Bekasi || gardakeadilannews.com
Warga perum Kertamukti Sakti Residence (KSR) dan Taman Kertamukti Residence (TKR) kembali menggelar aksi penolakan atas dibangunnya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di lokasi yang berdekatan dengan kedua perumahan tersebut, Minggu (03/09/2023).
Koordinator aksi, Fuad Saleh mengatakan, warga Taman Kertamukti Residence dan Kertamukti Sakti Residence dengan tegas menolak pembangunan TPST tersebut.
Alasannya, jarak TPST terlalu dekat dengan pemukiman warga. "Ada peraturan menteri yang menetapkan luas TPST minimal harus 20.000 meter persegi, dengan jarak minimal 500 meter ke pemukiman warga," katanya.
Sedangkan TPST Kertamukti ini tidak memenuhi ketentuan batas-batas dalam peraturan yang ada. Sebagai gambaran, lokasi TPST berdekatan dengan dua perumahan, yaitu Taman Kertamukti Residence dan Kertamukti Sakti Residence.
Jarak TPST dengan Taman Kertamukti Residence sekitar 140 meter. Sementara itu, Kertamukti Sakti Residence hanya berjarak lima meter. "Benar-benar cuma dibatasi tembok saja," ungkap Fuad.
Abdurahim Ibnu Hakim, salah seorang warga, mengaku kaget dengan rencana pembangunan TPST itu yang baru diketahui warga beberapa bulan ke belakang. "Informasinya memang sudah ada sosialisasi sebelumnya, tapi itu (sosialisasi-red) rupanya mentok di RT/RW, tidak sampai ke warga," terangnya.
Katanya, baru pada Selasa, 29 Agustus 2023, warga diundang ke kantor Desa Kertamukti untuk mengikuti sosialisasi yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Sayangnya, sosialisasi itu berlangsung rusuh. Kekisruhan tersebut diawali adu argumen salah satu ormas dengan perangkat desa. "Tapi warga kena dampaknya. Kami diusir dari desa," tegas Sukriani, warga Taman Kertamukti Residence (TKR) menimpali.
Lebih jauh, Sukriani juga menyoroti peran developer perumahan yang --menurutnya: sengaja-- tidak memberikan informasi diawal bahwa di lokasi itu akan dibangun TPST.
"Warga blok E itu yang paling terdampak. Sebelumnya (memang) ada plang akan dibangun TPST, tapi kami tidak tahu karena (plang-red) ditutup kain putih. Baru setelah seluruh blok E ini sold out (kain putih penutup plang-red) dibuka," ungkapnya.
Sukriani menegaskan, bahwa yang menjadi dasar penolakan warga adalah soal jarak TPST yang terlalu dekat dengan pemukiman.
"Saya pribadi mendukung rencana pembangunan TPST. Tapi ini (jarak) terlalu dekat dengan pemukiman, jadi tolong agar pembangunannya direlokasi. Titiknya dipindah saja," tegas dia.
Disampaikan Fuad Saleh, pernyataan Sukriani adalah kekhawatiran warga akan dampak negatif yang bakal muncul jika TPST Kertamukti benar-benar jadi beroperasi.
"Dampaknya sudah jelas, antara lain pencemaran air dan tanah hingga bau menyengat. Tetapi pemerintah tidak mendengarkan aspirasi warga. Kita disuruh telan mentah-mentah rencana ini," ujarnya.
Fuad kembali menekankan, bahwa aksi kali ini adalah untuk menunjukkan sosialisasi pada Selasa, 29 Agustus 2023 lalu telah gagal.
Terkait itu, Fuad membantah pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, yang mengatakan bahwa semua warga menyetujui pembangunan TPST Kertamukti.
Pernyataan dimaksud Fuad, dipublish dalam pemberitaan pada laman www.bekasikab.go.id tertanggal 30 Agustus 2023, berjudul "DLH Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Pembangunan TPST Kertamukti Cibitung".
"Intinya, kami tidak menyetujui adanya TPST ini. Ada 600kk yang tegas menolak. Dan, jika tidak digubris, kami akan melanjutkan aksi sampai ke istana. TPST ini harus direlokasi," pungkas Fuad.
( Red,HmsRjn)