Notification

×

https://www.mediagardakeadilannews.comns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjdCbY_sFfjSkHWAIQ1e50ZdzfsEL8YlK-TCvx5hQF7izF5jbfmhzUJAnnL_m_LyEp4mtihXqKcXEQb9MwJQTgBDb-VP0IUzduLbKMPA

https://www.mediagardakeadilannews.comgoogleusertcontent.com

>

 

Slider

Selasa, 07 Oktober 2025

Giat Kapolsek Bekasi Barat, Penyuluhan di SMAN 12 Kota Bekasi Menyangkal Berita Hoax



Bekasi || mediagardakeadilannews.com 
Dalam upaya mencegah terjadinya tawuran pelajar dan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, Polsek Bekasi Barat terus aktif melakukan pembinaan dan penyuluhan di lingkungan sekolah. Pada Senin pagi, 6 Oktober 2025, Kapolsek Bekasi Barat melaksanakan kegiatan penyuluhan di SMAN 12 Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek menyampaikan sejumlah pesan penting kepada para siswa. Beliau mengajak seluruh pelajar untuk lebih bijak dalam menggunakan handphone, terutama dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Siswa diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks maupun ajakan untuk melakukan aksi demo yang tidak jelas tujuannya.

Selain itu, Kapolsek juga menekankan pentingnya menjauhi narkoba, tidak terlibat dalam aktivitas judi online, serta menghindari aksi tawuran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan kesadaran kepada para pelajar akan pentingnya menjaga perilaku serta bertanggung jawab terhadap masa depan mereka.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Bekasi Barat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan bebas dari pengaruh negatif di wilayah hukumnya.
 
(Rio R)

Organisasi Profesi Guru KOMPETEN Komite Pendidik dan Tenaga kependidikan,Anugerah Penghargaan Almarhum Bupati Eka Supria Atmaja


Keterangan foto: Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, (perwakilan) saat menerima anugerah penghargaan untuk almarhum mantan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dari guru yang tergabung di Organisasi KOMPETEN pada Minggu 5 /10/2025.

Kab Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Dihari guru internasional yang jatuh pada hari minggu, tanggal 05 Oktober 2025
Perkembangan dunia Pendidikan saat inisemakin dipertaruhkan oleh negara dunia, dari guru yang harus berkompeten melalui peningkatan profesi, perlindungan, kenyamanan dan keamanan guru tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas. Seharusnya organisasi profesi guru dan tenaga kependidikan berjuang Bersama para guru dan tenaga kependidikan
untuk peningkatan status dan peningkatan kesejahteraan, serta menjamin hak-hak guru dan tenaga kependidikan agar semua bisa diraih dan akan berdampak kepada mereka untuk konsen melakukan kinerja yang akan berdampak kepada kualitas Pendidikan di Indonesia.

Atikah S.Pd Ketua Umum KOMPETEN dalam pers rilisnya menyampaikan bahwa guru tidak lagi direpotkan dengan kegiatan administrasi sehingga mempengaruhi energi dan semangat dan mengganggu konsentrasi saat kegiatan belajar mengajar.

“Bagi organisasi profesi guru, diharapkan guru jangan di jadikan sapi perah dengan iuran dan uang pungutan untuk banyak alasan kegiatan ini dan itu.
“Kepada pemerintah pusat dan daerah untuk tidak pilih kasih dan memprioritaskan organisasi profesi, kerena semua organisasi profesi itu punya kedudukan sama dimata hukum.

“Dalam rangka hari guru internasional tahun 2025 ini, maka kami FPHI dan FKGHPAI menyatakan melebur, membaur dan membentuk organisasi profesi guru baru dengan nama KOMPETEN, KOMPETEN adalah singkatan dari Komite Pendidik dan Tenaga kependidikan.

“Dihari peringatan Guru Internasional ini, sekaligus moment doa bersama kepada orang yang telah berjasa terhadap GTK NON ASN kabupaten Bekasi yang telah diberikan SK penugasan saat menjabat sebagai Bupati Bekasi yakni Almarhum H. Eka Supria Atmaja, S.H, yang telah menjadikan sebanyak 9300 GTK NON ASN menjadi pegawai pemda dengan SK Penugasan diberikan pada tahun 2019 lalu, penghargaan diberikan kepada wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja yang merupak adik kandung dari Almarhum mantan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, yang berlangsung di kediaman almaarhum Bupati Eka Supria Atmaja Lemah Abang Cikarang Utara pada Minggu 5 Oktober 2025, ungkap Atikah.,S.Pd.

Kerena itu sambung Atikah, tidak ada lagi GTK non ASN atau honorer, seiring perkembangan maka organisasi Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) dan Forum Komunikasi Guru Honor Pendidikan Agama Islam (FKGHPAI) sejak tanggal 5 Oktober 2025 dinyatakan bubar dan diganti menjadi organisasi profesi guru dan tenaga kependidikan dengan nama KOMPETEN (Komite Pendidik dan Tenaga Kependidikan). sebagai organisasi profesi guru dan tenaga kependidikan yang akan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan peningkatan status menciptakan peluang dan mengisi kesempatan kerena salah satu ciri organisasi profesi adalah mempunyai kewenangan utama yang wajib dijalankan sebagai organisasi profesi, Hal ini tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Ristek nomor 67 tahun 2024,Bahwa organisasi Profesi Guru mempunyai kewenangan, yaitu sebagai berikut:

A.Menetapkan dan menegakkan kode etik Guru

B.Memberikan bantuan hukum kepada Gur

C Memberikan perlindungan profesi Guru

D. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi Guru

E.Memajukan
[7/10 01.52] tangisihomning: E.Memajukan pendidikan nasional

Penjabaran: 

A.Menetapkan dan menegakkan kode etik guru

Komite Pendidik dan Tenaga Kependidikan (KOMPETEN) organisasi guru disebut sebagai Organisasi Profesi Guru adalah adanya lembaga yang mengurus kode etik guru biasanya disebut Dewan Kehormatan Guru atau nama lainnya yang sejenis. Kode etik profesi guru adalah tata nilai, norma dan perilaku guru yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok
profesi guru, Kode etik memiliki beberapa fungsi, di antaranya: Melindungi perbuatan dari yang tidak profesional. Menjaga martabat dan kehormatan, Menjaga keadilan, Menjaga profesionalisme, Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan tujuan agar profesional dalam memberikan jasa sebaik baiknya. Untuk melakukan pelaksanaan pengawasan dan penerapan sangsi kode etik guru maka, perlu dibentuk suatu lembaga , atau badan atau bentuk nama lainnya. Contoh Dewan Kode Etik Guru Indonesia (DKGI).

B Memberikan bantuan hukum bagi Komite Pendidik dan Tenaga Kependidika (KOMPETEN)

Karena banyak persoalan dan permasalahan guru diantaranya pungutan dan potongan dana yang mereka dapat saat ini dan masalah kasus hukum yang wajib memberikan bantuan hukum kepada guru apabila terkena permasalahan terkait tugas keprofesionalan adalah pemerintah , pemerintah daerah kepala sekolah dan organisasi profesi. Syarat ke-dua, organisasi Guru disebut organisasi profesi Guru adalah pernah melaksanakan kewajiban memberikan bantuan hukum kepada guru. Memberikan bantuan hukum kepada Guru baik litigasi maupun non litigasi. Untuk
melaksanakan pembelaan hukum terhadap guru maka perlu adanya lembaga atau badan yang berwenang menjalankan fungsi pembelaan. Organisasi guru bila ingin disebut organisasi profesi maka wajib mempunyai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan telaah kasus dan membantu menyelesaikan secara profesional

C.Memberikan perlindugan bagi guru KOMPETEN

Komite Pendidik dan Tenaga Kependidikan) segera melakukan,perlindungan hukum merupakan upaya melindungi guru yang menghadapi permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan tugas keprofesionalan nya . Perlindungan bagi Guru meliputi perlindungan hukum, profesi, kesehatan dan keselamatan kerja dan hak atas kekayaan intelektual. Organisasi Guru untuk melindungi hukum bagi Guru maka wajib mempunyai Lembaga Konsultasi Hukum sebagai wadah sosialisasi, pengetahuan dan perlindungan menjaga martabat dan kehormatan, menjaga keadilan, menjaga profesionalisme, Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan tujuan agar profesional dalam memberikan jasa sebaik baiknya. Untuk melakukan pelaksanaan pengawasan dan penerapan sangsi kode etik guru maka, perlu dibentuk suatu lembaga atau badan atau bentuk nama lainnya,contoh Dewan Kode Etik Guru Indonesia (DKGI).
Untuk melaksanakan syarat ke- dua pembelaan hukum dan syarat ke- tiga
perlindungan hukum bagi Guru maka, organisasi Guru wajib mempunyai Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH). Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani resmi telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan dalam
Pelaksanaan Tugas. Keputusan Dirjen GTK ini telah ditetapkan pada tanggal 12 September 2024 di Jakarta, dan memberi angin segar bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Penetapan petunjuk teknis ini dilakukan dalam rangka mendukung implementasi perlindungan bagi
pendidik dan tenaga kependidikan. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberikan perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.

D. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru

KOMPETEN (Komite Pendidik dan Tenaga Kependidikan) disebut organisasi profesi Guru yang akan melakukan pembinaan dan pengembangan profesi Guru. Pembinaan dan pengembangan profesi Guru dilakukan melalui pengembangan profesi dan karier.
Pengembangan profesi Guru meliputi pendidikan formal, pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif. Sedangkan pengembangan karier Guru meliputi penugasan, kenaikan
pangkat, dan promosi. Untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan profesi guru,maka organisasi profesi Guru wajib memiliki lembaga pembinaan dan pengembangan profesi guru.

E. Memajukan pendidikan nasional

KOMPETEN (Komite Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sebagai Organisasi Profesi Guru adalah punya program dan bukti bahwa kegiatan nya bertujuan memajukan Pendidikan Nasional. Memajukan Pendidikan Nasional bisa melalui memperluas akses pendidikan maupun peningkatkan mutu pendidikan. Banyak organisasi kemasyarakatan yang ikut membantu program memperluas akses maupun mutu pendidikan, tutur Ketua Umum KOMPETEN Arikah S.,Pd.

(Redaksi)

Sumber : Pers Rilis KOMPETEN
               ,Temporatur.com

Senin, 06 Oktober 2025

Kirim Papan Karangan Bunga, RJN Bekasi Raya Minta Kejari Usut Tuntas !!!

Pesan Moral untuk Kejaksaan: “Usut, Ungkap, Tangkap”

Kab Bekasi || mediagardakeadilannews.com Suasana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pada Senin (6/10/2025) menarik perhatian publik. Sebuah papan bunga berisi pesan moral dan kritik tajam terpampang di depan kantor lembaga penegak hukum tersebut.
Papan bunga itu dikirim oleh Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, dan ditujukan langsung kepada Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H.

Tulisan dalam papan bunga itu memuat desakan agar Kejari segera menuntaskan dua laporan penting dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Kepada Yth: Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H.

Tolong TUNTASKAN Dumas (Pengaduan Masyarakat):

1. Dugaan Korupsi Pengadaan BBM DLH Kab. Bekasi TA 2022/2023.

2. Dugaan Gratifikasi Jabatan Pencalonan Dirut BBWM Rp2 Miliar.
Note: Usut, Ungkap, Tangkap.
- HISAR PARDOMUAN, Ketua RJN Bekasi Raya.”

Ketua RJN: “Kita Tagih Janji Kejaksaan yang Minim Kinerja”

Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa langkah simbolik ini adalah bentuk partisipasi sosial dan moral pers dalam mengawal proses hukum.
Ia menilai Kejaksaan harus segera menunjukkan komitmen profesionalisme dan transparansi publik, sejalan dengan janji Kejaksaan Agung RI untuk mengevaluasi lembaga yang dinilai minim kinerja.

“Kita tagih ucapan Kejagung RI. Kejaksaan yang minim kinerjanya bakal dievaluasi. Kami tidak menekan, tapi mengingatkan agar Kejari Bekasi menunjukkan langkah nyata menegakkan keadilan,” ujar Hisar.

Hisar juga menyebut bahwa laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan BBM di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta gratifikasi jabatan pencalonan Dirut di BBWM telah lama disampaikan, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan yang dipublikasikan kepada masyarakat.

Respons Kejaksaan: “Menjadi Bahan Monitoring Kami”

Dahlena, selaku Komisioner Kejaksaan RI Wilayah Bekasi, memberikan keterangan singkat yang disampaikan kepada media.
Menurutnya, informasi dan aspirasi publik seperti ini akan menjadi *bahan evaluasi dan monitoring internal* bagi lembaga kejaksaan.

“Ini jadi bahan masukan bagi kami untuk memonitor kasus ini,” ujar Dahlena singkat.

Latar Belakang Dua Kasus yang Disorot

RJN Bekasi Raya dalam keterangannya merinci dua laporan dugaan pelanggaran hukum yang mereka soroti:

1. Dugaan Korupsi Pengadaan BBM DLH Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022/2023.
Kasus ini mencuat karena ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara realisasi penggunaan BBM operasional dengan laporan keuangan yang disampaikan instansi terkait.

2. Dugaan Gratifikasi pencalonan Dirut BBWM Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp2 miliar.
Kasus dugaan pengaturan pengangkatan Dirut BBWM dengan mahar Rp2 miliar dan manipulasi proses sebagai “calo kekuasaan” bukan sekadar cerita korupsi lokal, melainkan refleksi dari tantangan integritas publik di BUMD dan pemerintahan daerah.

Dorongan Transparansi dan Akuntabilitas Hukum

Hisar Pardomuan menegaskan bahwa aksi simbolik RJN Bekasi Raya bukan bentuk tekanan politik atau sosial, melainkan seruan moral agar lembaga penegak hukum lebih terbuka terhadap proses penanganan laporan masyarakat.

“Kami hanya ingin Kejaksaan membuka diri, menyampaikan progres hukum kepada publik, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tambah Hisar.

Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sangat ditentukan oleh transparansi dalam menangani kasus korupsi yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.

Pandangan Pengamat: Papan Bunga sebagai Simbol Etik Publik

Mendapat perhatian pengamat Hukum dan pengiat Anti korupsi khususnya yang berada di Bekasi aksi RJN Bekasi Raya sebagai bentuk pengawasan sosial yang konstruktif.
Menurut mereka, papan bunga tersebut bukan hanya ekspresi kekecewaan, melainkan pengingat moral bagi aparat hukum agar tidak abai terhadap aspirasi rakyat.

“Papan bunga itu bukan sekadar hiasan, tapi simbol etik publik bahwa masyarakat ingin hukum ditegakkan secara adil dan transparan,” ujar pengamat Hukum dan pengiat Anti korupsi

Penegakan Hukum dan Kepercayaan Masyarakat

Kasus dugaan korupsi dan gratifikasi jabatan yang disoroti ini menandai tantangan serius dalam upaya mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Langkah Kejari Bekasi dalam menindaklanjuti laporan tersebut akan menjadi tolok ukur sejauh mana komitmen pemberantasan korupsi dijalankan secara nyata di daerah.

Kini, publik menanti langkah konkret Kejari Kabupaten Bekasi untuk menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.

(Red/HMS RJN)

Minggu, 05 Oktober 2025

Gubernur Jawa Barat Deddy Mulyadi Ancam Sanksi ASN Malas, Data Kehadiran Akan Dipublikasikan Mulai November.


Foto: Ilustrasi. Gubernur Jawa Barat Deddy Mulyadi memberikan keterangan pers

Langkah Tegas Gubernur Deddy Dorong Disiplin dan Kinerja ASN

Bandung || mediagardakeadilannews.com 
Gubernur Jawa Barat, Deddy Mulyadi, menyatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki tingkat kehadiran rendah dan kinerja buruk.
Mulai 1 November 2025, nama, foto, hingga alamat ASN yang dinilai tidak disiplin akan diumumkan secara terbuka melalui akun media sosial resmi Gubernur Jawa Barat. Sabtu, (4/10/25).

Publikasi Kinerja ASN Jadi Instrumen Pengawasan Sosial
Menurut Deddy, kebijakan tersebut merupakan langkah nyata untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ia menjelaskan, setiap bulan pemerintah daerah akan mengumpulkan data absensi pegawai dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai dasar evaluasi kedisiplinan dan produktivitas aparatur.

“ASN itu digaji dari uang negara, maka sudah seharusnya memberikan hasil kerja yang nyata kepada masyarakat. Yang tidak disiplin, akan kita buka secara publik,” tegas Deddy Mulyadi.

Reformasi Birokrasi dan Penataan Pegawai Daerah
Selain penerapan sanksi, Deddy juga mengungkapkan bahwa Pemprov Jawa Barat akan melakukan redistribusi pegawai ASN ke sekolah-sekolah untuk memperkuat dukungan administratif.
Langkah ini dilakukan karena tidak semua pegawai dibutuhkan tetap berada di OPD masing-masing, dan sebagian besar sekolah masih kekurangan tenaga administrasi.

“Banyak ASN yang tugasnya bisa dialihkan untuk membantu sekolah. Kita ingin penempatan pegawai sesuai kebutuhan dan efisien,” ujarnya.

Evaluasi Kinerja Berdasarkan Indikator Objektif
Deddy menegaskan bahwa setiap ASN telah memiliki indikator kinerja utama (IKU) yang wajib dicapai setiap bulan.
Pemerintah provinsi akan menilai hasil kerja berdasarkan capaian target tersebut dan tidak segan memberikan sanksi berat bagi pegawai yang melanggar aturan.

“Sudah ada indikator kinerja yang harus dipenuhi. Kalau tidak tercapai dan malas bekerja, akan ada sanksi berat, bahkan pemberhentian,” ungkapnya.

20 ASN Sudah Diberhentikan Karena Tidak Disiplin
Kebijakan disiplin ini bukan sekadar wacana. Deddy mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberhentikan 20 ASN yang dinilai tidak memiliki etos kerja dan melanggar kewajiban sebagai aparatur negara.
Langkah tersebut menjadi bentuk penegakan aturan sekaligus pesan moral bagi ASN lain untuk tidak mengabaikan tanggung jawab publik.

Perspektif Kebijakan: Transparansi dan Moralitas Aparatur
Kebijakan publikasi data ASN malas di Jawa Barat dapat dipahami sebagai model baru pengawasan sosial berbasis digital governance.
Melalui pendekatan ini, Gubernur Deddy Mulyadi berupaya menegakkan prinsip meritokrasi, transparansi, dan tanggung jawab publik dalam sistem birokrasi daerah.
Secara akademis, langkah tersebut juga dapat dikategorikan sebagai bentuk governance accountability, di mana publik diberi akses terhadap data performa aparatur sebagai bentuk kontrol sosial yang sah.

Disiplin ASN Jadi Cermin Pelayanan Publik
Kedisiplinan ASN bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga moralitas pelayanan publik.

Langkah tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan mampu meningkatkan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi, sekaligus mendorong perubahan budaya kerja yang lebih produktif, transparan, dan profesional."
(Redaksi)

D.Silalahi : Kecam Pembatasan Kebebasan Pers

Jakarta || mediagardakeadilannews.com
Ketua Umum Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI), D. Silalahi, menyampaikan sikap tegasnya menolak segala bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers di tanah air. Menurutnya, pers adalah pilar keempat demokrasi yang harus dijaga dan dilindungi dari segala bentuk intervensi, intimidasi, maupun kriminalisasi.

“Kebebasan pers adalah hak fundamental yang dijamin UUD 1945. Membatasi ruang gerak jurnalis sama saja dengan merusak sendi-sendi demokrasi,” ujar D. Silalahi dalam pernyataannya, Kamis (2/10/2025).

D. Silalahi menilai bahwa upaya pembungkaman suara media atau tekanan terhadap jurnalis hanya akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah maupun institusi terkait. Ia menegaskan, peran wartawan sangat penting dalam memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Tugas wartawan adalah mencari dan menyampaikan kebenaran. Jika jurnalis diintimidasi atau dikriminalisasi, maka rakyat akan kehilangan haknya untuk mendapatkan informasi yang jujur,” tegasnya.

Lebih lanjut, APJI meminta seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun swasta, untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Ia juga mengajak seluruh jurnalis agar tetap solid dan tidak gentar menghadapi tekanan.

“APJI akan terus berdiri di garda terdepan membela kebebasan pers. Tidak boleh ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan hanya karena menjalankan tugasnya,” pungkas D. Silalahi.
(Redaksi)

Sabtu, 04 Oktober 2025

Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Bekasi Diumumkan



Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Bekasi Diumumkan
Sosialisasi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Bekasi di Gedung Wibawamukti, Kompleks Pemda Bekasi

Kab Bekasi || mediagardakeadilannews.com Pembukaan seleksi terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2025 diumumkan.

Seleksi ini sesuai amanat peraturan perundang-undangan, guna mengisi jabatan strategis Sekretaris Daerah yang saat ini lowong. Panitia seleksi menegaskan bahwa seluruh tahapan akan dijalankan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas tinggi.

“Kami laksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme agar menghasilkan pejabat terbaik bagi Kabupaten Bekasi,” kata Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPTP Sekretaris Daerah, Prof. Mohammad Mulyadi, Jumat (3/10). 

Dikatakan, jabatan Sekretaris Daerah memiliki peran sentral dalam menggerakkan birokrasi pemerintahan daerah. Sehingga, calon terpilih harus memiliki rekam jejak jabatan yang kuat, integritas tinggi, serta kemampuan teknis dan manajerial yang mumpuni. Posisi ini diharapkan mampu menjembatani kebijakan daerah dengan kebutuhan masyarakat secara langsung.

“Sekretaris Daerah adalah motor penggerak birokrasi, sehingga yang terpilih harus benar-benar memenuhi standar kompetensi, berintegritas, dan memiliki dedikasi penuh untuk kemajuan Kabupaten Bekasi,” kata Profesor Riset Bidang Sosiologi Politik dan Senior Researcher di Badan Riset dan Inovasi Nasional RI (BRIN RI) ini.

Mohammad Mulyadi, menyampaikan proses seleksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Dasar hukum lain berupa Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019 dan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 10 Tahun 2023. Dengan demikian, seleksi ini dinilai sah dan sesuai ketentuan hukum.

Panitia seleksi menyebutkan bahwa kesempatan ini terbuka bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Peserta yang berminat wajib memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan, kepangkatan, pengalaman jabatan, serta integritas yang baik sesuai aturan.

“Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://asnkarier.bkn.go.id mulai tanggal 3 hingga 17 Oktober 2025. Semua dokumen administrasi wajib diunggah dengan format yang ditentukan dan menjadi syarat mutlak keikutsertaan,” tutur pendiri Pamong Indonesia Satu (PIS) ini.

Tahapan seleksi akan melalui proses ketat, mulai dari seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak, uji kompetensi, penulisan makalah, hingga wawancara mendalam. Setiap tahapan dirancang untuk menilai kecakapan peserta secara objektif. Selain itu, tes kesehatan juga akan dilaksanakan sebelum penetapan akhir, guna memastikan kesiapan fisik dan mental calon sekretaris daerah.

“Harapan kami, melalui proses seleksi terbuka ini akan lahir sekretaris daerah yang siap mengabdi sepenuh hati untuk masyarakat Kabupaten Bekasi serta membawa pemerintahan daerah ke arah yang lebih maju,” pungkasnya. (***)

Selasa, 30 September 2025

Pemerintahan Kabupaten Bekasi Siap DanTegaskan Pelayanan Sesuai Perkembangan Teknologi Digital



Kab.Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya mendorong desa dan kelurahan agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital sekaligus mampu memberikan pelayanan publik yang humanis. Hal ini disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Ida Farida, dalam sambutan pada kegiatan rapat penilaian tahap pemaparan dan klarifikasi lapangan Anugerah Gapura Sribaduga Desa dan Kelurahan, Senin (29/9/2025).

Ida Farida mengatakan, ajang penilaian ini bukan sekadar kompetisi, melainkan juga sarana evaluasi, pembelajaran, sekaligus motivasi bagi desa dan kelurahan untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat.

“Digitalisasi melalui aplikasi seperti Anugerah Gapura Sribaduga menjadi wujud nyata bagaimana desa dan kelurahan siap menghadapi tantangan era 5.0 yang menekankan integrasi teknologi digital dengan pelayanan yang humanis,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia berharap momentum ini dapat memperkuat kolaborasi, sinergi, dan inovasi di tingkat desa dan kelurahan, sehingga terwujud masyarakat yang lebih mandiri, sejahtera, dan berdaya saing.

“Melalui penilaian ini, kapasitas, kreativitas, serta akuntabilitas desa dan kelurahan di Kabupaten Bekasi diharapkan semakin meningkat dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tambahnya.

Acara penilaian tahap pemaparan dan klarifikasi lapangan Anugerah Gapura Sribaduga ini dihadiri tim penilai dari Provinsi Jawa Barat, jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, para camat, lurah, dan kepala desa.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso menambahkan dalam paparannya saat rapat, ada nominator 3 desa di Kabupaten Bekasi yang akan dinilai dengan harapan bisa mewakili Pemerintah Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat.

Ketiga desa tersebut adalah Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan, Desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia, dan Desa Pasirtanjung Kecamatan Cikarang Pusat.

Ketiga desa ini akan dilakukan Verifikasi oleh Pemkab Bekasi sebelum siap dinilai di tingkat provinsi dalam Anugerah tersebut. 
(Redaksi)