Bekasi-gardakeadilannews.com
Sebagai Warga Masyarakat Pengguna jalan diwajibkan Taat Aturan Berlalulintas,Seperti kita ketahui SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah syarat wajib bagi pengemudi kendaraan baik roda dua maupun roda 4 dijalan raya dan sudah berumur 17 tahun lebih.Untuk Pembuatan atau Pencetakan SIM baru bisa di domisili masing-masing.
Bagi warga masyarakat yang tinggal di Kabupaten Bekasi dan ingin membuat baru atau memperpanjang baik SIM C atau SIM A, bisa datang langsung ke SatPas SIM Kabupaten Bekasi.
Pembuatan SIM dilakukan oleh Sat Lantas, dan Pelayanan SIM Kabupaten Bekasi yang beralamat di jalan kalimalang, lokasi ini lebih dekat kearah Cikarang.
Institusi Polri yang berhak untuk mengeluarkan SIM baik baru maupun perpanjang, Pelayanan Satpas Sim Kabupaten Bekasi berupaya memberikan yang terbaik dalam hal mengutamakan Pelayanan Prima kepada warga masyarakat.
Hari ini Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kompol Arga Dirja Putra, S.I.K, M.S.I melakukan pengecekan langsung di pelayanan pembuatan SIM dan menanyakan langsung kepada warga yang sedang melakukan proses pembuatan SIM.
Satpas Sim Kabupaten Bekasi sejauh ini berupaya memberikan yang terbaik dalam hal Pelayanan Prima kepada warga masyarakat baik yang ingin membuat SIM baru maupun perpanjangan,” jelas Kasatlantas Polres Metro Bekasi kepada awak Media.
Wargono salah satu warga yang sedang menunggu nomor antrian pembuatan SIM mengatakan cukup puas atas pelayanan yang diberikan petugas Satlantas Kabupaten Bekasi.
Saya puas dengan pelayanan yang diberikan karena proses pembuatan SIM disini dapat dilalui dengan mudah tidak ada kesulitan, semakin kedepan pelayanan SIM Kabupaten Bekasi semakin baik dan semakin prima,” ujar Wargono saat diwawancara Beberapa awak media di Satpas Sim jalan kalimalang Kabupaten Bekasi.
(Red*)