Senin 14 Apr 2025

Notification

×
Senin, 14 Apr 2025

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Kamis, 23 Februari 2023

Siswa-siswi SMPN 18 Kota Bekasi Lewat kreasi tari,Edukasi Masyarakat Budaya Membuang Sampah



Bekasi-gardakeadilannews.com
Kreatif. Hal inilah yang disampaikan oleh Kepala SMPN 18 Kota Bekasi Yudi Kahfiyudi saat melihat kreasi tari yang disuguhkan siswanya untuk memberikan pesan mengenai budaya membuang sampah.

Kepada awak Media ,Kepala SMPN 18 Kota Bekasi mengatakan, kreasi tarian yang ditampilkan oleh siswanya tersebut dalam rangka menyambut HUT Kota Bekasi ke-26.

Melalui kreasi tari tersebut, siswanya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi tentang budaya membuang sampah.
"Ada nilai-nilai edukasi yang ditampilkan melalui kreativitas tadinya, terutama pesan tentang budaya membuang Sampahnya," kata Yudi, Kamis (23/2/2023).
Dijelaskannya, sampah yang saat ini menjadi permasalahan klasik di Kota Bekasi, harus terus digaungkan kesadarannya terkait budaya membuang sampahnya.

"Sampah yang keberadaannya dimana-mana karena dibuang disembarang tempat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan bisa menjadi masalah. Untuk itu, melalui kreasi tari ini, selain ada nilai edukasinya, juga ada pesan moralnya," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Seni dan Budaya SMPN 18 Kota Bekasi, Lusia Eni Setiowati mengatakan, pada tari tersebut, pihaknya menggunakan bahan daur ulang sebagai pakaiannya dan siswa juga dibekali dengan tempat sampah untuk mengingatkan tempat membuang sampahnya.

"Pakaian yang digunakan berasal dari bahan daur ulang ditambah tempat sampah sebagai pengingat untuk tempat membuang sampahnya," ujar Lusi.

Lusi juga mengingatkan sampah menjadi tanggungjawab kita dalam menanganinya sebaik mungkin.
"Kita memiliki tanggungjawab dalam penanganan sampahnya," tukasnya.
(Tang,*)

Dewan Pers Dilarang Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran!



Jakarta-gardakeadilannews.com
Sampai sekarang masih banyak salah kaprah dan sesat dalam urusan pendaftaran badan usaha atau badan hukum pers ke Dewan Pers. Masih banyak pernyataaan, “Oh, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers!” Pernyataan itu bermakna, seakan-akan pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu syarat agar badan usaha pers dapat dikatagorikan sebagai lembaga pers, sehingga produknya juga menjadi produk pers.
Konsukuensinya dari pandangan semacam itu, jika sebuah lembaga pers yang badan hukumnya belum terdaftar atau belum didaftarkan di Dewan Pers, maka badan usaha itu bukan lembaga pers dan produknya juga otomatis bukan produk pers.

Beberapa kali pihak penegak hukum manakala memeriksa kasus yang terkait dengan kasus pers berkeyakinan pula, selama sebuah badan hukum pers belum terdaftar di Dewan Pers, maka lembaga tersebut bukanlah lembaga pers. Otomatis produknya juga bukan produk pers. Ujung-ujungnya polisi menegaskan dapat mengenakan pidana kepada badan hukum tersebut, antara lain dapat dijerat pasal-pasal Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di balik Suatu Pendaftaran Pastilah Ada Sesuatu

Ketika UU Pers dibahas di DPR, terjadi perdebatan alot antara pihak pemerintah dan anggota DPR serta beberapa orang tokoh pers yang mengikuti proses pembahasan UU Pers. Waktu itu pemerintah bersikeras supaya pers wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Dalam draf awal RUU tentang Pers, memang pemerintah memasukan pasal kewajiban pers mendaftarkan diri ke Dewan Pers.

Alasan pemerintah macam-macam. Antara antara lain disebut, dengan adanya pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers dapat diketahui jumlah dan data pers nasional. Jadi pemerintah dapat punya data yang lengkap. Kemudian diyakinkan, soal pedaftaran juga cumalah bersifat administratif dan tidak bersangkut paut dengan pemberitaaan redaksional.

Semua argumentasi pemerintah dibantah keras dan dimentahkan baik oleh anggota DPR maupun para tokoh pers. Dalam _memorie van toelichting _ proses pembentukan UU Pers, diketahui, anggota DPR waktu itu jelas menerangkan, di balik setiap pendaftaran pastilah ada terselubung niat lain yang kelak menjadi masalah dalam pelaksanaan kemerdekaan pers. Dikhawatirkan kelak kewajiban pendaftaran ini justeru menjadi batu sandungan buat warga negara untuk mendirikan dan menjalankan perusahaan pers.

Demikian pula pendaftaran perusahaaan pers yang semula diniatkan cuma sebagai urusan administrasi, dalam praktek bukan tidak mungkin berubah menjadi salah satu syarat utama disahkannya sebuah badan usaha pers agar dapat dikatagorikan sebagai produk pers. Waktu pembahasan UU Pers saat itu, dicontohkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang terkenal tersebut, yang semula dan memang seharusnya sebatas bersifat administrasi dalam prakteknya menjadi alat yang ampuh untuk mengekang pers. SIUPP menjadi komoditi yang mahal, sekaligus alat pengontrol dan pembunuh pers pada rezim Orde Baru.

Selain itu adanya kewajiban pendaftaran dikhawatir membuat Dewan Pers menjadi “monster baru” buat kemerdekaan pers. Kenapa ? Jika ada kewajiban pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers, dapat menjadikan Dewan Pers seperti “Departemen Penerangan baru” dan cuma berganti nama menjadi Dewan Pers, tapi otoritas dan fungsinya tidak lebih dari Departemen Penerangan yang dapat membatalkan SIUPP.

Kalaulah ada kewajiban pers harus mendaftarkan ke Dewan Pers, dalam diskusi RUU Pers, dikhawatikan Dewan Pers memungkinkan punya peluang menyatakan badan hukum pers bukanlah produk pers. Lebih lanjut karena ada trauma sebelum reformasi ketika Departemen Penerangan dapat mencabut atau membatalkan SIUPP, kalau ada kewajiban pendaftaran ke Dewn Pers, maka Dewan Pers pun ditakutkan dapat membuat peraturan yang dapat menolak atau membatalkan pendaftaran yang telah dilakukan oleh pers.

Kewajiban pendaftaran oleh Dewan Pers kala UU Pers sedang digodok, dikhawatir Dewan Pers mungkin suatu saat akan mempersulit badan usaha pers untuk menjadi badan hukum pers.

Bukan Syarat Produk Pers

Oleh karena itu, dalam proses pembuatan RUU Pers, sudah terang benderang disepakati tidak boleh ada kewajiban dari badan usaha pers mendaftar ke Dewan Pers.

Secara keseluruhan kewjiban pendaftatan ke Dewan Pers bertentangan pasal 4 ayat 1 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak-hak asasi warga negara.” Pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers juga menabrak pasal 9 ayat (1) yang berbunyi,” Setiap warga negara Indonesia berhak mendirikan perusahaan pers.”

Selain itu kewajiban pendaftaran dipandang bagian dari pelaksanaan penyensoran yaitu kewajiban memperoleh izin dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik. Jadi, pendaftaran tidak diperbolehkan alias dilarang. Kalau Dewan Pers meminta pers melakukan pendaftaran itu artinya Dewan Pers telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU Pers sendiri.

Dengan demikian jelas, kewajiban pendaftaran bukanlah merupakan syarat sebuah badan hukum untuk dinyatakan sebagai lembaga pers atau bukan. Bahkan kewajiban pendaftar bagi pers dilarang lantaran dianggap bertentangan dengan UU Pers dan kemerdekaan pers.

Memang tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang mewajibkan pendaftaran badan usah pers kepada Dewan Pers, atau kepada pihak manapun. Bagaimana mungkin UU Pers mewajibkan adanya pendaftaran ke Dewan Pers, kalau filosofinya dan konstruksi berpikir para perancang UU Pers, pendaftatan dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan kemerdekaan pers.

Tegasnya pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers bukanlah menjadi syarat agar pemberitaan dinilai sebagai produk pers, bahkan pendaftaran pers ke Dewan Pers haruslah dipandang sebagai pelanggaran terhadap UU Pers. Jika Dewan Pers melakukan kewajiban pendaftaran, sekali lagi, Dewan Pers sendiri yang melanggar UU Pers dan harus segera dikoreksi oleh para konstituennya.

Pendataan

Kendati pendaftaran badan usaha pers dilarang, tetapi ini tidak berarti Dewan Pers tidak dapat mengetahui dan mempunyai data mengenai pers Indonesia. Pasal 15 ayat (2) huruf “g” mememberikan fungsi kepada Dewan Pers untuk “mendata perusahaan pers.” Namun perlu ditekankan pendataan perusahaan pers ini bukanlah syarat sebuah badan usaha menjadi pers atau bukan. Fungsi ini untuk menolong Dewan Pers sendiri buat mengetahui data mengenai perusahaan pers. Misal berapa jumlah perusahaan online di Indonesia? Sekitar sepuluh tahun silam, jumlahnya disebut ada 20 ribu, tapi sekarang sudah melonjak menjadi 40 ribu? Dari mana data ini? Rupanya cuma prediksi saja.

Begitu juga tinggal berapa sebenarnya koran atau majalah cetak yang masih hidup? Dibanding sepuluh tahun silam sudah tinggal berapa persen yang masih terbit. Dewan Pers tak punya datanya. Nah, dalam kontek fungsi “mendata perusahaan pers” seharusnya Dewan Pers aktif melakukan fungsi mendata perusahaan pers.

Pendataan perusahaan pers tak harus dilakukan langsung oleh anggota Dewan Pers. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh sekretariat Dewan Pers saja. Anggota Dewan Pers cukup memberi petujuk dan amanah ke sekretariat Dewan Pers untuk “mendata perusahaan pers.” Sekretariat Dewan Pers dapat melakukan proses pendataan sepanjang tahun. Hasilnya, setiap tahun dilaporkan ke anggota Dewan Pers. Dengan demikian sedikit demi sedikit Dewan Pers lebih punya data perusahaan yang akurat. Berdasarkan data itu Dewan Pers dapat mengambil

Kebijakan yang sesuai dengan fungsi Dewan Pars. Tidak seperti sekarang Dewan Pers tidak punya data lengkap tentang perusahaan pers padahal itu menjadi fungsi dari Dewan Pers yang diamanahkan ke Dewan Pers.



Hanya 2 Jenis Perusahaan Pers

Itulah sebabnya pelaksanaan Peraturan Dewan Pers No 03/Peraturan- Dp/X /2019 tentang Standar Perusahaan Pers yang merupakan hasil perubahan dari Peraturan serupa sebelumnya menjadi banyak yang salah kaprah. Misalnya, Peraturan ini memasukan soal pendataan pada Pasal 22 dan Pasal 23 di Peraturan Dewan Pers ini menegaskan Dewan Pers melakukan pendataan perusahaan pers melalui verifikasi administrasi dan faktual. Apa hubungan antara pendataan dengan standar perusahaan pers, termasuk dengan verifikasi administrasi dan faktual? Tidak ada.

Lebih kacau ini dalam Pasal 23 ditegaskan Dewan Pers berwenang mencabut verifikasi perusahaan pers yang enam bukan beturut-turut tidak melakukan kegiatan pers? Lho kan pendataan untuk kepentingan Dewan Pers sendiri, tetapi kok perusahaan yang sudah diverifikasi malah statusnya dicabut.

Ini terjadi lantaran Dewan Pers mencampuradukkan antara fungsi Dewan Pers melakukan pendataan dengan otoritas Dewan Pers membuat dan melaksanakan Peraturan tentang Standar Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers.

Verifikasi yang dilakukan oleh Dewan Pers harusnya menyangkut elemen-elemen yang diatur oleh Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers saja. Misalnya apakah sudah berbadan hukum atau belum. Sudah ada penanggung jawab belum? Sudah jelas ada alamatnya belum? Dan sebagainya. Kalau soal pendataan, tidak ada kaitannya dengan Standar Perusahaan Pers. Hal itu dua hal yang berbeda.

Dengan begitu, cuma ada dua jenis perusahaan pers. Pertama perusahaan pers yang belum atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Standar Perusahaan Pers. Kedua perushaan pers yang Sudah Memenuhi Syarat (MS). Hanya perusahaan pers yang sudah memenuhi syarat Standar Perushaan Pers yang dikatagorikan perusahaan pers dan hasil karyanya merupakan karya jurnalistik.

Dalam kontek inilah draf perjanjian dengan perusahaan publisher platform digital yang diajukan Dewan Pers ke Pemerintah sangat keliru. Disitu disebut hanya perusahaan pers yang telah diverifikasi saja yang boleh menikmati hasil dari perjanjian dengan perusahaaan publisher platform digital. Apa maksud “perusahaan pers yang telah diverifikasi?” Apakah yang dimaksud perusahaan pers yang sudah memenuhi syarat untuk mendaftar ke Dewan Pers? Kalau ini yang dimaksud, bukankah sudah jelas Dewan Pers dilarang meminta pendaftaran? Maka mensyaratkan unsur yang dilarang tentulah tidak sah.

Sebaliknya kalau “verifikasi” dalam kaitannya dengan pendataan, tentu itu bukanlah menjadi tugas perusahaan pers, itu lebih menjadi fungsi Dewan Pers sendiri. Jadi tidak layak dimasukan sebagai syarat penerima hasil perjanjian dengan para perusahan platform digital.

Jika rumusan “perusahaan pers yang telah memenuhi Standar Perusahaan Pers” lebih masuk akal dan mungkin lebih dapat diterima.

Di luar soal pendataan dan pendaftaran, Dewan Pers jelas tetap sangat perlu mengatur dan melaksanakan Standar Perusahaan Pers melalui mekanisme verifikasi. Kenapa demikian? Itu sudah menjadi topik tersendiri yang karenanya akan ditulis pada tulisan lain tersendiri pula.(Red,*)

)* Pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik,sumber : Poskota tv

Rabu, 22 Februari 2023

Tri Adhianto,Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua Umum KONI Kota Bekasi Masa Bakti 2023-2027


Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akhirnya terpilih sebagai Ketua Umum KONI Kota Bekasi dalam Musyawarah Olahraga KONI Kota Bekasi (Musorkot) yang digelar di Krakatau Hall Hotel Horison Kota Bekasi, Rabu (22/02/2023).

Bekasi-gardakeadilannews.com
Mas Tri sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa kemenangannya dirinya dalam kompetisi perebutan kursi Ketua Umum KONI Kota Bekasi periode 2023-2027 adalah kemenangan bersama.

“Kan menangnya bareng-bareng, kan nggak ada yang menang,” kata Mas Tri di arena Musorkot KONI Kota Bekasi.

Menurutnya, seluruh peserta yang hadir dalam Musorkot juga memiliki mimpi yang sama. Dan selepas Musorkot ini, lanjut dia, KONI Kota Bekasi bersiap diri untuk menjadi tuan rumah Porprov Jawa Barat 2026.

Tak hanya sekelas Porprov, kata dia, pihaknya juga ingin mendukung mimpi Jawa Barat dalam merebut Juara Umum Pekan Olahraga Nasional (PON) untuk ketiga kalinya.

“Jabar juga punya mimpi hattrick, tiga kali juara PON. Nanti kita berharap semakin banyak atlet kita mewakili Jawa Barat menuju PON,” kata dia.

Sementara itu masih di tempat yang sama, Ekowati yang menjadi kompetitor Mas Tri dalam kontestasi pemilihan Ketua Umum KONI Kota Bekasi, mengaku tidak kalah dalam pertarungan tersebut.

Dari 60 suara Cabor yang diperebutkan dalam Musorkot ini, mantan Kepala SMA I dan II Kota Bekasi ini mengaku dirinya mendapatkan dukungan 34 suara.


“Saya merasa banyak, hitungan saya sekitar 34. Ini sudah musyawarah, yang terbaik seperti ini. Saya bukan mengalah, dua-duanya menang jadi saya merasa menang,” katanya.

Lebih lanjut Ekowati menegasi kesiapan dirinya untuk ditugaskan dimanapun dan sebagai apapun demi kemajuan olahraga dan juga KONI Kota Bekasi.

“Apapun tugas yang diberikan kepada saya, bahkan jika nanti diamanatkan menjadi ketua harian, saya siap saja,” tukasnya.

Ekowati berharap kelak Kota Bekasi melahirkan banyak atlet berbakat sehingga berprestasi dan mengharumkan Kota Patriot seperti dalam mimpinya.

“KONI lebih maju lagi, lebih berprestasi, dan kalau bisa tahun 2031 Kota Bekasi harus jadi kota industri olahraga,” tutupnya.
(Tang,red)

SANTRI BAJA MEMPERLUAS KERJA SAMA DENGAN FUMIRA DAN ALEXINDO UNTUK MENDUKUNG PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA




Bekasi-gardakeadilannews.com
Habib Abu Djibril Basyaiban selaku Pembina Pesantren RI di dampingi Muhamad Tofan direktur SANTRI BAJA bersama jajaran santri baja Rizal Andreanto. dan Sunaryo mengunjungi PT. FUMIRA dan PT. ALEXINDO, kunjungan tersebut adalah lanjutan setelah sebelumnya  kunjungan ke pt.catur mitra sukses makmur untuk  memperluas kerja sama SANTRI BAJA dengan PT. FUMIRA dan PT.ALEXINDO.

Kehadiran Habib Abu Djibril dan direktur SANTRI Baja disambut baik oleh Ferry Boen selaku GM Sales & Business Development.PT.FUMIRA. Mohd Fadhan Osti. Sales Manager.PT.FUMIRA. RINI D. ANGGRAENI. Marketing Manager.PT.FUMIRA. IRMAN YODRIAN, Sales Assistant Manager. PT.FUMIRA.  ARIF RAHMAN, Marketing Manager.PT. ALEXINDO.

Muhamad Tofan Selaku direktur Santri Baja mengatakan, pemindahan ibukota menjadi momentum bagi para pengusaha besi baja.  “ ini adalah momentum yang sangat bagus untuk para pengusaha Besi Baja,  karena itu, Santri Baja sangat mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara ( IKN )”.katanya.

Lebih lanjut Muhamad Tofan mengatakan bahwa Santri Baja yang lahir di Satu Abad NU yakin dan optimis bisa berkontribusi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara ( IKN ) “  untuk memenuhi kebutuahan material baja, SANTRI BAJA telah memperluas kerja sama dengan PT.CMSM ,PT. FUMIRA dan PT. ALEXINDO,” ucapnya. ( Rabu /22/2023.)

Habib Abu Djibril Basyaiban Selaku Pembina Pesantren RI mengapresiasi dukungan SANTRI BAJA dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara ( IKN ) “ saya sangat mengapresiasi dukungan SANTRI BAJA dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara , apalagi SANTRI BAJA mempunyai slogan Dari Santri Membangun Negeri,” ujarnya.

“ Bersama SANTRI BAJA  mari bersama –sama menyongsong Indonesia emas  2045 dimana Bangsa Indonesia diprediksi menjadi salah satu kekuatan ekonomi terbesar di dunia,” pungkasnya.
(Red,Polm)

Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Dan Bina Konstruksi Respon Cepat Tinjau Lokasi Longsor Depan RSUD


   Henri Lincoln Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi  bersama Jajarannya meninjau lokasi longsor serta Drainase di depan RSUD Kabupaten Bekasi. Rabu 22/02/23

Cibitung kab.Bekasi-gardakeadilannews.com 
Henri Lincoln Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi saat diwawancarai oleh awak media, Hari ini Kita Survey, dengan adanya laporan, kondisi Jalan ini sebenarnya bukan kewenangan Bina Marga ini kan, belum tau ini kita,ruas jalan belum ada kan, apakah masuk dalam jalan kawasan, apakah masuk jalan pemukiman, ini kan jalan pemukiman, kalau di pemukiman poksinya di Dinas tarkim, karena kondisinya darurat kita lihat Hari ini," ungkap Henri Lincoln Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi Didampingi oleh Sukma 

masukkan script iklan disini
Henri Lincoln Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi menjelaskan, kita lihat apakah kita bisa pengerjaannya disisi dari bidang DSDA nya apakah dari jalannya, kalau dari jalan kan gak mungkin, kalau di DSDA sebenarnya bukan pengamanan jalan, tetapi pengamanan sungainya, karena ini diatasnya ada jalan kereta ( rel kereta api) begitu, ini kita pelajari dulu, kita survey hari ini,kalau misalnya kita akan laporkan ke pimpinan nanti ada Dinas terkait, paling tidak kita sudah survey ke lapangan," kata Henri Lincoln



Masih kata Henri Lincoln, betul gak ada masalah sih, kalau keadaan darurat bisa saja di kerjakan, banyak juga kemarin, kewenangan pas dari kita pasti kita langsung kerjakan dengan cara darurat, cuma kan disini sisi Jalannya kewenangan bukan di kami," ujarnya

Kan Nanti bisa kita laporkan ke Pimpinan, Sekda maupun Bupati, biar Dinas teknisi pas yang mengerjakan sesuai kewenangannya, arahan dari Pimpinan, tapi secepatnya, ini juga kita bawa juga teman DSDA, mangkanya kita bawa semua kesini untuk survey lokasi, ada dari jalannya, DSDA juga ada, iya kita lihat disini jalannya, jalan kawasan, di sana jalan Pemukiman," tutup Henri Lincoln
(Tang,Red)

Kepala BAPEDA Kabupaten Bekasi Buka,Musrenbang Tingkat Kecamatan Tambelang



Tambelang Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
H Entah Ismanto,SH.MM, kepala BAPEDA Kabupaten Bekasi mengatakan saat membuka MUSRENBANG di Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi. Menurut hasil yang di peroleh dari Musrenbang tingkat Desa dan Kelurahan, harus di Akumulasi untuk di bawa pada tingkat Musrenbang Kecamatan dan kemudian akan menjadi dokumen perencanaan pada Musrenbang tingkat Kabupaten Bekasi.

Musyawarah Rencana Pembangunan yang di laksanakan di Aula Kecamatan Tambelang ,Banyak diHadiri Oleh Para ketua BPD Kecamatan Tambelang,Ketua PKK dan Anggota Dewan DPRD dari Fraksi PKS H.Mustakim Marjuki Dan Dewan dari Fraksi Gerindra ibu Repsih Bunggawati berjalan dengan lancar dan aman, dan antusias nya warga yang datang untuk menyampaikan Aspirasi.


Musrenbang tingkat Kecamatan merupakan amanat dari permedagri no.86/2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Tata cara evaluasi Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMD ) untuk 6 tahun kedepan. Serta tata cara perubahan RPJPD dan RPJMD dan RKPD.

Juga di atur dalam PP no. 17/2018. tentang Kecamatan yang menyatakan bahwa perencanaan pembagunan Kecamatan merupakan kelanjutan dari hasil musyawarah Desa dan Kelurahan. Yang merupakan bagian dari perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Tahapan salah satu dari perencaan yang di lakukan oleh pemerintah untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Senin (20/02/23).

H. Entah Ismanto menambahkan, bahwa seharus nya orang Tambelang bangga mempunyai Camat putri daerah yang berprestasi, dan selalu menang di segala bidang Agrobisnis serba Beraneka Ragam Makanan dan Minuman Dan juga salah satu ASN yang mempunyai integritas yang tinggi dan berpretasi. Tambah nya.

Turut hadir pada Acra Musrenbang tingkat Kecamatan Tambelang , Pj Bupati Bekasi H.Dani Ramdan,MT . yang diwakili olah Kepala Bapeda Kabupaten Bekasi Ir.H Entah Ismanto SH.MM,Tim monitoring Musrenbang Kabupaten Bekasi. Ketua PKK, Kapolres. Kapolsek Danramil, ketua MUI kecamtan Tambelang Ketua BPD Se-kecamtan Tambelang , kepala Puskesmas Tambelang kepala Sekolah Se-kecamatan Tambelang , Tokoh Agama, tokoh Masyarakat, tokoh Pemuda, Lurah para Kepala Desa, dan masyarakat di wilayah kerja kecamatan Tambelang Dari 9 Desa yang ada di Kecamatan Tambelang.

Camat Tambelang Dr.Firzawati ,S.Si Apt,MKM. Dalam sambutan nya menyampaikan Selamat datang kepada Bapak Dani Ramdan Pj Bupati Bekasi yang di wakili oleh Kepala BAPEDA Ir H. Entah Ismanto SH.MM pada kegiatan Musrenbang tingkat Kecamatan Tambelang ini, dan saya Mohon maaf apabila banyak kekurangan nya, baik segi tempat serta Jamuannya dan sebagai nya.

Dan Bu Camat Tambelang menambahkan, melaksanakan Musrenbang untuk tahun 2023 Pada anggaran tahun 2024 kali ini mengambil tema, Peningkatan Pelayanan Publik dan Infrastruktur, serta pemeliharaan kondisivitas pada Pilkada serentak.

Musrenbang Kelurahan dan Desa Se-Kecamtan Tambelang sudah di laksanakan serentak,Banyak nya Usulan-usulan, terutama yaitu Jalan Kabupaten, Jalan Desa yang menjadi prioritas Inprstruktur yang bener-bener harus secepat nya di perbaiki.

Keterlibatan dan partisipasi semua pihak itu sangat di butuhkan, dan sangat mempengaruhi keberhasilan pencapaian program pembangunan. Partisipasi semua pihak di mulai pengajuan dari proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan itu sendiri. Bahkan lebih jauh lagi, adanya partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan hasil-hasil Pembangunan tersebut. Dan usulan-usulan yang di ajukan adalah semata-mata untuk meningkatan SDM dan Kesejahteraan kepada masyarakat pada umum nya. Tandasnya.
(Red,*)




Sumber,Seputarindonesia.co.id

Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM (FPSH-HAM) Jawa Barat Dinilai Efektif Tekan Kenakalan Pelajar



Bandung Jabar-gardakeadilannews.com
Pembina Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM (FPSH-HAM) Provinsi Jawa Barat, Ida Suciati mengatakan Duta Hukum dan HAM Jawa Barat yang tergabung dalam FPSH-HAM Jawa Barat merupakan aset bagi negara dan mereka merupakan calon pemimpin Indonesia di masa depan yang harus memiliki dan mengutamakan akhlak yang baik demi terciptanya harmonisasi bersama dalam bingkai kehidupan bermasyarakat.

“Perjuangan kita hari ini menggagas FPSH-HAM Jawa Barat menjadi role model nasional dalam pembinaan kesadaran Hukum dan HAM pelajar secara nasional,” ujar Suci kepada awak media di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pada Sabtu (18/2/2023).

Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM Jawa Barat adalah organisasi yang mewadahi Duta Hukum dan HAM yang berdiri lebih dari 10 Tahun lalu dengan hampir semua anggotanya merupakan para pelajar dari Jawa Barat.

Dengan hadirnya Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM disekolah maka diharapkan berdampak positif bagi menurunnya angka kenakalan pelajar terutama di sekolah. Mereka adalah aset bangsa yang perlu ditumbuh kembangkan selalu khususnya dalam dunia pendidikan.

Dalam perkembangan FPSH-HAM selalu siap untuk menjadi penggiat perubahan dunia secara global dan masif.
Suci berpesan kepada guru-guru di seluruh Jawa Barat untuk selalu bersama-sama membimbing dan memberikan edukasi dengan cara tidak di dalam kelas saja tapi juga diluar kelas secara praktek penanaman dan pembentukan karakter sebagai rasa akan kepatuhan terhadap nilai dasar negara dan peraturan-peraturan yang berlaku, ungkapnya.
(Red,*)

Selasa, 21 Februari 2023

Rilis Media ” DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI)




Jakarta-gardakeadilannews.com
Anggaran Kementerian dan Lembaga Rp 50,23 Triliun Diblokir, Ada Perjalanan Dinas dan Belanja Barang. PSI: Belanja Anggaran Harus Efisien!
“Walau tahun 2022 kemarin ekonomi Indonesia tumbuh 5,31%, dan itu jadi seperti secercah harapan di tengah guncangan global, namun semester pertama tahun 2023 ini pengelolaan anggaran mesti ekstra ketat dan harus betul-betul efisien,” ujar Andre Vincent Wenas, Ketua DPP PSI merangkap juru bicara bidang ekonomi, Selasa 21 Februari 2023. 
 
Karena itu PSI sepakat dengan kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja kementerian lembaga (K/L) yang diblokir sementara pada pagu belanja tahun anggaran 2023. “Ini untuk mangantisipasi kondisi ketidakpastian ekonomi global dan gejolak geopolitik. Ini tahun politik, banyak gejolak yang mesti diantisipasi,” Andre menjelaskan.

Ini bukan pemotongan anggaran, automatic adjustment merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini. Tentu melalui prioritas belanja, mana saja yang betul-betul urgen. Dengan automatic adjustment seluruh Kementerian dan Lembaga diminta memblokir sebagian dari anggaran yang belum prioritas dilaksanakan di awal tahun.

Dengan begitu Kementerian dan Lembaga bakal memiliki ketahanan untuk antisipasi apabila harus dilakukan perubahan dalam menghadapi dampak ketidakpastian global tersebut.

Secara total, nilai automatic adjustment tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 50,23 triliun yang berasal dari belanja dalam bentuk rupiah murni dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir (2020-2022). Prioritas untuk automatic adjustment antara lain pos belanja pegawai, belanja barang yang dapat diefisienkan, diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional dan belanja barang non operasional lainnya.

Selain itu belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai dengan akhir semester pertama 2023.

Ada anggaran yang dikecualikan dari kebijakan automatic adjustment, yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen. Mencakup Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako. Lalu belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (availability payment).
Yang penting, automatic adjustment tidak akan mengganggu pencapaian target pembangunan nasional maupun target masing-masing Kementerian dan Lembaga. Misalnya, automatic adjustment tidak akan mengurangi alokasi 20% anggaran Pendidikan. Lantaran sifatnya diblokir, bukan dikurangi atau dihilangkan, aktivitas tersebut masih bisa dikerjakan apabila hingga semester I berakhir tidak ada kebutuhan anggaran yang signifikan.

PSI sepakat dengan Menkeu Sri Mulyani yang bilang bahwa seluruh proses dalam rangka automatic adjustment belanja kementerian dan lembaga tahun anggaran 2023 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Di tahun 2023 kita harus optimis namun terus waspada dan hati-hati. Indonesia fundamentalnya kuat, tahun politik justru bisa jadi vitamin baru untuk pemulihan ekonomi,” pungkas Andre menutup keterangannya.
(Red,*)



Sumber;sku suarakeadilan online

Musrembang Kecamatan Cikarang Barat : Camat Dodi Sugandi Mengharapkan Segera dapat Direalisasikan Usulan Masyarakat.


Hotel Swiss Belinn Cibitung;Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi mengadakan kegiatan Musrembang tingkat Kecamatan tahun 2023 untuk tahun anggaran 2024 .

Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Di Meeting Room Jasmine Hotel Swiss Belinn kegiatan musrembang tingkat Kecamatan Cikarang Barat di laksanakan. Kegiatan musrembang turut dihadiri Kepala Desa, Lurah telaga Asih, babinsa,staff Kecamatan maupun Desa berjalan dengan lancar. Senin 20/02/23

Dodi Sugandi Camat Kecamatan Cikarang Barat saat di wawancarai awak media dia mengatakan, Kecamatan Cikarang Barat yang sudah masuk SKPD sebanyak 413, 413 tentunya tersusun dalam secara prioritas, yang satu Desanya itu ada 8 atau lebih ya, tapi sudah memenuhi target," ungkap Dodi Sugandi disaat diwawancarai oleh awak media

masukkan script iklan disini

Lebih lanjut, ia pun menjelaskan, sumber daya manusia 30%, 30% pembinaan, 40% Infrastruktur, kalau untuk Desa dan Kelurahan 10 prioritas," kata Dodi Sugandi

Dodi Sugandi mengungkapkan anggaran yang di siapkan sebesar Rp.30 Miliar akan digunakan untuk pembangunan," ungkap Dodi 

Ada beberapa Skala prioritas Pembangunan Infrastruktur jalan maupun Pembangunan Sekolah, Drainase, Pelatihan kerja, Pemagaran Sekolah dan Pengaspalan jalan akan di Realisasikan,"kata Camat Cikarang Barat Dodi Sugandi
Saya mengharapkan dukungan yang sudah di sampaikan segera dapat direalisasikan Pemerintah Kabupaten Bekasi," ujarnya
(Tang,red)

Diskusi Publik : Peran Pers Mengawal dan Penyeimbang Informasi Menatap Masa Depan KONI Kota Bekasi




Bekasi-gardakearilannews.com
Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) menggelar acara Diskusi Publik bertema Peran Pers Sebagai Pengawal dan Penyeimbang Informasi dalam Menatap Masa Depan KONI Kota Bekasi 2023- 2027 yang digelar di Caffe Peneleh, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (20/2/2023) malam.

Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda, Mulyadi mengatakan bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum yang menganut sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu nilai-nilai yang terkandung didalamnya adalah menjamin Kemerdekaan masyarakat untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya, baik berupa lisan maupun tulisan.

“Dalam diskusi publik dengan tema Peran Pers Sebagai Pengawal dan Penyeimbang Informasi dalam Menatap Masa Depan KONI Kota Bekasi 2023- 2027 hadirnya media mampu memberikan dampak positif dalam kemajuan dan perkembangan Dunia Olahraga di Kota Bekasi,” ujar Mulyadi.

Mulyadi menyampaikan pada era digitalisasi seperti sekarang ini yang marak dengan informasi media sosial, siapapun bisa menjadi ‘wartawan’, termasuk masyarakat. Akan tetapi tanpa disertai pengetahuan yang cukup informasi yang disampaikan dan tidak berpedoman pada kode etik. Hal itu ini yang menjadi perbedaan dengan wartawan profesional.

“Pada hakikatnya pers merupakan suatu Lembaga Kemasyarakatan. Pers tidak dapat dipisahkan keterlibatannya dalam perkembangan segala aspek kehidupan baik dalam bidang-bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya masyarakat di mana pers tumbuh dan berkembang,” ujarnya.

Pers yang sehat, sambung Mulyadi, akan menggunakan bahasa yang baik dan tidak menebar kebencian berharap pers bisa mengikuti perkembangan teknologi informasi, mengembangan kompetensi dan bisa menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berimbang, adil, tidak bias.

“Informasi-informasi yang diterima masyarakat bisa mengedukasi dan berkontribusi kepada kondusifitas sedangkan masyarakat kita biasa begitu mendengar sedikit informasi langsung di upload di media sosial. Disinilah bantuan pers (wartawan) yang mempunyai jaringan, kompetensi, dan kode etik untuk menyeimbangkan atau menetralisir informasi yang disampaikan,” imbuhnya.

Mulyadi juga mengatakan bahwa Ketua Umum yang kelak terpilih harus bisa membawa KONI Kota Bekasi menjadi lebih baik nantinya senantiasa mampu menjadikan semangat baru untuk mendulang prestasi dan melanjutkan berbagai program kerja, sesuai Visi-Misi khususnya bagi kemajuan prestasi dunia olahraga di Kota Bekasi. Serta dapat dijadikan momentum untuk perbaikan, penyempurnaan dan revitalisasi keolahragaan yang kelak semakin mengangkat prestasi dan pembinaan olahraga di Kota Bekasi sehingga mampu membangun keunggulan dikancah Regional, Nasional bahkan International.

“Hal ini juga mengingat akan segera dilaksanakannya Porprov 2026 mendatang. KONI Kota Bekasi memiliki tugas bergotong royong yaitu mempersiapkan atlet untuk menghadapi Porprov 2026 dan ini merupakan ajang pembuktian bagi Pengurus KONI yang baru untuk melakukan terobosan baru, sehingga Kota Bekasi dapat meraih hasil yang terbaik menunjukkan prestasi dan kemajuan Olahraga Kota bekasi,” harap Mulyadi mengakhiri.
(Tan,red*)

Perusahaan Pers Startup Siap-siap Gigit Jari dengan Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media



Jakarta-gardakeadilannews com
Presiden Republik Indonesia (RI) berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Keberlanjutan Media. Kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Dewan Pers sedang berpacu, adu cepat, mengusulkan draft rencana perpres tersebut.

Ada dua usulan draft yang disodorkan ke Presiden. Pertama, usulan dari Kemenkominfo draft R- Perpres tentang Kerja Sama Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Kedua, usulan Dewan Pers draft R- Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Kedua lembaga negara itu sepertinya tergopoh-gopoh, pengin secepat mungkin, memenuhi saran Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berpidato di puncak peringatan HPN 2023 di Medan, Sumatera Utara, Kamis 9 Februari 2023. “Saran saya bertemu, kemudian dalam satu bulan ini harus selesai mengenai perpres ini. Jangan lebih dari satu bulan,” tegas Presiden Jokowi.

Memenuhi saran Presiden itu baik, tetapi akan lebih baik jika mendengarkan apa yang dirasakan pengelola perusahaan pers startup. Perusahaan media kecil di Indonesia itu sekarang jumlahnya puluhan ribu. Pengelola media kecil banting tulang, memeras keringat, dan kerja mati-matian untuk bisa bertahan di masa pandemi Covid -19 dan di era diskripsi.

Mereka para pimpinan di kedua lembaga negara itu sibuk menyusun peraturan ini peraturan itu, pedoman ini pedoman itu, yang semuanya dibiayai negara, kami-kami di lapangan pontang-panting melaksanakannya.

Dewan Pers yang diamanahi untuk mendata perusahaan pers (Pasal 15 ayat 2 butir g UU Nomor 40/1999 tentang Pers) justru membuat syarat verifikasi yang sulit untuk dipenuhi perusahaan media startup.

Kami sendiri tidak sulit memenuhi dua syarat utama untuk verifikasi, yakni berbadan hukum Indonesia dan pemimpin redaksinya memiliki kartu wartawan utama. Tetapi untuk syarat yang lain, memiliki modal minimal Rp 50 juta dan menggaji wartawan sesuai standar upah minimum provinsi sebanyak 13 kali setahun, serta mengikutkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu pukulan telak bagi startup.

Tidak jarang kita mendapat komentar dari berbagai pihak yang katanya tokoh pers. “Kalau tidak punya modal dan tidak mampu membayar karyawan, ya gak usah mendirikan perusahaan pers”. Emangnya di Indonesia ini yang boleh mendirikan perusahaan pers itu hanya orang yang punya modal, orang yang punya duit?

Hebatnya, soal verifikasi ini masuk dalam draft R- Perpres usulan Dewan Pers. Dalam draft usulan R- Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Pasal 8 ayat (1) berbunyi “Perusahaan Pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers atas pelaksanaan Kerjasama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers”.

Jadi puluhan ribu perusahaan pers startup, perusahaan media kecil di Indonesia, siap-siap gigit jari dengan terbitnya Perpres tentang Keberlanjutan Media. Karena nanti hanya media-media yang bermodal besar yang akan diuntungkan dengan perpres ini. Akhirnya asas keadilan tidak akan dirasakan oleh perusahaan media kecil, yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia.

Belajarlah dari Google,
Selama ini, Pemerintah (Kemenkominfo) dan Dewan Pers tidak memberi solusi riil terhadap persoalan yang dihadapi Perusahaan Pers Startup, seperti kami. Pengelola media kecil, seperti kami dan juga yang lain, berusaha keras sendiri-sendiri untuk menghasilkan karya jurnalisme berkualitas dan berusaha agar bisnis medianya tetap berkelanjutan. Tetapi Dewan Pers justru merepotkan dengan syarat verifikasi dengan dalih mendata pers, menjalankan undang-undang.

Ketika Kemenkominfo dan Dewan Pers sibuk memenuhi saran Presiden, sebenarnya perusahaan platform digital internasional, seperti Google telah menjalankan apa yang diributkan oleh para elit pers dan pejabat di Indonesia tersebut. Justru Google yang dikeluhkan itu yang membantu media startup, media kecil yang terabaikan di draft usulan R- Perpres tentang Keberlanjutan Media.

Bantuan itu tidak hanya pendanaan, tetapi juga workshop (pelatihan) tentang bagaimana membuat karya jurnalisme berkualitas tinggi dan bisnis media yang berkelanjutan. Program Google News Initiative Startup Lab Indonesia itu salah satu contohnya.

Seharusnya Pemerintah (Kemenkominfo) dan Dewan Pers melakukan apa yang dijalankan Google. Khususnya terkait pembuatan karya jurnalisme berkualitas tinggi dan berbisnis media secara profesional.

Jika memang serius membuat regulasi tentang media, maka ajaklah berbicara kepada semua stakeholders, berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk perusahaan media startup dan perusahaan platform digital.

Seharusnya Dewan Pers sebagai lembaga independen memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, bukan berpacu, adu cepat, dengan Kemenkominfo menyodorkan R- Perpres tentang Keberlanjutan Media kepada Presiden. (Red,*)

Terima Penghargaan dari Pemerintah, Kapolri Komitmen Terus Tingkatkan Layanan Publik





Jakarta-gardakeadilannews.com
Polri menerima penghargaan dari Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait dengan pelayanan prima dan pembangunan zona integritas di lingkungan Polri Tahun 2022.

Penghargaan dan predikat tersebut diberikan berdasarkan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dilakukan oleh Kemenpan RB bersama dengan kementerian dan lembaga khusus.

“Tentunya kami dari institusi Polri hari ini mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan terkait dengan pelayanan kepolisian dalam bentuk apresiasi pelayanan prima dan pelayanan terhadap zona integritas,” kata Sigit di Gedung Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari 2023.

Pada tahun ini, sebanyak 47 Polresta maupun Polres meraih penghargaan pelayanan prima. Serta, 19 unit kerja yang mendapatkan kategori teladan berintegritas.

Menurut Sigit, dengan adanya penghargaan tersebut, hal ini sejalan dengan instruksi dan harapan dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin terhadap institusi Polri.

Oleh karenanya, Sigit menegaskan kedepannya akan terus berkomitmen untuk melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagaimana harapan dari Pemerintah Indonesia.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik seperti yang tadi di sampaikan oleh beliau, bahwa perbaikan pelayanan publik akan kita lanjutkan untuk bisa dilaksanakan secara digital dan terintegrasi tentunya banyak macam. Kali ini dilaksanakan penilaian khusus untuk SKCK dan pelayanan SIM,” ujar Sigit.

Lebih dalam, wujud konkret peningkatan kualitas pelayanan publik, kata Sigit, saat ini Polri telah menguatkan pelayanan masyarakat secara digital. Mulai dari STNK Online, SIM Online dan penindakan pelanggaran lalu lintas (lalin) dengan mengedepankan ETLE.

“Dan ini terus menerus kita perluas. Hal ini kita lakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tentunya juga semakin meningkatkan upaya dalam rangka menjaga ketertiban berlalu lintas dan juga meningkatkan keselamatan,” ucap Sigit.


Bahkan dewasa ini, kata Sigit, Polri terus mengembangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara online.

Lebih dalam, Sigit menyebut, demi membuka ruang aspirasi dari masyarakat saat ini disiapkan Dumas Presisi Online hingga Propam Presisi Online. Dimana, masyarakat dapat memanfaatkan hal itu sebagai wadah untuk mendapatkan pelayanan secara interaktif untuk mendapatkan progres terkait dengan laporannya.

“Tentunya ini semua menjadi bagian komitmen kami untuk terus meningkatkan pelayanan publik dengan memanfaatkan digitalisasi. Dan tentunya kita berikan dalam satu pelayanan yang terintegrasi yang kita namakan SuperApp dalam satu genggaman,” papar Sigit.

Disisi lain, Sigit menegaskan, Polri juga akan memaksimalkan perannya untuk memberikan pelayanan terhadap publik sesuai dengan program prioritas yang dicanangkan oleh Pemerintah. Diantaranya pelayanan stunting hingga pengamanan di wilayah yang difokuskan melakukan investasi dan hilirisasi industri. Termasuk juga layanan terhadap masyarakat yang berkebutuhan khusus.

“Termasuk pelayanan terhadap interaksi khususnya masyarakat yang berdampak dan berkebutuhan khusus semua tentunya akan kami tingkatkan. Terima kasih, kami mohon koreksi dan dukungan dari masyarakat. Sehingga kami bisa terus melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik di kepolisian,” tutup Sigit. (Tan,Red,*)

Warga Muara Gembong Apresiasi Kinerja RSUD Kabupaten Bekasi,Fasilitas Cukup dan Tenaga Kesehatan Ramah.





Cibitung Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi (RSUD) Kembali mendapat Apresiasi dari warga Muara Gembong terkait kinerja pelayanan dan fasilitas yang semakin membaik.Selasa(21/02/2023

Bpk.Imang dan ibu yeyen warga Pantai Bakti singkil Rt.02/Rw.06 Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi yang di dampingi oleh Bpk.Hermawan (Sagle) dan Ibu UUT mengatakan telah dua hari menjaga ibunda nya pasien atas nama ibu Kawi (59) yang menderita gangguan saraf,

Selama ibunda Kawi dirawat di RSUD Kabupaten Bekasi mendapatkan perawatan yang baik dari team dokter dan tenaga kesehatan.ujar pak imang

Ditambahkan oleh ibu yeyen untuk fasilitas serta pelayanan bagi pasien dinilai sangat baik,tenaga medis disini juga ramah.ungkap ibu yeyen.

Di akhir sesi Wawancara ke awak Media,Bapa Imang dan Ibu Yeyen tak lupa mengucapkan terimaksih kepada seluruh tenaga kesehatan yang telah membantu kelancaran perawatan dan pengobatan ibunda Kawi dan keluarga ibu kawi, dan juga berharap agar pelayanan RSUD Kabupaten Bekasi dapat di pertahankan atau bahkan menjadi lebih baik lagi agar masyarakat kabupaten bekasi selalu mendapatkan perawatan kesehatan dengan baik.tutup ibu yeyen.
(Tan,red)

Musrenbang Tambun Selatan,Hal Skala Prioritas Camat-Mengurangi Kemacetan, Penanggulangan banjir, Penanganan sampah, Normalisasi kali, Penurunan Stunting serta Kemiskinan Ekstrem.




Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Tambun Selatan Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di Win Grand Hotel Jl. Kiai H. Noer Ali No.8, Kelurahan Jatimulya, pada Senin 20/02/2023.

Pada rapat Musrenbang tersebut, Dani Ramdan mengatakan, semua usulannya disetiap Kecamatan berdampak positif. Terutama untuk memberikan solusi persoalan yang ada dimasing-masing wilayah.

“Tadi saya sudah memaparkan kriteria, karena memang dana kita terbatas dibandingkan dengan yang diusulkan sebanyak Rp 44 triliun, sedangkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp 6,5 triliun dengan biaya operasional. Jadi harus diseleksi dengan skala prioritas yang genting dan penting,” katanya.

Dani mengatakan, usulan prioritas akan melibatkan pendapat para pakar serta pengambil keputusan seperti anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Apalagi dewan juga memberikan andil menentukan Budgeting APBD Kabupaten Bekasi.

“Karena pada akhirnya finalisasi anggaran kita itu ada di dewan untuk mengambil keputusan,” ujarnya.

Dani juga memaparkan kepada semua Kepala Desa yang mengikuti Musrenbang bahwa anggaran pembangunan bukan hanya APBD, juga ada APBDes, bantuan dari Provinsi atau Pemerintah Pusat, CSR Perusahaan serta Dana Umat.

“Nah ini yang kita sedang galakkan, agar kekuatan biaya pembangunan itu tidak hanya mengandalkan APBD Kabupaten Bekasi,” ungkap Dani.

Sementara itu, Camat Tambun Selatan Junaefi menjelaskan jika skala prioritas Musrenbang Kecamatan Tambun Selatan, diantaranya mengurangi kemacetan, penanggulangan banjir, penanganan sampah, normalisasi kali, penurunan stunting serta kemiskinan ekstrem.

“Sudah diketahui untuk usulan Musrenbang 2022 untuk permasalahan banjir alhamdulillah sudah dibangun jembatan Kali Cijambe sehingga sudah tidak mengakibatkan banjir dan aliran kali sudah normal,” jelasnya.

Junaefi mengungkapkan sebanyak 500 usulan pembangunan dari tiap desa yang berada di Kecamatan Tambun Selatan seperti fisik maupun non fisik.

Namun dari semua usulan yang paling utama adalah penanganan banjir seperti di Perumahan Jatimulya yang berbatasan dengan Kota Bekasi.

“Hujan kemarin saja kendaraan tidak bisa dilewati, makanya harus membeli lahan untuk pembangunan folder kolam retensi,” sarannya.

Dia juga menyinggung untuk penanganan sampah ditahun kemarin sudah direalisasikan dengan dua pembuangan sampah. Tahun ini, akan mengusulkan pembangunan tempat pembuangan sampah di Desa Sumberjaya.

“Alhamdulillah untuk titik lokasinya sudah ada sekarang tinggal pembangunan saja, saya yakin Pemda sekarang sedang membangun Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dalam rangka meminimalisir di lokasi masing-masing, nanti yang dibuang sampah ke TPA Burangkeng hanya sampah residue saja,” paparnya.
(Red,*)



Sumber : Diskominfosantik

Senin, 20 Februari 2023

Bendahara Komite SMAN 16 Kota Bekasi Menghalangi Tugas Wartawan Berbuntut Laporan Polisi





Bekasi-gardakeadilannews.com
Wartawan Media online Andi Lingga melaporkan Bendahara Komite SMAN 16Kota Bekasi terkait laporan Pungli Liar (pungli) di lingkungan SMAN 16 Kota Bekasi.

Laporan polisi dilakukan karena saat menjalankan tugas jurnalistik ke SMAN 16 klasifikasi adanya temuan pungli, Andi Lingga dihalang halangi dan diusir oleh Bendahara Komite Sekolah bernama Kus Widiharjo, Senin (17/10/2022) sekitar pukul 13.30 wib.

“Saya menunggu di lobby yang disediakan pihak sekolah SMAN 16 tiba – tiba pelaku menghampiri dan langsung menyuruh keluar dari area sekolah dengan nada keras,” kata Andi lingga dalam laporannya.

Dengan kejadian tersebut, sebagai seorang wartawan yang dilindungi UU Pokok Pers no 40 tahun 1999, dalam menjalankan tugas dilindungi UU akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota.

Laporan Korban diterima SPKT Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan LP/3.039/X/K/2022 Restro Bekasi Kota tanggal 18 Oktober 2022.


Saat ini proses Laporan Polisi sudah berjalan dan ditangani unit Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.Kepala SMA 16 Kota Bekasi Uding SPD,MPD membenarkan kejadian tersebut saat diminta keterangannya di Polres Metro Bekasi Kota,Senin (20/02/23) .Kebetulan kepala sekolah lagi silaturahmi ke Polres metro bekasi ungkapnya saat awak media bertanya dalam rangka apa ke Polres Bekasi Kota.

Perlu diketahui sempat viral postingan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Facebook mengatakan penyelenggaraan pendidikan Provinsi Jawa Barat ditanggung oleh Negara tidak ada pungutan dalam bentuk apapun dan apabila ada pungutan diminta untuk melaporkannya ke Kadisdik Provinsi Jabar tulisnya.
(Red,*)

H. Wada Suhada,Sosok calon kandidat Independen Pilkada 2024


                H.Wada Suhada-Tengah


Bekasi-gardakeadilannews.com
Mndekati tahun politik 2024, politisi sudah tidak bicara ideologi dan partai tidak bisa mengikat politisi tersebut dengan komitmen. Artinya, pemahaman terhadap nilai-nilai politik itu sendiri dan membangun jiwa komitmen terhadap sosok calon yang merangkul seluruh masyarakat.
H. Wada Suhada, salah satu yang disebut-sebut sebagai salah satu sosok calon kandidat dari Independen.
Menurut H. Wada Suhada, jika masyarakat menyambut baik hal itu, tentu menjadi tanggung jawab yang besar. Tentunya merangkul semua masyarakat, dan mendengar aspirasi Untuk diimplementasikan terhadap yang reel, (nyata).

Menurutnya demokrasi dicirikan dengan pemilihan secara berdemokrasi dengan baik.
Amanat demokrasi tersebut pun memiliki keberagaman tersendiri bagi tiap-tiap daerah. Pemilihan Bupati di Kabupaten Bekasi pada dasarnya merupakan aktualisasi dari kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin yang akan merepresentasikan dan mewujudkan aspirasinya. Dalam konteks pemilihan Pemimpin nya kedepan.
(Tomson)

Minggu, 19 Februari 2023

Toba Dapat Hadiah Istimewah Tak Kalah Dengan Mandalika F1 H20 Power Boat Danau Toba



TOBA dapat hadiah istimewa yang tidak kalah dengan Mandalika: F1 Power Boat. Minggu depan. Tiga hari. Tanggal  24 sampai 26 Februari 2023.

Toba Samosir Sumut-gardakeadilannews.com
Saya sudah sering nonton F1, tapi belum pernah tahu F1 H20. Inilah jenis F1 tapi di atas air: tahun ini di Indonesia. Di danau Toba. Di Balige, Sumut. Motor balapnya berupa speedboat. Dengan kekuatan besar.

Baru sekali ini Toba menjadi ajang acara wooww tingkat dunia. Sukses Motor GP di Mandalika, Lombok, rupanya bisa diloncatkan jauh ke barat: ke Toba.

Toba memang ibarat icon dunia yang belum ada isinya. Kini isi-bergizi itu dimasukkan ke Toba. Nama besar Toba yang selama ini seperti belum ada ruh-nya kini ditiupkan roh itu.

Anda sudah tahu: Toba adalah danau vulkanik terbesar di dunia. Ada pulau Samosir di tengahnya. Danau ini juga termasuk yang terdalam di dunia. Letak Toba yang di ketinggian 900 meter dari permukaan laut, menerjunkan air melimpah ke sungai Asahan. Air terjun di Asahan inilah yang menghasilkan listrik dalam jumlah besar: 600 MW. Harga listriknya murah. Membuat Jepang mau mendirikan pabrik alumunium, Inalum, di Kuala Tanjung.

Air limpahan dari PLTA pertama itu kembali ke sungai Asahan. Dipakai lagi untuk membangkitkan listrik di PLTA berikutnya. Yang lokasinya lebih rendah dari PLTA pertama. Lalu dipakai lagi untuk PLTA ketiga,  di posisi Asahan yang lebih rendah lagi. Kelak masih bisa dibangun  dua PLTA lagi di bagian lebih hilir Asahan.

Toba telah menghidupkan ekonomi di hilir Asahan. Tapi belum maksimal dalam menghidupkan ekonomi di sekitar danaunya sendiri.

Wisata Toba belum sesukses nama Besarnya.Kini  Toba dicoba dihidupkan dengan nafas besar: F1 Power Boat (F1 H20).

Acara besar ini memaksa Toba membenahi diri. Dermaga wisata utama Toba dibangun baru. Tidak lagi hanya dermaga kayu. Lalu dibangun dermada baru lagi di sebelahnya. Khusus untuk F1 Power Boat nanti.

Meski panjang (keliling) pantai danau Toba itu lebih dari 300 km tapi bagian yang ramai hanya yang di sisi timur. Itulah pantai 'down town' danau Toba. Banyak penduduk di sisi ini. Kini bagian yang dulu kumuh itu terasa lapang. Lebih tertata. Lebih rapi.

Down town pantai Toba ini disebut Mulia Raja. Zaman dulu, Raja Napitupulu, pemilik tanah di situ, menyerahkannya ke pemerintah. Jadilah dermaga wisata utama. Dermaga Mulia Raja.

Di dekat dermaga ini ada lapangan sepak bola. Itulah lapangan Sisingamangaraja. Lapangan rumput. Untuk main sepak bola. Kalau nendangnya sekuat Hulk, bolanya bisa sampai ke danau.

Lapangan ini juga sering untuk pentas apa saja. Termasuk musik dan hiburan rakyat. Saya pernah satu panggung dengan Judika di lapangan ini: ia yang menyanyi saya yang mengagumi.

Sekarang, lapangan rumput itu sudah dibeton. Di atas beton itu dibangun tribun besar. Itulah tribun utama untuk penonton VIP F1 H20. Kursi-kursi sudah dipasang: menghadap danau, menghadap dermaga.

Beda dengan Mandalika yang panas, udara danau Toba dan sekitarnya sangat sejuk.

Berada di sekitar Toba serasa di Swiss. Sejak, indah, damai.

Apalagi pemandangan sekitar Toba  juga bergunung, berlembah dan berbukit. Itu ibarat ratusan gadis telanjang dicat hijau yang berbaring telentang. Sejauh mata memandang serba hijau menyejukkan.

Tuhan telah memasang AC untuk menyejukkan seluruh kawasan Toba, yang kalau buatan manusia perlu listrik, entah berapa juta mega.

AC itu seperti disia-siakan wisatawan: mengapa sedikit yang datang ke Toba. Memang untuk ke Toba, di masa lalu, sangat sulit. Bandara terdekat waktu itu, Medan. Masih perlu berkendara 4 jam dari bandara lama Medan. Lalu daya tarik Toba ya hanya danau itu. Dan AC-nya.

Kini bandara Medan sudah dipindah ke Kualanamu. Bisa memotong waktu 1 jam. Bahkan kini sudah ada bandara baru di ''bibir'' Toba: Bandara Silangit. Tidak sebesar Kualanamu namun sudah bisa didarati Boeing 737. Sudah banyak penerbangan dari Jakarta langsung ke Silangit. Ada Citilink. Ada Batik. Ada Air Asia. Tiap hari. Silangit masih perlu keputusan baru: membuatnya menjadi bandara internasional. Dari Singapura hanya 1 jam ke Silangit. Dari Kuala Lumpur hanya 45 menit. Dari Penang hanya 30 menit. Toba perlu kunjungan wisata dari kota-kota itu. Tentu harus banyak acara. Yang sifatnya bisa menarik wisatawan asing. Juga perlu atraksi tambahan yang bisa menahan wisatawan lebih dari 1 hari.

Itu tidak mudah. Down town pantai Toba sudah dikuasai perorangan. Milik warga desa. Penuh rumah. Kecil-kecil. Ada yang masih berupa sawah. Ditanami  padi. Juga dengan petak-petak kecil.

Jenderal Luhut Panjaitan punya sekolah unggulan di dekat danau ini: Unggul Del. Terkenal sekali namanya. Tinggi sekali mutunya. Jendral TB Silalahi juga punya sekolah unggulan dan museum Batak. SMA Soposurung. Dua sekolah ini seperti bersaing terbaik bagi Balige dan Tanah Batak dan Indonesia.

Tidak adanya lahan kosong yang luas milik negara maupun swasta di Toba jadi faktor penyulit untuk penambahan fasilitas wisata kelas dunia si sana.

Lahan-lahan perorangan di bibir danau itu belakangan banyak dibuat cafe. Setidaknya ada 20 kafe. Kalau Anda ke kafe ini, Anda bisa minum kopi sekalian melihat F1 H20.

Untuk acara besar nanti pemerintah mengizinkan pemilik lahan di situ untuk menampung penonton. Maka bermunculanlah n tribun-tribun perorangan untuk F1 H20 minggu depan. Misalnya tribun Pardede Kempes. Ini dibangun Pardede di tanahnya yang menghadap ke danau.

Tentu tribun-tribun perorangan tersebut harus seizin panitia/Pemda. Juga harus lulus persyaratan pengaturan kursi dan keamanan penonton.

Penjualan tiketnya pun harus terkoordinasi di website yang sudah disetujui. Salah satunya website milik Sahabat Disway di sana: tobaexperience.id/ticket.

Pemerintah memang mengakomodasikan kepentingan ekonomi rakyat di acara ini. Akan ada display produk UMKM lokal, pun di tribun VIP. Sahabat Disway itu, Eko Pardede, menyiapkan oleh-oleh khas Balige/Toba. Yakni bolu gulung. Ia beri merk Boan. "Kalau diucapkan dua kali bisa berarti oleh-oleh," ujar Eko Pardede yang juga akan menyajikan kopi khusus dari Toba: Hutanta Coffee.

"Usaha kami babak belur selama pandemi. Maka F1 H20 ini kami jadikan titik balik," ujar Pardede.

Pardede masih ingat: dulu saya sering mengucapkan kalimat berikut ini. "Terlalu banyak tokoh nasional dari Batak, tapi terlalu sedikit proyek nasional di tanah Batak".

Jadilah Silangit bandara yang memadai.
Dan kini Toba mendapatkan menu yang setara dengan nama besarnya.
Lalu apakah ini untuk yang terakhir kalinya? (Red,*)


Oleh: Dahlan Iskan
Minggu 19-02-2023,04:00 WIB

Ketua Terpilih Serikandi Pemuda Pancasila Cikarang Utara Lia Yulia.



Bekasi-gardakeadilannews.com
Dalam acara Rapat Unit Kerja Pemuda Pancasila Kecamatan Cikarang Utara, maka Srikandi Pemuda Pancaila telah melakukan Pemilihan Pengurus Pimpinan Unit Kerja di Cikarang Utara yang di hadiri oleh Mimi Mintarsih sebagai Ketua dan Ira Lianita sebagai Sekretaris, Like Yani S.T. sebagai Bendarahara Dewan Pimpinan Cabang Srikandi Pemuda Pancasila
Kabupaten Bekasi dan para Ketua OKK beserta Pengurus Unit Kerja Srikandi PP se-Kabupaten Bekasi dan Ketua PAC Karang Bahagia beserta Pengurus ikut hadir dalam acara terebut bertempat di Kantor Sekretariat PAC Pemuda Pancasila Karang Bahagia Desa Sukamantri, Kecmatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi,(18/02/2023).

Mimi Mintarsih Ketua Serikandi DPC - PP mengatakan, bahwa Rapat Peggurus Unit Kerja untuk di Kecamatan ada Tiga Unit Kerja yang digelar diantaranya adalah Kecamatan Cikarang Utara, Karang Bahagia dan Kedung Waringin, dan besok juga kita masih mengadakan Rapat Pengurus Unit Kerja Srikandi di Empat Kecamatan yaitu Kecamatan Cibarusah, Bojong Mangu dan Cikarang Selatan serta Cikarang Pusat, karena Kami akan bertahap membentuk Serikandi-serikandi Pemuda Pancasila samapai 23 Kecamatan," kata Mimi Mintarsih,(18/2/2023).

Mimi Mintarsih Ketua Serikandi Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi menjelaskan, Saya berpesan bagi yang terpilih sebagai Ketua Unit Kerja di Kecamatan PAC Pemuda Pancasila, agar dapat menjadi Srikandi yang bisa menyebarkan panji - panji ke seluruh basis wanita dan terus meningkatkan kekuatan di tingkat kelompok Kerja tingkat Desa maupun Kelurahan," jelas Mimi

“Sebagai Ketua Unit Kerja harus bisa mempunyai kelompok kerja di tingkat basis sesuai Pokja di wilayahnya masing - masing, setelah itu baru bisa melakukan RP3UK, tujuannya adalah agar Srikandi Pemuda Pancasila dapat meningkatkan kekuatannya di tingkat kelompok kerja baik di Desa maupun Kelurahan, karena kegiatan yang dilakukan Unit Kerja di Kecamatan harus bersinergi dengan Masyarakat Perempuan dan Rumah Tangga serta Kehidupan di lingkungan yang berperan sebagai seorang ibu yang bermanfaat bagi Keluarga dan Masyarakat,"ungkap Mimi Mintarsih

Lia Yulia A.Md.Keb sebagai Ketua Unit Kerja Srikandi Pemuda Pancasila Cikarang Utara Kabupaten Bekasi yang baru terpilih secara Aklamasi mengatakan, Saya berterima kasih atas terpilihnya Saya sebagai Ketua Srikandi PAC Cikarang Utara, dan setelah Saya mendapat SK, maka Saya kedepanbakan segera beraudensi kepada Pemerintahan Desa maupun Kecamatan dan Kapolsek yang ada ditempat, untuk mengenalkan Pengurus Srikandi Pemuda Pancasila ada di Kecamatan Cikarang Utara, agar di setiap kegiatan - kegiatan Sosial di Instansi tersebut kami PAC Serikandi Pemuda Pancasila semoga dapat di libatkan," kata Lia.

Lia Yulia A.Md.Keb menjelaskan, bahwa Pengurus Serikandi PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Cikarang Utara sudah Saya bentuk Pokja - pokja Kecamatan Cikarang Utara dan Saya akan mengajak para Ibu - ibu dan Remaja Putri bergabung di Srikandi Pemuda Pancasila, karena banyak hal-hal positif dan program -program pelatihan Usaha Mandiri yang di lakukan bagi Srikandi di Kecamatan Cikarang Utara nantinya," Lia Yulia, A.Md.Keb (18/2/2023).

Benny Setiawan Ketua PAC Cikarang Utara mengatakan, Saya berpesan kepada Pengurus dan Jajaran Unit Kerja Srikandi Pemuda Pancasila di Kecamatan Cikarang Utara, jangan hanya kompak dan dahsyat waktu di kukuhkan sebagai Ketua dan Pengurus PAC Kecamatan Cikarang Utara, namun harus dapat bekerja sama dan bisa memacu serta memberikan warna dan sinergi untuk kemajuan para kaum Perempuan khususnya di wilayah Kecamatan Cikarang Utara," kata Benny.

“Karena Ormas Pemuda Pancasila adalah merupakan Organisasi besar dan pendirinya adalah orang besar yang sangat berpengaruh, maka mari dengan semangat, Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang, jangan hanya di jadikan Slogan semata saja, tapi wujudkan dengan bentuk karya yang positif saling bersinergi dengan Pemerintah untuk bisa sejajar membangun Kabupaten Bekasi bersama - sama demi kemajuan bangsa," papar Benny Setiawan Ketua PAC Cikarang Utara, (18/2/2023).

Benny Setiawan Ketua PAC Cikarang Utara menegaskan, bahwa Saya sebagai Ketua PAC Cikarang Utara, siap bersinergi dan siap menfasilitasi setiap kegiatan Srikandi Pemuda Pancasila yang ada di wilayah Kecamatan Cikarang Utara, sepanjang kegiatan yang positif," tegas Benny.

( Red,*)

Tri Adhianto : Warga Kota Bekasi Akan Hadapi Era Baru Transportasi




 Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Hartono dan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Jawa barat Bandung-gardakeadilannews.com
 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,  Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kota Bekasi menandatangani nota kesepahaman dalam rencana proyek pembangunan angkutan umum massal perkotaan koridor Barat-Timur Mass Rapid Transit (MRT) Cikarang-Balaraja fase satu dan tahap satu Tomang-Medan Satria. Penandatanganan kerja sama itu berlangsung di Gedung Sate, Kota Bandung Jawa Barat, Jumat (17/2/2023). Hadir dalam acara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

 Mas Tri sapaan akrab Plt. Wali Kota Bekasi mengatakan, proyek ini merupakan suatu kemajuan pesat di bidang transportasi khususnya bagi warga Kota Bekasi.  “Ini merupakan era baru bagi masyarakat Kota Bekasi, diperkirakan akan ada 250 ribu warga yang akan migrasi menggunakan MRT sebagai moda transportasinya untuk bergerak ke luar Kota Bekasi. Selain itu, ini akan merubah pola kebiasaan masyarakat  dan beralih ke transportasi umum, suatu kemajuan pesat,” jelasnya.  Selain itu, dengan adanya pembangunan proyek MRT ini diharapakan berdampak positif bagi perekonomian Kota Bekasi.
 
Selain itu, diharapkan juga berdampak positif bagi sektoral perekonomian di Kota Bekasi, dari efesiensi dan accessibility transportasi sampai meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.  Gubernur Ridwan Kamil, mengatakan, bahwa proyek ini merupakan berita yang luar biasa, termasuk bagi warga Kota Bekasi.  "Ini berita luar biasa. Saya mencoba menjadi wartawan begini nulisnya, warga Kota Bekasi siap-siap punya MRT," kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, usai acara. dijadwalkan selesai pada 2024 dan memulai konstruksi pada 2025.

 Sementara itu, Pejabat Gubernur DKI Heru Budi mengatakan, sumber pembiayaan berasal dari dana pinjaman JICA, (Japan International Coorporation Agency). suatu lembaga yang didirikan pemerintah Jepang untuk membantu pembangunan negara-negara berkembang. "Loan-nya itu pemerintah pusat dan Pemda DKI dengan JICA. Model kerjasamanya konsep dari pemerintah pusat sudah ada dan dibahas. Konsepnya sudah ada tapi nanti prosinya pak Menhub dan Menteri BUMN menyampaikan," PJ Gubernur DKI Jakarta.
(Red,*)

Perpres Media Berkelanjutan: Dewan Pers Resmi Serahkan Draf ke Kemenkominfo SMSI Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up



Jakarta-gardakeadilannews.com 
Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dan diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2).

Penyusunan Rancangan Perpres, terkait Media Berkelanjutan atau publisher right platform digital di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (15 /2/2023 sempat ricuh.

Kericuhan berlangsung ketika rapat koordinasi yang difasilitasi Kementarian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Dewan Pers dan Konstituennya terjadi silang pendapat secara tajam sehingga rapat dihentikan sebelum membahas mekanisme penting tentang draf perpres publisher right media digital/media berkelanjutan.

Rapat dilanjutkan keesokan harinya oleh Dewan Pers dan konstituennya, di Hotel Horison, Bekasi pada 16-17 Februari 2023. Namun hasil rancangan draf hanya ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Sedangkan empat Konstituen Dewan Pers lainnya yaitu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dengan tegas mereka semua menolak menandatangani Draft Rancangan Perpres tersebut.

Sementara konstituen Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) tidak ikut hadir, dalam rapat penyusunan R-Perpres Media Berkelanjutan oleh Dewan Pers.

SMSI yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Yono Hartono dalam penyusunan draf tersebut menolak Pasal 8 Bab V ayat (1) dan (2) Terkait Verifikasi oleh Dewan Pers.

Pasal itu berbunyi bahwa Perusahaan Pers yang bisa mengajukan permohonan berunding atau negosiasi dengan Perusahaan Platform Digital hanya perusahaan yang sudah terverifiksi Dewan Pers.

Penolakan itu kemudian dicatat dalam draf yang ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, termasuk SMSI.

Keterangan pers Dewan Pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta Sabtu malam (18/2/23), Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengtakan, draf R-perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas.

Dalam proses finalisasi R-perpres tersebut, Dewan Pers telah mengundang seluruh 11 konstituen untuk membahas materi draf media berkelanjutan tersebut.

“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.

Ia menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa.

Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di situsweb Dewan Pers (https://s.id/1zLCk) sesuai dengan permintaan anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.

Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf R-perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan R-perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota –Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto— beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.

Sementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian.


Usulan yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen. “Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.

Selanjutnya, dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.

Tentang judul draf, dia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.

Secara terpisah, Ketua Umum SMSI Firdaus mengingatkan, agar penyusunan draf publisher right platform digital, Kemenkominfo tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, Azyumardi Azra.

Sebelum meninggal Azyumardi sempat berkirim surat tertanggal 14 September 2022 yang ditujukan kepada Dirjen IKP Usman Kansong.

Surat masukan tersebut antara lain berbunyi, “Biarkan perusahaan pers bersaing dalam mendapatkan iklan dari mana saja, asalkan jangan menjual berita bohong, hoax yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat”.

Pada poin ke-19 disebutkan “Jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2000 perusahaan di antaranya dibawah binaan SMSI. Diharapkan, peraturan yang diusulkan ini juga nanti memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam melindungi perusahaan kecil, start up”.

Soal kualitas berita, Firdaus melihat sudah ada kode etik jurnalistik dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. “Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers sudah terikat dengan undang-undang pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi,” tutur Firdaus.
(Red,*)

Polres Metro Bekasi Bersama Dandim 0509 Dengan Satpol PP Menggelar Apel Operasi Kejahatan Jalan (OKJ) di Tambun Selatan




Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas diwilayah hukum Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi kembali menggelar Apel Operasi Kejahatan Jalan (OKJ), bertempat di Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Sabtu malam (18/02/23).

Dalam Apel tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi beserta jajaran PJU, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi, serta Camat Tambun Selatan dan Kepala Desa Tridaya Sakti beserta jajaran.

Pada sambutan Apel Kapolres Metro Bekasi Kombes pol Twedi Aditya Bennyahdi memberikan arahan – arahan dalam pelaksanaan Operasi OKJ.

“Terima kasih untuk seluruh yang hadir pada apel untuk menangani gangguan kamtibmas di Tambun Selatan ini,” kata Kapolres.

Apel ini untuk menghindari gangguan kamtibmas yang berasal dari Tawuran, Curat, Curas yang sedang kita terus kejar untuk memberikan rasa nyaman terhadap masyarakat.

Nanti kepada yang sudah ditunjuk sebagai petugas gabungan untuk segera mengontrol titik rawan yang kerap terjadi gangguan kamtibmas.

“Tidak menutup kemungkinan jalan di depan kita ini menjadi salah satu jalur yang dijadikan lewatnya para pelaku gangguan kamtibmas, pada pelaksanaan nanti wajib kita periksa dan jangan lupa jaga keamanan diri pada saat melakukan pemeriksaan dengan tidak sendirian,” tandasnya.

Mari laksanakan pemeriksaan dengan humanis karena kita tidak tahu sikis orang atau masyarakat yang kita akan periksa dan lakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP.
(Red,*)