Notification

×

Iklan

HTTPS:www//Mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Jumat, 15 September 2023

MKKS SMA Negeri Kabupaten Bekasi Sosialisasikan PerGub No 44 Tahun 2022




Bekasi-Gardakeadilannews.com

Intruksi Kadisdik Jawa Barat Dedi Sopandi agar rapat orang tua siswa atau yang sering di sebut rapat komite sekolah agar di hentikan dan di stop sementara sebelum sekolah SMA, SMK, SLB Negeri yang ada di Jawa Barat mensosialisasikan  Peraturan Gubernur No 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah kepada orang tua siswa.

Didi selaku Ketua MKKS SMA Negeri Kab Bekasi saat ditemui Jurnal ini diruang kerja nya usai memimpin rapat MKKS mengatakan 

Sejak Peraturan Gubernur No 44 Tahun 2022 di tanda tangan Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat. Pihak sekolah sudah melakukan sosialisasi bersama komite kepada orangtua atau Wali siswa. Ujarnya

Dikatakan Didi, insiden SMAN 24 di kota Bandung yang baru ini dimana pada saat rapat orang tua siswa dengan pihak sekolah yang di jembatani pihak komite terjadi mic komunikasi antara pihak komite dengan orang tua siswa menjadi viral di media sosial ( medsos ) dengan berbagai macam berita yang membuat Kadisdik jabar mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kepala sekolah agar kegiatan rapat komite untuk sementara waktu dihentikan atau di stop dahulu untuk menyikapi dan menindaklanjuti sehingga Mis komunikasi antara Komite dengan Orang Tua siswa SMAN 24 Kota Bandung dapatkan terselesaikan. Terang nya


Masih lanjut Didi, Melihat kasus ini, kami para kepala sekolah patuh & mengikuti apa yang menjadi instruksi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Ka KCD sebagai perpanjangan Kadisdik yang sudah mengintruksikan menghentikan & menstop sementara sampai PerGub No 44 tahun 2022. Tegas nya


Didi menambahkan pada prinsip nya Rapat Orang Tua murid ( komite ) di sekolah tidak semua bermasalah atau menjadi masalah selama rapat orang tua atau komite mengikuti prosedur atau aturan yang berlaku, dikarenakan peran serta masyarakat dan orang tua siswa sangat di butuhkan untuk peningkatan sarana dan prasana serta untuk peningkatan ekstrakulikuler siswa dan kegiatan lainnya disekolah tersebut. Terangnya

Ada pun prosedur atau aturan yang harus di persiapkan sebelum rapat kepala sekolah dengan orang tua antara lain.

1. terbentukmya struktural kepengurusan komite di sekolah tersebut

2. Penyusunan RKAS tentang program - program kegiatan anak dan sekolah harus dibuat.

3. Tidak ada nya penentuan nilai maximum & minimum sumbangan yang akan diberikan masyarakat atau orang tua untuk sekolah.

4. Tidak adanya penentuan atau pembatasan waktu kepada orang tua dalam memberikan atau merealisasikan sumbangan nya tersebut.

Jika hal tersebut dilakukan insya Allah rapat orangtua siswa tidak ada masalah dan rapat orang tua siswa bisa segera dilakukan. Terangnya. 
 ( Red,TS)
×
Berita Terbaru Update