Jakarta –gardakeadilannews.com
Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal
Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyita 7.363 bal pakaian bekas (balepress)
asal impor senilai lebih dari 80 miliar rupiah di wilayah Jabodetabek. Penindakan ini
merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran
pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.
“Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri melakukan operasi pada tanggal 20-25 Maret
2023.
“Operasi dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan
balepress,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto,
Larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian
Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang
Dilarang Impor. Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri,larangan
ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas
terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas inidikategorikan sebagai limbah.
Nirwala menegaskan, Bea Cukai berkomitmen mendukung upaya pemberantasan impor
pakaian bekas. Tercatat dalam periode empat tahun terakhir terdapat 642 kali penindakan
dengan total barang bukti sebanyak 19 ribu bal pakaian bekas senilai 54 miliar rupiah.
Sedangkan, pada tahun 2023 berjalan terdapat 74 kali penindakan senilai 2,6 miliar rupiah.
“Dengan dilakukannya penindakan ini, masyarakat diharapkan mampu memahami ketentuan
Larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya. Apabila menemukan
indikasi adanya penimbunan dan peredaran pakaian bekas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan!” tutup Nirwala.(Red,*)