Bekasi || gardakeadilannews.com
Plt. Walikota Bekasi Tri Adhianto yang masa jabatannya akan berakhir dalam hitungan hari kedepan, kembali dikabarkan berencana melakukan rotasi-mutasi.
Berbagai kalangan pun menilai bahwa proses mutasi-rotasi-promosi yang diajukan oleh Plt. Tri Adhianto Kemendagri itu tidak seutuhnya mengikuti arahan atau izin dari Kemendagri.
"Tri melakukan mutasi-rotasi-promosi pejabat, hanya menempatkan orang orang yang dekat dengannya saja. Sebagaimana diketahui fakta dilapangan Tri menempatkan pasangan suami istri yang menjadi iparnya dan adiknya menjadi kepala dinas di salah satu dinas strategis pula," ujar Hisar
Salah satu contoh pembangkangan terhadap keputusan Kemendagri adalah saat pergantian Kepala Bapelitbangda dan Kepala Dinas Kesehatan, Plt. Tri tidak mengindahkan dan tak melakukan pelantikan.
"Kemudian ketika Plt. Tri mengusulkan Dinar dan Tanti untuk dimutasi, setelah Kemendagri memberikan izin, saat sudah waktunya acara pelantikan, entah apa alasannya, Tri Adhianto batal melakukan mutasi yang bersangkutan," paparnya.
Dari peristiwa tersebut, Hisar menilai, bahwa Plt. Tri Adhianto dalam melakukan mutasi dan rotasi, hanya berdasar like and dislike.
Selain itu, akibat mutasi-rotasi-promosi yang tidak memperhatikan kompetensi dan hanya mengandalkan kedekatan kepada dirinya saja, akhirnya kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga dinilai buruk.
"Lihat bagaimana komentar dari anggota badan anggaran terhadap TAPD yang membahas anggaran tahun 2024, secara tidak langsung menilai kinerja Tri Adhianto tidak cakap dan mengecewakan anggota banggar," ujar Hisar.
Berkaca dari banyak uraian kejadian-kejadian lalu yang telah maupun belum disebut, Hisar berharap agar dapatnya Kemendagri terlebih dahulu melakukan evaluasi yang komprehensif atas usulan mutasi-rotasi-promosi terkini yang telah diajukan Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto.
"Kami berharap agar Kemendagri untuk tidak terburu-buru menerbitkan izin, apalagi jabatan Plt Walikota Tri Adhianto sudah akan berakhir pada bulan September 2023. Biarlah Penjabat Walikota Bekasi berikutnya yang membenahi birokrasi di Kota Bekasi warisan dari Plt. Tri Adhianto yang carut-marut ini," tegas Hisar.
"Izin dari Kemendagri sebelumnya saja tidak dilaksanakan secara utuh, bahkan dijadikan bargaining dalam pelaksanaannya. Inikan bisa diduga bahwa Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto telah melakukan penyelewengan terhadap izin yang telah diberikan oleh Kemendagri sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku," pungkasnya.
( Red )