Notification

×

Iklan

HTTPS:www//Mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Rabu, 04 Desember 2024

Ada Apa Dengan Pendidikan ??? Orang Tua Siswa Acapkali Menjadi Objek, Satuan Pendidikan Tingkat SMAN-SMKN Darurat Pungli



Bekasi ||mediagardakeadilannews.com
Sekolah adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, di mana peserta didik dibimbing oleh guru.namun, “persepektif itu kini berubah Menjadi sekolah Ladang Bisnis para Oknum  Pemangku Kepentingan,dengan terang terangan Pihak Sekolah sering Menjadikan Orangtua peserta didik menjadi Objek Pungli.

Demikian Disampaikan Oleh Hendu Purba SH,MH,Ketua LSM VOSY RI.lewat wawancara dengan Awak media,Pewarta ini
 Di kantornya senin (2/12),Dirinya berpendapat,”Khususnya yang sering Terjadi Saat ini di satuan Pendidikan SMA dan SMK ,Alasan Pihak Sekolah terkait  Pendanaan Pendidikan sering berlindung di  Peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan Pasal 2 ayàt 1, Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.”Sering kali di salah artikan tanggung jawab melekat terhadap Masyarakat,padahal penjabaran ayat 2 meliputi

A.penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.

B.Peserta didik,orang tua atau wali peserta didik.

C.pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

“Pihak Sekolah  sering Menjadikan Peraturan ini Jurus Pamungkas Untuk melakukan Pungli Kepada Orangtua siswa,Ujarnya.

Tapi,”banyak peraturan lainnya Telah membatasi Ruang gerak Pihak sekolah untuk tidak melakukan Pungutan Terhadap Orangtua Peserta didik.


Dirinya Mencontohkan”seperti Peraturan Menteri pendidikan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah,pasal 10 ayat 2 Menjelaskan,”Bahwa Penggalangan Dana dan Sumberdaya pendidikan lainnya’ sebagaimana dimaksud, Berbentuk Bantuan/atau sumbangan,Bukan Berbentuk Pungutan.

“Peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS pasal 5 Huruf G menjelaskan,”PNS dilarang melakukan pungutan di luar Ketentuan,pungutan diluar ketentuan yang dimaksud,Pengenaan Biaya yang tidak seharusnya, penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang,barang,atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

“Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181 menjelaskan,”melarang pendidik dan tenaga pendidikan untuk melakukan pungutan Kepada peserta didik.pungutan ini bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,Jelasnya.

Hendu Mengatakan Lebih Jauh,”persoalannya Bukan sampai disitu,Kita Harus Clearkan dulu Penjelasan Antara Sumbangan dan Pungutan.

“Pungutan adalah,”tindakan meminta uang atau barang secara tidak sah dan tanpa dasar hukum,pungli merupakan kejahatan luar biasa yang termasuk dalam tindakan Korupsi,sedangkan yang dimaksud dengan Sumbangan adalah ,”pemberian sukarela berupa uang,barang,atau jasa dari seseorang atau badan hukum kepada pihak lain tanpa mengharapkan imbalan,sumbangan juga dapat di kenal dengan istilah Derma atau Donasi,pengertiannya sudah sangat jelas,”ungkapnya.

Lanut Hendu,”Berkenaan Sejumlah persoalan ini,Secara Universal Praktek Ini terjadi di Tingkat Sekolah atas SMA dan SMK Di Kabupaten dan Kota Bekasi,Praktek nya hampir sama Dan Terbungkus rapi Terstruktur dan Sistemastis.

“Muncul nya Pungutan ini menurut pihak sekolah  kegiatan yang tidak di biayai pemerintah,dan di sampaikan lewat rapat Komite sekolah.Namun,secara pertanggung jawaban pungutan ini tidak pernah ada laporan penggunaannya ,seperti hal nya anggaran yang bersumber dari anggaran pemerintah yang wajib di laporkan pihak sekolah penggunaannya,harusnya penggunaan pungutan ini harus ada laporan pertanggungjawabannya,lantas bagaimana mereka dan kemana pihak sekolah melaporkan,tentu kepada pemberi anggaran itu,yaitu orangtua siswa ,”Tandasnya.

Hendu Memaparkan,kasus yang sangat miris juga  sering terjadi di satuan pendidikan ,unsur pemaksaan dan diskriminasi terhadap Orangtua siswa atau peserta didik yang belum bisa membayar pungutan, dikala Proses pengambilan kartu PSAS,lewat menunjukkan bukti bayar pungutan baru kartu PSAS itu bisa di berikan, Seperti yang terjadi di SMK negeri 3 Cikarang Barat dan SMK negeri 1 Cikarang Barat pada jumat 29/11/2024,”lalu apakah ini di sebut oleh mereka sumbangan,kalau memang sumbangan menurut pihak sekolah,kenapa harus di tagih seperti itu,ada orangtua yang sampai nangis minta tolong supaya kartu anaknya dikasih untuk mengikuti PSAS,”sangat miris,”itu tindakan yang sangat Amoral yang di pertontonkan Pendidik ke Orangtua maupun Peserta Didik,lantas Ke depan si anak ini pasti mengingat kejadian ini,dan akan di praktekkan di kemudian hari hal yang sama,apabila si anak ini sudah menjadi kepala sekolah atau menjadi apa nanti,”Sahut Hendu.

Demikian juga Pungli yang terjadi Di SMA Negeri 1 Babelan,SMA Negeri 1 Cibitung,SMA negeri 18 Kota Bekasi,SMA negeri 2 Cibitung ,dan masih banyak sekolah lainnya,Praktek modus nya hampir sama.

“Terkait sejumlah persoalan pungutan di satuan pendidikan,gambaran secara umum hampir semua terjadi di jenjang pendidikan SMA dan SMK ,masyarakat atau orangtua siswa seolah  olah seperti Sapi yang di tusuk hidung nya,sering di kambing hitamkan,dan tergiring dengan sendirinya,”Harusnya Pemerintah Mengkaji Standar Biaya Pendidikan Setiap Jenjangnya,munculkan di peraturan Pemerintah standar biaya setiap jenjang,contoh Standar biaya pendidikan tingkat SMA dan SMK 5 juta,Subsidi Pemerintah 3 juta, baru bisa di rinci kekurangan biaya. yang di wajibkan ke orangtua,baru legal standingnya jelas,

Namun,”Pemerintah,Pemprov Jawa Barat dan Kepala Dinas Pendidikan jawa Barat dan KCD Wilayah III terkesan  Diam dan membiarkan praktek pungli ini makin gila-gilaan,apakah kemauan pemerintah sendiri mengorbankan masyarakat,karena sejatinya masyarakat yang butuh pendidikan atau sebaliknya pendidikan tidak butuh masyarakat?,”tutup hendu.

(Red,**)

Kepala Desa lagi Lagi Merasa Kebingungan,Kegiatan Bimtek Desa Tidak Berdasarkan Perencanaan Anggaran.



Kabupaten Bekasi || mediagardakeadilanews.com
Beberapa Kepala Desa mengaku  merasa kebingungan untuk menyiasati  Pos Anggaran Bimtek Pengadaan Barang Dan jasa Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 yang di laksanakan Oleh Event Organizer (EO) PT.Binsar Arta jaya  di Di Hotel Golden Flower Jl.Asia Afrika  Bandung

Berdasarkan Pengakuan Beberapa Kepala Desa,’Kegiatan Bimtek ini Tak Ubahnya Seperti Kegiatan Bimtek Tahun lalu,yaitu kegiatan bimtek Bela Negara Aparatur Kepala Desa Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan di Lembang Kabupaten Bandung Barat tahun 2023 lalu ,dengan anggaran 70 juta/desa.dan Peningkatan Kompetensi Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Inovasi Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) Kabupaten Bekasi di bali dengan anggaran 15 juta/desa.dan akhir tahun ini kegiatan bimtek Pengadaan Barang Dan jasa Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024.

‘’beberapa Kades Mengaku,”dalam Pos anggaran APBdes,tidak ada peruntukan untuk kegiatan bimtek selain Bimtek BPD maupun Bimtek Desa,seharusnya ada perencanaan terlebih dahulu,karena ini menyangkut Anggaran,”Ujar Kades Yang Tidak Mau di sebutkan namanya.

“Namun,Kepala Desa Tersebut Tidak Mau Membeberkan Anggaran yang di Transfer Ke Pihak Pelaksana,silahkan tanyakan saja bang ke Pelaksana nya,nanti kalau saya Kasih Tahu,takut saya salah bang,”ujarnya.

Lanjut sumber,”Dirinya mengakui,Banyak juga desa yang lain masih ragu untuk ikut serta kegiatan bimtek ini,karena tidak ada surat dari dinas DPMD nya,biasanya ada surat dari dinas,”ada juga desa yang minta saran ikut apa tidaknya,”sahutnya.

Sementara itu,Kepala Dinas DPMD Rahmat Atong Di Tanya Perihal kegiatan ini lewat pesan whatshap selasa(3/12) mengatakan,Tanyakan sm EO nya, ko malah nanya ke dinas,Jawabnya.

Ketua APDESI Kabupaten Bekasi Bahrudin diminta Tanggapannya melalui pesan whatshap rabu (4/12)Terkait Kegiatan ini ,Belum Memberikan keterangan dan tanggapan.

Pihak Pelaksana Kegiatan PT.Binsar Arta Jaya Melalui Ibu Naila ketika Diminta Penjelasannya perihal pelaksanaan kegiatan ini melalui pesan whatshap Rabu(4/12),hanya menjawab haloo selamat siangg ada yang bisa saya bantuu??sampai berita ini di turunkan jawaban hanya sebatas itu.

“Sesuai Informasi sementara yang di dapat oleh awak media,biaya yang di bebankan kepada kepala desa untuk kegiatan peningkatan Barjas dan  pencegahan tindak pidana korupsi tahun 2024 yang dilaksanakan pihak EO PT.Binsar Arta jaya sebesar Rp.22.500.000/Desa,Namun Pihak pelaksana Belum dapat memberikan keterangan selanjutnya.

(Red,**)

Selasa, 03 Desember 2024

Pasangan RIDHO Klaim Kemenangan di Pilkada Kota Bekasi 2024




Bekasi || Mediagardakeadilannews.com
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, yang dikenal dengan julukan pasangan “RIDHO,” resmi mengklaim kemenangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (2/12), Ketua Tim Pemenangan RIDHO, Sudjatmiko, menyatakan bahwa hasil perhitungan suara di 12 kecamatan menunjukkan pasangan nomor urut 3 tersebut unggul signifikan.

“Hari ini kita berkumpul untuk mengumumkan hasil perhitungan suara dari 12 kecamatan. Berdasarkan data yang kami terima, pasangan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe berhasil meraih 459.430 suara, unggul 7.079 suara dari pasangan nomor 1 yang memperoleh 452.351 suara,” ungkap Sudjatmiko kepada media."

Confrensi Pers Tri Adhianto
Tri Adhianto, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh warga Kota Bekasi atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan.

“Saya berterima kasih kepada seluruh warga Kota Bekasi yang telah memberikan amanah kepada kami. Dengan latar belakang saya sebagai eksekutif dan Pak Harris sebagai legislatif, kami akan bekerja sungguh-sungguh untuk membawa kemajuan bagi Kota Bekasi,” ujar Tri.

Tri juga mengajak masyarakat untuk bersatu mengawal kepemimpinan mereka selama lima tahun ke depan. Ia menegaskan komitmen pasangan RIDHO untuk meninggalkan hal buruk, memperbaiki kekurangan, dan melanjutkan program yang baik demi kemajuan kota.

“Kami berkomitmen meninggalkan hal yang buruk, memperbaiki yang belum sempurna, dan melanjutkan yang baik. Itulah konsep pembaruan yang akan kami bawa,” tambahnya.

Pasangan RIDHO bertekad merealisasikan seluruh janji kampanye mereka untuk menciptakan Kota Bekasi yang lebih maju, berdaya saing, dan sejahtera bagi semua warga.

Hasil ini masih menunggu penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun pasangan nomor urut 3 tersebut optimistis dengan klaim kemenangan  pilkada kota bekasi 2024.
(Red,**)

Selasa, 26 November 2024

ANTUSIAS ANAK-ANAK LPKA BANDUNG DIKUNJUNGI KAJATI JABAR


KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
Jl. LLRE Martadinata No. 54 Kota Bandung



SIARAN PERS
Nomor: PR-70/Kph.2/11/2024

Bandung Jabar ||  mediagardakeadilannews com
Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, S.H.,M.H., didampingi Aspidum Dr. Halila Rama Purnama, S.H,. M.Hum dan Asintel Eko Adhyaksono, S.H.,M.H., beserta jajaran mengunjungi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Bandung. Pada hari Selasa, 26 November 2024.


Dalam Kunjungan Kajati Jabar disambut baik oleh Kepala LPKA kelas II Bandung Mali Jumali dan jajaran, kunjungan Kajati jabar ini merupakan bentuk perhatian Kejati Jabar kepada anak-anak yang sedang menjalani rehabilitas di LPKA kelas II Bandung.


Kajati mengatakan motivasi kepada anak-anak rehabilitas untuk tidak putus asa dan patah semangat, terus berlatih serta terus mengasah kemampuan yang dimiliki selama dalam masa rehabilitas karena masa depan anak-anak rehabilitas masih panjang. Kesalahan yang terjadi hari ini bukanlah akhir segalanya. Jadikan pengalaman sebagai pelajaran berharga untuk melangkah lebih baik di masa depan. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang memiliki potensi besar untuk menjadi pribadi yang sukses dan bermanfaat.
 
(Red,Hms RJN)

Bandung, 26 November 2024
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM

NUR SRICAHYAWIJAYA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Email: Penkumhumas.kejatijabar@gmail.com

Senin, 25 November 2024

Hari Guru Nasional 2024, SMKN 15 Kota Bekasi Semangat Kebersamaan Adakan Upacara Bendera serta Menorehkan Segudang Prestasi.




Bekasi || mediagardakeadilannews.com

Kegiatan ini tidak hanya mempererat hubungan antara guru, murid, dan staf sekolah, tetapi juga menjadi pengingat bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama.

Dengan semangat Hari Guru Nasional, SMK Negeri 15 Kota Bekasi terus berkomitmen mencetak generasi penerus bangsa yang berkarakter, berprestasi, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

SMK Negeri 15 Kota Bekasi memperingati Hari Guru Nasional dengan menggelar upacara bendera yang penuh khidmat. Upacara ini diikuti oleh seluruh guru, staf tata usaha, serta murid kelas X, XI, dan XII. Kepala SMK Negeri 15 Kota Bekasi, Dra. Supriatin bertindak sebagai pembina upacara, yang menyampaikan pesan inspiratif kepada seluruh peserta upacara.

Dalam amanatnya, Dra. Supriatin mengingatkan pentingnya peran guru sebagai pilar utama dalam membangun generasi bangsa. “Jadilah guru terbaik yang selalu berkomitmen dalam menumbuhkembangkan minat, bakat, serta pengetahuan anak bangsa. Pesan para murid, hargai dan hormati guru kalian dalam setiap proses pembelajaran, karena itulah kunci kesuksesan kalian di masa depan,” ujarnya.

Selain itu, Ia juga menekankan semangat kebersamaan keluarga besar SMK Negeri 15 Kota Bekasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selepas upacara, suasana meriah dengan berbagai penampilan dari guru, staf tata usaha, dan murid. Mereka menunjukkan bakat terbaik mulai dari tari tradisional dan bernyayi. Acara ini juga dihadiri perwakilan komite sekolah dan orang tua murid, yang turut memberikan apresiasi atas kreativitas dan semangat para peserta.

Selanjutnya, setelah lomba juga ada Penyerahan Piala ke Kepala Sekolah yaitu :

Ekstrakurikuler Paskibra dalam event

Barong WLC* tingkat DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten mendapatkan Juara Mula 3 dan Juara Purwa 2

Ekstrakurikuler PMR mendapatkan Juara harapan II Tingkat WIRA pada Lomba CEPAT TEPAT yg pada tingkat se-jawa barat, DKI Jakarta dan Banten.

(Red,Rio)