Foto: Diffahudien Salam
Kota Bekasi || gardakeadilannews.com Perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Mulia Pratama (BEM MP), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STIE Mulia Pratama & Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa merasa menjadi korban tindakan represif dari oknum Satpol PP saat aksi unjuk rasa pada Senin (22/5/2023).
"Pada Senin 29 Mei 2023 saya Diffahudien Salam (Korban Represif) diundang oleh pihak Polres Metro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan sebagai tindak-lanjut atas laporan yang sudah saya buat setelah aksi unjuk rasa pada Senin (22 Mei 2023). Namun dikarenakan adanya kegiatan yang sangat urgent, maka petugas Polres Metro Bekasi Kota bagian Jatanras menschedule pertemuan tersebut pada Selasa 30 Mei 2023," ucap Diffahudien Salam kepada awak media, Selasa (30/5/2023) malam.
Adapun pertemuan tersebut, jelas Diffahudien Salam, dilaksanakan hari ini (Selasa, 30 Mei 2023) di Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Jl. Pangeran Jayakarta No.28, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
"Saya harap tindakan represif yang dilakukan oleh oknum Satpol PP itu dapatlah diproses sebagaimana hukum yang berlaku," tegasnya.
Karena, lanjut Diffahudien Salam, sudah jelas di dalam Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tugas dan fungsi Satpol PP adalah; 1. Menegakkan Perda dan Perkada
2. Menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman, dan
3. Menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
"Dan harapan saya semoga Polres Metro Bekasi Kota dapat memproses oknum-oknum Satpol PP yang melakukan tindakan represif sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku," tuntas Diffahudien Salam.
(Red,*RJN)