Notification

×

Iklan

HTTPS:www//Mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Selasa, 26 September 2023

Mengarah Dan Berdalih Rapat Komite ; Kepsek SMKN 1 Cibarusah Bantah Kutip Sumbangan Biaya Gedung



Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com

“Untuk seragam yang terdiri dari 2 baju praktek, 1 baju batik, 1 baju olahraga dan 1 baju almamater, kita orang tua dikenakan biaya sebesar Rp. 1.400.000,-,” ujarnya.
“Uang pembangunannya sebesar Rp. 2,8 juta. Surat edarannya tak tertulis. Kemarin cuma dibuat gitu aja dengan orangtua murid waktu rapat komite,” tambahnya.

“Oret-otetannya (catatan) gak ada. Cuma disebutkan saja. Untuk yang sebesar Rp. 2,8 juta, cuma ngomong berupa sumbangan. Kita sebut uang gedung tidak boleh. Ya sama saja. Cuma diperhalus saja,” ucapnya.
“Dalam rapat tidak ada Kepala Sekolah. Kita para orang tua murid hanya langsung ke wali kelas dan cuma tanda tangan saja,” tuturnya.

Demikian ungkap salah seorang wali/ orang tua murid kelas X yang identitasnya tidak mau disebutkan.

Di kesempatan lain, saat wartawan akan mengkonfirmasi terkait hal tersebut diatas, melalui security pihak SMKN 1 Cibarusah menjelaskan bahwa untuk saat ini belum bisa mempertemukan dengan Kepala Sekolah.
“Beliau nggak ada Pak. Kemarin sih bilang sekarang mau ke KCD. Guru kesiswaan juga sedang tidak ditempat,” kata Permana security sekolah.
“Jujur pak kalau dari media/ wartawan itu, untuk ketemu Kepsek ada waktunya. Kita memang tidak ada Humas. Jadi harus janjian dulu sama Kepsek. Itupun hanya hari Jumat di minggu ke-dua dan sebulan sekali hanya untuk 1 orang. Lebih dari itu tidak bisa,” ucap Permana.
“Apalagi sekarang siswa sedang ujian/ ulangan. Jadi kemungkinan guru-guru yang lainnya juga tidak bisa menghandle karena fokus ke murid ya,” tambahnya.
Jadi kalau mau ketemu Kepala Sekolah, saran Permana, sebaiknya ditangguhkan dulu.
“Kalau hari ini, saya tangguhkan dulu dikarenakan beliau sudah bikin peraturan terima tamu perbulan hanya pada hari Jumat minggu kedua. Selain itu beliau tidak terima. Ditambah lagi hari ini beliau sedang tidak ada,” jelas Permana.


Namun saat dikonfirmasikan secara langsung melalui aplikasi perpesanan WhatsApp terkait hal seperti yang diuraikan diatas, Firman selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Cibarusah memberikan penjelasannya.
“Suruh ketemu aja ortunya dengan ketua komite. Ga ada angka 2,8 juta bang. Kebutuhannya memang segitu, tapi ortu ga ada yang setuju angka segitu. Hasil akhirnya ga segitu. Terserah kesanggupan masing-masing. Ga ada uang bangunan,” ucap Firman.

“Urusan uang sumbangan silahkan konfirmasi dengan pengurus komite. Karena yang rapat dengan orang tua bukan Kepala Sekolah tapi pengurus komite,” terangnya.
“Kalau ada orang tua yang mengaku-ngaku angka diluar hasil kesepakatan mungkin ortu tersebut ga ikut rapat dan hanya dengar dari orang. Semua kesepakatan dengan orang tua ada video dan foto-fotonya,” jelasnya.
Pada kesempatan lain, menanggapi pernyataan Kepala Sekolah SMKN 1 Cibarusah tersebut, Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya menyampaikan bahwa Firman selaku Kepala Sekolah tidak bisa lepas tanggung jawab terkait benar atau tidaknya informasi yang disampaikan oleh salah satu ortu siswa saat dikonfirmasi pihak media.
“Semua kebijakan ataupun kegiatan berkaitan dengan sekolah merupakan tanggung jawab sekolah (Kepala Sekolah) bukan tanggung jawab komite,” tegas Hisar.
“Kadang kami miris melihat komite sekolah sekarang. Kebanyakan komite sekolah tidak paham atau memang sengaja tidak paham dengan tupoksinya. Padahal sudah jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Pasal 9 ayat (1), bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan”.
“Sebaiknya Pergub Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Pergub Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Dan Sekolah Luar Biasa Negeri perlu dipahami semua pihak dengan baik agar sebelum komite sekolah bermusyawarah dengan orang tua siswa terkait dengan peran serta orang tua dalam memberikan sumbangan kepada sekolah sesuai dengan Permendikbud No. 75 tahun 2016”.

“Padahal dalam Permendikbud No. 75 tahun 2016 secara gamblang telah diatur soal tupoksi komite sekolah bahwa dalam regulasinya, pihak komite sekolah bertugas untuk membantu sekolah dalam hal sumbangan, tapi tak bisa melakukan pungutan”.
Sementara, lanjut Hisar, mekanisme dan regulasi antara sumbangan dan pungutan juga sudah jelas. Sumbangan itu adalah jumlah dan waktu tidak ditentukan. Sebaliknya, jika dalam rapat komite sekolah memutuskan bahwa dalam satu tahun, satu bulan dan seterusnya, itu orang tua siswa harus menyumbang sekian rupiah pada sekolah, itu termasuk pungutan liar.

“Komite hanya boleh meminta sumbangan kepada ortu siswa jika mendesak atau urgent. Seharusnya komite sekolah menciptakan pemasukan dari pihak luar sekolah (perusahaan, masyarakat, atau donatur) bukan selalu membebankan ortu siswa untuk kebutuhan sarana/ prasarana sekolah karena itu bukan kebutuhan pokok atau urgent. Yang terpenting segala sumber dana yang diterima sekolah melalui komite sekolah harus transparan dan dimasukkan ke dalam RKAS,” ujar Hisar.
“Memang polemik PPDB usai, biasanya selalu berlanjut dengan pungutan berkedok hasil musyawarah orang tua siswa bersama komite sekolah. Modus dan dalilnya pun beragam. Tapi tetap ujung-ujungnya hanya untuk mengeruk keuntungan pribadi dan kelompoknya saja,” tuturnya.
“Dan kami RJN Bekasi Raya akan menyikapi secepatnya aduan informasi (keluhan) yang disampaikan ortu siswa tersebut dan ke pihak Disdik, Inspektorat dan juga Saber pungli Jawa Barat,” tuntas Hisar.
(Red/HMS RJN)


×
Berita Terbaru Update