Notification

×

Iklan

HTTPS:www//Mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Selasa, 04 April 2023

Eks Kepsek SMKN Ende Korupsi Rp 1,7 Miliar, Duit Buat Judi.


Senin, 03 Apr 2023 20:35 WIB
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance memperlihatkan dua tersangka tindak pidana korupsi. 
(Foto Istimewa)

Ende NTT-gardakeadilannews.com
Penyidik Satreskrim Polres Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah merampungkan penyidikan dua tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Komite SMKN 1 Ende yang merugikan keuangan negara Rp 1.726.681.118 atau Rp 1,7 miliar lebih. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala SMKN I Ende Hermin Gildus Rangga alias Gildus dan mantan Ketua Komite SMKN I Ende Wenseslaus Derta alias Wens.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan Gildus dan Wens diduga melakukan tindak pidana korupsi keuangan Komite SMKN Ende Tahun Ajaran 2019/2020, Tahun Ajaran 2020/2021, dan Tahun Ajaran 2021/2022 sampai dengan Desember 2021.

"Saat ini kedua berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21," kata Yance, Senin (3/4/2023).
Yance mengatakan, Gildus dan Wens menggunakan uang Komite Sekolah untuk kepentingan pribadi. Gildus menggunakan uang yang diselewengkannya untuk bersenang-senang di tempat hiburan dan bermain judi.

"Penggunaan keuangan untuk kepentingan pribadi tersangka HGR (Gildus) untuk bersenang senang ke tempat hiburan/karaoke dan main judi kartu," ungkap Yance.

Sebagian uang haram itu diberikan Gildus kepada istri dan anak-anaknya. "Sebagian berupa pembelian tiket pesawat untuk tersangka HGR, istri dan anak-anaknya, yang diakui sebesar Rp 403.500.000," jelas Yance.

Adapun Wens menggunakan uang Komite itu uang muka DP (down payment) pembelian sebidang tanah di Jalan Marilonga, Keluraha Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende sebesar Rp50 Juta. Penggunaan yang lainnya untuk pembayaran guru dan PNS SMKN 1 Ende sebesar Rp 196 juta.

Yance mengatakan penyidik telah mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha Aerox nomor polisi EB 4678 AK. Motor tersebut dibeli Gildus seharga Rp 26,5 juta. Barang bukti lain yang diamankan dari Gildus adalah satu buah cincin 13 gram 21 karat seharga Rp 4 juta pada Kantor Pegadaian Unit Paupire.

Adapun barang bukti yang diamankan dari Wens adalah satu unit laptop, uang tunai Rp 272.550.000, dan dokumen berupa bukti nota belanja dan kuitansi.

Yance membeberkan modus operandi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Gildus dan Wens. Gildus, kata Yance, mengangkat pengurus Komite SMKN 1 Ende tanpa melalui mekanisme, salah satunya mengangkat tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah itu (Wens) menjadi Bendahara Komite.

Berikutnya penggunaan atau pengelolaan keuangan Komite Sekolah tidak melibatkan dan tidak mendapat persetujuan Ketua Komite dan Sekretaris Komite, dan penggunaan keuangan Komite untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan seperti ke tempat hiburan atau karaoke dan main judi kartu.

Adapun Wens, jelas Yance, menjabat sebagai Bendahara Komite tidak sesuai ketentuan, tidak transparan dalam pengelolaan keuangan komite, tidak membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan maupun penggunaan keuangan komite, serta dan penggunaan keuangan komite untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan.

Gildus dan Wens disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 12 huruf e Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Red,*)





Sumber ,Detik Bali.
×
Berita Terbaru Update