Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Kapolres Metro Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi pimpin gelar kasus pengungkapan kasus menonjol Perdagangan bahan berbahaya obat daftar G diwilayah Tambun Utara.
Satresnarkoba Narkoba mengamankan 2 Pelaku dengan barang bukti tramadol sebanyak 6.200 tablet, 5 Botol berisi 5.000 butir Hexymer, uang sebanyak Rp 2.010.000 hasil penjualan dan 3 unit Handphon.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi mengatakan dari hasil pengungkapan peredaran obat keras merk G yang tidak berizin ini Polisi berhasil menyelamatkan 11 ribu jiwa dari pemakaiannya.
“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 11 ribu jiwa anak muda yang mengkonsumsi dan uang hasil penjualan dari semua barang bukti sebanyak Rp 41.000.000,” kata Kapolres didamping Kasatresnarkoba Kompol Dedi di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (24/3).
Twedi katakan pelaku yang diamankan merupakan distributor yang menjual dengan cara tertutup yang dilakukan secara COD bayar ditempat.
“Sedangkan pelanggan yang membeli rata rata anak anak remaja,” tambahnya.
Kepada tersangka dikenakan pasal 196 yo 98 ayat 1 dan 2, pasal 197, pasal 198 ayat 1 UU Negara RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun dan denda 1 milyar.
(Red,*)