Jakarta || gardakeadilannews.com Kemendikbud Ristek terus melakukan transformasi pendidikan sebagai upaya agar seluruh anak Indonesia mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Dalam hal itu, Kemendikbud Ristek menekankan penjaminan mutu dan pemerataan akses terhadap pendidikan yang masih terus diperjuangkan.
Salah satunya adalah dengan mencetuskan kebijakan uji kesetaraan bagi peserta didik pendidikan non-formal dan informal."
Kebijakan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan.
Melansir dari keterangan resminya, Jumat (26/5/2023) Widyaprada Ahli Madya Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Fauzi Eko Prayono menyebut masih ada 4,3 juta anak tidak sekolah.
Hal itu menjadi salah satu latar belakang tercetusnya kebijakan uji kesetaraan dalam mengukur kualitas peserta didik.
Serta bertujuan untuk menyetarakan hasil pendidikan non-formal dengan formal.
Di sisi lain, Fauzi membantah regulasi soal uji kesetaraan itu dibuat secara mendadak.
Menurutnya, regulasi tersebut dibuat berdasarkan pada aturan yang telah tercantum dalam Undang-Undang sebelumnya.
Fauzi menilai masyarakat merasa regulasi tersebut baru karena selama ini tidak sadar padahal Ujian Nasional itu diposisikan sebagai Uji Kesetaraan.
Lebih lanjut, Koordinator Substansi Asesmen Akademik Pusat, Asesmen Pendidikan Mira Josy Moestadi mengatakan peserta didik informal dan non-formal nantinya akan diakui setara dengan pendidikan formal meski prosesnya berbeda.
Untuk itu, Kemendikbud Ristek telah menginisiasi regulasi tentang uji kesetaraan.
Sementara itu, Mira menyebut saat ini yang diujikan menurut Permendikbud Nomor 31 adalah literasi membaca dan anumerasi.
(Red,*)