Notification

×

Iklan

HTTPS:www//Mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Minggu, 20 November 2022

Inilah Hasil Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi



Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi yang terdiri dari unsur Pemerintah, Unsur Serikat Pekerja dan Unsur Pengusaha serta akademisi kembali melakukan rapat untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2023.

Dalam kesempatan ini hadir 19 orang dari seluruh unsur ditambah dengan perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS), rapat yang bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi tidak berlangsung lama karena berbagai pertimbangan.

Dalam Rapat Depekab tersebut dapat disampaikan beberapa kesimpulan, antara lain:

Bahwa Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Drs. H. Edi Rochyadi, MM menyampaikan perkembangan informasi terkait dengan informasi yang berasal dari Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) tentang Waktu Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) diubah menjadi tanggal 28 November 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diubah menjadi tanggal 7 Desember 2022

Drs. H. Edi Rochyadi, MM juga menyampaikan bahwa Formula Penetapan UMP maupun UMK tidak menggunakan PP 36/2021 tetapi perlu menunggu Peraturan Baru dari Tingkat nasional yang akan dikeluarkan tanggal 18 November 2022. Atas dasar hal tersebut maka setelah terbitnya peraturan baru tersebut barulah minggu depan akan dilakukan penyampaian informasi secara langsung kepada Depekab kemudian menentukan agenda kerja pleno penetapan UMK kabupaten Bekasi tahun 2023.

Selain informasi yang disampaikan oleh Kadisnaker, Serikat Pekerja menyampaikan sikap bahwa untuk penetapan UMK Kabupaten Bekasi tidak  boleh menggunakan UU Cipta Kerja atau PP 36/2021 sebagai pedoman hukum dalam Penetapan UMK dan serikat pekerja akan tetap mengusulkan sistem Pengupahan dengan nama upah diatas upah minimum.



Sementara itu diluar ruang rapat Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan “Meminta Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota Bekasi segera Memutuskan UMK dan UDUM Tahun 2023 sebesar 25%”. Aksi ini juga bentuk pengawalan dan dukungan kepada Depekab dari unsur serikat pekerja terkait dengan penetapan UMK tahun 2023 baik yang dilaksanakan di Kabupaten maupun Kota Bekasi tentu dengan tujuan aksi Disnaker Kabupaten dan Kota Bekasi, meski melibatkan jumlah masa yang cukup besar tapi secara umum aksi berlangsung tertib dan damai.
(Red,*)


Sumber,Hmw-MediaPcFspKepSpsiBks

Inilah Hasil Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi
×
Berita Terbaru Update