Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Selasa, 01 April 2025

Istiqomah dalam Ibadah Setelah Ramadhan,SMK Negeri 15 Kota Bekasi Gelar Sholat Idul Fitri Bersama Masyarakat Sekitar



Bekasi || mediagardakeadilannews.com SMK Negeri 15 Kota Bekasi menggelar Sholat Idul Fitri 1446 H yang diikuti oleh masyarakat sekitar sekolah pada 31 Maret 2025. Acara yang berlangsung di lingkungan sekolah, Masjid Al Adzkar dipimpin oleh Khotib Gunan Purnomo, S.Pd.I., dengan tema "Istiqomah dalam Ibadah Setelah Ramadhan".


Pelaksanaan sholat ini menjadi momentum kebersamaan antara sekolah dan masyarakat sekitar dalam merayakan Idul Fitri. Dalam khutbahnya, Gunan Purnomo mengajak jamaah untuk terus menjaga semangat ibadah yang telah dijalankan selama bulan Ramadhan agar tetap istiqomah dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan ini mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat sekitar. Dengan adanya sholat Ied di SMK Negeri 15 Kota Bekasi, diharapkan dapat mempererat hubungan antara sekolah dan lingkungan sekitar serta meningkatkan nilai-nilai spiritual dalam kehidupan bermasyarakat.
(TS,Red)

Rabu, 26 Maret 2025

Cetak Sejarah Pengangkatan PPPK Terbanyak Di Indonesia,Jawa Barat Pertama Raih Penghargaan Dari BKN


        Ket Fot,Tangkapan Layar
Cetak Sejarah Pengangkatan PPPK Terbanyak Di Indonesia,Jawa Barat Pertama Raih Penghargaan Dari BKN

Kab.Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Kabupaten Bekasi mencetak sejarah dengan melaksanakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbanyak di Indonesia untuk tahap pertama tahun 2025. Sebanyak 9.051 tenaga honorer resmi dilantik dalam upacara di Plaza Pemda Kabupaten Bekasi pada Rabu (26/03/2025). Pengangkatan ini menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai daerah pertama di Jawa Barat yang melaksanakan pelantikan PPPK secara serentak dalam jumlah besar, sekaligus mendapat penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas keberhasilannya dalam percepatan reformasi birokrasi.

Pelantikan PPPK Terbanyak di Indonesia untuk Tahap Pertama


Kabupaten Bekasi menjadi daerah dengan pengangkatan PPPK terbanyak di Indonesia untuk tahap pertama tahun 2025. Sebanyak 9.051 tenaga honorer, yang terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, resmi dilantik dalam satu prosesi serentak.

Pelantikan ini disaksikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhulloh, yang mengapresiasi langkah cepat dan masif Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menuntaskan seleksi dan pengangkatan PPPK.

“Pelantikan PPPK dalam jumlah sebesar ini merupakan yang pertama kali di Indonesia. Kabupaten Bekasi menunjukkan komitmen luar biasa dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan memperkuat sektor pelayanan publik,” ujar Zudan.

Kabupaten Bekasi Jadi yang Pertama di Jawa Barat

Selain menjadi yang terbanyak di Indonesia, Kabupaten Bekasi juga menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang melaksanakan pengangkatan PPPK dalam jumlah besar secara serentak.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan bahwa pengangkatan ini merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis.

“Ini merupakan komitmen nyata kami dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan memastikan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” kata Bupati Ade Kuswara Kunang.

Penghargaan dari BKN RI untuk Kabupaten Bekasi

Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mengangkat PPPK secara cepat dan masif mendapatkan apresiasi dari BKN RI. Sebagai bentuk penghargaan, BKN memberikan apresiasi khusus kepada Bupati Bekasi atas pencapaian ini.

“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja cepat dan tepat Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menjalankan amanah reformasi birokrasi. Ini adalah prestasi yang patut dicontoh oleh daerah lain,” ungkap Zudan Arif Fakhulloh.

Pesan Kepala BKN kepada PPPK

Dalam kesempatan tersebut, Zudan juga mengingatkan bahwa status ASN-PPPK yang disandang para pegawai ini memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja. Dengan masa kontrak satu hingga lima tahun, setiap pegawai akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan kinerja yang optimal dalam pelayanan publik.

“Perjanjian kerja ini berbatas waktu, sehingga setiap PPPK harus menunjukkan kinerja yang baik dan disiplin agar masa kontraknya dapat diperpanjang,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi bagi PPPK agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “PPPK harus terus meningkatkan kompetensi agar dapat menjalankan tugas dengan baik. Pemerintah daerah melalui BKPSDM memiliki kewajiban untuk terus mendukung pengembangan kapasitas PPPK,” imbuhnya.

Selain itu, Zudan mengingatkan pentingnya menjaga etika birokrasi dalam menjalankan tugas sebagai ASN. “PPPK adalah bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), yang harus menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan etika birokrasi dalam setiap aspek pelayanan publik,” tegasnya.
(TS)

Senin, 24 Maret 2025

Hendry Dituding Salah Alamat Bekukan PWI Jabar



PWI Jabar Tetap Solid di Bawah Kepemimpinan Hilman Hidayat

Bandung || mediagardakeadilannews com
Ketua PWI Jawa Barat Hilman Hidayat tegaskan, pembekuan kepengurusan PWI Jawa Barat oleh Henry Ch Bangun salah alamat. Kepengurusan PWI Jawa Barat sudah jelas hanya mengakui Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sakedang.

“Jadi intinya, ada atau tidak ada surat yang mengatasnamakan Ketua PWI Pusat Henry Ch Bangun itu tidak pengaruh buat kami pengurus PWI Jawa Barat. Kita sudah putuskan berdasarkan hasil rapat pleno, bahwa PWI Jawa Barat memilih pimpinan Zulmansyah Sakedang hasil KLB 2024 di Jakarat,”tegas Hilman.

Menurut Hilman, keputusan memilih pimpinan Zulmansyah sebagai Ketua PWI Pusat, bukan keputusan pribadi. Keputusan itu berdasar hasil rapat pleno Pengurus PWI Jawa Barat yang dihadiri, Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, dan para ketua PWI Kab/Kota se-Jawa Barat, September 2024, lalu. Rapat pleno menghasilkan keputusan bahwa Jawa Barat mendukung kepemimpinan Zulmansyah Sakedang sebagai ketua PWI Pusat.

Hasil rapat pleno, lanjut Hilman telah menjadi dasar kepengurusan PWI Jawa Barat yang dipimpinnya untuk melaksanakan roda organisasi sebagai mana mestinya. Karenanya, seluruh kegiatan organisasi dan administrasi oraganisasi hingga saat ini tidak terkendala. Aktivitas organisasi berjalan semestinya.

“Kepada pengurus PWI Jawa Barat yang berbelit, silakan saja. Tentunya akan ada konswekuensi sanksi nantinya dari PWI Pusat. Saudara Henry salah alamat membekukan PWI Jawa Barat versi KLB. Dan bagi teman-teman yang menyebrang tentu kami akan beri sanksi tegas terhadap yang bersangkutan,”paparnya.

Hilman menegaskan, seluruh pengurus PWI Kabupaten/Kota di Jawa Barat masih konsisten memegang teguh hasil rapat pleno yang mengakui kepemimpinan Zulmansyah Sakedang sebagai ketua PWI Pusat.

Hal senada disampaikan sebagian besar para ketua PWI Kab/Kota se-Jawa Barat yang menegaskan masih mendukung kepemimpinan ketua PWI Pusat dan Zulmansya Sakedang, dan kepengurusan PWI Jawa Barat pimpinan Hilman Hidayat. Hal tersebut disampaikan para ketua PWI Kab/Kota didalam WAG Forum Ketua PWI se-Jabar.

Misalnya, penegaskan komitmen disampaikan ketua PWI Indramayu, Dedi Musasi, “PWI Indramayu Tetap Solid dan Satu Keputusan dibawah Komando Ketua Hilman Hidayat”. Hal senada ditulis Ketua PWI KBB, Hendra Hidayat,”Full Suport maju terus PWI Jawa Barat”. Senada ditulis Ketua PWI Sukabumi Ikbal,” Sesuai Komitmen Bersama. Gass PWI Jabar”, Ketua PWI Cimahi juga tegaskan komitmen bersama pengurus Jabar.”PWI Jabar Maju Terus,”.

Penagasan juga disampaikan ketua PWI Majalengka, Purwakarta, Depok, Bekasi, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kuningan, Ciamis, Subang, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi. Penegaskan mereka disampaikan pada WAG para ketua maupun saat dikonfirmasi pengurus melalui sambungan seluler.

Sementara itu, pada rilis pemberitaan terkait pembekuan PWI Jawa Barat oleh ketua PWI Pusat yang mengatasnamakan Hendry Ch Bangun, tertulis beberapa nama pengurus PWI Jawa Barat dicatut masuk kepengerusan PWI Jawa Barat yang dipimpin Danang Danoroso, bentukan Hendry, seperti, H Nano Suwarno, Gyok Riswoto, Nirwan Indra, mengaku tidak tahu menau atas pencatutan namanya dalam kepengurusan tersebut.

“Saya tidak pernah dikonfirmasi atas kesediaan menjadi pengurus bentukan Hendry. Posisis saya masih tegak lurus bersama kepengurusan PWI Jawa Barat pimpinan Hilman Hidayat,”tegas Nano.

Senada diungkapkan Gyok Riswoto yang secara tegas menolak ajakan tersebut yang disampaikan seseorang melalui pesan Whatsapp. Dalam pesan tersebut Gyok menegaskan tidak mau bergabung dan enggan menjadi bibit perselisihan. Dalam waktu dekat PWI Jawa Barat akan mengklarifikasi sejumlah anggota yang masuk tercatat menjadi pengurus bentukan Hendry Ch.
(Redaksi)

Rilis PWI Jabar

Rabu, 19 Maret 2025

400 Takjil Dibagikan ke Pengguna Jalan di Jembatan Tegal Danas,Aliansi Ormas Bekasi Bersama Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya



Kab Bekasi || mediagardakeadilannews com 
Aliansi Ormas Bekasi bersama anggota Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya membagikan paket makanan takjil secara gratis kepada para pengendara yang melintasi Jembatan Kalimalang Tegaldanas Desa Hegarmukti Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi. Total ada 400 takjil yang dibagikan dalam kegiatan ini.

Pantauan wartawan di lokasi acara, Selasa, 18 Maret 2025 pukul 16.30 WIB, Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi, HM Zaenal Abidin beserta jajaran tampak keluar dari Mako Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya.

Di belakangnya turut mengikuti kendaraan bus polisi yang membawa 400 paket takjil dan personil Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya.

Setibanya di Jembatan Kalimalang Tegaldanas, jajaran Aliansi Ormas Bekasi dan personil Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya langsung membagikan paket makanan takjil kepada para pengendara yang melintas.

"Ini ya, Pak. Hati-hati di jalan," kata Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi, HM Zaenal Abidin sambil menyerahkan paket makanan takjil kepada pengendara.

HM Zaenal Abidin mengaku senang bisa membagikan takjil bersama personil Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya ke para pengendara menjelang waktu berbuka puasa.

"Alhamdulillah, bersyukur bisa membagi takjil dengan teman-teman brimob, ini kolaborasi yang baik dan membuktikan adanya kedekatan antara polisi dengan masyarakat," kata HM Zaenal Abidin di lokasi.

Dia berharap apa yang sudah dikerjakan Aliansi Ormas Bekasi selama Ramadhan 1446 Hijriah menjadi barokah buat semuanya.

Dalam kesempatan tersebut, Wadanyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, AKP Catur Budiyanto mengatakan kegiatan berbagi takjil dengan Aliansi Ormas Bekasi merupakan bentuk kepedulian dan kebersamaan antara polisi dengan masyarakat.

"Kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, takjil ini mungkin sederhana, tapi semoga bisa bermanfaat," ujar AKP Catur Prasetya.

Diakuinya bahwa kegiatan berbagi takjil tidak hanya memberikan manfaat secara langsung, tetapi juga menunjukkan sisi humanis dari Brimob yang selalu siap melindungi dan melayani masyarakat.

Dari awal hingga akhir acara, jajaran Timsus Aliansi Ormas Bekasi dan personel Brimob terlihat aktif membagikan takjil dengan senyum dan keramahan. Tidak ada kesan tegang atau formalitas berlebihan, kecuali kehangatan dan kebersamaan begitu terasa.

AKP Catur Prasetya lalu mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dalam menyambut Idul Fitri 1446 Hijriah. "Tentunya kita sama-sama mengingatkan untuk menjaga ketertiban,imbuhnya.
 (Redaksi)

Selasa, 18 Maret 2025

Dugaan Kejanggalan Data Atlet Muaythai, Kuasa Hukum Pengcab Kota Bekasi Tempuh Jalur Hukum



Kota Bekasi || mediagardakeadilannews com
Konflik yang Kian Memanas* Perseteruan antara mantan atlet Muaythai Kota Bekasi, *Sarah Avillia Annisa,* dengan *Ketua Pengcab Muaythai Kota Bekasi, Anto,* memasuki babak baru. Konflik ini tidak hanya menyangkut dugaan kejanggalan data atlet, tetapi juga mencuat ke ranah hukum setelah *kuasa hukum Anto* menyatakan akan melaporkan Sarah Avillia ke pihak berwajib.  

*Awal Persoalan Ini Muncul*

Sengketa ini bermula dari *pengunduran diri Sarah Avillia sebagai atlet Kota Bekasi pada 11 Oktober 2023.* Namun, setelah keikutsertaannya dalam PON, ia tetap menuntut uang pembinaan dari Kota Bekasi, meskipun ia telah menerima *bonus sebagai atlet Kabupaten Bekasi.*

Kuasa hukum Anto, *Hani,* menilai bahwa *tuntutan tersebut tidak berdasar.* Pasalnya, berdasarkan *kontrak yang telah disepakati dengan orang tua atlet,* terdapat pemotongan 20% yang sudah diketahui dan disetujui sejak awal.  

*"Namun, belakangan muncul berbagai pemberitaan yang menggiring opini publik seolah klien kami melakukan kesalahan. Ini adalah bentuk playing victim yang justru mencemarkan nama baik Pengcab Muaythai Kota Bekasi,"* ujar Hani.  

*Sarah Avillia Dilaporkan ke Polisi*  

Anto dan tim hukumnya menuding adanya *manipulasi data terkait status atlet,* yang dapat berdampak pada kredibilitas organisasi. Selain itu, pemberitaan yang berkembang dianggap *telah mencemarkan nama baik Ketua Pengcab Muaythai Kota Bekasi.* 

Hani menjelaskan bahwa sebelumnya **orang tua Sarah telah dua kali melaporkan Anto ke Polres dengan tuduhan berbeda,* namun *tidak ditemukan unsur pidana.* Oleh karena itu, Anto kini mempertimbangkan langkah hukum sebagai bentuk pembelaan terhadap tuduhan yang menurutnya tidak berdasar.  

*"Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum karena menyangkut nama baik Ketua Pengcab serta menciderai dedikasi pengurus KONI Kota Bekasi,"* tegas Hani.  

*Polemik Uang Pembinaan: Apakah Sarah Berhak?*

Salah satu poin krusial dalam sengketa ini adalah *uang pembinaan yang diklaim oleh pihak Sarah Avillia.* Hani menegaskan bahwa dana tersebut *sudah dibayarkan hingga September 2023,* dan setelah Sarah mengundurkan diri pada Oktober 2023, seharusnya *tidak ada lagi kewajiban pembayaran dari Kota Bekasi.*

*"Seharusnya orang tua sadar, bahwa Sarah telah mendapatkan bonus dari Kabupaten Bekasi setelah PON. Maka, tuntutan terhadap Kota Bekasi tidak lagi relevan,"* kata Hani.  

Selain itu, Hani menduga adanya *potensi penyalahgunaan dalam pengelolaan bonus atlet,* yang perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan *SK No. 29 Tahun 2024* tentang Susunan Atlet, Pelatih, dan Mekanika Pelatda Jabar untuk PON XIX 2024 di Aceh dan Sumut.  

*Langkah Selanjutnya?*

Kasus ini kini memasuki fase hukum, di mana pihak Pengcab Muaythai Kota Bekasi menyiapkan *laporan terhadap Sarah Avillia Annisa.* Sementara itu, publik menunggu bagaimana pihak kepolisian menyikapi dugaan manipulasi data yang disorot dalam kasus ini.  

Perseteruan ini *tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga pada citra Muaythai Kota Bekasi secara keseluruhan.* Apakah laporan terhadap Sarah akan berlanjut ke proses hukum, ataukah kasus ini akan menemukan titik damai?  
(Redaksi)

Sabtu, 15 Maret 2025

Pers Media Bersama Polres Metro Bekasi Kota Gelar Buka Puasa Bersama Serta Via Zoom Meiting Dengan Mabes Polri


Zoom Meiting Dengan Mabes Polri
Kota Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Polres Metro Bekasi Kota menggelar kegiatan Berbuka Puasa Bersama Media sebagai bentuk silaturahmi dan memperkuat sinergitas dengan insan pers. Acara ini berlangsung di Ruang Zoom Meiting Lantai 3 Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (13/3/2025), dan dilaksanakan serentak dengan Mabes Polri melalui zoom meeting.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para wartawan yang selama ini telah berkontribusi dalam menyebarluaskan informasi yang positif serta menjaga kondusifitas situasi di masyarakat.

“Kami Keluarga Besar Polres Metro Bekasi Kota mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan kepada rekan-rekan media yang hadir. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan serta kerja sama yang sudah terjalin selama ini. Rekan-rekan media telah banyak membantu kami dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat luas, sekaligus turut menjaga situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota,” kata Kapolres.

Dikatakan Kapolres, buka puasa bersama ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menyambung silaturahmi dan memperkuat sinergi dengan media.

“Polri membutuhkan media untuk mempublikasikan berbagai kegiatan positif yang kami lakukan. Media juga membantu kami dalam mendeteksi jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kami. Sinergitas ini harus terus kita jaga dan tingkatkan,” ujar Kapolres.

Acara buka puasa Polri bersama media, dihadiri Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani dan Pejabat Utama Polres Metro Bekasi Kota. Acara dihadiri juga oleh wartawan dari berbagai media cetak, elektronik dan online yang aktif bertugas di Polres Metro Bekasi Kota.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani juga berpesan kepada masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif selama bulan suci ini. Jika ada hal mencurigakan atau potensi gangguan keamanan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Mari kita jadikan Ramadan ini sebagai momen untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial di lingkungan kita masing-masing,” pungkasnya.
(Redaksi)

Kamis, 13 Maret 2025

Sampah Menumpuk,Bagaimana Pusat Pemerintahan Bisa Menjadi Contoh !


KDM Saat inspeksi mendadak (sidak) di lingkungan Pemkot Depok, Dedi dibuat geram saat melihat tumpukan sampah yang berserakan dan tidak terurus di area Balai Kota Depok. Selasa, (11/3/25) Langkahnya terhenti saat melihat sudut-sudut yang dipenuhi sampah yang dibiarkan begitu saja dan raut wajahnya berubah serius, tanpa ragu ia langsung menegur pihak terkait.

Depok Jabar || mediagardakeadilannews.com
Kehadiran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Balaikota Depok cukup mendapat perhatian apalagi saat berkeliling di Balai Kota Depok yang dampingi Walikota Depok Supian Suri, Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah, serta pejabat Se-Jawa Barat. Gubernur yang satu ini selalu tampil beda ketegasannya dalam mengambil keputusan tak di ragukan lagi terutama dalam menjaga kebersihan dan tata kelola lingkungan.

“Ini pusat pemerintahan, seharusnya jadi contoh bagi masyarakat. Kok malah seperti ini ? Bagaimana mau membangun kota yang bersih kalau di kantornya sendiri sampah dibiarkan menumpuk?” ujar Dedi dengan wajah serius. Tak hanya menegur, Dedi juga meminta agar seluruh area Balai Kota segera dibersihkan dan sistem pengelolaan sampah harus diperbaiki.
Dengan tegas ia mengatakan akan berkantor sementara di Depok untuk memastikan kebersihan benar-benar terjaga. “Tolong segera bersihkan ya, nanti saya akan berkantor di sini. Saya ingin lihat langsung perubahan yang nyata,” tegasnya. Sidak ini sontak membuat para pegawai di lingkungan Balai Kota Depok terkejut. Beberapa terlihat langsung bergegas membersihkan area yang disorot Gubernur. Kabar sidak ini pun cepat menyebar dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak warga yang mengapresiasi langkah tegas Dedi Mulyadi, sekaligus berharap Pemkot Depok lebih serius dalam menjaga kebersihan. Sidak ini menjadi alarm bagi seluruh jajaran pemerintahan bahwa kebersihan bukan hanya tugas masyarakat, tetapi juga tanggung jawab pemerintah. Gubernur menegaskan akan terus mengawasi perbaikan tata kelola kebersihan di Depok agar kota ini benar-benar nyaman dan layak dan tertata lebih baik."
(Redaksi)

Rabu, 12 Maret 2025

Kontroversi SP3 Tersangka WNA Kasus Pelecehan: RJN Apakah Hukum di Bekasi Masih Berpihak pada Korban




Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi akhirnya angkat bicara mengenai penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan. Keputusan ini sempat menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan tersangka, Selasa, (11/3/2025).

*Alasan Polres Metro Bekasi Kota Menghentikan Penyidikan*

Berdasarkan informasi yang disampaikan *Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono,* melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media pada Senin, 10 Maret 2025, penghentian penyidikan kasus ini dikonfirmasi oleh *Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar H. Sianturi, S.H., S.I.K., M.H.*

Sementara itu, *Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar H. Sianturi, S.H., S.I.K., M.H.,* menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan *Jaksa Penuntut Umum (JPU)* dan mengikuti petunjuk serta arahan penyidikan yang diberikan.

*"Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota sudah menangani perkara tersebut secara prosedural sesuai dengan SOP penyidikan dan sesuai dengan petunjuk serta arahan dari JPU,"* ujarnya.  

Menurutnya, *Unit PPA Sat Reskrim* telah melakukan berbagai langkah, di antaranya:  
Menerima laporan korban  
Melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Memeriksa korban, saksi, dan terlapor  Menggelar gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

*Kronologi Kasus*

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan terhadap seorang korban yang diduga dilakukan oleh WNA Afrika Selatan. Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menetapkan tersangka. Namun, ketika kasus ini sampai ke Kejari Kota Bekasi untuk ditelaah lebih lanjut, JPU menyatakan petunjuk serta arahan penyidikan yang diberikan telah diberikan kepada pihak Polres Metro Bekasi Kota.  

Dalam prosedur hukum, jika sebuah kasus dinilai tidak memenuhi unsur pidana yang cukup, maka penyidikan dapat dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan ini kemudian menjadi bahan diskusi hangat di kalangan publik, khususnya pegiat hukum dan media.  

*Klarifikasi Kajari Kota Bekasi*

Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Kejari Kota Bekasi, Imran Yusuf, untuk mendapatkan kejelasan terkait keputusan ini pada Selasa, 11 Maret 2025. Dalam percakapan, Imran Yusuf menegaskan bahwa SP3 bukan merupakan produk dari Kejari Kota Bekasi, melainkan wewenang penyidik kepolisian.  

*"Mungkin pihak Polres atau penyidik yang sebaiknya memberikan informasi lebih lanjut, karena yang menghentikan penyidikannya adalah rekan-rekan penyidik,"* jelas Imran Yusuf.  

Lebih lanjut, Imran menegaskan bahwa Kejari Kota Bekasi tidak mengeluarkan rilis resmi terkait kasus ini, mengingat penghentian penyidikan bukan merupakan keputusan institusinya.  

*"Kami tidak membuat rilis, Bang, karena hal ini bukan produk kami. Tapi kalau ingin berita yang lebih berimbang, bisa wawancara langsung dengan Kasi Pidum,"* tambahnya.  

Dalam upaya memberikan ruang bagi media untuk menggali informasi lebih dalam, Imran Yusuf juga menyarankan agar pewarta datang langsung ke kantor Kejari Kota Bekasi.  

*"Coba ke kantor aja, Bang,"* tutupnya singkat.

Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik: apakah keputusan SP3 ini sepenuhnya merupakan inisiatif penyidik kepolisian, ataukah ada pertimbangan lain yang turut memengaruhi? informasi ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat transparansi dalam proses hukum adalah hal yang sangat krusial bagi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

*Reaksi Publik dan Transparansi Proses Hukum*

Keputusan penghentian penyidikan ini menimbulkan beragam reaksi di masyarakat. Beberapa pihak mempertanyakan apakah benar alat bukti dalam kasus ini tidak cukup kuat untuk dibawa ke pengadilan, sementara yang lain memahami bahwa hukum pidana mengharuskan adanya bukti yang sahih sebelum seseorang bisa diadili.  

Transparansi dalam proses hukum menjadi isu penting dalam kasus ini. Oleh karena itu, media dan publik diharapkan terus mengawal perkembangan kasus serupa agar setiap keputusan yang diambil tetap berlandaskan asas keadilan.  

Ke depan, langkah selanjutnya akan sangat bergantung pada bagaimana penyidik kepolisian dan pihak terkait menjelaskan kepada publik mengenai dasar keputusan ini. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kejelasan lebih lanjut, diharapkan pihak kepolisian dapat segera memberikan informasi yang lebih komprehensif.

---
(Red/Hms RJN)

Sabtu, 08 Maret 2025

Dugaan Pengeroyokan ,DPO Terbitan Polsek Tambun Selatan Tertanggal 29 Oktober 2024 ; LBH Perisai Putra Bekasi Desak Polsek Tambun Selatan.



Tambun Selatan || mediagardakeadilannews com
LBH Perisai Putra Bekasi terus menanti keseriusan Polsek Tambun Selatan dalam menangkap dua tersangka kasus dugaan pengeroyokan, yakni Eman (EN) dan Rohim (RM), yang diduga melanggar Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP.*

*Kronologi Kejadian*  

Direktur LBH Perisai Putra Bekasi sekaligus kuasa hukum korban, *Jonggara Simanjuntak, SH,* mengungkapkan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada *Kamis, 27 Juni 2024 pukul 22.00 WIB.* Korban, *Mardiansyah dan Nurdin,* saat itu sedang nongkrong di pinggir jalan di Desa Jejalen Jaya, sebelum diserang secara tiba-tiba oleh tersangka.  

*"Kedua tersangka membawa senjata tajam sejenis badik kecil dan langsung mengeroyok korban,"* ujar Jonggara Simanjuntak. Akibat serangan brutal itu, kedua korban mengalami luka serius dan langsung dibawa ke Polsek Tambun Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut.  

Dalam kondisi berdarah, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis dan menjalani visum sebagai bukti laporan.  

*Penyelidikan dan Penetapan Tersangka*

Menurut *MR. Parasian Hutasoit, SH,* yang juga merupakan anggota LBH Perisai Putra Bekasi, *penyidik Polsek Tambun Selatan telah menjalankan prosedur yang benar* sebelum menetapkan status tersangka kepada EN dan RM.  

*"Para korban telah diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menghadirkan empat saksi mata yang menyaksikan kejadian,"* jelasnya. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, polisi akhirnya menetapkan EN dan RM sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun, hingga saat ini, kedua tersangka masih belum berhasil diamankan. *Polsek Tambun Selatan bahkan telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/32/X/2024.Sek Tambun pada 29 Oktober 2024.*

*Desakan LBH Perisai Putra Bekasi*
 
Jonggara Simanjuntak menegaskan bahwa *pihaknya terus berupaya mendorong penyidik di Polsek Tambun Selatan untuk segera menangkap para tersangka.* 

*"Kami berharap Polsek Tambun Selatan lebih serius dalam menangani kasus ini agar korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,"* ujarnya.  

Ia juga mengingatkan bahwa *premanisme tidak boleh dibiarkan berkembang di tengah masyarakat*, sejalan dengan *Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berkomitmen memberantas tindak kekerasan dan premanisme di Indonesia.* 

Lebih lanjut, ia menaruh harapan besar kepada *Kapolsek Tambun Selatan yang baru, Kompol Wuryanti, agar segera menyelesaikan kasus ini.*

*"Kami percaya Kapolsek yang baru dapat membawa perubahan dan menuntaskan laporan yang telah dibuat klien kami sejak 28 Juni 2024,"* tutup Jonggara Simanjuntak.  

---  
 Sekadar informasi, laporan polisi terkait kasus ini teregister dengan Nomor LP/B/668/K/VI/2024/SPKT/Polsek Tambun Selatan/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

(FR,Redaksi)

Jumat, 07 Maret 2025

Kasus yang Berjalan di Tempat Dari Pinjaman hingga Mobil Raib; Kasus Dugaan Penipuan Rp72 Juta di Bekasi: Setahun Berlalu


. Korban Masih Menanti Keadilan

Kab Bekasi || mediagardakeadilannews com
Seorang warga Bekasi yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp72 juta masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Laporan yang sudah berjalan *lebih dari satu tahun* ini belum menunjukkan perkembangan berarti, sementara pihak kepolisian masih belum memberikan kejelasan. Korban pun semakin kecewa karena merasa dipermainkan oleh sistem yang seharusnya melindunginya.* Kamis, (6/3/2025).

*Kasus yang Berjalan di Tempat: Dari Pinjaman hingga Mobil yang Raib*

Kisah ini berawal pada *14 Januari 2024,* saat *Abdul Rahman dan Sahril* meminjam uang sebesar *Rp72 juta* dari korban dengan menjaminkan satu unit *mobil Toyota Rush 2016 berwarna hitam* (B 1015 EQU). Namun, pada *27 Februari 2024,* mobil tersebut tiba-tiba *ditarik oleh pihak leasing,* meninggalkan korban dalam kerugian besar.

Ketika korban meminta pertanggungjawaban, Abdul Rahman hanya memberikan janji-janji manis. Ia berulang kali meyakinkan korban bahwa uangnya akan dikembalikan. Namun, janji itu tak pernah terealisasi. Bahkan setelah korban mengirim *dua kali surat somasi,* tidak ada itikad baik dari terlapor.

Akhirnya, pada *30 September 2024,* korban melaporkan kasus ini ke *Polres Metro Bekasi,* berharap mendapatkan keadilan. Sayangnya, setelah lebih dari satu tahun berlalu, proses hukum masih berjalan *sangat lambat* dan *tidak ada kejelasan* terkait penyelesaian kasus ini.

*Polisi Bungkam, Korban Merasa Diabaikan*

Setelah laporan diterima, pihak kepolisian hanya sempat melayangkan *surat panggilan kepada satu saksi.* Namun, setelah itu, kasus ini seolah menghilang begitu saja. Korban yang terus berusaha mencari informasi *tidak mendapatkan jawaban pasti dari pihak kepolisian.*

*"Saya sudah berulang kali menanyakan perkembangan kasus ini ke polisi, tapi jawabannya selalu sama: masih dalam proses. Setahun berlalu, saya tetap tidak tahu sejauh mana kasus ini ditangani,"* ujar Intay (korban) dengan nada kecewa.

Lebih parahnya lagi, ketika wartawan mencoba *mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi, selaku Perwira Menengah Pengawas (Pamenwas), tidak ada respon atau balasan.*

Ketika wartawan mediarjn.com menghubungi AKP Akhmadi melalui pesan singkat Via Aplikasi (WhatsApp), *tidak ada tanggapan sama sekali,* *Bungkamnya pihak kepolisian semakin menambah kekecewaan korban,* yang berharap ada transparansi dalam penanganan kasus ini.

*Analisis Hukum: Dugaan Penipuan dan Penggelapan*

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan *tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,* sebagaimana diatur dalam *Pasal 376 KUHP dan Pasal 372 KUHP*, yang terjadi di *Jl. KP Cinyosog, RT 001 RW 01, Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi*.

- *Pasal 372 KUHP*: Mengatur penggelapan, yaitu tindakan menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.
- *Pasal 376 KUHP*: Mengatur penipuan/perbuatan curang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara tidak sah.

Jika terbukti bersalah, terlapor dapat dikenakan hukuman *hingga 4 tahun penjara.*

*Pengamat Hukum dan Kebijakan Pemerintah: "Setahun Berlalu, Kenapa Masih Mandek?"*

Menanggapi kasus ini, *Hisar Pardomuan, Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya yang juga seorang pengamat hukum dan pengamat kebijakan pemerintahan,* menyoroti *lambatnya proses hukum dan minimnya transparansi dari pihak kepolisian.*


*"Setahun berlalu tanpa ada perkembangan yang jelas menunjukkan lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini. Seharusnya, pihak kepolisian memberikan kepastian hukum dalam waktu yang wajar. Jangan sampai korban merasa dipermainkan,"* tegas Hisar.

Menurutnya, lambatnya penanganan kasus seperti ini bisa menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

*"Jika tidak ada kejelasan dalam waktu yang lama, ini bukan hanya masalah bagi korban, tapi juga bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Kasus ini seharusnya menjadi prioritas untuk segera diselesaikan,"* tambahnya.

*Menunggu Keadilan yang Tak Kunjung Datang*

Kasus ini menjadi ujian bagi kepolisian dalam membuktikan komitmen mereka terhadap penegakan hukum. Jika dibiarkan terus berlarut-larut, bukan tidak mungkin masyarakat semakin *skeptis terhadap sistem hukum* di Indonesia.

Korban berharap agar kasusnya segera mendapatkan kepastian hukum.

*"Saya hanya ingin kejelasan. Saya percaya hukum, tapi kalau begini terus, bagaimana saya bisa yakin bahwa kasus ini benar-benar ditindaklanjuti?"* Terang Intay

Apakah kasus ini akan segera mendapatkan titik terang? Ataukah akan terus terseret dalam labirin birokrasi hukum yang berbelit?
(Red,Hms RJN)

_(Liputan ini akan terus diperbarui dengan perkembangan terbaru.)_

Rabu, 05 Maret 2025

Pemkab Bergerak Cepat Beri Bantuan Di 13 Kecamatan Landa Banjir




Kab Bekasi || mediagardakeadilannews.com Banjir besar kembali melanda Kabupaten Bekasi, merendam 13 kecamatan dengan 36 titik banjir di 24 desa/kelurahan. Tinggi genangan air bervariasi antara 40 cm hingga 200 cm, mengakibatkan lumpuhnya aktivitas masyarakat, terutama di wilayah Cikarang dan sekitarnya.

Menanggapi bencana ini, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, S.H, langsung menginstruksikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi untuk segera mengevakuasi warga terdampak. Selain itu, Dinas Sosial juga diminta segera menyalurkan bantuan ke posko-posko pengungsian sementara.

“Sejak subuh kami telah berkoordinasi dengan BPBD untuk mengumpulkan data wilayah terdampak. Ada 13 kecamatan, 24 desa/kelurahan, dan 36 titik banjir dengan ketinggian air mencapai 200 cm. Saya sudah instruksikan Dinas Sosial untuk segera memberikan bantuan ke tenda-tenda pengungsian,” ujar Bupati Bekasi.

Pemkab Bekasi telah mengerahkan tim gabungan dari BPBD, TNI, Polri, dan relawan guna mengevakuasi warga yang masih terjebak banjir. Sejumlah tenda pengungsian telah didirikan lengkap dengan dapur umum untuk memastikan kebutuhan dasar warga terpenuhi.

“Semua ASN harus memiliki empati terhadap warga yang terdampak banjir. BUMD juga harus turun tangan membantu penanganan korban,” tegasnya.

Selain itu, Wakil Bupati Bekasi dr. Asep dan Sekda Kabupaten Bekasi turut ditugaskan untuk memantau langsung kondisi banjir di lapangan.

“Kami sudah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi sejak awal, terutama karena curah hujan tinggi dalam sepekan terakhir. Kami terus berkoordinasi dengan camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat agar respons cepat bisa dilakukan saat bencana terjadi,” kata Bupati Bekasi.
Tak hanya fokus pada penanganan darurat, Pemkab Bekasi juga berupaya mencari solusi agar banjir tidak terus berulang. Bupati menginstruksikan para camat dan kepala desa untuk aktif mendirikan tenda pengungsian di masjid atau rumah kepala desa serta membuka dapur umum bagi korban terdampak.

Selain itu, Bupati Bekasi juga mengajak para pelaku usaha swasta dan pengusaha di Kabupaten Bekasi untuk turut membantu pemerintah dan masyarakat yang terdampak banjir.
“Mari bergotong royong membantu korban banjir, mulai dari evakuasi, pendirian tenda pengungsian, hingga penyediaan dapur umum dan bantuan logistik,” pungkasnya.

(TS,Red)