Notification

×

Iklan

HTTPS:www//Mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Senin, 01 Mei 2023

Diduga Halangi Pejabat Eselon 2 Daftar Open Bidding, Ricky Tambunan Akan Laporkan Plt WaliKota Ke Kemendagri



Kota Bekasi-gardakeadilannews.com
Diduga untuk memuluskan ambisi pribadinya, Plt. Walikota Bekasi Dr. Tri Adhianto Tjahyono yang masa jabatannya akan habis pada September 2023 dan menyerahkan ke Pj. WaliKota Bekasi tertunjuk nanti, telah menghalangi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk ikut mendaftar seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi sebagaimana Walikota Bekasi melalui surat tertanggal 10 April 2023 No.800/1847/BKPSDM-Adap Perihal: Pemberitahuan Seleksi Terbuka Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi telah mengumumkan kepada Gubernur Jawa Barat dan Walikota/ Bupati se Jawa Barat soal lowongan jabatan tersebut.

Akan tetapi sebagaimana diketahui, saat ini di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi masih ada 4 jabatan kosong yang masih belum diisi oleh Plt. Walikota Dr. Tri Adhianto Tjahyono.

Selain Kesbangpol, Perkimtan dan Inspektorat, ada jabatan kosong lainnya, yakni Sekretaris Daerah yang ditinggalkan Reny Handayani setelah dimutasi dan ditempatkan oleh Plt. Tri Adhianto Tjahyono sebagai staf ahli Walikota Bekasi.

Artinya bahwa untuk jabatan Sekretaris Daerah perlu segera diisi oleh pejabat definitif dan pemilihannya melalui open bidding yang telah mendapat rekomendasi dari KASN.

Adapun Sekretaris Daerah untuk saat sekarang masih dijabat rangkap oleh Junaedi, Kadis Tata Ruang.

Pelaksanaan open bidding sesuai dengan surat Walikota yang telah ditandatangani oleh Plt. Walikota Tri Adhianto Tjahyono dilakukan untuk seleksi jabatan eselon IIA pada posisi Sekda dan jabatan eselon IIB untuk Kepala Badan Kesbangpol tersebut dinilai cukup aneh dan diduga sengaja diulur-ulur.

Sebab seharusnya jabatan kosong yang sudah lebih dari satu tahun, justru pejabatnya masih pelaksana tugas (Plt) yaitu di Dinas Perkimtan dan Kepala Inspektorat.

Selain akan mengganggu efektivitas kerja dan pelayanan publik terhadap masyarakat, hal itu diduga juga akan menguntungkan Tri Adhianto Tjahyono sebab apapun kebijakan yang akan diambil harus melalui Plt. Walikota Bekasi yang notabene adalah Tri Adhianto Tjahyono sendiri.

Demikian Ricky Tambunan selaku Ketua Presidium Marhaen Indonesia 98 dalam pernyataan persnya, Senin (1/5/2023).


"Dan dugaan lain mengapa sampai saat ini proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi masih belum bisa dilakukan dan mengapa pendaftaranpun waktunya sempat diperpanjang?," ujar Ricky Tambunan.

"Hal ini menjadikan tanda tanya besar, jangan jangan ada jual beli jabatan disana, seperti Walikota sebelumnya," duganya.

Dugaan tersebut sangat beralasan, sebab menurut info yang didapat, lanjut Ricky, bahwa ada 3 eselon IIB setingkat kepala dinas/badan yang akan maju mendaftar ikut seleksi, ijinnya tidak diberikan oleh Plt. Walikota Tri Adhianto Tjahyono padahal pejabat yang bersangkutan sudah melengkapi semua persyaratan bahkan satu diantaranya sudah melakukan MCU di RSUD.

Menurut aturan bahwa kepala dinas yang akan mengikuti seleksi open bidding harus mendapat ijin dari Plt. Walikota.

Disinilah Plt Walikota diduga bermain-main dan memanfaatkan ruang dan celah tersebut untuk mencari keuntungan dengan tidak mengijinkan pejabatnya ikut seleksi yang akhirnya pendaftar dianggap tidak ada.

"Disinilah dugaan jual beli jabatan terjadi. Maka kami minta Kemendagri lewat Ditjen Otda serta Itjen-nya agar segera mengirimkan personilnya untuk mengevaluasi Pemerintah Kota Bekasi dan memeriksa Plt. Walikota, sebab kenapa masih ada 2 (dua) jabatan strategis yaitu Perkimtan dan Inspektorat masih kosong sejak Walikota Rahmat Efendi tersangkut kasus OTT KPK," jelasnya.

"Sudah dua Walikota Bekasi pernah terkena kasus hukum. Dan itu tidak boleh terjadi lagi di masa yang akan datang, khususnya kasus jual beli jabatan. Masa kita tidak kapok dengan permainan jual beli jabatan yang selama ini terjadi di Kota Bekasi?" tegas Ricky Tambunan.

"Saya akan laporkan kepada Kemendagri dan Kemenpan RB terkait administrasi pemerintahannya, serta kepada Kejagung juga Mabes Polri manakala terjadi penyimpangan kasus pidana sebab mensrea-nya sudah terlihat jelas dari awal," ungkapnya.

"Dan Kota ini harus mulai bersih bersih," pungkas Ricky Tambunan.

Terpisah, saat dikonfirmasikan via Nadih Aripin Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi pun tegas memberikan penjelasannya sebagai berikut:

Melalui surat yang dilayangkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Pemkot Bekasi mengajukan izin perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di lingkungan Pemkot Bekasi.

Hal tersebut dilakukan berkenaan dengan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1103/JP.00.00/03/2023 tanggal 17 Maret 2023 terkait hal tersebut diatas.

Tahapan Pendaftaran dari 10 -24 April 2023, disusul proses seleksi hingga 17 Mei 2023 dan Penetapan hasil seleksi 1 Juli 2023.

Dalam surat tersebut, Plt Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa pihaknya membuka kesempatan kepada PNS di lingkungan Pemkot Bekasi, Pemkab atau Kota se Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan tersebut.

Untuk itu, Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono berharap kepada Gubernur Jawa Barat, Bupati atau Wali Kota Provinsi Jawa Barat hingga Kepala Perangkat Daerah se-Kota Bekasi untuk membantu menginformasikan kepada PNS di lingkungan kerjanya masing-masing dan memberikan izin kepada PNS yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi tersebut.

"Untuk Inspektorat izinnya menunggu rekom dari Irjen Kemendagri," tutup Nadih Aripin, Senin (1/5/2023) sore.
( Red / RJN )
×
Berita Terbaru Update