Bekasi-gardakeadilanews.com
Revitalisasi pasar Kranji Baru yang di lakukan oleh PT. ABB yang menuai konflik dan tak kunjung jadi yang sekarang mangkarak, yang dimana para Pedagang Sudah menyetor kan sebuah Uang sejumlah Rp. 20 Milyar Rupiah. 31/01/2023Asosiasi Perdagang Tani Tanaman Pangan Dan Holtikultura Indonesia / APT2PHI - Bekasi ingin melakukan Aksi Demonstrasi yang dimana Surat Pemberitahuan Aksi Demonstrasi sudah di Serahkan Ke Polres Metro Bekasi Kota pada Tanggal 30 Januari 2023 dengan Nomer Surat 09/PAD/APT2PHI .BKS/I/2023.
Dalam surat aksi demonstrasi APT2PHI - Bekasi yaitu menginginkan memutuskan kontrak kerja PKS PT. ABB yang Tidak Mematuhi kesepakatan dan melanggar Perjanjian Kerjasama (PKS) 30/01/2023
Yang dimana Sejak Bulan April 2021 uang muka / Uang DP para pedagang sudah masuk Rp. 20 Milyar Rupiah akan Tetapi bentuk bangunan pasar kranji hanya hamparan Tanah kosong.
Dalam beberapa waktu lalu Pada Tanggal 29 Desember 2022 yang turut dihadiri ( BPKP) Provinsi Jawa Barat, Plh. Sekda Kota Bekasi, Kasi Datun, JPN Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Presiden Direktur PT. Annisa Bintang Blitar di ruangan Sekda Kota Bekasi yaitu dalam pasal 11 Ayat 4 dalam Perjanjian kerjasama disebutkan Bahwa Pihak kesatu Pemerintah Kota Bekasi Berhak memutuskan Perjanjian Kerjasama Sepihak 30/01/2023
Dalam hal ini APT2PHI - Bekasi akan melakukan Aksi Demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi dengan jumlah Sekitar 1000 Pedagang Pasar Kranji Baru, yang rencana akan di laksanakan pada tanggal 02 Februari 2023.
Dalam kesempatan yang berbeda Pepen selaku dari perwakilan Pedagang Pasar Kranji Baru, mengatakan seperti ada dalang dibalik semua ini dan Pemerintah Kota Bekasi harus lebih Memperhatikan para pedagang yang dimana mereka mencari nafkah dari berjualan untuk keluarganya Tetapi Tidak kunjung ada solusi yang Baik, kami juga jengah dengan akan semua ini kami sudah mengeluarkan uang tetapi juga harus memperjuangkan hak kami sendiri, kami Berharap Pemerintah Kota Bekasi agar lebih memihak kepada kami, Pemerintah Kota Bekasi Harus segera mencabut Perjanjian Kerjasama ( PKS) tersebut 30/01/2022.
Terpisah, saat RJN Bekasi Raya minta tanggapan nya via WA Iwan Hartono Direktur PT ABB menjawab " Bang Hisar silahkan hubungi ibu Intan, lawyer dan juru bicara kami .
( Red/HumasRJN )