Dr. Teguh Wahyudi, M.Pd Dewan Pendidikan Jawa Barat
Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Karena mendapatkan pendidikan layak merupakan salah satu hak anak, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Pergub No. 74 Tahun 2020 telah membuka penyelenggaraan SMA Terbuka sebagai pemenuhan, selain SMA reguler tentunya.
Perlu juga untuk diketahui bahwa SMA Terbuka merupakan sekolah setingkat SMA dengan waktu pembelajaran yang fleksibel.
Target dari SMA Terbuka ini, adalah anak-anak yang sudah putus sekolah dan harus bekerja, para atlet, remaja selebriti dan juga anak-anak yang kurang mampu untuk bersekolah secara normal seperti anak-anak pada umumnya.
Salah satunya adalah SMA Terbuka yang ada di SMAN 1 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi (sebagai Induk).
Untuk lebih memahami tentang SMA Terbuka, awak media yang tergabung di Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, via WhatsApp, telah melakukan wawancara dengan Kepala Cabang Dinas Wilayah III Dinas Pendidikan Jawa Barat, H. I Made Supriatna, S.Pd., M.Si.
"Masalahnya apa? Sistem belajar dan mengajarnya tidak beda dengan Paket C," jawab I Made Supriatna tentang bagaimana status dan legalitas SMA Terbuka tersebut, Jum'at (5/5/2023).
"Dan yang utama adalah membantu anak yang sudah bekerja dan yang KTEM. Tetapi berbeda dengan paket C sebab Induk yang melakukan dan mengatur KBM-nya," jelas I Made.
"Ijazahnya sama, nanti ada kalimat 'Terbuka'," terang I Made ketika ditanya apakah berbeda ijazahnya dengan SMAN 1 Tambun Selatan.
Namun disisi lain, ada pertanyaan yang masih belum atau bisa dijawab secara langsung oleh I Made selaku Kepala KCD Wilayah III.
"Sebentar, datanya ada di Ibu Elis selaku Analis Bidang SMA. Biar lebih jelasnya bisa koordinasi dengan Ibu Elis," sebut I Made.
Adapun pertanyaan dimaksud adalah sebagai berikut:
"KBM-nya digabung atau dipisah dengan siswa SMA reguler Pak?"
"Berapa jumlah siswa perkelasnya apakah sudah sesuai ketentuan yang berlaku Pak?"
"Bisa Pak I Made beri contoh ijazah siswa SMA reguler dengan ijazah SMA Terbuka?"
"Apakah sama atau berbeda data Dapodiknya antara SMA Terbuka dan reguler. Jika berbeda apa bedanya Pak? Sebab dikhawatirkan ada kesalahpahaman dan pengertian dari orang tua siswa disebabkan oleh minimnya penjelasan dari pihak sekolah tentang perbedaan SMA Reguler dengan SMA Terbuka, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada orang tua siswa yang merasa tertipu ketika mendaftarkan anaknya karena KBM-nya satu atap/gedung dengan SMA Reguler."
"Apakah dibenarkan KBM-nya SMA Terbuka dilakukan sama persis dengan siswa SMA reguler yang sekolahnya membuka kelas SMA Terbuka?"
"Ada berapa sekolah SMA Terbuka yang terdaftar di KCD Wilayah III Pak?"
"Berapa batas maximal usia untuk siswa SMA Terbuka Pak?"
"Apakah ijazah SMA terbuka bisa dipergunakan untuk mendaftar jadi calon ASN/TNI/Polri serta Perguruan Tinggi Negeri seperti layaknya ijazah siswa reguler pak? Sebab seperti yang disampaikan Pak I Made bahwa ijazah siswa tersebut tertulis 'Terbuka'.
Sementara di kesempatan lain, tanggapan pun datang dari Tumpal Hutabarat Wakil Sekjen DPP KNPI.
"Masyarakat harus tau apa itu SMA Terbuka. Pihak sekolah dan Disdik Jawa Barat harus lebih aktif dalam mensosialisasikannya supaya masyarakat tahu dan bisa membedakan antara SMA reguler dan SMA terbuka," katanya.
"Ini penting agar para orang tua siswa tidak salah/ keliru saat mendaftarkan anaknya dan masyarakat tidak dirugikan karena minimnya informasi tentang SMA Terbuka," singkatnya.
Masih simpang-siurnya tentang SMA Terbuka maka awak media pun mencari pencerahan terhadap anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr. Teguh Wahyudi, M.Pd.
Ini penjelasannya:
"Penyelenggaraan pendidikan SMA Terbuka dapat dilaksanakan dalam mekanisme: (a). Modus Tunggal (b) Modus Ganda."
"Pelayanan Modus Tunggal dilaksanakan melalui pendidikan jarak jauh, sedangkan pelayanan modus ganda dilaksanakan melalui kegiatan tatap muka di tempat kegiatan belajar (TKB) maupun pendidikan jarak jauh;
"Proses belajar dikelola lebih luas sehingga peserta didik diberi kesempatan untuk menentukan tempat, waktu dan cara belajar sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing masing," ujar Dr. Teguh Wahyudi, M.Pd. mengenai apakah kegiatan KBM SMA Terbuka digabung atau dipisah dengan siswa SMA reguler.
"Kuota peserta didik minimal 20 siswa dan maksimal sejumlah rombel di kelas 10 SMA Induknya," jelas Dr. Teguh mengenai jumlah siswa per kelasnya menurut ketentuan yang berlaku.
"Pada dasarnya Siswa SMA terbuka harus masuk dalam Dapodik Kemendikbud Ristek pada Sel SMA Terbuka di bawah SMA Induk nya, kalau tidak masuk dalam Dapodik maka siswa tersebut tidak diakui oleh Kemendikbud," ungkapnya tentang perbedaan Dapodik SMA Terbuka dan SMA reguler.
Lalu dengan tegas dinyatakan oleh Dr. Teguh bahwa pasti berbeda tentang mode belajarnya antara SMA Terbuka dengan SMA Induknya.
"Sesuai dengan mode belajarnya SMA Reguler berbeda dengan SMA terbuka. Perbedaannya adalah SMA reguler pelaksanaan pembelajaran ditempat satuan pendidikan dimana SMA induk berada. Sedangkan SMA terbuka belajarnya bisa dimana saja tergantung siswanya atau di tempat kegiatan belajar (TKB) yang telah ditentukan kelayakannya," tuturnya.
"Dan menurut pedoman penyelenggaraan SMA Terbuka, usia peserta didik, minimal 15 tahun dan maksimal 19 tahun pada saat mendaftar," ucapnya.
"Dan sangat bisa/boleh ijazah SMA Terbuka digunakan mendaftar jadi calon ASN/TNI/Polri serta Perguruan Tinggi Negeri mengingat SMA terbuka menggunakan kurikulum dan standar mutu yang berlaku bagi SMA," tegas Dr. Teguh.
Karena, lanjut Dr. Teguh, sistem penilaiannya sama dengan sekolah induknya, dan pengendalian mutunya dilakukan oleh Dinas Pendidikan sehingga peserta didik dan lulusan SMA Terbuka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan SMA reguler.
"Sedang untuk berapa sekolah SMA Terbuka yang terdaftar di KCD Wilayah III, tanyakan pada Pak Made hehehehe...," pungkasnya ngakak.
( Red / RJN )