Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Jumat, 05 Mei 2023

Kemenlu Apresiasi Polresta Bandara Soetta Atas Keberhasilan Pengungkapan Keberangkatan PMI Secara Nonprosedural.



JAKARTA-gardakeadilannews.com
Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menangkap satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Terminal 3 Bandara Soetta.

Penangkapan tersangka AFA alias A (39) itu berawal dari informasi pihak keluarga korban yang menyatakan bahwa anggota keluarga mereka telah berangkat ke Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soetta untuk bekerja sebagai operator marketing permainan online
yang terkait judi.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan awalnya anggota Satuan Reskrim Polresta Bandara Soetta
menerima informasi dari ISH bahwa anak kandungnya yang bernama PDP telah terbang ke negara Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soetta untuk bekerja sebagai operator marketing permainan online yang terkait judi diduga secara nonprosedural menggunakan pesawat Malaysia Airlines.

"Kemudian penyidik mendatangi Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta dan berkoordinasi dengan pihak maskapai Malaysia
Airlines (MH710) dan diperoleh informasi bahwa Saudari PDP berangkat ke negara Kamboja menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH710) dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Pnom Penh Kamboja pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekitar pukul 11.10 WIB bersama 8 orang lainnya dengan pemesan tiket dari Bangladesh," ungkap Reza, Jumat (5/5/2023).

Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berada di Malaysia melalui Atase Polri KBRI Kuala Lumpur, sehingga 8 orang tersebut dapat dipulangkan ke Jakarta pada tanggal 28
Februari 2023 dan 29 Februari 2023.

"Atas kejadian tersebut dibuatkan laporan polisi guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Reza mengungkapkan, tersangka AFA alias A menjanjikan kepada calon PMI, pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi. Namun, faktanya calon PMI yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan.

"Dalam melaksanakan aksinya para pelaku tidak sendirian melainkan sindikat (pengurus paspor dan orang yang merekrut) dan para calon PMI akan dipekerjakan sebagai operator marketing permainan online yang terkait perjudian di negara Kamboja," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 buah Passport PMI yang gagalnya berangkat; 14 buah boarding pass keberangkatan dan kepulangan PMI; 10 buah Passport PMI yang rencana akan berangkat; 1 bundel tangkap layar pesan di aplikasi percakapan grup; 1 buah flashdisk rekaman CCTV; 1 bundel dokumen PMI yang gagal berangkat (ijazah, akta, KK, surat pernyataan).

Tersangka AFA alias A diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan/atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Reza mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan perkerjaan di luar negeri
dengan gaji tinggi, karena sampai dengan saat ini negara Kamboja bukan merupakan Negara tujuan penempatan PMI.

"Di wilayah Bandara Soetta agar dijaga keamanan dan ketertibannya, Bapak Kapolda Metro Jaya memerintahkan agar pendekatan pencegahan kejahatan menjadi pola utama dalam tugas kepolisian. Kami jajaran Polresta siap melaksanakan perintah tersebut dan meminta bantuan kerja sama seluruh pengguna jasa Bandara Soekarno Hatta untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah bandara sebagai rumah bersama. Apabila menemukan informasi kejahatan, silakan melaporkan langsung ke Polresta Bandara Soetta. Kami siap menerima laporan dari siapapun terkait kamtibmas di wilayah Bandara Soetta," ujarnya.

Secara terpisah, Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Brigjen Pol Suyanto mengapresiasi Polresta Bandara Soetta terkait pengungkapan keberangkatan PMI secara nonprosedural. Dia mengatakan, negara Kamboja, Myanmar dan Vietnam bukan merupakan negara penempatan PMI.


"Banyak masyarakat yang tergiur dengan tawaran iklan melalui media sosial terkait lowongan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi dan fasilitas yang didapatkan. Kasus pekerja yang akan di tempat kan di Kamboja, Vietnam dan Myanmar sudah ramai sejak tahun 2022 sampai saat ini belum bisa di selesaikan karena iklan-iklan di media sosial sangat mengiurkan sekali," katanya.

Suyanto menjelaskan penempatan-penempatan negara bagi para PMI sudah diatur pemerintah. Myanmar merupakan daerah konflik cukup rawan bagi para PMI yang bekerja di daerah tersebut dan bisa dikatakan sulit untuk kembali ke Indonesia.

"Saya mengharapkan dari rekan-rekan media mampu memberikan pemahaman kepada saudara-saudara, yang mungkin ingin bekerja di Kamboja, Myanmar maupun Vietnam agar tidak tergiur," pesannya.

Hal senada disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Pelindungan WNI Kawasan Asia Tenggara, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Rina Komaria bahwa persoalan TPPO sangat kompleks dan merupakan kejahatan internasional, sehingga penanganan kasusnya semakin tinggi.

"Kami memberikan apresiasi kepada Polresta Bandara Soetta terkait pengungkapan keberangkatan PMI secara nonprosedural," katanya.

Rina mengatakan, berdasarkan data yang ada di Kemenlu bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 terdapat 1.800 kasus penempatan pekerja ke berbagai negara untuk menjadi operator judi online, sehingga harus menjadi perhatian bersama.

"Kita semua harus memperkuat sistem yang berada di Indonesia mulai dari pencegahan sampai dengan penegakan hukum terkait keberangkatan PMI nonprosedural. Dibutuhkan bantuan dari wartawan atau media untuk mengedukasi WNI agar tidak tergiur dengan gaji serta fasilitas yang didapat saat akan bekerja di luar negeri," tutupnya.
(Red,*)

Senin, 01 Mei 2023

Diduga Halangi Pejabat Eselon 2 Daftar Open Bidding, Ricky Tambunan Akan Laporkan Plt WaliKota Ke Kemendagri



Kota Bekasi-gardakeadilannews.com
Diduga untuk memuluskan ambisi pribadinya, Plt. Walikota Bekasi Dr. Tri Adhianto Tjahyono yang masa jabatannya akan habis pada September 2023 dan menyerahkan ke Pj. WaliKota Bekasi tertunjuk nanti, telah menghalangi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk ikut mendaftar seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi sebagaimana Walikota Bekasi melalui surat tertanggal 10 April 2023 No.800/1847/BKPSDM-Adap Perihal: Pemberitahuan Seleksi Terbuka Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi telah mengumumkan kepada Gubernur Jawa Barat dan Walikota/ Bupati se Jawa Barat soal lowongan jabatan tersebut.

Akan tetapi sebagaimana diketahui, saat ini di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi masih ada 4 jabatan kosong yang masih belum diisi oleh Plt. Walikota Dr. Tri Adhianto Tjahyono.

Selain Kesbangpol, Perkimtan dan Inspektorat, ada jabatan kosong lainnya, yakni Sekretaris Daerah yang ditinggalkan Reny Handayani setelah dimutasi dan ditempatkan oleh Plt. Tri Adhianto Tjahyono sebagai staf ahli Walikota Bekasi.

Artinya bahwa untuk jabatan Sekretaris Daerah perlu segera diisi oleh pejabat definitif dan pemilihannya melalui open bidding yang telah mendapat rekomendasi dari KASN.

Adapun Sekretaris Daerah untuk saat sekarang masih dijabat rangkap oleh Junaedi, Kadis Tata Ruang.

Pelaksanaan open bidding sesuai dengan surat Walikota yang telah ditandatangani oleh Plt. Walikota Tri Adhianto Tjahyono dilakukan untuk seleksi jabatan eselon IIA pada posisi Sekda dan jabatan eselon IIB untuk Kepala Badan Kesbangpol tersebut dinilai cukup aneh dan diduga sengaja diulur-ulur.

Sebab seharusnya jabatan kosong yang sudah lebih dari satu tahun, justru pejabatnya masih pelaksana tugas (Plt) yaitu di Dinas Perkimtan dan Kepala Inspektorat.

Selain akan mengganggu efektivitas kerja dan pelayanan publik terhadap masyarakat, hal itu diduga juga akan menguntungkan Tri Adhianto Tjahyono sebab apapun kebijakan yang akan diambil harus melalui Plt. Walikota Bekasi yang notabene adalah Tri Adhianto Tjahyono sendiri.

Demikian Ricky Tambunan selaku Ketua Presidium Marhaen Indonesia 98 dalam pernyataan persnya, Senin (1/5/2023).


"Dan dugaan lain mengapa sampai saat ini proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi masih belum bisa dilakukan dan mengapa pendaftaranpun waktunya sempat diperpanjang?," ujar Ricky Tambunan.

"Hal ini menjadikan tanda tanya besar, jangan jangan ada jual beli jabatan disana, seperti Walikota sebelumnya," duganya.

Dugaan tersebut sangat beralasan, sebab menurut info yang didapat, lanjut Ricky, bahwa ada 3 eselon IIB setingkat kepala dinas/badan yang akan maju mendaftar ikut seleksi, ijinnya tidak diberikan oleh Plt. Walikota Tri Adhianto Tjahyono padahal pejabat yang bersangkutan sudah melengkapi semua persyaratan bahkan satu diantaranya sudah melakukan MCU di RSUD.

Menurut aturan bahwa kepala dinas yang akan mengikuti seleksi open bidding harus mendapat ijin dari Plt. Walikota.

Disinilah Plt Walikota diduga bermain-main dan memanfaatkan ruang dan celah tersebut untuk mencari keuntungan dengan tidak mengijinkan pejabatnya ikut seleksi yang akhirnya pendaftar dianggap tidak ada.

"Disinilah dugaan jual beli jabatan terjadi. Maka kami minta Kemendagri lewat Ditjen Otda serta Itjen-nya agar segera mengirimkan personilnya untuk mengevaluasi Pemerintah Kota Bekasi dan memeriksa Plt. Walikota, sebab kenapa masih ada 2 (dua) jabatan strategis yaitu Perkimtan dan Inspektorat masih kosong sejak Walikota Rahmat Efendi tersangkut kasus OTT KPK," jelasnya.

"Sudah dua Walikota Bekasi pernah terkena kasus hukum. Dan itu tidak boleh terjadi lagi di masa yang akan datang, khususnya kasus jual beli jabatan. Masa kita tidak kapok dengan permainan jual beli jabatan yang selama ini terjadi di Kota Bekasi?" tegas Ricky Tambunan.

"Saya akan laporkan kepada Kemendagri dan Kemenpan RB terkait administrasi pemerintahannya, serta kepada Kejagung juga Mabes Polri manakala terjadi penyimpangan kasus pidana sebab mensrea-nya sudah terlihat jelas dari awal," ungkapnya.

"Dan Kota ini harus mulai bersih bersih," pungkas Ricky Tambunan.

Terpisah, saat dikonfirmasikan via Nadih Aripin Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi pun tegas memberikan penjelasannya sebagai berikut:

Melalui surat yang dilayangkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Pemkot Bekasi mengajukan izin perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di lingkungan Pemkot Bekasi.

Hal tersebut dilakukan berkenaan dengan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1103/JP.00.00/03/2023 tanggal 17 Maret 2023 terkait hal tersebut diatas.

Tahapan Pendaftaran dari 10 -24 April 2023, disusul proses seleksi hingga 17 Mei 2023 dan Penetapan hasil seleksi 1 Juli 2023.

Dalam surat tersebut, Plt Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa pihaknya membuka kesempatan kepada PNS di lingkungan Pemkot Bekasi, Pemkab atau Kota se Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan tersebut.

Untuk itu, Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono berharap kepada Gubernur Jawa Barat, Bupati atau Wali Kota Provinsi Jawa Barat hingga Kepala Perangkat Daerah se-Kota Bekasi untuk membantu menginformasikan kepada PNS di lingkungan kerjanya masing-masing dan memberikan izin kepada PNS yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi tersebut.

"Untuk Inspektorat izinnya menunggu rekom dari Irjen Kemendagri," tutup Nadih Aripin, Senin (1/5/2023) sore.
( Red / RJN )

Minggu, 30 April 2023

Menebarkan Kebahagian Serta Keceriaan ; Perayaan Paskah Oikoumene Di Hadiri Plt Wali kota Bekasi.



Bekasi-gardakeadilannews.com
Hadiri acara perayaan Paskah Oikoumene di Stadion Patriot Chandrabaga, Sabtu (29/4), Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (Mas Tri) mengaku ingin menebarkan kebahagiaan dan keceriaan.
“Penuh dengan kedamaian, kebahagiaan, keceriaan, dan ini saya kira mampu juga menebarkan nanti kepada seluruh masyarakat kota yang ada,” kata dia usai acara, Sabtu (29/4/2023) malam.
Menurutnya, perayaan Paskah tersebut menjadi sejarah, bagaimana empat Aras besar yang ada di Kota Bekasi mampu menyelenggarakan satu event paskah yang dilakukan secara bersama. Bahkan, ia menilai, acara ini patut untuk terus digalakkan.
“Dan ini dalam rangka untuk terus memotivasi, bahwa masyarakat seluruhnya harus berkontribusi dalam rangka membangun Kota Bekasi yang cerdas, kreatif, maju sejahtera dan ihsan,” lanjut dia.
Mas Tri menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi siap memberikan fasilitas dan kesempatan kepada seluruh warganya untuk dapat merayakan, dan beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Plt Wali Kota juga mengapresiasi kinerja panitia sehingga penyelenggaraan kegiatan Paskah Oikoumene tahun 2023 bisa berjalan dengan cepat, berjalan dengan baik.
“Begitu tertib acara dan sama-sama menjaga fasilitas yang ada, karna ini adalah milik (aset) seluruh warga masyarakat kota Bekasi. Satu Bangsa menuju ke kemajuan peradaban dimulai dengan disiplin dan hari ini ditunjukkan oleh seluruh peserta yang hadir, sama-sama menjaga lapangan ini”, ucap Tri.

Sebelumnya, Ketua Panitia Acara Paskah Patar Situmorang mengaku berterimakasih kepada pemerintah Kota Bekasi yang telah memberikan izin. Sehingga, Perayaan Paskah bisa diselenggarakan di Stadion Patriot Chandrabaga oleh Lembaga Gerejawi Aras Kota Bekasi.
“Terimakasih Bapak Plt Wali Kota Bekasi selaku kepala daerah yang telah memberikan izin penggunaan stadion, sebagai wadah kita berkumpul dan bersekutu bersama,” katanya.
Turut hadir, Kapolres Metro Bekasi Kota Dani Ramdani, Dandim 0507/Bks Kol Luluk, Ketua FKUB dan sejumlah Organisasi Keagamaan lainnya serta Organisasi Kemasyarakatan. 
(Red,*)