Notification

×

Iklan

HTTPS:www//Mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Kamis, 21 Desember 2023

Harta Kekayaan PJ.Bupati Bekasi Apa Perlu di Audit Kembali Oleh KPK !



Ket. Foto Ilustrasi
Kab Bekasi || gardakeadilannews.com

Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Bekasi Agha Syahid Aly menyatakan bahwa Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan yang juga Kepala BPBD Provinsi Jabar dan saat ini sedang juga mencalonkan diri sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, berdasarkan LHKPN tahun 2020 punya kekayaan Rp.5.540.574.482,- namun tahun 2021 tidak melaporkan. Sedangkan untuk LHKPN tahun 2022 sebesar Rp.6.766.408.071,- dengan peningkatan sebesar Rp.1.225.833.589,-.

"Peningkatan Harta Kekayaan Kepala BPBD Jabar yang juga Pj. Bupati Bekasi tiga periode tersebut perlu diaudit. KPK juga harus memeriksa dua tanah dan bangunan yang berada di Semarang dan Sumedang, karena kami menduga peningkatan harta kekayaannya ada yang tidak wajar," ucap Agha Syahid Aly kepada awak media Kamis (20/12/2023).

Perlu diketahui, lanjut Agha, gaji dan tunjangan bupati tahun 2023 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 Tentang Hak Keuangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Selain gaji pokok dan fasilitas, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan tunjangan operasional yang besarnya tergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), jika PAD kurang dari Rp.5 miliar, tunjangan operasional Bupati sekitar Rp.125 juta atau 3 persen dari PAD. Namun, jika PAD mencapai lebih dari Rp.150 miliar, tunjangan operasional yang dapat diterima mencapai Rp.600 juta atau 0,15 persen dari nilai PAD.

"Kami mencurigai bahwa LHKPN Dani Ramdan tidak sepenuhnya benar, karena berdasarkan peraturan perundang-undangan gaji, tunjangan, dan operasional seorang bupati yang begitu tinggi tersebut, membuat kami menduga Dani Ramdan tidak melaporkan semua harta kekayaannya dan harus segera diaudit kembali jangan sampai seorang pejabat negara menutupi sumber harta kekayaan yang didapatnya untuk mencegah tindak pidana korupsi dan TPPU. Maka kami meminta kepada KPK untuk segera memeriksa kembali harta kekayaan Dani Ramdan," ujar Agha.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2020, harta kekayaannya sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jabar bernilai Rp. 5.540.574.482,- terdiri dari tanah dan bangunan yang terletak di Bandung, alat transportasi dan mesin bernilai Rp. 306.000.000,- yang terdiri dari Mobil Toyota Avanza tahun 2014, Motor Yamaha tahun 2012, dan Mobil Honda HRV tahun 2015. Juga harta bergerak lainnya sebesar Rp. 382.500.000,- serta Kas setara kas Rp. 62.074.482,- dengan sub total Rp. 5.700.574.482,- dan dikurangi hutang sebesar Rp160.000.000,- sehingga total harta kekayaan sebesar Rp. 5.540.574.482,-.

Sedang dalam LHKPN Tahun 2022 terjadi peningkatan dengan rincian terdiri beberapa tanah dan bangunan di daerah Bandung, Sumedang dan Semarang dengan nilai sebesar Rp.6.341.687.203,-, alat transportasi dan mesin bernilai Rp.214.000.000,- terdiri dari Mobil Toyota Avanza tahun 2014, Motor Yamaha tahun 2012, dan Mobil Honda HRV tahun 2015 juga harta bergerak lainnya sebesar Rp.347.000.000,- serta kas setara kas Rp.98.163.642,- dengan sub total Rp.7.000.850.845,- dikurangi hutang Rp. 234.442.774,- sehingga totalnya adalah sebesar Rp.6.766.408.071,-.

“Dani Ramdan selama menjadi Pj. Bupati Bekasi juga memiliki mobil dinas, pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, pakaian dinas, atribut, dan biaya penunjang operasional lainnya, seperti pengamanan, kegiatan khusus, serta untuk penanggulangan sosial,” tambah Agha.

“Semua fasilitas yang diterima bupati dan wakil bupati tahun 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” pungkas Agha.

Sampai berita ini tayang, Dani Ramdan Pj. Bupati Bekasi belum memberikan jawaban saat dikonfirmasikan via WA terkait hal tersebut.
(*Red,RJN)
×
Berita Terbaru Update