Bekasi Bantargebang-gardakeadilannews.com
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Hj. Evi Mafriningsianti menegaskan, Dinas Pendidikan Kota Bekasi harus bertanggungjawab atas keberlangsungan pendidikan murid di SDN III, IV dan V Bantargebang Kota Bekasi yang bangunan sekolahnya disegel oleh ahli waris.
"Dinas Pendidikan tentunya harus bertanggungjawab atas keberlangsungan kegiatan belajar mengajar para murid disana," tegas Evi saat dihubungi inijabar.com, Jumat (23/12/2022).
Ia mengatakan, penyegelan yang dilakukan atas bangunan sekolah tersebut, harus mendapatkan perhatian lebih baik oleh Pemkot Bekasi maupun Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Karena yang dikhawatirkan adalah dampak psikologis terhadap murid terkait permasalahan penyegelan tersebut.
"Yang dikhawatirkan adalah dampak psikologisnya ke murid-murid disana, dan hal ini harus segera dicarikan solusi secepatnya," imbau Evi menambahkan.
Selain itu, kata Evi, kedepannya apakah Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan membeli lahan sekolah tersebut dengan proses dicicil atau sebagainya, atau mengalihkan proses belajarnya ke lokasi lain untuk sementara waktu, hal ini juga harus dipikirkan dengan seksama.
Menurut Evi, saat ini proses membangun Unit Sekolah Baru (USB) tentunya memakan biaya yang tidak sedikit.
"Apakah nanti ada pembicaraan antara Dinas Pendidikan dan ahli waris untuk membeli lahan tersebut dengan cara dicicil atau seperti apa, itu juga harus dipikirkan," katanya.
Meskipun demikian, Evi menekankan, Komisi IV DPRD Kota Bekasi tentunya akan mendorong permasalahan ini untuk bisa segera diselesaikan.
(Red,*)