Notification

×

Iklan

HTTPS:www//Mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Selasa, 21 Maret 2023

Kepsek SMAN 10 Bekasi Diduga Pelaporan Pengadaan Anggaran Double Fiktif



Bekasi-gardakeadilannews.com
Salah satu realisasi kegunaan BOS membantu biaya operasional sekolah termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan sekolah dan pengelolaan sekolah akan tetapi seperti SMA Negeri 10 kota bekasi Provinsi jawa barat diduga  adanya penggunaan anggaran yang tidak wajar sesuai dokumen penggunaan anggaran (DPA) yang tidak realistis dan pantas untuk dipertanyakan.

Berdasarkan  investigasi media bahwa SMAN 10 Kota bekasi yang dipimpin kepala sekolah Mukaromah,S.Pd,sesuai datadapodik mempunyai jumlah murid sebanyak 1.102 siswa/siswi dimana patut dugaan melakukan modus penyimpangan pengadaan tumpang tindih atau double fiktif dana BOS Reguler dan BOPD anggaran tahun 2022, berdasarkan laporan penggunaan dana BOS sudah di terealisasi dari Dana Bos Sekolah.

Berdasarkan sesuai SPJ yang ber sumber Link BOS Salur Kemendikbud jumlah anggaran BOS Reguler yang terealisasi sebesar Rp 1.699.380.000 yang bersumber dari APBN dan BOPD sebesar Rp. 1.827.000.000 yang bersumber dari APBD Provinsi jawa barat,sehingga total keseluruhan dana yang diterima Sekolah adalah Rp. 3.526.380.000.

Adapun rincian realisasi penggunaan BOS dan BOPD yang diduga double anggaran baik dana BOS Reguler dan BOPD, adalah : Pembiayaan Administrasi Sekolah antara lain; Pembelian bahan habis pakai/ alat tulis kantor, pembelian alat habis pakai alat kebersihan dan bahan lainnya tahap I Rp. 91.382.644 tahap II Rp. 196.000.491 tahap III Rp. 80.950.937 yang bersumber dari APBN begitu juga realisasi dari BOPD untuk belanja alat bahan kegiatan kantor- bahan cetak sebesar Rp. 401.006.344.


Padahal laporan penggunaan dana BOS sudah disalurkan dan sudah di ambil dari Dana Bos Sekolah sesuai laporan ber sumber Link BOS Salur Kemendikbud; Belanja bahan kegiatan kantor – perabot kantor sebesar Rp. 9.495.000 dan Pemeliharaan sarana dan prasarana yang digunakan Tahap I sebesar Rp. 49.950.000, 
Tahap II sebesar Rp. 110.002.970, Tahap III sebesar Rp. 147.790.000. begitu juga realisasi dari BOPD belanja pemeliharaan bangunan gedung tempat kerja dan tempat pendidikan sebesar Rp. 162.790.000 Penyediaan alat multi media yang bersumber dari APBN tahap I sebesar Rp. 15.000.000 tahap II sebesar Rp. 52.050.000 tahap III sebesar Rp. 93.167.900 begitu juga realisasi dari BOPD belanja modal personal komputer (peralatan dan mesin) sebesar Rp. 27.000.000.

Melihat realisasi anggaran diatas, sangat tidak realiatis serta tidak transfransi karena tidak ada mading DPA Sekolah untuk diketahui informasi publik khususnya orang tua siswa dan masyarakat, patut diduga Kepala Sekolah melakukan modus pengadaan penyimpangan SPJ double anggaran baik dana BOS Reguler dan BOPD dari anggaran tahun 2022.

Tim Media beberapa kali mendatangi Sekolah guna mendapatkan klarifikasi dari Kepala SMAN 10 Bekasi terkait realisasi BOS Reguler dan BOPD,Pak Eko selaku humas selalu menjawab bu Kepsek Mukaromah sedang rapat di “terkesan selalu menghindar”.

Sementara itu, Rhensus Manullang, SH, salah seorang pemerhati pendidikan di jawa barat khususnya Bekasi raya saat dimintai tanggapan,sangat menyayangkan manajemen sekolah sekarang ini, terkait menyoroti anggaran pendapatan sekolah SMAN 10 Kota Bekasi yang cair setiap tiga bulan sekali dan ditambah dana sharring lewat pungutan yang berkedok sumbangan lewat komite yang ditagih ke para siswa patut dugaan milyaran setiap tahun tidak sesuai RKAS dan ada dugaan hanya memperkaya oknum-oknum tertentu. 

Lanjut  Rhensus manullang, SH mengatakan, bahwa anggaran Pendapatan sekolah saat ini 
miliaran rupiah dikucurkan pemerintah bahwa besarnya nominal pada BOS SMA Rp. 1500.000 per siswa setiap tahun ditambah BOPD Rp. 150.000 per siswa setiap bulan dari APBD provinsi jawa barat dan wajar saja rekan-rekan control sosial mempertanyakan dugaan Kepsek SMAN 10 Bekasi melakukan penyimpangan dalam realisasinya dan tidak sesuai kebijakan yang diterapkan kementerian pendidikan. 

"Ini harus diperlukan pengawasan secara represif oleh Inspektorat melakukan audit keuangan dan audit investigasi ke lapangan untuk melihat bahwa laporan yang dibuat tersebut 
adanya penyimpangan,bahwa manajemen sekolah dana BOS Reguler dan BOPD selama ini cuma  hanya sekedar untuk pelaporan SPJ yang dibuat oleh bendahara atas arahan oknum kepala sekolah, saya minta kepada pihak BPKP dan Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi Jawa barat agar dapat melakukan pengawasan dan audit yang terhadap penggunaan dana BOS dan BOPD dan dana sharring tersebut dapat sesuai fakta yang sebenarnya",tutup Rhensus.
(Red,*)
×
Berita Terbaru Update