Kab.Bekasi - gardakeadilannews.com Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bekasi diminta agar tidak ikut kegiatan politik praktis dalam perhelatan Pemilu dan Pilkada pada 2024 mendatang. Hal itu ditegaskan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan usai upacara Peringatan Hari Amal Bhakti Kemenag ke 77, di halaman Kantor Kemenag Cikarang, Komplek Pemda, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa (2/1/23).
Bahkan Pj Bupati Bekasi mengingatkan ada sanksi jika ASN terbukti ikut dalam politik praktis pada Pilkada yang akan digelar di tahun depan.
“Untuk penindakannya, itu langsung diberikan Bawaslu yang akan menindak lanjuti,” tandas Dani Ramdan.
Dani Ramdan menegaskan, setiap ASN tidak diperbolehkan ikut dalam kegiatan politik atau memiliki keberpihakan berpolitik. Menurutnya, ASN harus netral dan tidak menjadi partisan parpol tertentu.
Pada momentum Hari Amal Bhakti Kemenag ke 77 tahun 2023, Dani Ramdan menyampaikan, baik jajaran ASN Kementerian Agama atau ASN pada umumnya, yang ada di Kabupaten Bekasi sudah disumpah.
“Sudah kontrak sejak disumpah menjadi pegawai negeri untuk harus bersikap netral atau netralitas ASN,” katanya.
Maka, lanjut Dani, sumpah tersebut menjadi kunci dan perekat agar tidak terlibat pada politik. Pada Pilkada, ASN bertugas mensukseskan dengan cara mendukung terselenggaranya Pilkada yang baik.
Dani menilai, ASN dapat menjadi perekat dan memberikan sosialisasi agar perbedaan politik disikapi dengan wajar dewasa. Tidak menjadikan perbedaan seagai pertentangan apalagi menciptakan konflik.
Sesuai dengan arahan Menteri Agama, lanjutnya, jajaran Kemenag untuk menghindari politisasi agama dan politisasi tempat ibadah sebagai tempat kampanye dan sebagainya.
“Agama dan tempat ibadah murni sebagai tempat ibadah. Tidak boleh disalahgunakan kepentingan politik praktis,” tegasnya.
(Red,*)