
Dalam sambutanya Kadiv Humas menyampaikan, Pelatihan Jurnalistik ini selain bertujuan untuk mengajarkan bagaimana memproduksi suatu informasi, tapi juga membuat kita peka terhadap informasi.
Pembuatan karya berita dan konten tentunya diperlukan teknik-teknik penulisan yang mampu mendeskripsipkan secara sistematis, lugas, dan jernih sehingga apa yang di gagas bisa dengan mudah dipahami para penghasil narasi pembacanya, pungkasnya.
Kadiv Humas juga menambahkan, pemberitaan yang di sampaikan melalui narasi teks merupakan pesan utama yang dapat mewakili segala sesuatu seperti institusi, ide atau gagasan, respon hingga feedback, tulisan juga dapat menggerakkan hati pembacanya, oleh sebab itu para pemberitaan pada Humas Polri perlu memiliki keahlian dalam merangkai pesan/teks dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta adanya inovasi dan perubahan layanan kehumasan ke arah modern, salah satunya melalui pelatihan jurnalistik, tutupnya.
Pelatihan ini di ikuti oleh 40 orang peserta perwakilan dari masing-masing polda dan dilaksanakan selama 4 hari terhitung mulai tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan 25 Mei 2023.
Berkolaborasi dengan Media Nasional Antara, dimana Pemateri dan materi-materi yang dibawakan berasal dari Antara.

(Red,*)



Minggu, 21 Mei 2023

Ketum IWO Indonesia Sesalkan Sambutan Ketua Umum PWI : Jangan Remehkan Wartawan Yang Belum Ikut Uji Kompetensi


Sumber : Youtube PWI Karawang Siaran Langsung
Karawang || gardakeadilannews.com
Atal S Depari Ketua umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengaku takjub atas perayaan Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Jawa Barat yang diselenggarakan di Street Carnival Galuh Mas Karawang pada Sabtu (20/5/2023).
Dalam sambutannya juga di acara puncak HPN tingkat Jawa Barat di Hotel Mercure Galuh Mas Karawang Ketum PWI Atal S. Depari menyinggung jumlah media online dan wartawan di seluruh Indonesia.
“Total media online kurang lebih 47.000, jika rata-rata dalam 1 media ada 5 wartawannya maka akan ada ratusan ribu wartawan. Kalo sekarang ini ada Uji Kompetensi namun hanya ada kurang lebih 24.000 jadi sisanya itu belum ada kompetensi dan semua ini jalan, mereka mengaku adalah wartawan,”ungkapnya.

Atas pernyataan sambutan Ketua Umum PWI tersebut yang didengar langsung oleh Ketua Umum Ikatan Watawan Online Indonesia (IWOI) NR. Icang Rahardian, SH., sangat disesalkan. Karena diduga menyudutkan para wartawan yang tidak ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW), hal tersebutkan diungkapkan kepada awak media saat setelah acara HPN selesai
“Kami selaku Ketua Umum IWO Indonesia sangat menyesalkan sambutan yang disampaikan oleh Ketua Umum PWI yang membeda-bedakan wartawan yang belum ikut UKW, siapapun mereka yang sudah tergabung dalam media dan diakui oleh pimred nya maka sudah jelas-jelas mereka seorang wartawan, terlepas ikut UKW atau tidak,”tegas Baba Icang sapaan akrabnya.

Sekjen DPP, Ketum IWOI dan Ketua DPD Karawang

“Wartawan tidak wajib mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), hal tersebut guna menjawab kesalahpahaman tentang kedudukan UKW yang berkembang di kalangan wartawan dan di lingkungan lembaga pemerintahan baik di tingkat Kabupaten/Kota/ Provinsi yang menerbitkan peraturan bahwa lembaga pemerintahan hanya bisa menjalin kerja sama dengan wartawan yang sudah lulus UKW dan berasal dari media yang sudah tersertifikasi di Dewan Pers,”jelasnya.
Ditambahkan Icang,”Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers,” tegas Icang yang juga sebagai Pengacara Senior yang selalu membela para wartawan.
Icang juga menegaskan bahwa wartawan yang sudah lulus UKW pun tidak menjamin kualitas jurnalistik mereka lebih baik dari wartawan yang sama sekali belum ikut UKW.
“Instansi pemerintah harusnya jangan meremehkan, hanya menganggap media- media yang terverifikasi Dewan Pers dan wartawan yang sudah lulus UKW saja atau hanya organisasi wartawan tertentu saja yang bisa diakomodir dalam melakukan peliputan kegiatan pemerintahan termasuk dalam hal kerjasama publikasi iklan/ advertorial,”tegas Icang.
“Wartawan-wartawan yang belum mengikuti UKW juga tidak perlu terbebani bahkan minder alias kurang percaya diri dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Justru mereka yang merasa sudah lulus UKW lah yang punya beban moral lebih banyak karena harus benar-benar menjadi garda terdepan dan tauladan dalam menunjukkan kualitas kejurnalistikannya, bukan malah petantang petenteng merasa ‘paling ngerti dan hebat’ lalu mengacuhkan yang belum ikut UKW,”pungkas Icang.
(Red,*)