Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Jumat, 19 Mei 2023

Buruknya pelayanan kesehatan RS Swasta Kepada Pasien RJN : Minta PemKab Evaluasi Ijin RS Swasta & Kinerja Pejabat DinKes



Kab Bekasi || gardakeadilannews.com
Terkadang kita dongkol dengan perlakuan pihak Rumah Sakit yang selalu mengedepankan materi ketimbang nyawa pasien.

Sepertinya memang perlu dievaluasi ijin RS swasta dan dibuat pakta integritas kepada pemilik/Direktur RS untuk mengedepankan nyawa pasien ketimbang materi.

Sebab perlu diketahui, bahwa saat pemilik RS dalam mengurus izinnya, disalah satu poinnya pasti bertujuan untuk sosial dan membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terkhususnya warga Kabupaten Bekasi dimana domisili RS itu berada.

Ditambah dengan kelakuan pejabat Dinkes Kabupaten Bekasi (Pak dr. Alam KadinKes dan Bu dr. Ocha Kabid Pelayanan Kesehatan) yang memblokir WA saya, yang mungkin tidak mau diganggu atau merasa terganggu dengan keluhan-keluhan warga yang saya sampaikan.

Demikian ungkap Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya tentang kekecewaannya terhadap pelayanan kesehatan di Kabupaten Bekasi.

"Saya mendapat keluhan minta tolong untuk mencari solusinya dari keluarga pasien yang tidak ditangani di RS Kartika Husada Tambun saat mengalami pendarahan," ujar Hisar.

("Assalamualaikum , mohon maaf bang sy mau minta solusi."


"Ini sodara saya pendarahan hebat, karena urgent dibawa ke RS Kartika Husada Tambun."

"Pihak RS menanyakan soal administrasi mau pakai umum atau BPJS."

"Pasien punya BPJS kelas 2 yang belum dibayarkan selama kurang lebih 4 tahun sampai saat ini."

"Pasien belum ditangani karena untuk pembayaran secara umum kami tidak mampu."

"Mohon untuk minta solusinya, terima kasih bang sebelum nya .."

"Maaf bang saya tarik karena ga dipegang atau gak ditangani dari jam 5 an sore smpe hr ini..")

"Itulah keluhan yang saya terima dari keluarga pasien," terang Hisar.

"Bagaimana kalau tadi pasien sampai kehilangan nyawa karena kehabisan darah dikarenakan tidak adanya respon/tindakan dari RS Kartika Husada Tambun dalam memberikan pertolongan medis..?" gusar Hisar.


Dikesempatan lain, melalui Pak Ece Kasie Kasie Bidang Pelayanan Masyakarat Dinkes Kabupaten Bekasi pun memberi tanggapannya terkait permasalahan tersebut.

"Kalo nunggak bisa ajukan dulu jaminan Jamkesda, nanti bisa diintegrasikan ke PBI APBD," jelasnya.

"Sebenarnya pihak RS sudah dikasih tau kalo ada kasus seperti ini..pada rapat kemarin," tuturnya.

Namun akhirnya, lanjut Hisar, berkat bantuan dari H. Tata Ketua Komisi IV dan Nyumarno anggota DPRD Kabupaten Bekasi, pasien saat ini sudah mendapatkan pertolongan medis dan dirawat di RSUD Cibitung Bekasi.

"Dan berkat beliau pula BPJS pasien sekarang sudah kembali aktif," pungkas Hisar. ( Red/RJN )

Rabu, 17 Mei 2023

Diduga tidak memiliki IMB penambahan, Koar minta PT. BMC ditutup.



Bekasi || gardakeadilannews.com

Koalisi Aliansi Rakyat (KOAR) Bekasi kembali melakukan aksi meminta PT. Braja Mukti Cakra ditutup, karena diduga melakukan perbuatan maladministrasi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Rabu (17/5/2023).

PT Braja Mukti Cakra yang sebelumnya disidak oleh Pemerintah kota Bekasi pada Senin 15 Mei 2023, terkait pemeriksaan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dilaporkan Koar ke kejaksaan negeri Kota Bekasi.

Ketua Koar Bekasi, Jangkis mengatakan. Aksi yang kami lakukan hari ini merupakan tindak lanjut dari aksi yang sebelumnya dilakukan tertanggal 5 April 2023, 

Sebelumnya, kami sudah melakukan aksi di PT. BMC mempertanyakan terkait IMB yang dimiliki PT BMC karena diduga belum selesai atau sedang dalam tahap proses tetapi sudah berani melakukan kegiatan operasional.
Dan saat ditemui oleh pimpinan PT. BMC, pihak mereka mengatakan bahwa IMB nya sudah ada dan kami selalu rutin membayarkan pajaknya.

Namun saat kami crosscheck, pada tanggal 11 April 2023 ke Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP). Kepala DPMPTSP Kota Bekasi mengatakan, bahwa tidak ada pengajuan dari PT. BMC, dan kami tidak pernah mengeluarkan ijinnya dari Tahun 2022-2023. Hal itu juga disampaikan pihak DPMPTSP ke kami secara surat resmi. Ucap jangkis 

Dari hal tersebut, jangkis mengatakan bahwa dirinya sangat kecewa terhadap sikap pimpinan PT. BMC.

"IMB merupakan syarat utama kepada setiap orang yang mau mendirikan bangunan, khususnya bagi perusahaan besar seperti BMC. Karena disitu ada kewajiban untuk membayarkan pajak/Retribusi untuk dibayarkan ke pemerintah, sesuai dengan Peraturan Daerah kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2017 Tentang penyelenggaraan dan Retribusi Izin mendirikan Bangunan"

Padahal jelas yang kami pertanyakan sejak awal adalah IMB yang terbaru milik PT. BMC, sebab yang namanya bangunan itu harus sesuai dengan surat IMB nya.
Tetapi kenapa pas kami pertanyakan diawal, pihak PT tidak terbuka dalam menjawab pertanyaan kami. Malah seolah-olah ada yang ditutupi, pas disidak oleh pemerintah baru mengakui kalau IMB terbaru/penambahannya belum selesai. Ujar jangkis dengan geram


Jangkis saat diwawancara juga menambahkan, bahwa tadi kami sudah melaporkan hal ini ke kejaksaan negeri Kota Bekasi. Dan diterima oleh kasintel kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Jangkis juga berharap pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Plt. Walikota dan Komisi II DPRD, turut ambil andil dalam menyikapi permasalahan-permasalahan seperti ini.
Agar kedepannya tidak ada lagi perusahaan yang main-main dengan perizinan. Investasi boleh tapi aturan yang berlaku harus tetap ditaati. Tutup jangkis.
(Red,rjn)

Meriah ; Kegiatan Projeck Penguatan Profil Pelajar Pancasila SMPN 38 Kota Bekasi



Bekasi || gardakeadilannews.com

Dalam Rangka menjelang lulusan Sekolah SMPN 38 Rabu 17/5, 2023, Mengadakan Kegiatan Projeck Penguatan Profil Pelajar Pancasila yaitu berupa Prakarya yang dilakukan oleh setiap Pelajar di masing-masing Kelas dan dari setiap hasil Prakarya yang dikerjakan dapat dibeli bagi Peminatnya.

Kepala Sekolah SMPN 38 Ata Soebrata M.Pd sebelah kanan Ujung .

Seperti yang di Ungkap kan oleh Ketua Panitia Projeck Penguatan Profil Pelajar Pancasila Ali al Hanafi atau Danang Agung .
Bahwa Prakarya tersebut di buat Tema "Bangun dan jiwa Raga nya".

Botol bekas yang dipotong - potong menjadi Salah satu Karya E.Koblik dalam Bentuk Kursi dan Meja dan diberi Harga Dan di tiap Masing - masing Kelas mengadakan Kreasi nya sendiri - sendiri.
juga diberikan Hadiah bagi Kreasi Prakarya yang terbaik dengan Juaranya .demikian Ungkap Ketua Pelaksana Ali Al Hanafi.
(Red,*)

Minggu, 14 Mei 2023

Retraet 12-14 Mei 2023 GMAHK Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh"In Him I Rige"Villa Pram Cisarua Bogor.




Bogor,Cisarua||gardakeadilannews.com
Retreat jemat(GMAHK)Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di laksanakan pada tanggal 12-14 mei 2023 dengan Tema " In Him I Rige" Ketua Panitia dan Pelaksanan F.Sihaloho Bendahara : Ibu N.Sihombing,Sebagai seksi Acara Elfeline dan Ribka,Komsumsi Ibu G. Sihombing dan Ibu T.Sinaga
Transportasi Pak Sapto dan Pak T. Sinaga dan sebagai seksi Akomodasi Gevin Sihombing


Adapun kegiatan Retraet ini dilaksanakan untuk menciptakan suatu penyegaran dan menumbuhkan tali silaturahmi demi kebersamaan serta persatuan antara jemat.


Kegiatan Retreat dilaksanakan selama tiga hari di villa pram.Adapun kegiatan selama Retreat dilaksanakan antara lain Rapat Majelis,Penentuan dan penetapan kepengurusan majelis GMAHK jemat Tambun dari tahun 2023 dengan ketentuan yang telah diputuskan bersama sampai pemilihan nanti selanjutnya yang tak dapat dibatasi,Dan kegiatan Yang paling Berkesan Adalah Babtisan 6 jiwa yang telah menyerahkan diri serta sudah Siap menerima Yesus menjadi Juruslamat dalam kehidupan.


Kegiatan Ibadah Di Alam Terbuka ini sangat berkesan dirasakan oleh semua Jemat,karena selama Ibadah dan beberapa kegiatan Lomba  berlangsung dapat terlihat dari keseriusan,kebersamaan antara Panitia dengan seluruh Jemat tampak terlihat bergembira mengikuti semua acara yang sudah dipersiapkan panitia.



Kotbah di bawakan oleh pdt N.sinaga yang tertulis di korintus dan lagu pujian dibawakan semua bapa" jemat tambun
Sebagai Judul Kotbah Dan Renungan *Kita Anak Allah sebagai Ahli Waris yang telah di tetapkan Tuhan dari kerajaan Sorga"IN HIM I RIGE" didalam Dia ada aku dan akan bangkit.


Diahir semua Kegiatan berlangsung Ketua Panitia mengucapkan terimakasih pada semua jemat dan tak lupa berpesan bila ada kekurangan dipelayanan serta tutur kata  yang kurang baik,baik itu semua kita tinggalkan disini dan jangan ada dibawa bawa sampai ke Tambun/ke jemat agar kehangatan serta kebersamaan kita semakin bertumbuh dan semakin baik kedepan.


Mengakhiri semua Kegiatan, Doa penutup di Bawakan bapa pdt N.Sinaga sebagai Gembala Jemat Tambun,karena semua kegiatan tiga hari dua malam selama ditempat ini bisa terlaksana sangat baik dan bisa kita sampai disini dengan selamat kita pun pulang dari sini tetap selamat sampai di rumah kita masing masing.
Sebelum Menutup Dengan Doa  bapa pdt Tak luput mengucapkan terimkasih untuk semua panitia yang terlibat atas berlangsungnya acara Retraet Ini dan mengucapkan Selamat atas kelahiran baru bagi jiwa jiwa yang sudah diselamatkan/menerima Babtisan Kudus,tutupnya.
(Red,*)

Kasus Dugaan Korupsi WC Sultan Kembali Mencuat; KPK Diminta Tetapkan Tersangka & Usut Tuntas



Kab Bekasi||gardakeadilannews.com
Titah Rakyat Bekasi mendesak KPK segera menetapkan tersangka dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan Toilet Sultan di Kabupaten Bekasi.

Untuk diketahui, bahwa proyek pengadaan toilet di Kabupaten Bekasi tersebut menelan anggaran hingga Rp. 98 miliar.

Sejumlah pihak pun menilai anggaran tersebut janggal, sebab satu unit toilet seluas 3,5 m2 x 3,6 m2 itu dihargai hingga Rp. 196,8 juta. 

"Karena itulah kasus ini disebut kasus Toilet Sultan. Dan KPK itu, bukan lampu merah yang bisa seenaknya saja menyetop orang-orang yang diduga korupsi, untuk segera diperiksa," 

"KPK harus segera menindaklanjutinya agar kasus tersebut menjadi terang benderang dan segera dapat menentukan seluruh tersangka yang terlibat," tegas Muhammad Ali Ketua Titah Rakyat Bekasi.

"Sudah lama kasus ini terjadi dan sekarang baru diangkat kembali. Makanya sekali lagi kita mendesak KPK untuk segera menuntaskan," ujarnya.

Muhammad Ali pun menyayangkan sikap KPK kenapa baru sekarang mengumumkan kasus tersebut.

"Padahal kasusnya sudah berjalan hampir 2 tahun. Jikalau KPK dalam waktu dekat ini tidak juga menyelesaikan kasus tersebut, kami dari TiTah Rakyat Bekasi akan melakukan aksi di Gedung Merah Putih KPK sebagai bentuk lemahnya KPK menyelesaikan kasus Toilet Sultan di kabupaten Bekasi," tuntasnya.

Hal senada juga dilontarkan oleh Pengamat Hukum Hani SYS, yang meminta KPK segera mengumumkan hasil penyelidikan. Pasalnya, kasus ini sudah berjalan selama sekitar dua tahun.

"Untuk dapat dinilai sebagai tindak pidana korupsi, KPK tinggal membuktikan unsur melawan hukum atau adanya penyalahgunaan kewenangan dalam perkara WC Sultan ini," kata Hani SYS.

Hani SYS berharap KPK mampu memberikan efek jera kepada pejabat di Kabupaten/Kota untuk tidak lagi bermain-main dengan pola koruptif. Sudah ada contoh, baik di Kabupaten maupun di Kota bahwa perilaku koruptif kerap dilakukan oleh pejabat ataupun kepala daerahnya. 

"KPK jangan hanya bertindak atas adanya laporan saja, namun juga harus dan segera bergerak cepat, terlebih di tahun politik ini pasti setiap Kepala Daerah akan memanfaatkan anggaran yang tersedia demi kepentingan politiknya menghadapi pesta politik Pilkada," ujarnya.

"Dan pergerakan Tim KPK jangan hanya di Kabupaten saja namun turun juga di tetangga sebelahnya," tambahnya.

Modus operandi korupsi, lanjut Hani SYS, tiap daerah polanya hampir sama.

"Sebenarnya akan sangat mudah tim penyidik KPK untuk melakukan investigasi tanpa harus menunggu adanya laporan masyarakat," tutur Hani SYS.

Pola-pola lama, terang Hani, masih dilakukan baik di Kabupaten maupun Kota. Semisal tentang pengaturan pemenang tender. Dari sana pejabatnya mendapat fee mulai dari 2%, 5% bahkan ada yang sampai 10% tergantung penawaran harga yang masuk.

"Sedangkan dinas-dinas yang rawan untuk pengaturan pemenang tender adalah Dinas Perkimtan, Dinas BMSDA/PU, Dinkes dan Disdik," sebut Hani SYS.

Sementara tanggapan lain datang dari Ketua LSM Master, Arnol.

"Seharusnya yang pantas menangani kasus toilet yang menelan anggaran hingga 98 miliar rupiah itu adalah kejaksaan atau kepolisian," ujar Arnol.

Namun dengan hadirnya KPK, jelas Arnol, seakan membuktikan kejaksaan dan kepolisian tidak mampu menangani.

"Padahal kasus tersebut masih ruang lingkup kepala dinas yang sebenarnyan bukan kewenangan KPK," jelasnya.

Bukan tanpa alasan sebab menurut UU No. 28 
Tahun 1999 pasal 2, penyelenggara negara yang menjadi kewenangan KPK yaitu Jaksa, Hakim, Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, DPR, Pejabat struktural BUMN, BUMD, Duta besar, pimpinan BI dan BPPN dan seterusnya.

Lalu, lanjut Arnol, bagaimana tindak lanjut pengaduan mengenai pejabat selain kewenangan KPK?

"Menurut pasal 6 UU No. 19 Tahun 2019, KPK melakukan tugas koordinasi, monitoring dan supervisi dengan instansi atau apparat penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan atau instansi terkait," ungkap Arnol.
(Red,*Rjn )