Bandung-Gardakeadilannews.com
Sidang putusan Ade Yasin, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jumat (23/9/2022).
Bupati Bogor non aktif, Ade Munaroh Yasin divonis 4 tahun penjara.
Keputusan tersebut tertuang pada sidang lanjutan dugaan kasus suap yang dilakukan Ade Yasin.
Ade Yasin sendiri terlihat menangis saat menjalani sidang vonis dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
Lantas, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin Hera Kartiningsih membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jumat (23/9/2022).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta rupiah,” demikian Hera Kartiningsih membacakan amar putusan Majelis Hakim
“Dengan ini majelis hakim memutuskan Ade Yasin bersalah telah melakukan pengkondisian penyuapan auditor BPK melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizky Taufik Hidayat,” katanya.
Terkait dengan tuntutan pencabutan hak politik terhadap Ade Yasin selama 5 tahun, Majelis Hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih memutuskan untuk dicabut 4 tahun.
Dan untuk pencabutan hak politik, majelis hakim memutuskan terdakwa Ade Yasin dicabut hak politiknya selama 4 tahun. Hukuman ini dijalankan setelah hukuman pidana selesai dijalani,” ungkap Hera.
Ia menyebutkan, keputusan ini merupakan hasil musyawarah mufakat ketiga hakim yang memimpin persidangan.
“Keputusan ini adalah hasil musyawarah. Silakan kepada terdakwa untuk menerima, banding atau pun pikir-pikir,” kata Hera.
Vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung ini lebih berat dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta agar Ade Yasin divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Kemudian vonis atas pencabutan hak politik, juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, dimana Jaksa KPK menuntut 5 tahun penjara, namun dikabulkan Majelis Hakim hanya 4thn penjara.
(Red)