Mahfud Md (Dok. Kemenko Polhukam)
Jakarta-gardakeadilannews.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Perpres ini telah resmi ditandatangani Jokowi.
"Ini sudah dirilis dan ditandatangani oleh presiden dan sudah masuk ke dalam lembaran negara, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional," kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat (23/12/2022).
Mahfud mengatakan pemerintah telah lama menyiapkan rancangan perpres tersebut. Perpres ini disebut mengatur aliran tugas pemerintahan dan aliran dana negara.
"Jadi Saudara benar memang pemerintah sudah lama menyiapkan rancangan perpres ini dan ini tebal sekali, karena mengatur semua sistem aliran tugas, aliran dana bagaimana caranya dan sebagainya, karena ini sebagai satu sistem rasanya agak sulit untuk orang melakukan korupsi dalam penggunaan anggaran negara. Karena kalau sistem begini, kalau ini dilanggar yang lain macet semua dan itu akan ketahuan macetnya dimana, dan ini yang sekarang sudah dibuat oleh pemerintah," tuturnya.
Selain itu, sistem berbasis elektronik ini disebut dapat menutup celah korupsi. Tidak hanya itu, pemerintahan juga disebut dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
"Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk digitalisasi agar bisa menutup sebanyak mungkin celah-celah korupsi dengan proses penggunaan uang negara dan jalannya pemerintahan," kata Mahfud.
"Sehingga kalau pemerintah menyatakan kita akan membuat digitalisasi pemerintahan itu adalah maksudnya agar pemerintah lebih efektif lebih efisien dan menutup sedapat mungkin celah-celah korupsi," ujarnya.
Mahfud menyebut pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh KPK maupun Kejaksaan Agung tidak akan diganggu. Namun dengan adanya perpres ini diharapkan jumlah kasus korupsi akan semakin berkurang.
"Pemberantasan korupsi dalam bentuk pencegahan dan penindakan dilakukan oleh KPK,Kejaksaan Agung, kepolisian, itu silakan berjalan tidak akan diganggu. Tapi mudah-mudahan kasusnya akan semakin kecil manakala Perpres 132 mulai bekerja atau dilaksanakan secara efektif," imbuhnya.
(Red,*)