Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Kamis, 03 Juli 2025

Kepala Daerah Jangan Keluarkan Anggaran Negara Untuk Media,Terkait Statemen Gubernur Jabar KDM Ratusan Insan Pers Bekasi Raya Gelar Dialog.


Ratusan insan pers Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi berkumpul di Saung Jajaka, Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Kamis, 03 Juli 2025. 

Bekasi || mediagardakeadilannews com
Ratusan insan pers Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi berkumpul di Saung Jajaka, Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Kamis, 03 Juli 2025. Mereka menyoal statemen Gubernur Jawa Barat yang akrab dipanggil Kang Dedi Mulyadi (KDM) karena secara terang terangan mengajak masyarakat untuk tidak bekerjasama dengan media. Statemen itu viral di media sosial dan menyakiti perasaan insan media. 

"Media adalah corong bagi masyarakat, terlepas saat ini ada media sosial itu hanya bisa jadi milik pribadi, berbeda dengan produk media atau jurnalis, semua ada pertanggungjawabannya," ujar Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Kabupaten Bekasi, Doni Ardon mengawali sambutannya di hadapan para ketua organisasi pers, pengusaha media, wartawan dan tokoh masyarakat. 

Dia menyayangkan statemen tersebut dilontarkan sosok Gubernur dan disampaikan dengan kesan mengajak, bahkan viral di media sosial.  

"Statemennya tidak mencerminkan sosok seorang pemimpin dan tanpa nurani telah menyakiti perasaan insan pers," ungkap Doni Ardon. 

Terlepas KDM beralasan untuk efisiensi anggaran Pemprov Jawa Barat, lanjut Doni Ardon, namun jangan menyakiti perasaan insan pers.  

"Yang lebih menyakiti, dia (gubernur Dedi Mulyadi) malah menyarankan kepada masyarakat untuk mempublikasikan kegiatan di facebook, tiktok, youtube, istagram," beber Direktur Perusahaan Media Informa Indonesia, Mitranews.net itu.

Dia berharap para kepala daerah tidak terpengaruh dengan statemen KDM dan tidak kerajinan membuat konten di media sosial, namun tidak melaksanakan kewajibannya secara maksimal sebagai kepala daerah.

Hal senada disampaikan Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin. Direktur media Fakta Hukum itu menilai pernyataan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah menyepelekan peran media profesional. 

"Ini harus kita hadapi dengan kepala dingin, namun pikiran yang tajam," ungkapnya. 

Ade Muksin mengajak seluruh insan media, khususnya di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi menyikapi hal tersebut dengan tetap menjunjung etika profesi.

"Kita bukan sedang baper, kita sedang menjaga marwah profesi jurnalis agar tidak dipermainkan oleh narasi yang menyesatkan publik. Dan hari ini, kita berkumpul bukan karena amarah, tapi karena panggilan moral," beber Ade Muksin.

Senada, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat, Raja Tua mengingatkan Gubernur Dedi Mulyadi bahwa pernyataan sikap insan pers Bekasi Raya lahir dari niat luhur mempertahankan kehormatan profesi wartawan. 

"Kami ingin menegaskan bahwa media bukan musuh negara, tapi mitra bangsa," ungkapnya.

Hadir dalam Dialog apers tersebut yakni jajaran pengurus dan anggota SMSI Kabupaten Bekasi, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bekasi, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) cabang Kabupaten Bekasi, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi, Komunitas Sosial Media Indonesia (KOSMI), Forum Hari Ini (FHI), para direktur dan pemimpin redaksi perusahaan pers, ratusan wartawan serta insan media di Bekasi Raya.

Hadir juga Ketua Umum ormas Jawara Jaga Kampung (Jajaka) Nusantara HK Damin Sada dan Presiden Facebooker Ebong Hermawan.

Kedua tokoh Kabupaten Bekasi tersebut memberikan masukannya kepada insan media di Bekasi Raya dan mengingatkan KDM untuk menghormati pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Usai penyampaian pandangan dari para pemimpin media dan tokoh masyarakat, Dialog Pers dilanjutkan dengan pernyataan sikap bersama yang dipimpin oleh Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon dan Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin.

Acara dipandu secara apik oleh pengurus SMSI Kabupaten Bekasi Suryo Sudharmo dan Paulus Simalango dan berjalan secara tertib serta damai.

Ada beberapa poin yang disuarakan dalam Dialog Pers Bekasi Raya tersebut. Poin-poin tersebut, yakni :

A. Menegaskan fungsi Pers sebagai pilar demokrasi, bukan penggembira. 
1. Media adalah pilar keempat demokrasi, bukan hanya pelengkap seremoni pemerintah.
2. Wartawan bukan buzzer. Pers bukan alat promosi.
3. Tanpa media, publik kehilangan alat kontrol terhadap kekuasaan.

B. Menolak Stigma “Media Tak Diperlukan” oleh Pejabat Publik"
1. Pernyataan Gubernur Jabar KDM yang menyatakan media tak perlu lagi, cukup medsos, adalah bentuk pengerdilan profesi wartawan.
2. Meminta klarifikasi Gubernur Jabar KDM dan menuntut penghormatan terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999.

C. Media Sosial Tidak Bisa Gantikan Pers
1. Medsos tidak punya redaksi, tidak punya sistem verifikasi, dan tidak tunduk pada Kode Etik Jurnalistik.
2. Pers hadir dengan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

D. Membangun Narasi Sinergi Media – Pemerintah – Masyarakat.
1. Pers tidak anti pemerintah, justru menjadi mitra strategis dalam penyebaran informasi publik yang benar.
2. Mendorong pola kerja sama yang sehat, bukan transaksional.

E. Memperkuat Solidaritas & Martabat Profesi Wartawan
1. Media di Bekasi harus bersatu dalam satu sikap, tidak saling melemahkan.
2. Jangan beri celah kepada pihak luar untuk memecah belah komunitas pers. 

(TG,Red)

Pemdes Karang satria,Camat Tambun Utara Tak Berdaya Penertiban Tata Ruang Terancam : RS Pinna Diduga Langgar GSS Kali Bekasi.


Dugaan Pelanggaran IMB dan Tata Ruang oleh RS Swasta di Bantaran Sungai Kian Mendesak Respons Tegas Pemerintah Kabupaten Bekasi

Bekasi || mediagardakeadilannews com
Pembangunan Rumah Sakit (RS) Pinna di Jln. Karangsatria, Kec. Tambun Utara, Kabupaten Bekasi menuai sorotan tajam. Bangunan permanen rumah sakit swasta tersebut diduga melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS) Kali Bekasi, berdiri di bantaran sungai tanpa mematuhi prinsip tata ruang yang sesuai.


Berdasarkan penuturan Kepala Desa Karangsatria, Zaenudin Resan, bangunan RS Pinna tidak hanya menyalahi ketentuan GSS, tetapi juga terindikasi menyimpang dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang berlaku. Lebih memprihatinkan, bangunan tersebut hampir separuh berdiri tepat di atas bantaran Kali Bekasi.

*“Jangankan perorangan, badan hukum seperti RS Pinna pun membangun hingga ke bibir kali. Kami di desa tidak punya kewenangan untuk menindak,”* ujar Zaenudin yang telah 40 tahun mengabdi sebagai aparat desa.

Selain RS Pinna, ratusan bangunan liar (Bangli) juga ditemukan menjamur di sepanjang Jln. Kompa dan Jln. Radar, yang berdiri di atas tanah negara serta kali tertier yang sengaja ditutup penggarap. Akibatnya, tata kota di kawasan tersebut terganggu, menimbulkan kemacetan lalu lintas, dan memperparah genangan saat hujan turun.


Zaenudin menyebut bahwa selain melanggar aturan tata ruang, para pemilik bangunan liar juga luput dari kewajiban membayar pajak daerah, retribusi, dan bahkan diduga tidak menyampaikan laporan pajak usaha yang akurat. Keberadaan sistem pengelolaan limbah (SPAL) serta fasilitas limbah B3 di area RS Pinna pun tidak tampak jelas.

Ketimpangan Penegakan Hukum dan Kewenangan Desa

Meski laporan terhadap bangunan liar ini telah berulang kali disampaikan kepada Distarkim dan Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi, belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah. Ketiadaan anggaran penataan pasca-penertiban membuat desa tak berdaya. *"Kalau ditertibkan tapi tidak ditata, penggarap pasti akan kembali,"* imbuh Zaenudin.

*“Langit dan bumi kemampuan Gubernur dengan aparat desa. Gubernur punya dana, begitu ditertibkan bisa langsung ditata. Kami tidak.”*

Pandangan Ketua RJN Bekasi Raya: Perlu Aksi Nyata Pemerintah
Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, menyampaikan pandangannya terkait isu ini:

*"Apa yang terjadi di Karangsatria bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tapi cermin lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi. RS Pinna dan bangunan liar lainnya tak bisa dibiarkan terus berdiri tanpa kejelasan status hukum dan dampak lingkungannya. Jika pemerintah lamban, publik akan kehilangan kepercayaan,”* tegas Hisar.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap bangunan di bantaran Kali Bekasi, dan melakukan penindakan serta penataan terintegrasi.

Komentar Camat Tambun Utara: Hormati Prosedur dan Kemanusiaan
Menanggapi hal ini, Camat Tambun Utara, Najamudin, menyatakan:

*"Kalau tidak sesuai peraturan kita serahkan saja kepada pihak yang berwenang. Kalau sudah sesuai aturan, silakan beroperasi. Apalagi ini rumah sakit, meskipun profit, tetapi juga mengandung unsur kemanusiaan,”* ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, dinas-dinas teknis terkait belum memberikan tanggapan meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, menyampaikan pandangannya terkait isu ini:

*"Apa yang terjadi di Karangsatria bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tapi cermin lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi. RS Pinna dan bangunan liar lainnya tak bisa dibiarkan terus berdiri tanpa kejelasan status hukum dan dampak lingkungannya. Jika pemerintah lamban, publik akan kehilangan kepercayaan,”* tegas Hisar.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap bangunan di bantaran Kali Bekasi, dan melakukan penindakan serta penataan terintegrasi.

Urgensi Tindakan Hukum dan Penataan
Bangunan di atas bantaran sungai bukan hanya melanggar UU Tata Ruang dan Perda setempat, tetapi juga mengancam keselamatan publik dan ekosistem. Kajian teknis terhadap Analisis Dampak
Lingkungan (Amdal) serta Detail Engineering Design (DED) patut ditinjau ulang.

Dengan semakin padatnya wilayah Tambun Utara dan meningkatnya beban infrastruktur, penataan kawasan dan penegakan hukum tata ruang menjadi kebutuhan mendesak. Semua pihak—baik pemerintah desa, kabupaten, maupun provinsi—harus hadir secara kolaboratif dan progresif.
---
(Red/HMS RJN)

Selasa, 01 Juli 2025

HUT Bhayangkara Ke-79 "Jadilah Polisi yang Dicintai Rakyat",Pesan Presiden RI Prabowo Subianto


Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

Jakarta || mediagardakeadilannews.com Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengimbau seluruh anggota kepolisian agar profesional dalam menjalankan tugasnya dan menjadi polisi yang bersih serta membela rakyat. Hal itu disampaikan saat menghadiri Upacara Peringatan ke-79 Hari Bhayangkara yang berlangsung di Pelataran Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

“Bangsa dan negara kita membutuhkan kepolisian yang tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat. Polisi yang berada di tengah rakyat, membela rakyat, melindungi rakyat, khususnya mereka yang paling lemah, paling tertindas, dan paling miskin,” jelas Presiden Prabowo.

Menurut Presiden Prabowo, hal itu demi mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia agar rakyat dapat menikmati kemerdekaan dan kesejahteraan tanpa kemiskinan, kelaparan, serta mendapatkan keadilan sepenuhnya.

“Cita-cita kita adalah membangun sebuah negara di mana seluruh rakyat dapat menikmati kemerdekaan dan kesejahteraan. Cita-cita para pendiri bangsa adalah Indonesia tanpa kemiskinan, Indonesia tanpa kelaparan, dan Indonesia yang penuh keadilan,” ungkapnya.

Ia juga menekankan kepada seluruh jajaran anggota kepolisian agar selalu berada di tengah masyarakat, melayani sepenuh hati, dan menempatkan kepentingan rakyat di atas segala-galanya. Kepercayaan rakyat pun diharapkan dapat bisa terus dijaga.

Lebih lanjut presiden menekankan agar Polri selalu mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya. Polri pun senantiasa mengabdikan diri untuk kejayaan nusa dan bangsa serta menjadi polisi yang dicintai rakyatnya.

“Jangan sekali-kali mengecewakan rakyat kita. Selamat Hari Bhayangkara ke-79. Jadilah insan Bhayangkara sejati, Rastra Sewakottama, polisi yang mengabdikan dirinya untuk kejayaan nusa dan bangsa. Sekali lagi, jadilah polisi yang dicintai rakyat,” ujar Prabowo.
(**)