Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Sabtu, 12 November 2022

Di Momentum Hari Kesehatan Nasional,RSUD Kabupaten Bekasi Semakin Berbenah,Serta Siap Memberikan Layanan Terbaik.



Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Momentum memperingati hari Kesehatan Nasional yang jatuh tepat hari ini Sabtu,12 November 2022, RSUD Kabupaten Bekasi siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan meningkatkan kemampuannya secara profesional. Hal ini disampaikan oleh Plt.Dirut RSUD Kabupaten Bekasi dr. Arief Kurnia.MARS.kepada gardakeadilannews.com, Sabtu melalui Pesan WhatSap
Momentum hari Kesehatan Nasional ini merupakan hari yang bersejarah buat kita dan bangsa Indonesia. Dimana Kesehatan menjadi salah satu perhatian Pemerintah agar Masyarakat Indonesia sehat badannya dan Jasmaninya.
bahwa sejarah Hari Kesehatan Nasional ini adalah dimana tepatnya 12 November 1964 momentum keberhasilan Pemerintah memberantas penyakit Malaria yang mewabah dan mengganas. Sebab tahun 1950 wabah Malaria tersebut sangat membuat masyarakat menderita.

Dalam momentum Hari Kesehatan Nasional ke 57 menurut dr. Lilah Muflihah M.H.Kes.melalui telepon genggamnya kepada Redaksi gardakeadilannews.com,RSUD Mampu mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang bermutu dengan melaksanakan layanan terinterigrasi SIMRS,Mewujudkan Pelayanan Kesehatan Publik Yang Efektif dan Efesien Dalam Meningkatkan Kepuasan Pasien.ini adalah upaya dan penyatuan tekad serta semangat untuk Sehat Negeriku kuat bangsaku.
Sementara itu dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat dan kemampuan serta Profesionalisme anggota para tim medis dan seluruh stakeholder yang ada di RSUD Kabupaten Bekasi, maka kami selalu melakukan upaya pembinaan dan peningkatan kemampuan lainnya melalui bimbingan dan pelatihan kesehatan.


RSUD Kabupaten Bekasi atau dulu dikenal orang RSUD Cibitung adalah salah satu rumah sakit Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi yang memiliki kemampuan dalam menangani berbagai penyakit. RSUD Kabupaten Bekasi selain didukung oleh tim medis yang mumpuni juga peralatan kami juga sudah mulai canggih.
Melalui Momentum hari Kesehatan Nasional ini,maka tidak ada lagi masyarakat yang tidak tertangani,dan semuanya harus tertolong.
 ADV
(Tangi.s-Red*)

Pj.Bupati Dialog Dengan Para Kades,Ingin Secepatnya Pembangunan Desa Lebih Optimal




Kab.bekasi-gardakeadilannews.com
Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Silahturahmi Sehari Bersama Pj. Bupati (Sehati) yang diikuti oleh seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Prime Plaza, Purwakarta, Rabu (9/11).

Pada kesempatan tersebut, dilakukan diskusi serta penyampaian aspirasi terkait program Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pengelolaan dana desa, _Corporate Social Responsibility_ (CSR) perusahaan dan tenaga kerja.

Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan menilai, pelaksanaan Musrenbang sejauh ini dirasakan belum optimal dikarenakan masih banyaknya pembangunan yang belum terealisasikan di tahun 2022.

“Melalui silahturahmi ini kita gali para Kepala Desa untuk menceritakan permasalahannya, agar bisa dicarikan solusinya dan memperbaiki sistem Musrenbang kedepannya,” ucapnya saat diwawancarai.

Dirinya dengan tegas akan melalukan perubahan-perubahan mendasar dalam skala prioritas seperti, membuat plotting anggaran desa terlebih dahulu, melakukan sinkronisasi data serta melakukan survey lapangan.

“Dalam rangka RKPD 2024 akan kami lakukan perubahan mendasar dari skala prioritas, kita akan plotting anggarannya terlebih dahulu untuk ditetapkan disetiap desa, kemudian projectnya akan disinkronkan dengan data dan survey lapangan,” katanya.

Dani menilai, peran pemerintah desa dalam mengawasi pelaksanaan pengelolaan dana desa sudah sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta dalam pengawasannya tersebut dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Sejak perencanaan, penganggaran serta laporan evaluasinya sudah bertahap, dan seharusnya para camat juga melakukan fasilitasi, koordinasi dan pembinaan dalam membantu permasalahan desa,” katanya.

Terakhir, dalam mensiasati maupun mengantisipasi terjadinya bantuan yang tidak tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten Bekasi menekankan pada Konsep Data Desa Presisi yang akan dilakukan uji coba ditahun 2023, agar lebih akurat dan lengkap.

“Kita akan mengembangkan Data Desa Presisi kedepannya, itu akan selalu _update_ dan _button up_ juga perlu ada verifikasi untuk sinkronisasinya. Tahun depan akan kami lakukan uji coba agar lebih akurat dan lengkap.” jelasnya.
(Red*)

Jumat, 11 November 2022

PERINGATAN HARI PAHLAWAN FORKOPIMDA KOTA BEKASI BERSAMA VETERAN LAKSANAKAN TABUR BUNGA DI MAKAM PAHLAWAN




Bekasi-gardakeadilannews.com
Pada moment peringatan hari pahlawan, Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama Dandim 0507/Bekasi Kolonel Kav. Luluk Setyanto, Kapolresta Metro Bekasi Kota Kombespol Hengki dan 25 Veterean Bekasi lakukan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan, Kamis (10/11/2022).
Turut hadir mendampingi pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi melakukan tabur bunga ditaman makam pahlawan.
Tri Adhianto selaku PLT. Wali Kota Bekasi menyampaikan, giat tabur bunga merupakan salah satu bentuk momentum dalam rangka mengingat kembali perjuangan para pahlawan dalam memerdekakan bangsa Indonesia.

“Giat tabur bunga ini merupakan salah satu bentuk rangkaian upacara peringati hari pahlawan, sebagai momentum bagi kita untuk mengingat kembali perjuangan-perjuangan para pahlawan dalam memerdekakan bangsa Indonesia dari tangan penjajah,” pungkas Tri Adhianto.
Tri juga menyampaikan di moment hari pahlawan, Pemerintah Kota Bekasi juga memberikan perhatian dan penghargaan kepada seluruh veteran yang masih ada dengan memberikan dana hibah sebesar 12 juta rupiah /orang.
“Selain tabur bunga, kita juga turut memberikan perhatian, penghargaan kepada setiap veteran yang ada dengan diberikan dana hibah sebesar 12 juta/orang, harapannya bisa sedikit membantu meringankan beban para veteran menjalani hari tua,” Ungkap Tri Adhianto.

Kegiatan ditutup dengan melakukan foto bersama, Plt. Wali Kota Bekasi bersama 25 veteran yang hadir.
(Red*)

Kamis, 10 November 2022

Kasad Dampingi Presiden RI di TFG Pengamanan Presidensi G20 Bali




Denpasar -gardakeadilannews.com
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman mendampingi Presiden RI dalam pelaksanaan Tactical Floor Game (TFG) Pengamanan Presidensi G20 yang dipimpin Panglima TNI di GOR Kepaon Prajaraksaka Denpasar, Bali, Rabu (9/11/2022).

Dalam pengamanan Presidensi G20 di Bali ini, TNI AD menerjunkan 6.552 personel dan ribuan materiel, dimana sebanyak 1.978  personel dan 1.629 unit materiel dari TNI AD di BKO-kan ke Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Selain mendampingi Presiden RI, kehadiran Kasad dalam gelar TFG ini juga untuk memastikan bahwa ribuan personel TNI AD yang terlibat dalam pengamanan Presidensi G20 mengetahui peran dan fungsinya dalam mendukung dan menyukseskan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-17 G20 yang akan diselenggarakan pada 15-16 November 2022 tersebut.
Di hari yang sama, sebelum menghadiri dan mendampingi Presiden RI dalam gelar TFG ini, Kasad melakukan peninjauan dan pengecekan kesiapan personel serta materiel TNI AD di Tahura Magrove dan Garuda Wisnu Kencana yang menjadi venue rangkaian kegiatan G20. 
Adapun pejabat TNI AD yang ikut mendampingi Kasad antara lain Pangkostrad, Irjenad, Danpuspomad, Asops Kasad, Asintel Kasad, dan Aslog Kasad.

(Red,Bambang)

Penutupan TMMD Ke -115 “Pj Bupati Bekasi Apresiasi Program Tentara Manunggal Membangun Desa(TMMD) Bangun Infrastruktur untuk Masyarakat”




Kabupaten Bekasi-gardakeadilannews.com
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama unsur Forkopimda menghadiri upacara penutupan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-115 tahun 2022,di Lapangan Sepak Bola,Desa Kertasari, Kecamatan Pebayuran,Rabu (09/11/2022).
Upacara penutupan TMMD ke-115 dipimpin langsung oleh Komandan Korem (Danrem) 051/Wijayakarta, Brigjen TNI Yustinus Nono Yulianto yang diikuti anggota Satgas TMMD, kepolisian, Dishub, Satpol-PP, ormas dan elemen masyarakat.
Danrem 051/Wijayakarta Brigjen TNI Yustinus Nono Yulianto mengatakan, kegiatan fisik yang telah kita lakukan pada TMMD ke-115 di antaranya membangun infrastruktur jalan desa sepanjang 1.000 meter, membangun sarana mandi cuci kakus (MCK) komunal sebanyak 8 titik dan membangun 3 unit rumah tidak layak huni sebagai program tambahan dari TMMD reguler.

Selain pembangunan infrastruktur fisik untuk masyarakat di wilayah Kecamatan Pebayuran, pihaknya juga memberikan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat maupun generasi muda di wilayah setempat dengan melibatkan pihak Kepolisian dari Polres Metro Bekasi.

“Kami bersama Polres Metro Bekasi memberikan penyuluhan tentang bela negara, wawasan kebangsaan dan hukum, termasuk penyuluhan yang berkaitan dengan kesehatan dan pencegahan narkoba sebagai upaya agar generasi muda tidak terjerumus narkotika,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi penggunaan media sosial yang bijak, dan penyuluhan pertanian mengingat daerah Pebayuran masih banyak lahan persawahan.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengapresiasi TNI yang telah melakukan pembangunan infrastruktur di wilayah Kecamatan Pebayuran. Kegiatan tersebut, kata Dani, mendukung pemerataan pembangunan dengan upaya perbaikan rumah maupun infrastruktur lainnya.

“Hal yang paling bermakna bagi kami yaitu terbangunnya infrastruktur termasuk perbaikan rumah dan sarana lainnya. Selain itu manfaat kegotong-royongan jadi terpelihara dalam pelaksanaan TMMD dan manfaatnya yang ketiga adalah kemanunggalan TNI dengan rakyat ini semakin kuat, ini kunci dari sistem pertahanan kita, maka TNI harus selalu bersama rakyat dan rakyat selalu dekat dengan TNI,” ujarnya.

Dani Ramdan berharap, apa yang sudah dibangun dalam TMMD ke-115 dapat dipelihara dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat.
(Red*)

Draf RKUHP Terbaru: Hina Polri, Jaksa, DPR (Kekuasaan Umum) Dihukum 18 Bulan Penjara!




Jakarta-gardakeadilannews.com
Pemerintah menyerahkan draf RKUHP terbaru ke DPR siang ini 09November 2022, Dalam draf RKUHP terbaru itu, ada sedikit perubahan. Namun masih mempertahankan pasal penghinaan kepada Polri dengan ancaman 18 bulan penjara.
Draf itu diserahkan Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy, tim penyusun RKUHP dari pemerintah, Albert Aries, serta tim ahli RKUHP, yakni Harkristuti Harkrisnowo, Yenti Garnasih ke Komisi III DPR. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.

"Pada draf RKUHP versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal, sedangkan versi 9 November ada 627 pasal," papar Eddy dalam rapat, Rabu (9/11/2022).

Berdasarkan draf yang diterima wartawan, pasal yang masih dipertahankan dari draf RKUHP sebelumnya adalah pasal penghinaan kepada kekuasaan umum. Ancamannya 18 bulan penjara. Selengkapnya berbunyi:

Pasal 349 ayat 1

Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Hukuman akan diperberat bila penghinaan menyebabkan kerusuhan.

"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi Pasal 349 ayat 1.

Di ayat 3 ditegaskan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Hukuman akan diperberat lagi bila penghinaan itu dilakukan menggunakan sosial media dengan ancaman 2 tahun penjara. Pasal 350 ayat 1 berbunyi:

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina," demikian bunyi Pasal 350 ayat 2."
 Lalu apa yang dimaksud kekuasaan umum?
Dalam penjelasan disebutkan tegas, yaitu Polri hingga Kejaksaan. Berikut penjelasannya:

Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini.

Yang dimaksud dengan "kekuasaan umum atau lembaga negara" antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah.(Red*)

Sumber Detik News 09nov2022

Pj Bupati Bekasi Serahkan Nota Penjelasan Tiga Raperda Saat Rapat Paripurna dengan DPRD, Begini Menurutnya




Kabupaten bekasi-gardakeadilannews.com
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memberikan penjelasan pada Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Komplek Pemkab, Cikarang Pusat Senin, (8/11/22).
Rapat Paripurna tersebut dalam rangka menerangkan Nota Penjelasan Bupati Bekasi terhadap tiga Raperda di antaranya Raperda APBD Tahun 2023, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda tentang Penataan Pasar.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan pembahasan Raperda mengenai pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat Undang-Undang karena mengalami perubahan. Undang-Undang terbaru ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dengan turunan ditetapkannya Permendagri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Permendagri Nomor 77 tahun 2020).
"Sementara Perda kita yang tahun 2015 itu masih mengacu pada Undang-Undang dan PP yang lama, oleh karena itu tahun 2020 kemarin terbit Permendagrinya, yang mengatakan bahwa ketentuan ini berlaku paling lambatnya tahun 2022," jelasnya usai rapat Paripurna.

Karena itu, menurut Dani Ramdan, Perda pengelolaan keuangan daerah ini adalah penyesuaian dari aturan baru yang berlaku tersebut.

"Oleh karena itu, tahun 2022 ini kita tetapkan Perda baru pengganti Perda sebelumnya mengenai pengelolaan keuangan daerah," tuturnya.

Mengenai Raperda Penataan Pasar, Pj Bupati Bekasi menjelaskan jika DPRD Kabupaten Bekasi yang menginisiasi adanya Perda ini dengan tujuan mampu melindungi pasar-pasar tradisional, atau pasar rakyat dari menjamurnya pasar-pasar modern. Dengan begitu, pasar tradisional ini bisa diatur agar pasar rakyat bisa tetap mampu bertahan.

"Mudah-mudahan nanti bisa kita atur agar pasar tradisional dan toko-toko rakyat ini bisa tetap hidup," harapnya.(Red*)

Sumber,(Newsroom Diskoninfosantik) kabupaten bekasi

Rabu, 09 November 2022

SDN Sumber Jaya 02 Kabupaten Bekasi Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW Serta Tasyakuran Gedung Baru.




Bekasi Tambun Selatan- gardakeadilannews.com
Sekolah Dasar Negri Sumberjaya 02 Sukses menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW,Dan Tasyakuran Gedung Baru di halaman Sekolah Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Dengan Tema"Jadikan Akhlak Nabi Sebagai Landasan Akhlak Generasi Masa Kini"
Memperingati Hari Nabi Besar Muhammad SAW Kita Dapat Mencontoh Prilaku Yang Baik Dan Kita Tingkatkan Iman Dan Taqwa Untuk Membentuk Pribadi Yang Berahlakul Karimah.

Selain itu, turut hadir Penceramah Ust .Rizki Tamami,SE.(Aksi Indosiar,Pengawas SD Bondan dan Pendais Agama, para Dewan Guru, siswa siswi serta wali murid.

Panitia pelaksana Maulid Nabi Muhammad SAW SDN Sumber Jaya 02 Syahrul, menyampaikan ucapan terimakasih kepada para wali murid atas bantuannya baik bantuan materil ataupun non materil, sehingga bisa terselenggara kegiatan ini dengan baik.



Kita berharap dengan acara ini kita mendapatkan hikmahnya, sesuai dengan tema maulid Nabi Muhammad SAW,” ujar Syahrul Rabu 09 November 2022 sebagai Ketua Panitia.

Sementara itu, Kepsek SDN Sumberjaya 02 Yusilawilah Spd,MM.mengatakan, sebagai Kepala Sekolah sangat berterima kasih kepada para dewan guru dan wali murid yang mengatur acara ini sebagai panitia kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Alhamdulillah kegiatan ini semuanya dari murid untuk murid dan dari guru untuk murid, tidak ada bantuan dari manapun baik dari luar,tetapi acara maulid ini tetap berjalan dengan baik dan lancar sesuai yang kita harapkan,” katanya.

Diacara ini, lanjut Yus nama akrab ibu kepala sekolah, telah mengundang banyak orang, baik itu Kepala Desa,dari Pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi,Namun dikarenakan kesibukan mereka tidak dapat menghadiri acara Maulid Nabi yang kita selenggarakan hari ini.

Salam dari kita semua, Alhamdulillah Pengawas Bondan,pengawas Pendais Agama, hadir diacara kegiatan Maulid Nabi ini, kita ucapkan rasa syukur pada hari ini, kita dalam keadaan sehat walafiat dan bisa menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad SAW,” serta Tasyakuran Gedung Baru SDN Sumberjaya 02 pungkasnya.

Diacara tersebut, diisi dengan penampilan kasidah dari dewan guru serta penampilan kreasi seni agama oleh siswa siswi SDN Sumber jaya 02 dan ditutup dengan Tausiyah. (Tangi.s)

Dugaan Suap Dan Gratifikasi di Soal,Dicky Ardi SH MH, KPK di minta usut Pengembalian Uang oleh Kejari Bekasi




Bekasi-gardakeadilannews.com
Dalam direktori putusan perkara Nomor 314/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Bdg atas nama terdakwa Walikota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi yang divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp. 1 miliar yang diunggah melalui situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, terdapat sejumlah nama pejabat yang diduga menerima dana gratifikasi.

Namun sejumlah nama yang diduga menerima dana gratifikasi tersebut mengembalikan ke Rek Penampungan Perkara KPK No.4420220250064 di BNI setelah Penyidik KPK melakukan penyidikan kasus OTT Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (5/1/2022) dari kediamannya di Pekayon, Bekasi Selatan.

Salah satu diantara sekian orang yang telah mengembalikan uang yang diduga sebagai dana gratifikasi itu yang paling menarik perhatian adalah pengembalian oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ratna Herawati, SH., tertanggal 24 Februari 2022 sebesar Rp.200.000.000,- ke Rekening Penampungan Perkara KPK No.4420220250064 di BNI sebagaimana tercatatat pada laman situs SIPP PN Bandung.

Hingga Kamis (3/11/2022) historis pengembalian dana yang diduga gratifikasi tersebut masih tertera pada situs SIPP PN Bandung.

Menjadi pertanyaan bagi sejumlah wartawan, yang diduga menerima dana gratifikasi tersebut adalah oknum Kepala Seksi di Kejari Kota Bekasi, namun mengapa bendahara Penerimaan di Kejari tersebut yang mengembalikan.

Beragam pendapat pun bermunculan atas pengembalian dana tersebut oleh Kejari Kota Bekasi. Ada yang beranggapan dana yang diduga gratifikasi tersebut diterima atas nama institusi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, sehingga dikembalikan secara resmi melalui Bendahara Penerimaan.

Jika demikian, yang paling bertanggung-jawab adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah R, SH. MH.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dicky Ardi, SH.,MH.. seorang Praktisi Hukum yang menjabat sebagai Sekertaris DPC IKADIN Bekasi sekaligus Dewan Penasehat Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya menyoroti pemberitaan di beberapa media online yang dikatakan bahwa hal tersebut telah ditelusuri kedalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, terkait kasus tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 314/Pid.Sus-TPK/2022/PN BDG terdakwa Makhfud Saifudin, dalam kanal penuntutan nomor 298 tertera jelas adanya pengembalian uang oleh salah satu pejabat yang diduga telah menerima pemberian gratifikasi adalah seorang Pejabat setingkat Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Besaran uang yang diterima dan dikembalikan ke KPK senilai Rp 200 juta rupiah.

Menurut Dicky, jika benar ada pengembalian dana gratifikasi kepada KPK dari Pejabat Kejaksaan Negri Bekasi, maka KPK wajib menelusuri dan menindaklanjuti dugaan gratifikasi tersebut, KPK harus menelusuri, dari mana dana itu, siapa Pejabat Kejari Bekasi yang menerima dan dalam rangka untuk kepentingan apa dana yang dikembalikan tersebut..?

Masih juga menurut Dicky, dengan jelas dan tegas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU 20/2001”) mengatur sebagai berikut:

Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor:
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Selanjutnya Dicky menegaskan, tidak ada alasan bagi Penyidik Kepolisian, Kejaksaan dan atau KPK untuk tidak melanjutkan proses hukum tindak pidana korupsi tersebut.

"Meski terduga pelaku telah mengembalikan uang hasil kejahatan korupsinya," pungkas Dicky.

Terpisah, saat dikonfirmasi Restu Pangestu Kasi Pidsus Kejari Bekasi awak media via telepon mengatakan bahwa silahkan temui dan konfirmasi Kasi Intel.

Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi, baik dari Kepala Kejaksaan Negeri maupun dari Kasi Intel Kejari Bekasi.
( Red* )

Senin, 07 November 2022

Ratusan Relawan Jokowi Ikuti Pelatihan Kader Kebangsaan




Bogor-gardakeadilannews.com
Sebanyak 400 orang dari berbagai lapisan dan organisasi yang ada di Jawa Barat mengikuti pelatihan kader kebangsaan yang dilaksanakan selama dua hari, Sabtu dan Minggu (5 dan 6 Nopember 2022) di Villa Chevilly Resort dan Cam, Bogor.

Hal ini bertujuan untuk menyampaikan visi misi bangsa dan negara, sebelum dan yang akan datang, agar kader kebangsaan ini mengetahui kondisi bangsa saat ini.

Salah satu peserta pelatihan dari Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP), Bintono Sirait mengatakan, ia diberi materi untuk bisa menyampaikan visi misi kenegaraan ini di masa yang akan datang.

Selain itu, kami juga diberi pembekalan agar bisa menyampaikan ke sekeliling, saudara dan kerabat tentang kondisi negara saat ini, ya seperti ini loh,” katanya.
Menurutnya, acara berlangsung khidmat dan memberi banyak pelajaran.

Ada banyak pengetahuan yang kita dapat. Dan yang paling penting, bahwa kita bangsa yang sangat beruntung di tengah badai ekomi yang mengguncang dunia saat ini,” ujarnya.

Untuk itu, tutur dia, para kader kebangsaan ini harus menyampaikan kepada semua lapisan masyarakat bahwa kepemerintahan Presiden Jokowi sangat luar biasa. Dan itu fakta kepimpinan di era sekarang.

Jadi pada dasarnya, para kader kebangsaan ini bisa tahu untuk kedepan, bahwa soal kepemimpinan jangan salah pilih. Pilihan pemimpin yang peduli kepada negara dan masaryakat,” tandas Bintono.

Berdasarkan pantauan di tempat acara, kegiatan ini menghadirkan pemateri Menteri Investasi/Kepala BPKM, Bahlil Lahadalia (sesi 2). Sedangkan pemateri sesi 1 oleh Watimpres Sidarto Danusubroto, dan Putri Kus Wisnu Wardani dan Pemateri sesi 3 Ketua BPIP, Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D., Kementerian PUPR atau Staf Khusus Kementrian PUPR Dr. Ir. Firdaus Ali, M.Sc dan Staf Ahli Kemenetrian PUPR Endra S. Atmawidjaja, ST, MSc, DEA.
Acara 5 ditutup dengan acara api unggun yang dipandung penutup acara Icky C.
(Red*)

Teriakan Prabowo Presiden Warnai Pelantikan PAC Cibitung Kabupayen Bekasi.




Bekasi-gardakeadilannews.com
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Bekasi mengukuhkan Pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerindra Cibitung dan 7 Ranting yang digelar di Kampung Selang Cau RT003/RW012, Wanasari, Cibitung, Jawa Barat.
Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mengucapkan selamat kepada Ketua PAC Partai Gerindra Cibitung, Dede Rosadi dan Pengurus PAC serta 7 Ranting Gerindra se-Kecamatan Cibitung yang hari ini resmi dikukuhkan.
“Kami, DPC Gerindra Kabupaten Bekasi mengucapkan selamat atas pengukuhan PAC Gerindra Cibitung berserta 7 Ranting yang pada hari ini terselenggara yang merupakan rangkaian kegiatan yang sudah disusun DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, yaitu road show di 23 PAC atau Kecamatan dan 187 Desa/Kelurahan atau ranting” kata Aria, Minggu (6/11/2022).
Dikatakan Aria, Kecamatan Cibitung menjadi Kecamatan yang ke 8 setelah 7 Kecamatan yang sudah melaksanakan pengukuhan diantaranya, Kecamatan Setu, Tambun Selatan, Tambelang, Sukawangi, Sukakarya, Cabangbungin dan Cikarang Timur.

“Kami berharap kegiatan pengukuhan yang diselenggarakan di 23 Kecamatan se-Kabupaten Bekasi untuk memastikan dan mantaapkan apa yang menjadi teriakan kita, Gerindra Menang, Prabowo Persiden, Bekasi Juara, Kabupaten Bekasi Rebut Bupati. Dimana ini semua menjadi langkah awal kita,” jelas Aria.
Maka dari itu, menjadi besar harapan kami bahwa kader, pengurus Gerinda Cibitung berserta jajaran pengurus ranting se-Kecamatan Cibitung yang baru dikukuhkan, harus betul-betul bisa mengibarkan panji-panji Gerindra, memperkenalkan Partai Gerindra  juga mencari kepercayaan masyarakat di wilayah Cibitung untuk bisa bersama-sama berjuang.
Aria berharap agar apa yang menjadi harapan bersama mudah-mudahan di tahun 2024 atau Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti bisa terwujud dan terlaksana. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada semua kader Partai Gerindra agar bisa jaga kekompakan, jaga solidaritas dan jaga nama baik partai.
“Jaga ke kekompakan, Jaga Solidaritas dan jaga nama baik serta nama besar Partai Gerindra buktikan bahwa keberadaan sodara-sodara ini bisa bermanfaat kepada masyarakat, selalu lakukan koordinasi dengan pola komunikasi yang dilakukan dengan baik,” pungkas Aria. (Red*)