Bekasi || gardakeadilannews.com
H. Sukardi, yang beralamat di Kaliabang Nangka Bekasi Utara menggugat Yayasan Al-ikhlas Alinda Perum Alinda sebagai Tergugat I dan Andres Romulus sebagai Tergugat II yang selanjutnya disebut Para Tergugat.
Melalui kuasa hukum dari Kantor Pengacara Hongkop Simanulang, S.H., M.H. & Partners, H. Sukardi sebagai Penggugat menuntut ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap dirinya selaku Pemilik Hak Atas Tanah Garapan.
Bahwa akibat hal tersebut, Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat melalui Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi pada 9 Febuari 2023.
Bahwa Penggugat telah mengalami kerugian secara meteril dan immateril sesuai pasal 1365 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) bahwa “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Adapun dasar Pokok Gugatan yang diajukan adalah sebagai berikut:
Bahwa Ranty Arianty memiliki hak atas tanah garapan seluas ± 15.954 m2 yang terletak di Blok Jati Kampung penggilingan baru RT/RW. 03/06, Kel. Harapan Baru, Kec Bekasi Utara, Kota Bekasi berdasarkan surat pernyataan oper alih garap antara Robingtun, Yusuf, Sahri dengan Tergugat I pada tanggal 18 Juli 2000;
Bahwa pada tanggal 11 September 2015 Penggugat telah memberikan uang senilai Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada RANTY ARIANTY sebagai pengganti Hak Oper Alih Garap Tanah Garapan seluas ±15.954 m2 kepada 7 (tujuh) pihak dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garap dari RANTY ARIANTY yang dimana telah dicatat dan diagendakan tanggal 1 Oktober 2015 oleh Lurah Harapan Baru yang saat itu menjabat yaitu H. ATA SUDIAR, S.Pd. dan dicatat dan diagendakan kembali oleh Lurah Harapan Baru Pristiwanto, S.E., M.M tanggal 5 Februari 2018 dan dicatat dan diagendakan oleh Camat Bekasi Utara Lakmanul Hakim, S.IP., M.SI., tanggal 07 November 2016;
Bahwa nama pihak-pihak serta luas dan batas tanah yang diterima sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garap tertanggal 11 September 2015 sebagai berikut:
1). Nama : Tista Widiarini Luas tanah ± 1.990 m2.
2). Nama: Sulastri Luas tanah ± 2.100 m2.
3). Nama: Rizal Hansen Luas tanah ± 2.100 m2.
4). Nama: Hernawati Luas tanah ± 2.100 m2.
5). Nama: Hj. Helvi Meirini Luas tanah ± 2.107 m2.
6). Nama: Dewi Pratiwi Luas tanah ± 2100 m2.
7). Nama: H. Sukardi Luas tanah ± 2100 m2.
Bahwa para pemilik hak atas tanah garapan selain H. Sukardi telah memberikan kuasa kepada Penggugat untuk menunjuk kuasa hukum mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Bekasi;
Bahwa Penggugat telah menerima sebagian berkas untuk mengurus perpindahahan Hak Atas Tanah kepada penerima hak atas tanah garapan;
Bahwa pada saat Penggugat menerima hak atas tanah garapan, tanah tersebut dalam kondisi tidak ada bangunan yang berdiri diatasnya;
Bahwa selanjutnya diketahui Tergugat I telah membangun tembok yang mengelilingi tanah garapan tersebut tanpa sepengetahuan Penggugat;
Bahwa tembok yang dibangun mengelilingi tanah garapan tersebut membuat Penggugat kesulitan untuk menuju tanah garapan yang menjadi hak dari Penggugat;
Bahwa tembok yang mengelilingi tanah garapan tersebut, yang dibangun oleh Tergugat I tanpa sepengetahuan Penggugat haruslah dihancurkan;
Bahwa setelah Tergugat I membangun tembok tersebut, diketahui Tergugat II menguasai dan memberdayakan tanah garapan tersebut tanpa izin dari Penggugat;
Bahwa diketahui Tergugat II telah membangun bangunan diatas tanah garapan tersebut;
Bahwa Tergugat II berprilaku seakan-akan Tergugat II adalah pemilik hak atas tanah garapan tersebut yang pada faktanya Penggugat adalah pemilik hak atas tanah garapan tersebut;
Bahwa tanpa izin dari Penggugat, Tergugat II tidak berhak menguasai dan melakukan pemberdayaan tanah garapan tersebut;
Bahwa Tegugat II haruslah keluar dari tanah garapan tersebut karena tidak memiliki hak atas tanah garapan tersebut;
Bahwa pada tanggal 18 Januari 2018, Lurah Harapan Baru mengeluarkan Surat Keterangan No: 474.4/30-KL_HB yang menerangkan bahwa tanah tersebut adalah milik Penggugat;
Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang memasuki area tanah garapan tanpa izin dari Penggugat, sangatlah merugikan Penggugat;
Bahwa akibat perbuatan Para Tergugat, Penggugat mengalami kerugian secara meteril dan immateril. Hal ini sesuai dengan pasal 1365 KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata);
Bahwa akibat hal tersebut Penggugat selaku Pemilik Hak Atas Tanah Garapan mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat;
Bahwa akibat hal-hal tersebut diatas, maka Penggugat memohonkan amar putusan sebagai berikut :
Petitum
Mengabulkan Seluruh Gugatan Penggugat;
Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan bahwa Tanah Garapan seluas kurang lebih 15.954 m2 M² yang terletak di Blok Jati Kampung penggilingan Baru RT 03/ RW 06 Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi tersebut adalah milik Tista Widiarini (± 1.990 m2 ), Sulastri (± 2.100 m2), Rizal Hansen (± 2.100 m2), Hernawati
(± 2.100 m2), Hj. Helvi Meirini (± 2.107 m2), Dewi Pratiwi (± 2100 m2) dan H. Sukardi (± 2100 m2).
Memerintahkan Tergugat I menghancurkan tembok yang mengelilingi tanah garapan yang terletak di Blok Jati Kampung penggilingan baru RT.03/RW.06, Kel. Harapan Baru, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi;
Memerintahkan Tergugat II untuk keluar dari tanah garapan yang terletak di Blok Jati Kampung penggilingan baru RT.03/RW.06, Kel. Harapan Baru, Kec Bekasi Utara, Kota Bekasi;
Memerintahkah Para Tergugat menjalankan Hasil Putusan walaupun ada upaya-upaya hukum lainnya;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon diputus seadil-adilnya (Ex aquo et bono).
Demikian Hongkop Simanulang, S.H., M.H., Anggiat Anju Hutasoit, S.H., dan Raka Azhari, S.H., kuasa hukum Penggugat dalam siaran pers rilis tertulisnya, Kamis (20/7/2023).
( Hisar )